00:00Kata pusat mengatakan ini orang pengadilan, jadi substansinya tidak pernah diperiksa kan,
00:06cuma di dua sidang pengadilan,
00:09sejak kan jaksa mengejukan dua alat bukti kan,
00:12jadi dua saksi fakta.
00:14Sidang pertama gak mengejukan dua saksi fakta mengenai keterlibatan pusung dalam.
00:35...kebenaran, kalau perlu konfrontasi dengan Pak Dadang, dengan Ibu Nani,
00:41karena dia sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah mencampuri mengenai katakanlah makan gratis ini.
00:48Semua apa yang dilakukan dilaporkan kepada Pak Sari,
00:52supaya atasan untuk disampaikan kepada Pak Prabowo.
00:55Makanya sidang ini menarik, bukan kita berulang-ulang,
00:58Maksudnya kan sudah diputus yang pertama di Jakarta Selatan.
01:04Jadi, kalau kita lihat pengguna anggaran siapa?
01:07Dadang Hindayana, kuasa pengguna anggaran Nyoto Suwikno,
01:11Lila Kamalia, pembuat komitmen Budi Otomo, Hermas, dan Rohardo.
01:16Sedangkan pemberian verifikasi izin dapur adalah Tigor Pak Ngarebion dan Sonia Sanjaya.
01:22Di mana sekarang?
01:24Kedudukan dari, katakanlah, makanya saya katakan ini adalah
01:29kriminalisasi.
01:30Ada pertanyaan? Silahkan.
01:38Jadi, waktu, ya waktu, ya waktu, ya bukan, tapi kan waktu itu kan Jaksa juga gak keberatan,
01:45karena ditah, Jaksa gak keberatan, karena ditahannya di Kejaksaan Agung.
01:50Kejaksaan Agung kan di Jakarta Selatan.
01:51Sekarang putusan daripada dalam tinggi,
01:54atau mengatakan bahwa ini mesti Jakarta Selatan.
01:59Putusan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan.
02:01Jadi, kita ini dibolak-balik.
02:02Mestinya kan substansi sudah diperiksa di sini, kan?
02:06Makanya juga Jakarta Pusat, substansi Jakarta yang kita mau tahu kebenaran.
02:09Apakah benar?
02:11Dia terlibat dalam penggunaan barang dan jasa.
02:14Itu aja di intinya.
02:17Ada, ada.
02:21Ada surat dari PT dan juga putusan daripada Jakarta Pusat,
02:24putusan Jakarta Selatan.
02:26Makanya, mustinya pada waktu itu sudah diputus.
02:28Dibolak-balik, kan?
02:30Jadi, substansi yang kita mau, substansi,
02:32supaya teman-teman tahu peranan dia
02:35di dalam penggunaan barang dan jasa.
02:37Kita sudah sebut kalau sampai siapa.
02:39Mesti yang gampang, kalau masalah ini.
02:41Jaksa mengajukan dua alat bukti, deh.
02:44Saksi aja, saksi fakta.
02:45Dua kali, nggak mengejukan.
02:48Jadi, Anda jawab sendiri.
02:49Waktu itu kan dia mau klarifikasi
02:51kepada badan pemeriksa kewarangan pembangunan.
02:54Eh, tanggal tujuh ada janji,
02:56tanggal tiga udah ditangkap.
02:58Dia nggak pernah diperiksa oleh,
03:00gue dituduh mencuri,
03:02masa nggak usah, nggak bisa klarifikasi.
03:05Jadi, makanya saya katakan ini perkara
03:07penuh dengan kriminalisasi.
03:11Ini surat dari PT.
03:13Ini, ngebiar aja kamu.
03:15Wartal mana dia mau...
03:28Tadi udah dikabulkan.
03:29Apa dasarnya itu?
03:33Zoom lagi, ya?
03:34Kan Anda kan dengar di Jakarta Pusat.
03:36Dia sudah ngomong,
03:37bahwa saya ini korban fitnah.
03:39Ya, mohon maaf ya,
03:48kalau ada kekurangan.
03:50Terima kasih.
04:09Terima kasih.
04:10Terima kasih.
Komentar