Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Benny K Harman dalam pembahasan RUU Reforma Agraria mencuri perhatian ketika ia menyinggung Rieke Diah Pitaloka.

Benny menyebut Rieke sebagai pendukung utama Jokowi saat polemik Undang-Undang Cipta Kerja dan mengungkap bahwa keduanya pernah berada di posisi berseberangan dalam perdebatan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Benny di tengah kritiknya terhadap proses pembentukan regulasi reforma agraria.

Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap aturan pertanahan dan agraria sebelum membuat undang-undang baru, agar persoalan sektoralisme dan tumpang tindih regulasi tidak kembali terjadi.

Produser: Prayogi Haro

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/688755/full-benny-k-harman-sentil-rieke-pdip-saat-bahas-ruu-reformasi-agraria-pendukung-utama-jokowi
Transkrip
00:00Seperti undang-undang cipta kerja dulu ini ibu-ibu ini yang bicara di depan ini lawan saya waktu itu karena
00:07pendukung utama Jokowi.
00:09Ya, saya tadi mengikuti dengan lebih saksama apa yang tadi disampaikan dan dijelaskan oleh dua narasumber yang luar biasa.
00:32Ya, meskipun saya masih belum menemukan sampai saat ini apa problem pokok yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita sehingga
00:51sampai pada satu kesimpulan
00:53kita perlu membuat undang-undang tentang reforma agraria.
01:04BKD tadi sudah menjelaskan tiga alasan sosiologis, filosofis, dan juridis itu normatif lah.
01:14Tetapi ada problem yang lebih fundamental di sini.
01:23Mestinya BKD memulai dengan melakukan evaluasi menyeluruh.
01:32Evaluasi menyeluruh mengenai problem politik pertanahan, politik agraria kita.
01:42Dan itu yang absen dilakukan.
01:46Akibatnya apa? Missing ini Pak Ketua.
01:50Kita belum menemukan jawabannya apa.
01:54Apa yang Anda mau sampaikan sebetulnya?
02:00Mestinya Anda mulai dengan evaluasi menyeluruh.
02:05Kita punya UUPA.
02:07Apa masalahnya dengan undang-undang ini?
02:14Kalau kita tidak melakukan evaluasi dengan undang-undang ini, maka kita hilang.
02:23Jadi mestinya dimulai dengan evaluasi undang-undang lima tahun 60.
02:29Kemudian apakah yang dimaksudkan dengan reforma agraria ini sama dengan apa yang dimaknai dengan undang-undang land reform tahun 60
02:42itu.
02:44Sebab kalau Anda membaca undang-undang land reform, sebetulnya di situ sudah mengatur tentang pembatasan penguasaan dan pemilikan lahan.
02:56Saya ingin sekali mendapatkan gambaran dari BKD evaluasi apa masalahnya selama ini.
03:05Land reform kita ini mengapa tidak jalan?
03:09Undang-undang-undangnya sudah ada tapi tidak jalan.
03:13Nah jadi ada evaluasi menyeluruh mengenai pelaksanaan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah ini.
03:24Selama ini apa masalahnya?
03:26Sehingga nanti bisa menjawab apakah ketiadaan substansi undang-undangkah atau pelaksanaannya yang salah.
03:35Undang-undangnya sudah lengkap, sudah ada, sudah baik tetapi penegakan hukumnya yang lemah.
03:45Pelaksanaan undang-undangnya yang lemah.
03:49Politik hukumnya yang lemah.
03:53Atau misalnya sudah ada undang-undang.
03:56Tetapi misalnya Anda sudah menyampaikan di sini.
04:02Undang-undang sektoral itu apa?
04:05Apa kehutanan lain, kemudian migas lain, perikanan lain, kemudian wilayah pesisir pantai lain, kemudian minerba lain, panas bumi lain, kawasan
04:20permukiman lain, dan sebagainya.
04:23Anda menulis ini untuk mengatakan bahwa tidak ada harmonisasi.
04:29Ada egoisme sektoral.
04:32Masih-masih lembaga bikin aturannya sesuai dengan kepentingannya.
04:37Problemnya adalah konfliknya itu adalah di lembaga-lembaga ini.
04:42Yang menyebabkan, yang mengakibatkan masalah pada rakyat.
04:48Jadi sebetulnya bukan konflik rakyat dengan penguasa, tetapi konfliknya antara lembaga-lembaga ini.
04:57Antara kementerian kehutanan.
04:59Coba bayangkan Pak Ketua.
05:01Di kawasan sawit misalnya, di situ ada HGU sawit.
05:09Tiba-tiba diterbitkan lagi HGU tampang batu bara.
05:14Di atasnya lagi, terbit lagi HGU emas.
05:18Di atas itu lagi, terbit lagi HGU galian C.
05:23Berantem mereka.
05:25Yang salah siapa?
05:28Penguasa yang salah.
05:30Pemerintah yang salah.
05:33Aturannya yang tidak harmonis.
05:35Ini problem kita.
05:39Kalau mau fair sebetulnya.
05:43Ini saja diatur ini.
05:46Lalu siapa yang punya kemenangan tunggal
05:49untuk menyelesaikan masalah ini, konflik tadi.
05:54Coba saya kasih tahu BKD ya.
05:56Di tempat saya Pak Ketua.
05:59Satu kabupaten, 80% wilayahnya
06:03dimasukkan dalam kawasan hutan.
06:0780% masuk dalam kawasan hutan.
06:13Masalahnya adalah
06:14penetapan kawasan hutan dilakukan sepihak.
06:19oleh Menteri.
06:21Oleh Kementerian Kehutanan.
06:23Rakyat tidak pernah diajak.
06:24Tiba-tiba.
06:26Kampung saya Pak Ketua.
06:28Kampung saya.
06:29Dari dulu nenek moyang saya di situ.
06:31Tiba-tiba
06:33dimasukkan dalam kawasan hutan.
06:37Kampung saya Pak Ketua.
06:41Mohon maaf padahal mereka bukan Menteri ini ya.
06:46Ini kenyataan.
06:47Lagi kasih contoh.
06:49Kasus.
06:50Saya kasih contoh.
06:51Kebun kopi saya.
06:52Kebun kopi.
06:53Jadi hutan.
06:54Tiba-tiba dimasukkan dalam kawasan hutan.
06:57Tanpa sepengetahuan pemilik kebun kopi.
07:00Sudah SHM juga.
07:01Sudah SHM juga.
07:04Makam-makam nenek moyang saya ada di situ.
07:08Tiba-tiba ditetapkan kawasan hutan loh.
07:11Kapan kamu menetapkan kawasan ini menjadi kawasan hutan?
07:17Lalu akibatnya apa?
07:20Petani-petani peti kopi yang ditanam.
07:25Sejak nenek moyang mereka.
07:27Tiba-tiba polisi hutan datang.
07:29Tangkap.
07:30Kamu masuk kawasan hutan.
07:33Ya ini loh.
07:35Problem kita.
07:37Ya jadi.
07:39Saya ingin sekali.
07:41Kalau bisa BKD melakukan evaluasi menyeluruh.
07:45Soal ini tadi.
07:47Berarti apa?
07:48Undang-undang kehutanan dievaluasi.
07:50Undang-undang cipta kerja yang dibikin semalam itu.
07:54Dievaluasi.
07:56Jangan kita mulai bikin undang-undang yang jadi satu malam.
08:00Undang-undang kilat.
08:01Undang-undang dari langit yang bisa selesai semalam.
08:06Seperti undang-undang cipta kerja dulu.
08:08Ini ibu-ibu ini yang bicara di depan ini.
08:12Lawan saya waktu itu karena pendukung utama Jokowi.
08:19Masa?
08:19Dulu-dulu ya?
08:20Dulu ya?
08:21Dulu.
08:23Dulu-dulu.
08:25Jadi ini saya punya lawan tanding waktu undang-undang cipta kerja.
08:32Tapi kemudian saya yang benar dulu ya.
08:35Kemudian ya.
08:38Ya poin saya adalah sekali lagi kalau kita mau bikin sungguh-sungguh enggak.
08:43Memperbaiki negara ini enggak.
08:46Kalau sungguh-sungguh, itu tipsnya.
08:51Evaluasi menyeluruh dulu kalau bisa.
08:55Kelemahan kita selama ini.
08:56Apa regulasi?
08:58Bung catat.
08:59Kelemahan undang-undang kehutanan apa?
09:02Kelemahan undang-undang mengenai yang mengatuk batas maksimum tadi.
09:09Kepemilikan absente tadi.
09:11Itu ada semua.
09:13Lalu apa masalahnya?
09:16Masalahnya, masalah kita bukan UPA.
09:21Masalah kita adalah pada masa uri baru dulu.
09:26Untuk mengundang investasi masuk.
09:28Kan gitu.
09:30Maka ada politik pertanahan yang pro-investasi.
09:34Kan gitu Pak.
09:35Tanah rakyat diambil begitu saja.
09:38Masalah diurus kemudian.
09:40Itu dulu.
09:42Tidak tahu sekarang mungkin masih.
09:45Tanah rakyat diambil saja.
09:50Tanah masyarakat ditetapkan menjadi kawasan hutan.
09:55Hutan lindung.
09:57Itu yang terjadi.
09:58Padahal di dalamnya ada tambang emas,
10:03ada tambang nikel.
10:04Jadi caranya adalah ditetapkan dulu.
10:09Dimasukkan dulu dalam kawasan hutan.
10:12Setelah masuk kawasan hutan,
10:14rakyat tidak boleh masuk kawasan itu lagi.
10:17Tapi pengusaha tambang dikasih karpet merah.
10:20Itu yang terjadi.
10:24Nah, Anda membahas alasan sosiologis.
10:29Ini yang harus disentuh.
10:33Anda membahas soal alasan yuridis.
10:36Ini yang harus disentuh.
10:38Undang-undang ini.
10:42Tidak sekedar kita bikin.
10:44Tadi bagaimana Pak Ketua Balek ya?
10:51Ya kita mau serius tidak dengan Anu ini?
10:54Kalau mau serius saya minta supaya ini dibuat ulang.
11:06Supaya kita lebih enak lah diskusinya.
11:09Ya kecuali kalau mau sekedar bikin-bikin ya itu silakan aja.
11:13Kita tidak ikut lah ya.
11:15Tapi kalau mau serius saya usulkan dimulai dengan evaluasi tadi.
11:22Satu kalau mau dimulai dengan sektoralisme pengaturan hukum selama ini.
11:31Dibuka itu undang-undang perkebunan, undang-undang ciptaker, undang-undang kehudanan, undang-undang minerba dan sebagainya.
11:42Lalu kedua otoritas tunggal siapa kalau ada konflik.
11:46Jangan kementerian hudanan ngomong lain, datang ke BPN lain lagi,
11:50datang ke Minerba lain lagi, kacau balo, ampuh hadu.
11:58Sayang komitmen Bapak Presiden Prabowo tidak dilaksanakan dengan baik oleh pembantu-pembantunya.
12:09Sayang, tadi itu saja pandangan awal saya, Pak Kedua.
12:17Substansi, saya setuju undang-undang ini tapi kita mulai dengan evaluasi menyeluruh, evaluasi total.
12:29Supaya apa, jangan sampai kita membuat undang-undang lain, garuk di kepala, gartal di kepala, garuk di kaki.
12:43Masalah pertanahan kita lain, kita jawab undang-undang yang tidak pas untuk menyelesaikan masalah yang kita hadapi.
12:58Cara baru nonton di Smart TV.
13:01Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
13:07Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
13:11Cari Kompas TV melalui pencarian.
13:14Pilih aplikasi, lalu install.
13:17Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
13:22Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
13:26Jangan lupa like, share dan subscribe ya!
Komentar

Dianjurkan