00:00Pak, bapak batik, bapak coklat, udah bapak coklat, woy.
00:05Woy, jangan ditutup, woy.
00:08Inilah saya kira kejaksaan Agung maupun Kortas PIKOR harus siap-siap sebagai alternatif
00:14ketika sprindik yang dilakukan menjadi batal harus ada sprindik baru dengan bukti-bukti yang baru lagi.
00:22Apa sih poin penting yang perlu dibuktikan Kejagung dan Penyidik Kortas PIKOR
00:26agar proses hukum dapat berlanjut dalam proses peradilannya Febri, Prof?
00:33Ya, kontrol itu kan, apa namanya, pra-peradilan itu kan hak tersangka,
00:40hak tersangka sebagai kontrol di dalam pra-adjudikasi.
00:44Kontrol apa terhadap pelaksanaan upaya paksa.
00:47Oleh karena itu yang perlu dipersiapkan oleh termohon, yaitu Kortas ataupun Kejaksaan Agung,
00:55adalah mekanisme terhadap penetapan tersangka.
01:01Sudah berdasarkan hukum acara yang ada.
01:05Kaitannya dengan Kortas PIKOR terhadap penetapan tersangka.
01:10Apa itu penetapan tersangka?
01:12Nah, adalah seseorang yang karena diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
01:18Nah, disitulah saya kira Kortas PIKOR harus meletakkan bukti yang cukup terhadap penetapan tersangka.
01:26Demikian juga Kejaksaan terhadap termohon tersangka juga sama.
01:30Atau terhadap pengledahan.
01:32Pengledahan juga itu sebagai objek pra-peradilan.
01:35Sehingga yang penting bahwa Kejaksaan sudah memastikan bahwa setiap pengledahan
01:40itu adalah sudah ada izin terhadap pengadilan negeri.
01:47Nah, ketika setiap tahapan yang dilakukan sesuai dengan hukum acara,
01:52sepatah 158,
01:54UHAP, saya kira Kortas PIKOR,
01:57ya, saya kira tenang-tenang aja, termasuk Kejaksaan Agung.
02:01Karena ini sebagai kontrol yang dilindungi di dalam hukum acara terhadap seseorang,
02:07yaitu tersangka, dalam penetapan tersangka ataupun pengledahan.
02:10Begitu, Pak.
02:11Kira-kira, Prof, dari itu, dari sisi Febrinya sendiri,
02:16kira-kira ini akan jadi celah nggak sih, Prof?
02:18Atau apa celah yang harus kita, apa namanya, pengadilan diwaspadai gitu, Prof?
02:25Dari kasus ini, apa celahnya Febrinya untuk kita diwaspadai oleh Kipikor sendiri, Prof?
02:33Terlapor.
02:35Ya.
02:36Pra-peradilan memang sebagai acan juga celah, ya.
02:40Kalau kita melihat kemarin di putusan, apa namanya, laporan KPK pun,
02:45kan ada dua pra-peradilan yang dikabulkan.
02:48Nah, itu.
02:49Mencakup tokoh-tokoh yang akhirnya digentikan perkaranya.
02:53Di sini pun saya kira juga ada celah nanti, ya.
02:55Celahnya adalah, menurut saya, perubahan dari KUHA PLAMA 881 menjadi KUHA BARU.
03:05Dari KUHA PLAMA, itu adalah selain penetapan tersangka berdasarkan dua bukti,
03:11adalah diperiksa dulu sebagai tersangka.
03:14Sebagai saksi.
03:16Sebagai saksi.
03:17Ini sebagai kontrol terhadap putusan MK yang kemudian dikabulkan bahwa setiap pemeriksaan penetapan tersangka harus didahului sebagai saksi.
03:29Sebagai bentuk akutabilitas baru tersangka.
03:32Nah, gitu kan.
03:33Tapi berdasarkan KUHA BARU, hal itu sudah tidak ada di dalam putusan, dalam ketentuan hukum acara pidana.
03:43Nah, disitulah saya kira harus diwaswadai nanti, hakim mengatilah apakah masih pada condong pada KUHA PLAMA,
03:51yang mensyaratkan adanya pemeriksaan sebagai saksi, apakah sudah pada KUHA BARU?
03:57Kalau KUHA BARU itu sudah tidak perlu.
03:59Karena kalau memang itu perlu, pasti syarat yang ditentukan dalam MK sebagai pemeriksaan saksi juga ditentukan di dalam KUHA BARU.
04:08Gitu, Mas.
04:09Ini yang saya kira menjadikan suatu perdebatan nanti ketika penetapan tersangka.
04:14Termasuk juga pengelidahan terhadap barang-barang tadi.
04:17Barang-barang itu, kan dalam KUHA BARU memang barang-barang yang disita, itu termasuk adalah barang yang terkait dengan tindak
04:25pidana.
04:26Sehingga barang yang tidak terkait dengan tindak pidana, tidak bisa dilakukan suatu penyitaan.
04:32Apa itu barang?
04:34Alat digunakan untuk pidana.
04:36Apa itu alat atau objek tindak pidana atau hasil tindak pidana?
04:40Nah, di situ saya kira itulah perdebatan di dalam suatu nanti di dalam praperadilan yang diajukan baik pada KUHA BARU
04:49maupun terhadap kecaksaan agung.
04:51Jadi, apakah celah ini nantinya akan berpotensi untuk digunakan sebagai skenario untuk menghentikan penyidikan kasus atau perkara pokok, Prof?
05:06Ya, dalam hal berbagai putusan yang sudah dilakukan praperadilan, bisa jadi.
05:13Bisa jadi. Bisa menghentikan. Bisa jadi.
05:16Kan banyak, di KPK sudah banyak. Di Kepuluhin juga ada, kan, menghentikan.
05:20Karena ketika praperadilan dikabulkan, maka pokok-pokok berhenti.
05:25Nah, oleh karena itu, dalam seperti ini, kortas ataupun kecaksaan agung harus siap-siap terhadap bukti-bukti lain lagi.
05:34Ini. Artinya, kecaksaan maupun kortas harus siapkan bukti-bukti alternatif.
05:40Jangan semua dihabiskan di dalam pokok perkara yang sudah mau disidangkan ini.
05:46Dan itu. Karena ketika, apa namanya, pemohonan-pemohonan praperadilan dikabulkan,
05:53bukti yang diajukan sebagai pembuktian penentuan sebagai tersangka menjadi dianggap tidak ada.
05:58Seperindik bisa diajukan kembali, tapi harus dengan bukti-bukti baru lagi.
06:02Nah, inilah saya kira kecaksaan agung maupun kortas speaker harus siap-siap sebagai alternatif ketika
06:11seprindik yang dilakukan menjadi batal harus ada seprindik baru dengan bukti-bukti yang baru lagi.
06:17Tapi terhadap obyek yang sama.
06:20Gitu-itu, Mas Aku. Ini memang sesuatu yang perlu diwaspadai.
06:24Karena dalam praktek sekarang ini, ketika seseorang dinyatakan praperadilan diterima,
06:32APH sulit untuk mengajukan kembali.
06:35Karena bukti sudah dihabiskan di dalam pokok perkara yang sedang diperiksa tadi.
06:40Terima kasih.
06:41Terima kasih.
Komentar