00:00Mulai 1 Oktober, semua merchant bisa mendapatkan EMDR QRIS 0% untuk transaksi sampai 100 ribu rupiah.
00:07Bank Indonesia memperluas kebijakan EMDR QRIS 0% yang sebelumnya hanya berlaku untuk usaha mikro atau UMI.
00:14Perluasan ini berlaku untuk transaksi QRIS sampai dengan 100 ribu rupiah dan mulai efektif 1 Oktober 2026.
00:21Sementara itu, untuk UMI, kebijakan EMDR 0% untuk transaksi QRIS sampai 500 ribu yang sudah ada tetap dipertahankan.
00:29BI menyebut kebijakan ini memberi ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong digitalisasi pembayaran.
00:36BI juga berharap kebijakan ini meningkatkan volume transaksi QRIS dan mendukung peningkatan aktivitas ekonomi serta belanja masyarakat.
00:43Jadi catat tanggalnya, mulai 1 Oktober 2026, EMDR QRIS 0% sampai 100 ribu berlaku untuk seluruh kategori merchant.
Komentar