00:03Intro
00:06Saudara pengadilan negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan ex-jampitsus Febri Adriansyah.
00:18Febri yang jadi tersangka atas kasus tindak bidana pencucian uang mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur dan tahapan hukum oleh polisi
00:27yang dinilai berjalan tidak semestinya.
00:30Pemohon juga menggugat penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metrojaya dan Korps Pemberantasan Tindak Bidana Korupsi atau Kortas Tipit
00:39Kor Polri.
00:40Aspek utama yang dipersoalkan tim hukum Febri Adriansyah adalah penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka.
00:52Aspek tersebut kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law.
01:06Nah 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut.
01:10Besok kita akan dengar jawaban dari para termohon dan turut termohon serta kami akan mulai mengajukan bukti-bukti surat atau
01:20bukti-bukti dokumen.
01:24Sementara itu tim 9 Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak bidana pencucian uang
01:34dengan tersangka ex-jampitsus Febri Adriansyah.
01:37Hari ini sebanyak 9 orang diperiksa diantaranya mereka dari pihak perbankan dan seorang saksi ahli.
01:46Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriyatna menyebut pemeriksaan saksi ini untuk memperjelas konstruksi perkara.
01:53Selain itu pemeriksaan saksi juga diperlukan untuk melakukan penelusuran terkait aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
02:07Saksi ini terjadwal untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini dalam kasus TPPU yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi atas
02:18nama tersangka EFA dan kawan-kawan.
02:22Dan ketujuh saksi tersebut telah hadir dan ahli pada pemeriksaan hari ini.
02:30Demikian.
Komentar