JAKARTA, KOMPAS.TV - Destry Damayanti resmi mengemban jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031.
Destry ditetapkan sebagai Gubernur BI melalui Keputusan Presiden Nomor 92/P Tahun 2026 pada 1 September 2026.
Sehari kemudian, Destry mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
Di tengah jabatan barunya sebagai pimpinan bank sentral, harta kekayaan Destry yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN turut menjadi perhatian.
Berdasarkan e-LHKPN KPK, Destry melaporkan harta kekayaannya untuk periode tahun 2025 pada 19 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, aset tanah dan bangunan menjadi salah satu komponen terbesar harta kekayaan Destry, dengan nilai mencapai Rp57,107 miliar.
Sementara itu, harta berupa alat transportasi dan mesin tercatat senilai Rp1,077 miliar.
Secara keseluruhan, total harta kekayaan Destry Damayanti dalam laporan tersebut tercatat lebih dari Rp100,236 miliar.
Video Editor: Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/688938/jadi-gubernur-bi-segini-harta-kekayaan-destry-damayanti
Komentar