Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Untuk mengetahui lebih jauh apa saja yang digugat Febrie Adriansyah dan bagaimana peluangnya untuk lolos dari perkara tindak pidana pencucian uang, pembahasan akan dilakukan bersama kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia Palma, serta praktisi hukum sekaligus aktivis antikorupsi, Saor Siagian.

#eksjampidsus #febrieadriansyah #tppu

Baca Juga Bupati Klaten Pimpin Upacara HUT ke-81 RiIdi Alun-Alun | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/686218/bupati-klaten-pimpin-upacara-hut-ke-81-riidi-alun-alun-kompas-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686224/full-kuasa-hukum-eks-jampidsus-praktisi-hukum-bahas-yang-dipersoalkan-dalam-gugatan-praperadilan
Transkrip
00:00Intro
00:02Saudara pengadilan negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang pra-peradilan yang diajukan oleh ex-jampitsus Febri Atriansyah.
00:10Apa saja yang digugat oleh tim hukum Febri dan bagaimana peluangnya untuk lolos dari kasus tindak pidana pencucian uang yang
00:19menjeratnya.
00:19Kita akan tanyakan kepada kuasa hukum ex-jampitsus Febri Atriansyah, Alfon Kurnia Palma,
00:25dan juga nanti akan bergabung bersama kita di sini praktisi hukum yang juga merupakan aktivis anti-korupsi Saur Siagian.
00:34Selamat petang Bang Alfon, Bang Saur.
00:43Salam sehat untuk Anda dan juga keluarga saya ke Bang Alfon terlebih dahulu.
00:48Bang Alfon jadi apa yang paling dipersoalkan dalam gugatan pra-peradilan pertama ini?
00:54Ya, terima kasih.
00:56Pada dasarnya sebenarnya ini kan ingin menguji ya, apakah memang tindakan secara prosedural yang telah dilakukan oleh apart penyidikan
01:05itu sudah sesuai dengan due process of law.
01:08Dalam konteks ini ada empat tahap sebenarnya yang dinilai menjadi suatu persoalan dalam konteks prosedural.
01:16Pertama-tama terkait dengan pengeledahan dan penyitaannya yang dilakukan dalam satu hari yaitu pada tanggal 8 Juli.
01:24Dan kemudian yang kedua terkait dengan penetapan tersangkang dan kemudian terkait dengan pencukalan.
01:30Nah, kalau misalnya kita lebih mendalam ini lebih terkait dengan apakah memang dalam proses pengeledahan
01:37yang merupakan bentuk dari upaya paksa dan juga penyitaan sebagai bentuk upaya paksa
01:42itu merupakan suatu langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedural.
01:46Di mana dilihat di dalam dokumen-dokumennya ada proses penyidikan itu tanpa didahului dengan adanya proses penyelidikan.
01:55Nah, di dalam perkap sebenarnya sudah dikatakan dan juga di lebih rincikan di dalam peraturan kabar reskrim ya
02:05terkait dengan adanya penyelidikan.
02:08Itu kan harus ada terlebih dahulu tentang rencana penyelidikan
02:13dan kemudian juga ada laporan reskrim penyelidikan.
02:16Nah, dari situlah akan dilakukan beberapa perkara yang kemudian akan diterapkan sebagai tersangka atau tidak.
02:21Nah, ketika itu sudah ditetakkan dalam proses penyelidikan
02:29itu baru dilakukan upaya-upaya paksa
02:31sebagaimana dimungkinkan dan itu dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
02:36Nah, hal-hal seperti ini yang tidak ada.
02:38Begitu juga dengan penyitaan.
02:40Nah, terkait dengan penyitaan ini kan kalau misalnya dilihat
02:43ada beberapa hal juga tidak berhubungan dengan dugaan tindak pidana.
02:49Di samping juga ada barang-barang pribadi yang sebenarnya itu tidak tepat untuk disita.
02:56Kemudian juga dalam pengeledahan dan penyitaan itu tidak adanya surat izin terlebih dahulu
03:03dari pengadilan negeri.
03:05Nah, di mana bisa diketahui bahwa pada saat ini
03:08proses pengeledahan itu tidak mengakomodir ya
03:14adanya keadaan yang apakah disitu tidak memperlihatkan dari lokasi
03:24dan dasar fakta yang sah.
03:26Dan kemudian juga pengeledahan melampaui cukupan yang diizinkan
03:29dan cacat persiduran karena tidak mengajukan dari tanda pengenal.
03:33Nah, sebenarnya masih banyak lagi yang bisa disebutkan bahwa
03:38terdapat cacat persiduran yang dilakukan oleh apara penegak hukum ketika itu.
03:44Itu berarti rambat.
03:45Dan dari dasar keyakinan tim hukum inilah yang pada akhirnya
03:49dalam Petitum tadi disampaikan bahwa
03:52pertanyakan keabsahan dalam penetapan tersangka,
03:55pertanyakan upaya paksa pengeledahan
03:56dan permintaan pengembalian barang yang disita.
03:58Tapi sebenarnya apa saja barang yang sebenarnya ingin diminta untuk dikembalikan
04:03ketika pra-peradilan ini pada akhirnya sudah mendapatkan keputusan?
04:10Maaf Mbak, saya kurang jelas ya mendengar suaranya ya.
04:13Bahwa kalau misalnya ingin dijelaskan seberapa besar kami menilai bahwa ini akan dikabulkan,
04:20kami menilai sangat jelas ya bahwa peluangnya sangat tinggi gitu kan.
04:24Karena kami mengatakan demikian, karena ini kan tanpa adanya prosedural
04:29sebagaimana ini dalam proses penyelidikan,
04:33dan ternyata proses penyelidikan itu tanpa ada proses penyelidikan,
04:38begitu juga penyitaan,
04:40begitu juga dengan penetapan tersangka tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka.
04:45Nah ini kalau misalnya dilihat dalam timeline-nya ya,
04:48untuk pengerdaan dan penyitaan saja itu dilakukan pada 8 Juli.
04:51Dan kemudian penyitaan dan penyelidikan tersangka itu pada 10 Juli.
04:55Dan kemudian cekannya di 10 Juli.
04:57Artinya ada tiga,
04:58tentang waktu tiga hari cuma,
05:00sehingga adanya penetapan sebagai tersangka.
05:03Ya, Bang Alfon saya sudah mendapat koin ya.
05:05Ini adalah kejanggal sih,
05:06dalam suatu proses penegakan hukum.
05:09Itu kira-kira.
05:10Ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum,
05:12terutama terkait penetapan,
05:13pencekalan,
05:14penggeledahan,
05:14hingga penyitaan barang yang ada di rumah
05:18Exjampitsus Febria Triansyah.
05:19Saya ke Pak Saur.
05:20Pak Saur, menurut Anda,
05:21tanggapan Anda soal Febria Triansyah
05:25yang tidak pernah dipanggil
05:26atau tidak pernah melalui proses penyelidikan?
05:29Dalam hal ini tidak pernah diperiksa menjadi saksi.
05:31Apa tanggapan Anda?
05:34Memang kita bukan kuasa hukumnya.
05:37Apa namanya,
05:39Polda ataupun Tim Sembilan Kejaksaan,
05:44kalau tidak salah ada dua pra-peradilan
05:46dari kawan-kawan juga
05:48menyangkut penyelidikan di Polda Metro dan Kortas
05:53dan juga di Kejaksaan gitu ya.
05:56Nah, saya kira
05:57apa namanya,
06:00mereka secara resmi atau secara sah
06:04akan menjawab mungkin besok kalau tidak salah.
06:07Namun dari beberapa informasi yang dirilis sebelumnya,
06:12kalau yang di Polda Metro itu kan
06:14sudah sampai dua tahun sebenarnya dilakukan penyelidikan,
06:18sehingga dengan bukti yang cukup,
06:20kemudian mereka menetapkan tersangka.
06:23Nah, kalau yang di Kejaksaan yang sempat heboh itu kan Valentina,
06:28sempat ada rilis Kapuspen,
06:31itu belum tersangka,
06:33kemudian dirilis,
06:35kemudian nggak berapa lama malamnya,
06:37kemudian tersangka.
06:38Nah, kelihatannya,
06:40penyidik di Tim Sembilan memastikan
06:43harus diperiksa dulu,
06:46kemudian setelah itu tersangka.
06:48Makanya mereka di tanggal yang pertama memeriksa,
06:50malamnya, kemudian ditetapkan tersangka.
06:53Jadi, Kuhak mengatakan,
06:55sebelum ditetapkan tersangka,
06:57diperiksa dulu.
06:58Nah, itu sudah dilakukan.
07:00Nah, soal penggeledahan,
07:02saya kira mereka nanti akan menjawab
07:05mengapa kemudian mereka melakukan penggeledahan.
07:09Tadi ada pertanyaan dari Valentina,
07:11barang-barang apa yang nanti diminta oleh pemohon,
07:15itu saya kurang tahu.
07:16Tapi, dugaan saya mungkin adalah
07:17uang sekitar 500 miliar,
07:19atau barangkali 74 kilogram emas,
07:23barangkali itu yang tadi ada gangguan.
07:26Pertanyaan kepada rekan Alfon.
07:28Mungkin rekan Alfon yang...
07:29Baik.
07:30Ini yang juga menarik untuk saya tanyakan ke Bang Alfon.
07:32Jadi, benarkah yang ingin diminta kembalikan
07:35jika sidang prapradilan ini kemudian dikabulkan
07:37dan selesai, apakah benar
07:39emas dan uang sebesar 500 miliar
07:41itulah yang diminta untuk dikembalikan?
07:43Jangan dijawab dulu, kita nantikan usai jeda.
07:46Tetaplah bersama kami di Kompas Petang.
07:48Saudara, saat ini saya masih bersama
07:50dengan kuasa hukum ex-Jampitsus Febri Adrian Syah
07:53dan juga aktivis anti korupsi
07:55dan juga praktisi hukum Bang Saor Siagian.
07:57Saya mau ke Bang Alfon dulu.
08:00Bang Alfon, jadi sebenarnya apa saja
08:02yang diminta untuk dikembalikan
08:04dan dasar tim hukum meyakini
08:06bahwa ini merupakan hak dari Febri dan juga keluarga?
08:12Ya, baik.
08:14Nah, saya ingin mengklarifikasi ya
08:16bahwa ini kan kaitan dengan proses pengeladaan dan penyitaan
08:19yang dilakukan pada tanggal 8 Juli ya
08:21yang dilakukan sampai jam 1 malam tersebut.
08:25Nah, pertanyaannya adalah
08:27pada proses pengeladaan
08:29itu kan harus diperlihatkan
08:31surat pengeladaan dan penyitaan
08:34kepada orang yang menguasai tempat.
08:38Nah, kepada dialah
08:41barang-barang itu harus dikembalikan.
08:44Nah, sekarang...
08:45Jadi itu punya Mas Febri ya?
08:47Punya Pak Febri semuanya uang dan emas itu?
08:50Bang Saor.
08:51Eh, Bang Alfon, sorry.
08:54Gimana, maaf?
08:55Jadi itu memang diakini oleh tim kuasa hukum
08:58bahwa uang dan emas adalah milik Pak Febri?
09:04Ya, itu harus dikembalikan kepada
09:06orang yang menguasai tempat.
09:09Nah, di situ yang menguasai tempat itu siapa?
09:11Nah, bukan berarti
09:13kalau semisalnya ada di tempat itu
09:15itu milik dari kain kami.
09:17Belum pasti kami gitu.
09:19Nah, itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
09:21Nah, sekarang kalau semisalnya
09:24dikatakan bahwa di situ ada A, B, C, D, E
09:27ya, harus dibuktikan dulu.
09:29Dan itu ditandai dengan adanya
09:30berita acara penyerahan dari penyitaan.
09:33Nah, pertanyaan kan
09:34namanya berita acara penyitaan itu sendiri
09:37itu tidak ada.
09:38Nah, ini jadi persoalan.
09:40Oke.
09:40Nah, inilah secara prosedural yang dipersoalkan.
09:44Nah, para-peradilan ini kan
09:44mempermasalahkan terkait dengan itu.
09:46Apakah memang itu memang secara pruduan
09:49dan itu dilakukan seberasakan prosedur?
09:52Apabila itu dilakukan secara pruduan
09:54dan tidak secara prosedur,
09:55ya itulah maka dikatakan
09:57bahwa ada dokrin yang namanya
09:59fruit of poison tree.
10:00Nah, suatu proses yang dilahirkan
10:02dari suatu hal yang bermasalah.
10:04Semua ini menjadi bermasalah.
10:06Itu yang kita ingin katakan bahwa
10:08mana lebih penting
10:10antara due process of law
10:11dengan apa merasa tidak pernah korupsi.
10:13Tapi kalau kejagung,
10:15tapi kalau kejagung meyakini
10:16bahwa emas dan uang itu relevan
10:19sebagai barang bukti TPPU,
10:21bagaimana?
10:21Apa argumentasi Anda sebagai tim hukum?
10:26Ya, walaupun tidak begitu jelas ya.
10:28Terkait dengan TPPU ini,
10:30sebenarnya kan harus diperjelas dulu kan
10:32predikat crime-nya itu apa.
10:36Nah, sekarang kan tidak begitu jelas
10:38terkait dengan itu.
10:40Nah, kalau misalnya kita langsung mengatakan
10:43bahwa ini adalah suatu TPPU,
10:45apakah memang ada uang
10:48dan kemudian ada juga alat-alat
10:50yang dikatakan oleh Bang Saur tadi,
10:51gitu kan, ada emas di situ,
10:54ada makarin, mas, dan macam-macam.
10:56Itu sudah dialih fungsikan,
10:57sudah dialih bentukkan,
10:59dan ada upaya-upaya
11:00untuk menjadikan itu
11:02bukan lagi bentuk asalnya,
11:04sehingga itu sudah tertaburkan
11:07bentuk-bentuknya.
11:09Nah, itu merupakan definisi
11:10dari suatu TPPU.
11:12Nah, ini yang perlu diperjelas ya.
11:14Tapi begini ya, Mbak.
11:15Baik.
11:16Apakah diupaya yang dikatakan oleh Bang Saur itu,
11:18ini terkait dengan perkaraan nomor 134,
11:22berbeda dari perkaraan 135.
11:24Nah, apa yang dikatakan terkait dengan
11:26di Kejaksaan,
11:28itu permasalahan yang akan di,
11:31apa namanya,
11:32diproses besok
11:33dalam perkaraan 135.
11:35Itu stressing-nya di Kejaksaan.
11:36Baik, itu adalah di peradilan kedua
11:38yang akan digelar esok
11:39di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
11:41Selain juga dengan
11:43kasus penggeledahan,
11:44penyintaan uang,
11:45terkait dengan kasus TPPU
11:46yang menjerat
11:47ex-Jambitsus Febri Adriansyah,
11:48yang juga jadi polemik saat ini
11:50adalah kasus kematian
11:53ex, apa namanya,
11:55karyawan atau pegawai
11:57dari ex-Jambitsus
11:58adalah Sutrimo.
11:59Ini juga menimbulkan spekulasi publik
12:02dan belum dijelaskan polisi
12:04terkait dengan
12:04apa proses penyidikan
12:05yang sedang saat ini dilakukan
12:08selain ekshumasi sebelumnya dilakukan.
12:10Perlukah Febri diperiksa
12:12terkait dengan kasus ini,
12:14Bang Saur?
12:16Saya kira yang pertama harus diperiksa itu
12:18adalah Febri Adriansyah.
12:19Kenapa?
12:21Saudara Almarhum Sutrimo itu
12:23bekerja dengan
12:24Saudara Febri Adriansyah.
12:26Bahkan
12:28yang terakhir
12:29dia balik ke Bayu Mas
12:32dan juga kembali
12:33itu adalah suruhannya.
12:34Artinya adalah
12:36bahwa kalau kita lihat
12:37kategori atau
12:39jenis dari penyelah bukti
12:41bukti salah satu saksi
12:43yaitu
12:44orang yang melihat
12:45mendengar.
12:46Nah, saya kira
12:46orang yang paling relevan
12:48kemudian mengetahui
12:50keberadaan dari
12:51Kuwadri Sutrimo
12:52yaitu
12:52Febri Adriansyah.
12:54Nah, oleh karena itu
12:55saya kira
12:55penyidik
12:56karena ini
12:57kepentingan juga
12:58kepada tim sembilan
12:59yang sedang
13:00melakukan penyidikan
13:02dugaan
13:03TPPU
13:04dan juga
13:04dugaan korupsi
13:06ini sangat relevan
13:07jangan-jangan
13:08misalnya begini
13:09dalir daripada
13:10kawan-kawan
13:11misalnya
13:12bahwa
13:13uang yang
13:14500 miliar
13:15dan juga
13:16emas
13:16itu di
13:18rumah
13:19atau disentuh
13:20pemilik rumahnya
13:22adalah
13:22keluarga Febri Adriansyah
13:24pemiliknya
13:26dibilang
13:27orang lain.
13:27Nah, ini kan
13:28juga pertanyaan-pertanyaan
13:30besar.
13:31Nah, oleh karena itu
13:32penyidik
13:32saya kira
13:34harus segera
13:34memanggil
13:35atau tidak
13:36meminta
13:37supaya Febri Adriansyah
13:38itu dipanggil
13:39sebagai saksi.
13:40Oke, Bang Alfon
13:41jadi kalau misalnya
13:42Pak Febri Adriansyah
13:43diperiksa
13:44terkait kasus
13:45Sutrimo ini
13:46yang bersangkutan
13:47bersedia ya?
13:50Iya, kembali
13:51masih
13:51terganggu
13:52sepertinya
13:53jaringan saya.
13:54Nah, saya menangkapi
13:55apa yang dikatakan
13:55Bang Saur ya?
13:57Yang terlalu
13:58diperiksa terlebih dahulu
13:59bukannya
14:00klien kami ya
14:02dan matian Ewa
14:03tetapi
14:04yang menjadi titik itu
14:06adalah
14:08barang bukti.
14:09Barang buktinya itu apa?
14:10Itu pada saat ini
14:11adalah
14:12sekorban gitu ya.
14:14Nah,
14:15kemarin kan sudah
14:16dilakukan ekshumasi ya.
14:18Penting di situ
14:19terlebih dahulu
14:20harus dilakukan
14:22proses penyelidikan
14:23penyelidikan
14:24bukan kemana-mana.
14:25Baik, tapi singkat saja
14:27kalau Pak Febri
14:28singkat saja
14:30tapi kalau klien Anda
14:31diminta
14:32untuk menjadi saksi
14:33dalam pemeriksaan
14:33kasus ini
14:34bersedia ya?
14:36Bang Alfon?
14:38Ya, maaf
14:39bagaimana?
14:40Kalau
14:41Febri Adriansyah
14:42diperiksa
14:43terkait kasus
14:44kematian Sutrimo ini
14:46pasti bersedia ya?
14:49Ya, kalau misalnya
14:50kalian kami itu
14:51diperiksa untuk
14:53dugaan
14:53adanya
14:54tindak pidana
14:55pembunuhan gitu ya
14:56ini harus
14:57dipastikan
14:58terlebih dahulu
14:59gitu kan
14:59terkait dengan
15:01apakah memang
15:02ini ada
15:04perperasalahannya
15:05atau tidak
15:05ada keterkaitannya
15:06atau tidak gitu kan
15:07nah itu makanya
15:08kalau kami
15:09lebih menilai bahwa
15:11jangan berperaduga
15:12terlebih dahulu
15:13tetapi pastikan
15:14berdasarkan
15:15bukti yang ada
15:15apa bukti yang ada
15:16yaitu
15:17hasil eksaminasi
15:19nah ketika disitu
15:20sudah ada
15:21barulah dilakukan
15:22langkah-langkah selanjutnya
15:23untuk memastikan
15:24apakah ini ada
15:25keterkaitan
15:26apakah ini ada
15:27keterujungan
15:28ada bukti
15:29barulah semua pihak
15:30itu akan diperiksa
15:31begitu kira-kira
15:33baik dan kita nantikan
15:34seperti apa penyelidikan
15:35yang saat ini
15:35sedang dilakukan
15:36pihak kepolisian
15:37terima kasih
15:37sudah memberikan
15:38keterangan kepada kami
15:39di Kompas Petang
15:40Kuasa Hukum
15:41Ex Jampitsus Febri Adriansyah
15:42ada Bang Alfon
15:43Kurnia Palma
15:44dan juga
15:45Bang Saur Siagian
15:46selaku praktisi hukum
15:47dan juga aktivis
15:48anti korupsi
15:49terima kasih
15:49bapak-bapak
15:51terima kasih
15:51terima kasih
Komentar

Dianjurkan