Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menyoroti proses hukum yang dijalani kliennya.

Dalam keterangannya, Kaligis mempertanyakan substansi perkara yang menurutnya belum pernah diperiksa secara mendalam, termasuk soal keterlibatan Pusung dalam penggunaan barang dan jasa serta alat bukti berupa dua saksi fakta yang diajukan jaksa.

Kaligis juga menyinggung proses pemeriksaan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan persoalan perpindahan kewenangan pemeriksaan perkara.

Baca Juga [FULL] Isi Praperadilan ke-3 Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Soal Gugat Penyitaan di PN Jaksel di https://www.kompas.tv/video/688932/full-isi-praperadilan-ke-3-eks-waka-bgn-lodewyk-pusung-soal-gugat-penyitaan-di-pn-jaksel

Hal ini disampaikannya seusai menjalani Praperadilan ke-3 perkara Gugat Penyitaan di PN Jaksel

Ia mempertanyakan mengapa Pusung disebut tidak pernah mendapat kesempatan melakukan klarifikasi sebelum ditangkap, dan secara tegas menyatakan bahwa dirinya menilai perkara tersebut "penuh dengan kriminalisasi."

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/688934/full-oc-kaligis-sebut-perkara-lodewyk-pusung-penuh-kriminalisasi-soroti-dua-saksi-fakta
Transkrip
00:00Kata pusat mengatakan ini orang pengadilan, jadi substansinya tidak pernah diperiksa kan,
00:06cuma di dua sidang pengadilan,
00:09sejak kan jaksa mengejukan dua alat bukti kan,
00:12jadi dua saksi fakta.
00:14Sidang pertama gak mengejukan dua saksi fakta mengenai keterlibatan pusung dalam.
00:35...kebenaran, kalau perlu konfrontasi dengan Pak Dadang, dengan Ibu Nani,
00:41karena dia sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah mencampuri mengenai katakanlah makan gratis ini.
00:48Semua apa yang dilakukan dilaporkan kepada Pak Sari,
00:52supaya atasan untuk disampaikan kepada Pak Prabowo.
00:55Makanya sidang ini menarik, bukan kita berulang-ulang,
00:58Maksudnya kan sudah diputus yang pertama di Jakarta Selatan.
01:04Jadi, kalau kita lihat pengguna anggaran siapa?
01:07Dadang Hindayana, kuasa pengguna anggaran Nyoto Suwikno,
01:11Lila Kamalia, pembuat komitmen Budi Otomo, Hermas, dan Rohardo.
01:16Sedangkan pemberian verifikasi izin dapur adalah Tigor Pak Ngarebion dan Sonia Sanjaya.
01:22Di mana sekarang?
01:24Kedudukan dari, katakanlah, makanya saya katakan ini adalah
01:29kriminalisasi.
01:30Ada pertanyaan? Silahkan.
01:38Jadi, waktu, ya waktu, ya waktu, ya bukan, tapi kan waktu itu kan Jaksa juga gak keberatan,
01:45karena ditah, Jaksa gak keberatan, karena ditahannya di Kejaksaan Agung.
01:50Kejaksaan Agung kan di Jakarta Selatan.
01:51Sekarang putusan daripada dalam tinggi,
01:54atau mengatakan bahwa ini mesti Jakarta Selatan.
01:59Putusan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan.
02:01Jadi, kita ini dibolak-balik.
02:02Mestinya kan substansi sudah diperiksa di sini, kan?
02:06Makanya juga Jakarta Pusat, substansi Jakarta yang kita mau tahu kebenaran.
02:09Apakah benar?
02:11Dia terlibat dalam penggunaan barang dan jasa.
02:14Itu aja di intinya.
02:17Ada, ada.
02:21Ada surat dari PT dan juga putusan daripada Jakarta Pusat,
02:24putusan Jakarta Selatan.
02:26Makanya, mustinya pada waktu itu sudah diputus.
02:28Dibolak-balik, kan?
02:30Jadi, substansi yang kita mau, substansi,
02:32supaya teman-teman tahu peranan dia
02:35di dalam penggunaan barang dan jasa.
02:37Kita sudah sebut kalau sampai siapa.
02:39Mesti yang gampang, kalau masalah ini.
02:41Jaksa mengajukan dua alat bukti, deh.
02:44Saksi aja, saksi fakta.
02:45Dua kali, nggak mengejukan.
02:48Jadi, Anda jawab sendiri.
02:49Waktu itu kan dia mau klarifikasi
02:51kepada badan pemeriksa kewarangan pembangunan.
02:54Eh, tanggal tujuh ada janji,
02:56tanggal tiga udah ditangkap.
02:58Dia nggak pernah diperiksa oleh,
03:00gue dituduh mencuri,
03:02masa nggak usah, nggak bisa klarifikasi.
03:05Jadi, makanya saya katakan ini perkara
03:07penuh dengan kriminalisasi.
03:11Ini surat dari PT.
03:13Ini, ngebiar aja kamu.
03:15Wartal mana dia mau...
03:28Tadi udah dikabulkan.
03:29Apa dasarnya itu?
03:33Zoom lagi, ya?
03:34Kan Anda kan dengar di Jakarta Pusat.
03:36Dia sudah ngomong,
03:37bahwa saya ini korban fitnah.
03:39Ya, mohon maaf ya,
03:48kalau ada kekurangan.
03:50Terima kasih.
04:09Terima kasih.
04:10Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan