Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 22,317 kilogram emas senilai sekitar 60 miliar rupiah disita dari dua warga negara Tiongkok di Terminal 3.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, kedua pelaku membawa emas batangan tanpa dokumen kepabeanan. Keduanya juga diduga memiliki pola pergerakan yang berkaitan dengan jaringan penyelundupan yang sebelumnya telah ditangkap.

Sebelumnya, Bareskrim menangkap dua warga negara asing terkait penyelundupan emas ilegal di sebuah apartemen di Sunter, Jakarta Utara. Polisi menemukan emas batangan seberat 2,5 kilogram, residu pengolahan emas sekitar 18 kilogram, uang tunai 1,1 miliar rupiah, serta sejumlah perangkat dan dokumen.

Polisi menyebut pelaku dapat menyelundupkan hingga 30 kilogram emas dalam satu hari. Emas tersebut diduga berasal dari penambangan ilegal, diolah menjadi batangan di apartemen, kemudian diselundupkan ke Dubai dengan modus menyembunyikannya di pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

#emasilegal #beacukai #penyelundupanemas #bareskrim #soekarnohatta #dubai

Baca Juga Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Puluhan Kilogram oleh 2 WNA, Begini Modusnya di https://www.kompas.tv/nasional/686169/bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-emas-batangan-puluhan-kilogram-oleh-2-wna-begini-modusnya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686225/emas-22-317-kg-senilai-rp60-miliar-disita-bea-cukai-di-bandara-soekarno-hatta-sapa-malam
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lain.
00:02Direkturat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menggagalkan ekspor emas ilegal di Bandara Soekarno-Hattay.
00:09Kamis lalu, sebanyak 22,317 kg emas disita dari dua orang warga negara Tiongkok.
00:17Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Jakabudi Utama mengatakan,
00:21penyelundupan emas dilakukan oleh dua warga negara Tiongkok
00:25tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hattay.
00:29Kedua pelaku disinyalir memiliki pola pergerakan yang mencurigakan
00:33terkait dengan jaringan yang sebelumnya telah ditangkap.
00:37Dalam pemeriksaan kedua warga negara Tiongkok, petugas menemukan emas batangan.
00:42Keduanya dijerat pasal tentang kepabeanan.
00:45Ada pun nilai barang yang dibawa pelaku adalah senilai 60 miliar rupiah.
00:58Upaya penyelundupan kembali dilakukan oleh dua warga negara asing,
01:04yaitu warga negara China, dengan total berat sebesar 22 kg emas batangan
01:13tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3.
01:17Jadi kalau difikskan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kg
01:28atau dengan nilai barang sebesar 60 miliar.
01:35Sebelumnya, Baris Krim menangkap dua warga negara asing
01:38pengelundup emas ilegal di sebuah apartemen di kawasan Suntar, Jakarta Utara.
01:43Polisi menggeledah dua unit kamar dari dua tower apartemen yang berbeda
01:47dan menemukan sejumlah barang bukti.
01:49Barang bukti yang ditemukan berupa
01:51berangkas berisi emas batangan seberat 2,5 kg,
01:55residu hasil pengelolaan emas seberat kurang lebih 18 kg,
02:00uang tunai 1,1 miliar rupiah, laptop, handphone, dan paspor milik dua pelaku.
02:06Polisi bilang dalam satu hari, pelaku mengelundupkan 30 kg emas
02:11yang berasal dari penambangan emas ilegal ke Dubai.
02:15Sebelum diselundupkan, emas itu diolah menjadi emas batangan
02:18di salah satu kamar unit apartemen.
02:20Modus pengiriman emas batangan dilakukan
02:23dengan menyimpan emas di dalam pakaian dalam
02:26yang sudah dimodifikasi
02:27dan selanjutnya dikirim ke negara Dubai.
02:38Dua bulan itu tentunya kurang lebih satu hari
02:41sesuai informasi yang kami terima
02:43sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum
02:45itu kurang lebih 30 kg per hari.
02:47Bisa dibayangkan 30 kg itu
02:50kali 30 hari
02:52kurang lebih satu ton
02:54kalau satu gram itu harganya
02:572,6
02:58hampir 3 triliun
03:00yang diselundupkan ke luar negeri.
Komentar

Dianjurkan