Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
DPRD Setujui Pemakzulan Bupati Gowa, Ini Alasan Husniah Talenrang Belum Resmi Diberhentikan

Link terkait:
https://sulsel.suara.com/read/2026/08/13/123813/dprd-setuju-makzulkan-bupati-gowa-kenapa-husniah-talenrang-belum-resmi-dicopot?

Seluruh fraksi dan anggota DPRD di Kabupaten Gowa setuju mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang.

Namun, keputusan DPRD Gowa itu belum otomatis membuat Husniah kehilangan jabatannya.

Masih ada rangkaian proses hukum yang harus dilalui sebelum seorang bupati benar-benar dapat diberhentikan dari jabatannya.

Salah satu tahapan paling menentukan adalah pengujian pendapat DPRD di Mahkamah Agung (MA).

Selengkapnya dalam video di atas.

#bupatigowa #pemakzulan #husniahtalenrang

Creative/Video Editor: Lia/Rizal
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00DPRD setujui pemangzulan Bupati Goa, ini alasan Husniah Talenrang belum resmi diperhentikan
00:06Seluruh fraksi dari 40 anggota DPRD Goa resmi menyetujui usulan pemerhentian Bupati Goa Siti Husniah Talenrang
00:13dalam rapat pariburna pada Rabu 12 Agustus 2026
00:18Keputusan ini merupakan hasil kerja panitia khusus hak angket
00:22yang menyelidiki dugaan korupsi seragam sekolah, pencabutan biasiswa, hingga pelanggaran sumpah jabatan
00:28Meski disepakati secara bulat hingga didukung partai pengusungnya, Husniah tidak bisa langsung dicopot dari jabatannya
00:35Sesuai UU nomor 23 tahun 2014, usulan pemangzulan tersebut harus melalui serangkaian tahapan hukum yang panjang di tingkat pusat
00:44Pimpinan DPRD Goa selanjutnya wajib menyerahkan pendapat kelembagaan tersebut ke Mahkamah Agung untuk diuji secara hukum
00:52MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memutus perkara ini secara final sebelum usulan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri
01:00Menangkapi hal tersebut, Husniah menegaskan bahwa keputusan DPRD bukanlah akhir dari proses dan siap menghadapi tahapan hukum berikutnya
01:09Jika MA nantinya menolak pendapat DPRD, maka proses pemberhentian Bupati secara otomatis tidak dapat dilanjutkan
01:22Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan