Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Pengamat hukum Hibnu Nugroho menilai proses hukum terhadap Febri masih berpotensi menghadapi celah melalui praperadilan.

Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Karena itu, Kortas Tipikor maupun Kejaksaan Agung dinilai perlu memastikan seluruh proses penetapan tersangka hingga penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.

"Kontrol itu kan, peradilan itu kan hak tersangka, hak tersangka sebagai kontrol di dalam peradjudikasi. Kontrol apa? Terhadap pelaksanaan upaya paksa," kata Hibnu. (timecode 00:35)

Menurut Hibnu, salah satu hal penting yang harus dipersiapkan Kortas Tipikor dan Kejaksaan Agung adalah bukti yang mendasari penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Yang perlu dipersiapkan oleh termohon, yaitu Kortas ataupun Kejaksaan Agung adalah mekanisme terhadap penetapan tersangka. Apa itu penetapan tersangka? Adalah seseorang yang karena diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Ia menegaskan, bukti yang cukup tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dalam proses praperadilan.

"Di situlah saya kira Kortas Tipikor harus meletakkan bukti yang cukup terhadap penetapan tersangka. Demikian juga Kejaksaan terhadap penetapan tersangka juga sama," kata Hibnu.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684749/praperadilan-bisa-jadi-celah-kasus-febri-gugur-ini-saran-pengamat-hukum
Transkrip
00:00Pak, bapak batik, bapak coklat, udah bapak coklat, woy.
00:05Woy, jangan ditutup, woy.
00:08Inilah saya kira kejaksaan Agung maupun Kortas PIKOR harus siap-siap sebagai alternatif
00:14ketika sprindik yang dilakukan menjadi batal harus ada sprindik baru dengan bukti-bukti yang baru lagi.
00:22Apa sih poin penting yang perlu dibuktikan Kejagung dan Penyidik Kortas PIKOR
00:26agar proses hukum dapat berlanjut dalam proses peradilannya Febri, Prof?
00:33Ya, kontrol itu kan, apa namanya, pra-peradilan itu kan hak tersangka,
00:40hak tersangka sebagai kontrol di dalam pra-adjudikasi.
00:44Kontrol apa terhadap pelaksanaan upaya paksa.
00:47Oleh karena itu yang perlu dipersiapkan oleh termohon, yaitu Kortas ataupun Kejaksaan Agung,
00:55adalah mekanisme terhadap penetapan tersangka.
01:01Sudah berdasarkan hukum acara yang ada.
01:05Kaitannya dengan Kortas PIKOR terhadap penetapan tersangka.
01:10Apa itu penetapan tersangka?
01:12Nah, adalah seseorang yang karena diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
01:18Nah, disitulah saya kira Kortas PIKOR harus meletakkan bukti yang cukup terhadap penetapan tersangka.
01:26Demikian juga Kejaksaan terhadap termohon tersangka juga sama.
01:30Atau terhadap pengledahan.
01:32Pengledahan juga itu sebagai objek pra-peradilan.
01:35Sehingga yang penting bahwa Kejaksaan sudah memastikan bahwa setiap pengledahan
01:40itu adalah sudah ada izin terhadap pengadilan negeri.
01:47Nah, ketika setiap tahapan yang dilakukan sesuai dengan hukum acara,
01:52sepatah 158,
01:54UHAP, saya kira Kortas PIKOR,
01:57ya, saya kira tenang-tenang aja, termasuk Kejaksaan Agung.
02:01Karena ini sebagai kontrol yang dilindungi di dalam hukum acara terhadap seseorang,
02:07yaitu tersangka, dalam penetapan tersangka ataupun pengledahan.
02:10Begitu, Pak.
02:11Kira-kira, Prof, dari itu, dari sisi Febrinya sendiri,
02:16kira-kira ini akan jadi celah nggak sih, Prof?
02:18Atau apa celah yang harus kita, apa namanya, pengadilan diwaspadai gitu, Prof?
02:25Dari kasus ini, apa celahnya Febrinya untuk kita diwaspadai oleh Kipikor sendiri, Prof?
02:33Terlapor.
02:35Ya.
02:36Pra-peradilan memang sebagai acan juga celah, ya.
02:40Kalau kita melihat kemarin di putusan, apa namanya, laporan KPK pun,
02:45kan ada dua pra-peradilan yang dikabulkan.
02:48Nah, itu.
02:49Mencakup tokoh-tokoh yang akhirnya digentikan perkaranya.
02:53Di sini pun saya kira juga ada celah nanti, ya.
02:55Celahnya adalah, menurut saya, perubahan dari KUHA PLAMA 881 menjadi KUHA BARU.
03:05Dari KUHA PLAMA, itu adalah selain penetapan tersangka berdasarkan dua bukti,
03:11adalah diperiksa dulu sebagai tersangka.
03:14Sebagai saksi.
03:16Sebagai saksi.
03:17Ini sebagai kontrol terhadap putusan MK yang kemudian dikabulkan bahwa setiap pemeriksaan penetapan tersangka harus didahului sebagai saksi.
03:29Sebagai bentuk akutabilitas baru tersangka.
03:32Nah, gitu kan.
03:33Tapi berdasarkan KUHA BARU, hal itu sudah tidak ada di dalam putusan, dalam ketentuan hukum acara pidana.
03:43Nah, disitulah saya kira harus diwaswadai nanti, hakim mengatilah apakah masih pada condong pada KUHA PLAMA,
03:51yang mensyaratkan adanya pemeriksaan sebagai saksi, apakah sudah pada KUHA BARU?
03:57Kalau KUHA BARU itu sudah tidak perlu.
03:59Karena kalau memang itu perlu, pasti syarat yang ditentukan dalam MK sebagai pemeriksaan saksi juga ditentukan di dalam KUHA BARU.
04:08Gitu, Mas.
04:09Ini yang saya kira menjadikan suatu perdebatan nanti ketika penetapan tersangka.
04:14Termasuk juga pengelidahan terhadap barang-barang tadi.
04:17Barang-barang itu, kan dalam KUHA BARU memang barang-barang yang disita, itu termasuk adalah barang yang terkait dengan tindak
04:25pidana.
04:26Sehingga barang yang tidak terkait dengan tindak pidana, tidak bisa dilakukan suatu penyitaan.
04:32Apa itu barang?
04:34Alat digunakan untuk pidana.
04:36Apa itu alat atau objek tindak pidana atau hasil tindak pidana?
04:40Nah, di situ saya kira itulah perdebatan di dalam suatu nanti di dalam praperadilan yang diajukan baik pada KUHA BARU
04:49maupun terhadap kecaksaan agung.
04:51Jadi, apakah celah ini nantinya akan berpotensi untuk digunakan sebagai skenario untuk menghentikan penyidikan kasus atau perkara pokok, Prof?
05:06Ya, dalam hal berbagai putusan yang sudah dilakukan praperadilan, bisa jadi.
05:13Bisa jadi. Bisa menghentikan. Bisa jadi.
05:16Kan banyak, di KPK sudah banyak. Di Kepuluhin juga ada, kan, menghentikan.
05:20Karena ketika praperadilan dikabulkan, maka pokok-pokok berhenti.
05:25Nah, oleh karena itu, dalam seperti ini, kortas ataupun kecaksaan agung harus siap-siap terhadap bukti-bukti lain lagi.
05:34Ini. Artinya, kecaksaan maupun kortas harus siapkan bukti-bukti alternatif.
05:40Jangan semua dihabiskan di dalam pokok perkara yang sudah mau disidangkan ini.
05:46Dan itu. Karena ketika, apa namanya, pemohonan-pemohonan praperadilan dikabulkan,
05:53bukti yang diajukan sebagai pembuktian penentuan sebagai tersangka menjadi dianggap tidak ada.
05:58Seperindik bisa diajukan kembali, tapi harus dengan bukti-bukti baru lagi.
06:02Nah, inilah saya kira kecaksaan agung maupun kortas speaker harus siap-siap sebagai alternatif ketika
06:11seprindik yang dilakukan menjadi batal harus ada seprindik baru dengan bukti-bukti yang baru lagi.
06:17Tapi terhadap obyek yang sama.
06:20Gitu-itu, Mas Aku. Ini memang sesuatu yang perlu diwaspadai.
06:24Karena dalam praktek sekarang ini, ketika seseorang dinyatakan praperadilan diterima,
06:32APH sulit untuk mengajukan kembali.
06:35Karena bukti sudah dihabiskan di dalam pokok perkara yang sedang diperiksa tadi.
06:40Terima kasih.
06:41Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan