- 7 menit yang lalu
- #eksjampidsus
- #tppu
- #febrieadriansyah
KOMPAS.TV - Tim hukum Febrie Adriansyah menyebut telah menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum acara yang dikelompokkan dalam lima aspek.
Beberapa di antaranya terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, serta proses penggeledahan dan penyitaan.
Kita dalami lebih lanjut permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah bersama kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dan Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi.
#eksjampidsus #TPPU #febrieadriansyah
Baca Juga [FULL] Bakom RI & MBG Watch Bahas Tragedi Siswa di Berastagi Keracunan Usai Santap MBG di https://www.kompas.tv/nasional/686229/full-bakom-ri-mbg-watch-bahas-tragedi-siswa-di-berastagi-keracunan-usai-santap-mbg
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686234/full-tim-hukum-eks-jampidsus-komisi-kejaksaan-soroti-adanya-30-dugaan-pelanggaran-hukum-acara
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara pengadilan negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus dugaan korupsi ex-jampitsus Febri Adriansyah.
00:06Tim hukum Febri Adriansyah menyebut permohonan praperadilan kali ini untuk menguji 5 aspek dalam proses hukum yang dijalani ex-jampitsus
00:14Febri.
00:17Kuasa hukum ex-jampitsus Febri Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan 5 aspek tersebut meliputi penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang atau
00:29TPPU.
00:30Dengan tindak pidana asal yang dinilai tidak jelas.
00:34Berikutnya proses pengeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka,
00:41pencegahan ke luar negeri serta penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
00:46Dari 5 aspek ini, tim kuasa hukum mengklaim menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara.
00:57Jadi dari 5 aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law.
01:12Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut.
01:17Pra-peradilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang, siapapun punya hak.
01:24Tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang.
01:30Jadi, pra-peradilan ini adalah bagian dari proses hukum, agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses
01:40hukum ini.
01:41Pra-peradilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum.
01:47Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9, memeriksa 8 saksi dan 1 ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,
01:55TPPU, dalam kasus X Jampitsus Febri Adrian Syah.
01:587 orang saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, 1 saksi dari pihak perbankan.
02:05Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara,
02:12serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
02:21Tim Penyidik 9 pada hari ini telah melakukan pemanggilan terhadap saksi,
02:28saksi kurang lebih 7 orang dan dari pihak swasta, dan 1 saksi dari pihak perbankan, dan 1 lagi dari pihak
02:40ahli.
02:41Mereka, saksi ini terjadwal untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini dalam kasus TPPU,
02:48dan yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi atas nama tersangka FA dan kawan-kawan.
02:58Kita dalami lebih lanjut permohonan pra-peradilan ex-jampitsus Febri Adriansyah bersama kuasa hukum Febri Adriansyah,
03:04Febri Diansyah, dan Ketua Komisi Kejaksaan Pujono Suwaidi.
03:07Selamat malam Mas Febri, Pak Jono.
03:11Selamat malam Mas, Mas Randi.
03:15Saya ke Mas Febri dulu, Mas Febri, tim hukum temukan 30 dugaan pelanggaran hukum acara,
03:20kata Anda juga tadi sudah diungkapkan dalam berita pengantar,
03:22yang kemudian dikelompokkan dalam 5 aspek ya,
03:25antara lain penetapan tersangka TPPU, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal,
03:28dan juga ada penyitaan dan pengeledahan.
03:31Nah kira-kira apa yang bisa diuji hakim dari 5 aspek tadi yang Anda sebutkan?
03:37Ya, jadi seluruh aspek tadi, 5 aspek dan 30 dugaan pelanggaran hukum acara
03:47dan prinsip due process of law tersebut, itu sudah kami tuangkan ya di permohonan.
03:53Dan semuanya itu tentu terkait dengan upaya paksa.
03:57Misalnya upaya paksa yang paling dominan di sini adalah penetapan tersangka
04:04terhadap Pak FA tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka.
04:10Nah penetapan tersangka boleh-boleh saja dilakukan oleh penegak hukum,
04:14tapi kan ada syaratnya, apakah syarat bukti permohonan yang cukup,
04:18dan juga syarat-syarat formil seperti memfasilitasi dan memberikan ruang
04:23pada calon tersangka untuk bisa memberikan klarifikasi atau keterangan terlebih dahulu.
04:29Nah pertanyaannya Pak FA tidak pernah sekalipun dipanggil, apalagi diperiksa
04:35untuk diklarifikasi bukti-bukti kalaupun itu dimiliki oleh pihak penyidik pada saat itu.
04:43Yang kedua, masih terkait dengan penetapan tersangka ini,
04:48kami menemukan surat perintah penyidikannya itu diduga melanggar undang-undang pencucian uang.
04:56Tepatnya adalah melanggar penjelasan pasal 74, undang-undang nomor 8 tahun 2010.
05:04Di surat perintah penyidikan ini, di satu surat itu langsung ada dua tindak pidana,
05:10yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
05:14Padahal seharusnya yang benar menurut kami di penjelasan pasal 74 itu,
05:19harusnya disidik dulu secara bertahap, tindak pidana korupsinya.
05:24Kalau sudah ditemukan bukti, ada tindak pidana pencucian uang,
05:28dibuka seperindik baru.
05:30Ini dua contoh fondasi utama indikasi pelanggaran tersebut.
05:36Nah kemudian lain yang baru muncul tadi, sebelumnya tentu tidak muncul,
05:41dalam dialog-dialog sebelumnya yaitu terkait dengan proses penyitaan
05:45yang menurut kami dilakukan tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana
05:52dan konsekuensi lanjutannya.
05:55Oke, baik. Saya ke Pak Jono.
05:56Pak Jono disebut tadi, seperti yang disebutkan Mas Febri,
05:59ada 30 pelanggaran hukum acara katanya.
06:01Apakah semua bisa membatalkan kasus yang menimpa ex-jumpisus Febri Adriansa
06:06atau ada yang hanya pelanggaran administrasi sehingga bisa diperbaiki penyidik?
06:09Apakah semua ini akan diuji di sidang kira-kira?
06:12Ya, kalau dalam sidang peradilan ini kan kejaksaan turut tergugat ya.
06:19Jadi yang tergugat utamanya kan dari Kortas Tipikor dan Porda Metruzaya.
06:27Nanti kalau salah bisa dikoreksi Mas Febri.
06:30Nah, cuman menurut saya juga penyidik juga punya alasan,
06:33sehingga nanti kan tinggal besok kita dengar saja dari jawaban-jawaban dari Tergugat,
06:41baik itu Kortas Tipikor, Porda Metruzaya maupun Kejaksaan Agung.
06:46Dan besok tinggal nanti kan hakim akan memutus seperti apa 6 hari ke depan.
06:52Nah, menurut saya sidang peradilan ini bukan hal pertama
06:56dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh, apalagi kejaksaan ya.
07:01Itu bukan hal pertama, jadi ya sudah biasa lah kalau misalnya penyidikan,
07:05bahkan kalau ke daerah-daerah itu,
07:07untuk kasus-kasus Tipikor, TPU itu pasti,
07:10hampir pasti juga diperapal.
07:12Jadi, challenge peradilan itu hal yang biasa,
07:15sehingga kemudian saya juga pernah mengkonfirmasi kepada tim sembilan,
07:21apakah dengan proper ini mereka siap?
07:24Ya, jawabannya siap.
07:27Tentu kan saya tidak sudah mengecek detail ya,
07:31tapi siap itu saya artikan hari ini,
07:33saya lihat teman-teman dari Kejaksaan juga mengirim dua tim,
07:37dari Pak Hari dan Pak Riono,
07:39sehingga kita berharap mereka juga baik betul
07:42untuk proses jawaban dan enam hari ke depan dalam sidang peradilan.
07:47Meskipun memang ini aspek formil ya,
07:50dan aspek formil ini sudah ada putusan MK,
07:52sudah tidak menguburkan pokok perkara.
07:54Dan saya mengutip tadi yang di beberapa kesempatan
07:57yang disampaikan oleh Mas Febri,
07:59bahwa ini bukan untuk kemudian mengaburkan,
08:02ya kalau memang bukan untuk mengaburkan,
08:04ya berarti memang nanti Mas Febri juga-sudah menyiapkan
08:07akan masuk kepada pokok perkara.
08:08Dan yang kita tunggu memang,
08:09kita dan publik tunggu,
08:12ini adalah nanti sampai pada pokok perkara.
08:15Oke, nah kalau begitu saya juga tanyakan kembali ke Mas Febri,
08:19mengapa tim hukum Pak FA, Pak Febri Adrian Syah ini,
08:23Anda juga sebagai tim hukum ini tetap memasukkan
08:25Polda Metro Jaya dan Kortas Tipit Korma Bespori
08:28sebagai termohon?
08:28Padahal kan,
08:30wawenang penyidikan sekarang sudah beralih ke Kejaksaan.
08:32Tapi jangan dijawab dulu ya, Mas Febri,
08:33saya akan tanyakan itu sesaat lagi,
08:34setelah jadah disampai Indonesia malam.
08:36Tetaplah bersama kami.
08:38Perbincangan kami lanjutkan dengan Febri Dian Syah
08:41sebagai tim kuasa hukum dari ex-jampitsus Febri Adrian Syah.
08:46Mas Febri, tadi sebelum jadah saya bertanya,
08:48mengapa tim hukum, Anda sebagai tim hukum,
08:50ini tetap memasukkan Polda Metro Jaya
08:52dan Kortas Tipit Korma Bespori sebagai termohon?
08:56Padahal kan,
08:56wawenang penyidikan sudah beralih ke Kejaksaan.
08:59Dan tadi juga seperti yang dikatakan Pak Giono,
09:01termohon sepertinya Kejaksaan juga harus disertakan.
09:04Mas Febri.
09:09Mas Febri, mohon maaf, masih di mute sepertinya?
09:15Oke, tadi benar informasinya bahwa
09:19ada dua para peradilan.
09:21Satu para peradilan 134
09:23yang sedangnya hari ini.
09:26Kemudian ada para peradilan 135
09:29baru dimulai persidangannya besok.
09:32Nah, awalnya di tim itu
09:35cenderung mengajukan para peradilan
09:39hanya untuk Kejaksaan.
09:41Jadi benar seperti itu.
09:43Awalnya demikian.
09:44Oke.
09:44Tetapi setelah kami berdiskusi cukup panjang,
09:47ada masukan dari ahli,
09:49ada satu pendapat yang menurut kami
09:51relevan dan kuat argumentasinya,
09:55bahwa proses hukum yang dilakukan di Kejaksaan ini
09:58tidak mungkin bisa dipisahkan
10:01dari proses hukum yang berjalan sebelumnya di Polri.
10:06Kenapa?
10:07Karena ada beberapa langkah yang signifikan
10:09yang dilakukan di tahap awal
10:12yang kemudian langkah-langkah itu
10:14digunakan pada proses hukum
10:18yang dilakukan oleh Kejaksaan.
10:20Contohnya sederhana begini.
10:22Pada tahap proses penyidikan di Polri
10:25ada penetapan tersangka terhadap PFA
10:27seperti yang saya jelaskan tadi.
10:30Tapi pada tahap Polri
10:32juga ada proses penggeledahan.
10:34Dari penggeledahan itu kan
10:35ada penyitaan sejumlah dokumen,
10:38sejumlah aset, dan barang-barang.
10:41Nah, hasil penggeledahan itulah
10:44yang kemudian menjadi bukti
10:46yang diperoleh dan digunakan oleh Kejaksaan
10:49dalam proses hukum saat ini.
10:51Sehingga tidak ada dasar rasionalnya
10:56kalau praperadilan hanya ditujukan pada Kejaksaan
11:00sementara persoalan hukum yang terjadi
11:02menurut tim juga terjadi sejak awal
11:07pada proses penggeledahan,
11:09pada proses penyitaan
11:10sebagai turunannya, dan juga pada proses
11:13pencegahan ke luar negeri.
11:15Karena itulah kami kemudian
11:17merumuskannya menjadi dua praperadilan.
11:20Nah, tapi kami menghargai sekali ya,
11:23bahkan kami mengapresiasi
11:25di persidangan pertama tadi,
11:26itu para termohonnya dari Polri
11:29ataupun turut termohon dari Kejaksaan
11:32itu hadir dalam persidangan pertama.
11:37Ini bagus sekali menurut kami.
11:39Kami meletakkan ini sebagai
11:41etikat baik kita bersama
11:43untuk menguji dari dua point of view
11:47atau tiga point of view seperti itu
11:49terkait dengan proses hukum yang berjalan
11:52di kepolisian ataupun di Kejaksaan.
11:55Ini karena kita menghormati
11:56maruah peradilan,
11:58makanya kita bawa persoalan ini
12:00ke ranah peradilan.
12:02Tentu saja ranahnya adalah formal,
12:05makanya kami menyampaikan
12:07ada indikasi,
12:1030 indikasi pelanggaran hukum acara
12:13dan atau prinsip due process of law.
12:17Kita tahu betul proses penegakan hukum yang benar,
12:21proses penegakan hukum yang baik,
12:22tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.
12:25Karena itulah mari kita koreksi,
12:27mari kita perbaiki bersama-sama
12:28melalui forum pra-peradilan ini.
12:30Kita uji dulu.
12:31Kalau memang ada yang diperbaiki,
12:33kalau tidak ada ya bisa jalan terus begitu.
12:36Oke, kalau begitu Pak Jono,
12:38jika hakim kabulkan gugatan,
12:40apa konsekuensinya sebenarnya?
12:42Status tersangka dicabut?
12:43Atau apakah penyidik bisa
12:45mengambil langkah hukum baru?
12:47Atau bagaimana?
12:47Bagaimana juga nasib barang yang disita
12:49langsung dikembalikan ke Febri atau bagaimana?
12:51Ya, makanya kan kita tunggu ya.
12:54Jadi kalau kuasa hukum kan tentu mencari celah ya.
12:58Mencari celah sekecil apapun,
13:00baik dari aspek formil maupun aspek formil.
13:03Dalam penegakan hukum itu kan
13:04sebenarnya yang ingin ditegakkan itu kan
13:06aspek materialnya.
13:08Nah, cuman kan caranya bagi aspek formil.
13:10Nah, yang diuji sekarang kuasa hukum ini kan
13:13caranya itu.
13:15Nah, cara ini yang ingin ditegakkan kan.
13:17Nah, oleh karena itu kan ini kan masih proses.
13:20Kita juga tidak ingin mempengaruhi
13:21keyakinan dan apa yang akan diputus hakim.
13:24Kita tunggu saja.
13:25Tapi yang jelas bahwa itu hak yang dimiliki oleh
13:29kuasa hukum untuk mencari celah-celah
13:32baik aspek formil yang saat ini sedang dikeksi.
13:35Dan kecaksaan sebagai termohon,
13:37turun termohon ya.
13:39Nah, ini tentu sudah siap.
13:41Tinggalkan ada dua ya.
13:43Pertama adalah kalau kemudian hari ini,
13:46ini kan apa yang dilakukan,
13:48aspek cara-cara yang dilakukan oleh
13:51kepolisian, apakah kemudian nanti
13:54permohonan itu dikabulkan apa tidak.
13:56Nah, ya kita harapnya kan tentu
13:58proses berlanjut ya, ke pokok perkara.
14:01Nah, kalau pun kemudian itu dikabulkan,
14:04ya saya mending tidak usah berandai-andai.
14:06Kalau berandai-andai kita,
14:08kan publik itu kan bertanya-tanya sekarang.
14:10Misalnya terkait barang yang disita.
14:13Barang yang disita itu milik siapa, punya siapa.
14:16misalnya.
14:16Kan itu bisa dibuktikan,
14:18dicari kepemilikannya kan melalui
14:20uji materilnya.
14:21Jadi aspek materil yang kemudian kita bisa
14:23uji bukan di aspek
14:26formilnya.
14:27Ya memang aspek formil itu bagian dari
14:29hak yang dimiliki oleh tersangka.
14:31Tapi ketika kemudian untuk
14:34menunjukkan ini milik siapa,
14:35ini kan tentu
14:37ujinya kan nanti di pokok perkara.
14:39Oke.
14:40Mas Febri, ini terkait dengan isu
14:42katanya predikat crime tidak jelas,
14:45begitu ya.
14:45Nah terkait dengan isu ini,
14:46apakah Anda berpendirian bahwa
14:48penyidik wajib menyebutkan secara tegas
14:51tindak pidana,
14:52asal apa tindak pidananya,
14:54berdasarkan pasal 607 ayat 2 KUHP,
14:57yang baru tentu saja,
14:59atau cukup dengan mengatakan ini hasil
15:02tindak pidana umum misalnya?
15:04Jadi ada 25 ya predikat crime
15:08di undang-undang pencucian uang,
15:10atau sekarang di pasal 607 ayat 2.
15:132051, yang satu ini,
15:16yang ancaman pidananya di atas 4 tahun.
15:18Kalau tidak jelas,
15:20maka tentu saja tidak bisa diproses.
15:24Itu jelas sekali di putusan
15:26Mahkamah Konstitusi,
15:27di putusan Mahkamah Agung,
15:28clear sekali dikatakan
15:30predikat crime itu harus jelas.
15:31Pencucian uang itu adalah
15:33follow-up crime.
15:35Tidak mungkin ada follow-up crime
15:37kalau tidak ada tindak pidana asalnya.
15:39Nah, persoalannya,
15:41apakah tindak pidana asalnya itu
15:42bisa disebut,
15:43misalnya disebut korupsi begitu ya,
15:45tapi gelondongan saja.
15:46Nah, tentu juga tidak bisa.
15:48Kenapa?
15:49Karena ada banyak putusan Mahkamah Agung
15:51yang menegaskan,
15:52itu betul-betul harus spesifik
15:54predikat crime.
15:56Benar,
15:57predikat crime itu tidak harus menunggu
15:58bukti putusan pengadilan dulu,
16:01baru kemudian pencucian uang dihusut,
16:03itu benar,
16:04ada pasal 69.
16:05Tetapi,
16:06jika penyidikan pencucian uang dilakukan,
16:08wajib ada predikat crime yang jelas.
16:11Misalnya,
16:12soal waktu saja,
16:14kapan tindak pidana asal
16:16atau korupsi itu dilakukan.
16:18Oke.
16:18Kalau korupsi itu dilakukan 2020,
16:21maka hasil tindak pidana setelah 2020 saja
16:24yang bisa diproses.
16:25Itu ada putusan BKD Mahkamah Agung
16:28yang clear sekali
16:28dan bahkan mengembalikan barang-barang
16:30sebelum 2020.
16:32Makanya itu penting,
16:33sejak awal bisa kita koreksi,
16:35mari kita koreksi bersama.
16:37Baik.
16:37Terakhir,
16:38saya ke Pak Jono singkat saja Pak.
16:39Sebagai Ketua Komisi Kejaksaan,
16:41bagaimana memandang tantangan
16:42yang dihadapi jaksa penyidik,
16:44dalam menghadapi argumentasi hukum
16:45yang sepertinya cukup teknis
16:48seperti yang diuraikan juga
16:49oleh Mas Febri tadi, Pak Jono?
16:51Ada tiga hal.
16:53Pertama adalah kalau kesiapan,
16:54kita sudah mengkonfirmasi
16:56terhadap tim dari,
16:59yang tadi saya juga sebut di depan,
17:00bahwa teman-teman dari tim 9
17:02itu sudah menyiapkan sejak awal
17:04pasti akan ada gugatan proper,
17:06ada permohonan properadilan
17:07dan benar,
17:08ada permohonan properadilan
17:10dan hari ini juga tim dari Kejaksaan
17:13sudah mengirimkan,
17:14meskipun sebagai turut termohon ya.
17:16Nah, berikutnya kan
17:16nanti yang akan jadi termohon
17:18besok ya mungkin ya Mas Febri.
17:20Nah, itu juga teman-teman kejaksaan
17:21sudah sangat siap.
17:23Itu satu.
17:23Yang kedua,
17:24terkait dengan,
17:25apa namanya,
17:27predikat krem ya.
17:28Kan ada dua itu kalau predikat krem.
17:31Nah, yang pertama adalah
17:32soal,
17:33ya Mas Febri juga bisa penafsiran,
17:35tapi teman-teman penyidik
17:36juga punya penafsiran
17:37bahwa
17:38di sesuai dengan pasal 6-9
17:40itu kan juga sudah clear.
17:41Yang penting kan predikat kremnya
17:43itu tidak harus menunggu,
17:46apa namanya,
17:47selesai,
17:47menunggu inkrah di pengadilan.
17:49Dan yang ketiga,
17:51untuk mewujudkan tersangka,
17:54menentukan seseorang tersangka,
17:55itu di pasal,
17:56di QHAP itu pasal 90 kan
17:58juga sudah jelas.
17:59Memang tidak harus kemudian,
18:01pertama menunggu predikat kremnya
18:03itu inkrah,
18:04yang kedua cukup kemudian
18:05ada dua alat bukti.
18:07Dan memang cara-cara ini
18:08untuk menguji aspek formil itu
18:10juga membantu kita sebenarnya.
18:12Apakah benar ketika kemudian
18:14teman-teman tim sembilan itu
18:16menyatakan siap,
18:17betul-betul siap apa tidak.
18:18Dan kita juga sudah mengirimkan tim
18:21mulai hari ini tadi,
18:22teman-teman dari Komisi Kejaksaan
18:24juga sudah memantau.
18:25Dan berikutnya,
18:27selama 6 hari berikutnya,
18:28itu juga teman-teman
18:29di Komisi Kejaksaan
18:31akan memantau.
18:32Dan kita berharap,
18:33sekali lagi,
18:34tanpa kemudian mengurangi
18:36hak ya,
18:38kita berharap bahwa
18:39perkara ini bisa sampai kemudian,
18:41sampai pokok perkara,
18:42sehingga bisa terang-beneran.
18:44Oke,
18:45baik,
18:45terima kasih Ketua Komisi Kejaksaan,
18:47Pak Pujono Swadi,
18:49dan juga
18:49Febri Adriansyah
18:50sebagai kuasa hukum,
18:52Ex-Jampinsus,
18:53Febri Adriansyah
18:54telah berbagi pandangannya
18:55dan berbincang di Sampai Indonesia Malam.
18:57Sekali lagi,
18:57terima kasih.
18:58Selamat malam,
18:58sampai jumpa lagi,
18:59Pak Febri, Pak Jiono.
19:00terima kasih.
19:01Terima kasih.
19:02Terima kasih.
19:02Terima kasih.
Komentar