00:00DPRD setujui pemangzulan Bupati Goa, ini alasan Husniah Talenrang belum resmi diperhentikan
00:06Seluruh fraksi dari 40 anggota DPRD Goa resmi menyetujui usulan pemerhentian Bupati Goa Siti Husniah Talenrang
00:13dalam rapat pariburna pada Rabu 12 Agustus 2026
00:18Keputusan ini merupakan hasil kerja panitia khusus hak angket
00:22yang menyelidiki dugaan korupsi seragam sekolah, pencabutan biasiswa, hingga pelanggaran sumpah jabatan
00:28Meski disepakati secara bulat hingga didukung partai pengusungnya, Husniah tidak bisa langsung dicopot dari jabatannya
00:35Sesuai UU nomor 23 tahun 2014, usulan pemangzulan tersebut harus melalui serangkaian tahapan hukum yang panjang di tingkat pusat
00:44Pimpinan DPRD Goa selanjutnya wajib menyerahkan pendapat kelembagaan tersebut ke Mahkamah Agung untuk diuji secara hukum
00:52MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memutus perkara ini secara final sebelum usulan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri
01:00Menangkapi hal tersebut, Husniah menegaskan bahwa keputusan DPRD bukanlah akhir dari proses dan siap menghadapi tahapan hukum berikutnya
01:09Jika MA nantinya menolak pendapat DPRD, maka proses pemberhentian Bupati secara otomatis tidak dapat dilanjutkan
01:22Terima kasih telah menonton!
Komentar