Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan. Pakar hukum menilai, nasib praperadilan eks Jampidsus Febrie akan dipengaruhi mazhab hukum hakim yang memimpin sidang.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan jika hakim lebih condong kepada KUHAP lama, maka posisi eks Jampidsus sebagai pemohon lebih menguntungkan. Sebab faktanya, penetapan status tersangka eks Jampidsus tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, jika hakim yang memimpin sidang lebih condong kepada KUHAP baru, maka posisi termohon, dalam hal ini Kortas Tipidkor akan lebih diuntungkan.

Hibnu juga menyoroti terkait potensi gugurnya pokok perkara dalam praperadilan. Hibnu bilang, termohon harus sangat berhati-hati dalam menunjukkan barang bukti. Jika terlalu banyak bukti dibuka di praperadilan, bisa berpotensi melemahkan sidang pokok perkara.

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan dalam kasus TPPU ini. Sidang dijadwalkan berlangsung tanggal 18 dan 19 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus, menjelaskan, langkah praperadilan ditempuh karena mereka melihat adanya kejanggalan prosedural.

Baca Juga Merasa Janggal! Keluarga Sutrimo Akui Tak Terima Barang Pribadi Korban | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/684735/merasa-janggal-keluarga-sutrimo-akui-tak-terima-barang-pribadi-korban-sapa-malam

#febrieadriansyah #eksjampidsus #praperadilan #tppu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/684737/praperadilan-eks-jampidsus-jadi-sorotan-mazhab-hakim-bisa-tentukan-nasib-febrie-adriansyah
Transkrip
00:00Ex-Jampitsus Febri Adrian Syah mengajukan prapradilan dan pakar hukum menilai
00:05nasib prapradilan ex-Jampitsus Febri akan dipengaruhi mazhab hukum hakim yang memimpin sidang.
00:14Pakar hukum Universitas Jenderal Sudirman Hibnu Nugroho menyatakan
00:18jika hakim lebih condong kepada kuhab lama,
00:21maka posisi ex-Jampitsus sebagai pemohon lebih menguntungkan.
00:25Sebab faktanya penetapan status tersangka ex-Jampitsus tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi.
00:32Namun jika hakim yang memimpin sidang lebih condong kepada kuhab baru,
00:36maka posisi termohon dalam hal ini kortas tipikor pori akan lebih diuntungkan.
00:43Hibnu juga menyoroti terkait potensi gugurnya pokok perkara dalam prapradilan.
00:48Hibnu bilang termohon harus sangat berhati-hati dalam menunjukkan berang bukti.
00:52Jika terlalu banyak bukti dibuka,
00:55di prapradilan bisa berpotensi melemahkan sidang pokok perkara.
01:02Dari kuhab lama, itu adalah selain penetapan tersangka berdasarkan luar bukti,
01:08adalah diperiksa dulu sebagai tersangka.
01:11Sebagai saksi, sebagai saksi.
01:13Ini sebagai kontrol terhadap putusan MK yang kemudian dikabulkan
01:19bahwa setiap pemeriksaan penetapan tersangka harus didahului sebagai saksi,
01:25sebagai bentuk akutabilitas baru tersangka.
01:29Nah, gitu kan.
01:30Tapi berdasarkan kuhab baru,
01:32hal itu sudah tidak ada di dalam putusan,
01:36dalam ketentuan hukum acara pidana.
01:39Nah, disitulah saya kira harus diwaswadai nanti,
01:43hakim mengatilah apakah masih pada condong pada kuhab lama,
01:47yang mensaratkan adanya pemeriksaan sebagai saksi,
01:50apakah sudah pada kuhab baru.
01:54Kalau kuhab baru, sudah tidak perlu.
01:55Endo.
01:58Luasa hukum ex-jampitsus Febri Adrian Syah menegaskan
02:01bahwa pihaknya mengajukan pra-peradilan dalam kasus TPPU ini.
02:06Sidang dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus
02:10di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
02:13Febri Dian Syah, luasa hukum ex-jampitsus,
02:16menjelaskan, langkah pra-peradilan ditempuh
02:18karena mereka melihat adanya kejanggalan prosedural.
02:23Karena ada dua permohonan,
02:26jadi masing-masing disidang secara berbeda,
02:30hakimnya juga berbeda,
02:33jadi proses persidangan akan berjalan secara paralel,
02:36tapi hari mulainya jeda satu hari.
02:38Karena bagi kami cukup sangat penting
02:43untuk menguji langkah-langkah
02:46atau administrasi penyidikan
02:49yang dilakukan dalam upaya paksa tersebut.
02:53Karena kami secara hukum meyakini betul
02:56ada sejumlah pelanggaran hukum acara
03:00yang terjadi selama proses penanganan perkara ini.
Komentar

Dianjurkan