JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan ketiga eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menyoroti gugatan terkait penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, mempertanyakan substansi perkara, khususnya mengenai keterlibatan kliennya dalam penggunaan barang dan jasa serta alat bukti yang diajukan jaksa dalam proses praperadilan.
Baca Juga Saling Respons! Momen Prabowo-Putin Tanya Jawab Soal Arah Kerja Sama Indonesia dengan Rusia di https://www.kompas.tv/video/688810/saling-respons-momen-prabowo-putin-tanya-jawab-soal-arah-kerja-sama-indonesia-dengan-rusia
OC Kaligis juga menyinggung proses pemeriksaan sebelumnya dan kesempatan Lodewyk Pusung untuk memberikan klarifikasi. Ia mempertanyakan proses hukum yang menurutnya berulang serta menilai perkara tersebut "penuh dengan kriminalisasi."
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/688932/full-isi-praperadilan-ke-3-eks-waka-bgn-lodewyk-pusung-soal-gugat-penyitaan-di-pn-jaksel
Komentar