00:00Seperti undang-undang cipta kerja dulu ini ibu-ibu ini yang bicara di depan ini lawan saya waktu itu karena
00:07pendukung utama Jokowi.
00:09Ya, saya tadi mengikuti dengan lebih saksama apa yang tadi disampaikan dan dijelaskan oleh dua narasumber yang luar biasa.
00:32Ya, meskipun saya masih belum menemukan sampai saat ini apa problem pokok yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita sehingga
00:51sampai pada satu kesimpulan
00:53kita perlu membuat undang-undang tentang reforma agraria.
01:04BKD tadi sudah menjelaskan tiga alasan sosiologis, filosofis, dan juridis itu normatif lah.
01:14Tetapi ada problem yang lebih fundamental di sini.
01:23Mestinya BKD memulai dengan melakukan evaluasi menyeluruh.
01:32Evaluasi menyeluruh mengenai problem politik pertanahan, politik agraria kita.
01:42Dan itu yang absen dilakukan.
01:46Akibatnya apa? Missing ini Pak Ketua.
01:50Kita belum menemukan jawabannya apa.
01:54Apa yang Anda mau sampaikan sebetulnya?
02:00Mestinya Anda mulai dengan evaluasi menyeluruh.
02:05Kita punya UUPA.
02:07Apa masalahnya dengan undang-undang ini?
02:14Kalau kita tidak melakukan evaluasi dengan undang-undang ini, maka kita hilang.
02:23Jadi mestinya dimulai dengan evaluasi undang-undang lima tahun 60.
02:29Kemudian apakah yang dimaksudkan dengan reforma agraria ini sama dengan apa yang dimaknai dengan undang-undang land reform tahun 60
02:42itu.
02:44Sebab kalau Anda membaca undang-undang land reform, sebetulnya di situ sudah mengatur tentang pembatasan penguasaan dan pemilikan lahan.
02:56Saya ingin sekali mendapatkan gambaran dari BKD evaluasi apa masalahnya selama ini.
03:05Land reform kita ini mengapa tidak jalan?
03:09Undang-undang-undangnya sudah ada tapi tidak jalan.
03:13Nah jadi ada evaluasi menyeluruh mengenai pelaksanaan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah ini.
03:24Selama ini apa masalahnya?
03:26Sehingga nanti bisa menjawab apakah ketiadaan substansi undang-undangkah atau pelaksanaannya yang salah.
03:35Undang-undangnya sudah lengkap, sudah ada, sudah baik tetapi penegakan hukumnya yang lemah.
03:45Pelaksanaan undang-undangnya yang lemah.
03:49Politik hukumnya yang lemah.
03:53Atau misalnya sudah ada undang-undang.
03:56Tetapi misalnya Anda sudah menyampaikan di sini.
04:02Undang-undang sektoral itu apa?
04:05Apa kehutanan lain, kemudian migas lain, perikanan lain, kemudian wilayah pesisir pantai lain, kemudian minerba lain, panas bumi lain, kawasan
04:20permukiman lain, dan sebagainya.
04:23Anda menulis ini untuk mengatakan bahwa tidak ada harmonisasi.
04:29Ada egoisme sektoral.
04:32Masih-masih lembaga bikin aturannya sesuai dengan kepentingannya.
04:37Problemnya adalah konfliknya itu adalah di lembaga-lembaga ini.
04:42Yang menyebabkan, yang mengakibatkan masalah pada rakyat.
04:48Jadi sebetulnya bukan konflik rakyat dengan penguasa, tetapi konfliknya antara lembaga-lembaga ini.
04:57Antara kementerian kehutanan.
04:59Coba bayangkan Pak Ketua.
05:01Di kawasan sawit misalnya, di situ ada HGU sawit.
05:09Tiba-tiba diterbitkan lagi HGU tampang batu bara.
05:14Di atasnya lagi, terbit lagi HGU emas.
05:18Di atas itu lagi, terbit lagi HGU galian C.
05:23Berantem mereka.
05:25Yang salah siapa?
05:28Penguasa yang salah.
05:30Pemerintah yang salah.
05:33Aturannya yang tidak harmonis.
05:35Ini problem kita.
05:39Kalau mau fair sebetulnya.
05:43Ini saja diatur ini.
05:46Lalu siapa yang punya kemenangan tunggal
05:49untuk menyelesaikan masalah ini, konflik tadi.
05:54Coba saya kasih tahu BKD ya.
05:56Di tempat saya Pak Ketua.
05:59Satu kabupaten, 80% wilayahnya
06:03dimasukkan dalam kawasan hutan.
06:0780% masuk dalam kawasan hutan.
06:13Masalahnya adalah
06:14penetapan kawasan hutan dilakukan sepihak.
06:19oleh Menteri.
06:21Oleh Kementerian Kehutanan.
06:23Rakyat tidak pernah diajak.
06:24Tiba-tiba.
06:26Kampung saya Pak Ketua.
06:28Kampung saya.
06:29Dari dulu nenek moyang saya di situ.
06:31Tiba-tiba
06:33dimasukkan dalam kawasan hutan.
06:37Kampung saya Pak Ketua.
06:41Mohon maaf padahal mereka bukan Menteri ini ya.
06:46Ini kenyataan.
06:47Lagi kasih contoh.
06:49Kasus.
06:50Saya kasih contoh.
06:51Kebun kopi saya.
06:52Kebun kopi.
06:53Jadi hutan.
06:54Tiba-tiba dimasukkan dalam kawasan hutan.
06:57Tanpa sepengetahuan pemilik kebun kopi.
07:00Sudah SHM juga.
07:01Sudah SHM juga.
07:04Makam-makam nenek moyang saya ada di situ.
07:08Tiba-tiba ditetapkan kawasan hutan loh.
07:11Kapan kamu menetapkan kawasan ini menjadi kawasan hutan?
07:17Lalu akibatnya apa?
07:20Petani-petani peti kopi yang ditanam.
07:25Sejak nenek moyang mereka.
07:27Tiba-tiba polisi hutan datang.
07:29Tangkap.
07:30Kamu masuk kawasan hutan.
07:33Ya ini loh.
07:35Problem kita.
07:37Ya jadi.
07:39Saya ingin sekali.
07:41Kalau bisa BKD melakukan evaluasi menyeluruh.
07:45Soal ini tadi.
07:47Berarti apa?
07:48Undang-undang kehutanan dievaluasi.
07:50Undang-undang cipta kerja yang dibikin semalam itu.
07:54Dievaluasi.
07:56Jangan kita mulai bikin undang-undang yang jadi satu malam.
08:00Undang-undang kilat.
08:01Undang-undang dari langit yang bisa selesai semalam.
08:06Seperti undang-undang cipta kerja dulu.
08:08Ini ibu-ibu ini yang bicara di depan ini.
08:12Lawan saya waktu itu karena pendukung utama Jokowi.
08:19Masa?
08:19Dulu-dulu ya?
08:20Dulu ya?
08:21Dulu.
08:23Dulu-dulu.
08:25Jadi ini saya punya lawan tanding waktu undang-undang cipta kerja.
08:32Tapi kemudian saya yang benar dulu ya.
08:35Kemudian ya.
08:38Ya poin saya adalah sekali lagi kalau kita mau bikin sungguh-sungguh enggak.
08:43Memperbaiki negara ini enggak.
08:46Kalau sungguh-sungguh, itu tipsnya.
08:51Evaluasi menyeluruh dulu kalau bisa.
08:55Kelemahan kita selama ini.
08:56Apa regulasi?
08:58Bung catat.
08:59Kelemahan undang-undang kehutanan apa?
09:02Kelemahan undang-undang mengenai yang mengatuk batas maksimum tadi.
09:09Kepemilikan absente tadi.
09:11Itu ada semua.
09:13Lalu apa masalahnya?
09:16Masalahnya, masalah kita bukan UPA.
09:21Masalah kita adalah pada masa uri baru dulu.
09:26Untuk mengundang investasi masuk.
09:28Kan gitu.
09:30Maka ada politik pertanahan yang pro-investasi.
09:34Kan gitu Pak.
09:35Tanah rakyat diambil begitu saja.
09:38Masalah diurus kemudian.
09:40Itu dulu.
09:42Tidak tahu sekarang mungkin masih.
09:45Tanah rakyat diambil saja.
09:50Tanah masyarakat ditetapkan menjadi kawasan hutan.
09:55Hutan lindung.
09:57Itu yang terjadi.
09:58Padahal di dalamnya ada tambang emas,
10:03ada tambang nikel.
10:04Jadi caranya adalah ditetapkan dulu.
10:09Dimasukkan dulu dalam kawasan hutan.
10:12Setelah masuk kawasan hutan,
10:14rakyat tidak boleh masuk kawasan itu lagi.
10:17Tapi pengusaha tambang dikasih karpet merah.
10:20Itu yang terjadi.
10:24Nah, Anda membahas alasan sosiologis.
10:29Ini yang harus disentuh.
10:33Anda membahas soal alasan yuridis.
10:36Ini yang harus disentuh.
10:38Undang-undang ini.
10:42Tidak sekedar kita bikin.
10:44Tadi bagaimana Pak Ketua Balek ya?
10:51Ya kita mau serius tidak dengan Anu ini?
10:54Kalau mau serius saya minta supaya ini dibuat ulang.
11:06Supaya kita lebih enak lah diskusinya.
11:09Ya kecuali kalau mau sekedar bikin-bikin ya itu silakan aja.
11:13Kita tidak ikut lah ya.
11:15Tapi kalau mau serius saya usulkan dimulai dengan evaluasi tadi.
11:22Satu kalau mau dimulai dengan sektoralisme pengaturan hukum selama ini.
11:31Dibuka itu undang-undang perkebunan, undang-undang ciptaker, undang-undang kehudanan, undang-undang minerba dan sebagainya.
11:42Lalu kedua otoritas tunggal siapa kalau ada konflik.
11:46Jangan kementerian hudanan ngomong lain, datang ke BPN lain lagi,
11:50datang ke Minerba lain lagi, kacau balo, ampuh hadu.
11:58Sayang komitmen Bapak Presiden Prabowo tidak dilaksanakan dengan baik oleh pembantu-pembantunya.
12:09Sayang, tadi itu saja pandangan awal saya, Pak Kedua.
12:17Substansi, saya setuju undang-undang ini tapi kita mulai dengan evaluasi menyeluruh, evaluasi total.
12:29Supaya apa, jangan sampai kita membuat undang-undang lain, garuk di kepala, gartal di kepala, garuk di kaki.
12:43Masalah pertanahan kita lain, kita jawab undang-undang yang tidak pas untuk menyelesaikan masalah yang kita hadapi.
12:58Cara baru nonton di Smart TV.
13:01Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
13:07Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
13:11Cari Kompas TV melalui pencarian.
13:14Pilih aplikasi, lalu install.
13:17Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
13:22Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
13:26Jangan lupa like, share dan subscribe ya!
Komentar