00:00Ex-Jampitsus Febri Adrian Syah mengajukan prapradilan dan pakar hukum menilai
00:05nasib prapradilan ex-Jampitsus Febri akan dipengaruhi mazhab hukum hakim yang memimpin sidang.
00:14Pakar hukum Universitas Jenderal Sudirman Hibnu Nugroho menyatakan
00:18jika hakim lebih condong kepada kuhab lama,
00:21maka posisi ex-Jampitsus sebagai pemohon lebih menguntungkan.
00:25Sebab faktanya penetapan status tersangka ex-Jampitsus tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi.
00:32Namun jika hakim yang memimpin sidang lebih condong kepada kuhab baru,
00:36maka posisi termohon dalam hal ini kortas tipikor pori akan lebih diuntungkan.
00:43Hibnu juga menyoroti terkait potensi gugurnya pokok perkara dalam prapradilan.
00:48Hibnu bilang termohon harus sangat berhati-hati dalam menunjukkan berang bukti.
00:52Jika terlalu banyak bukti dibuka,
00:55di prapradilan bisa berpotensi melemahkan sidang pokok perkara.
01:02Dari kuhab lama, itu adalah selain penetapan tersangka berdasarkan luar bukti,
01:08adalah diperiksa dulu sebagai tersangka.
01:11Sebagai saksi, sebagai saksi.
01:13Ini sebagai kontrol terhadap putusan MK yang kemudian dikabulkan
01:19bahwa setiap pemeriksaan penetapan tersangka harus didahului sebagai saksi,
01:25sebagai bentuk akutabilitas baru tersangka.
01:29Nah, gitu kan.
01:30Tapi berdasarkan kuhab baru,
01:32hal itu sudah tidak ada di dalam putusan,
01:36dalam ketentuan hukum acara pidana.
01:39Nah, disitulah saya kira harus diwaswadai nanti,
01:43hakim mengatilah apakah masih pada condong pada kuhab lama,
01:47yang mensaratkan adanya pemeriksaan sebagai saksi,
01:50apakah sudah pada kuhab baru.
01:54Kalau kuhab baru, sudah tidak perlu.
01:55Endo.
01:58Luasa hukum ex-jampitsus Febri Adrian Syah menegaskan
02:01bahwa pihaknya mengajukan pra-peradilan dalam kasus TPPU ini.
02:06Sidang dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus
02:10di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
02:13Febri Dian Syah, luasa hukum ex-jampitsus,
02:16menjelaskan, langkah pra-peradilan ditempuh
02:18karena mereka melihat adanya kejanggalan prosedural.
02:23Karena ada dua permohonan,
02:26jadi masing-masing disidang secara berbeda,
02:30hakimnya juga berbeda,
02:33jadi proses persidangan akan berjalan secara paralel,
02:36tapi hari mulainya jeda satu hari.
02:38Karena bagi kami cukup sangat penting
02:43untuk menguji langkah-langkah
02:46atau administrasi penyidikan
02:49yang dilakukan dalam upaya paksa tersebut.
02:53Karena kami secara hukum meyakini betul
02:56ada sejumlah pelanggaran hukum acara
03:00yang terjadi selama proses penanganan perkara ini.
Komentar