00:01Saudara Ex-Jampitsus Febri Adiansyah melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU
00:09dan penggelidahan yang dilakukan penyidik dari Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipitkor Polri
00:18melalui permohonan pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
00:22Ulasannya akan disampaikan oleh rekan saya, Sintia Rompas. Silahkan, Sintia.
00:25Ya, Bremana. Ex-Jampitsus dalam permohonan pra-peradilan itu salah satunya memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka Febri Adiansyah
00:36yang diterbitkan Kejaksaan tidak sah. Proses ini diharapkan tidak menyurutkan Kejaksaan Agung mengungkap secara menyeluruh
00:44dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sitaan setengah triliun rupiah.
00:51Dan inilah catatan Kompas TV. Pengungkapan kasus Ex-Jampitsus harus tuntas.
01:02Ex-Jampitsus Febri Adiansyah mengajukan dua permohonan gugatan pra-peradilan atas penetapan tersangka di kasus korupsi dan TPPU yang menjeratnya.
01:12Gugatan pertama dengan termohon Direkturat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Kepolisian, Korpat Stipit
01:22Kor Polri.
01:23Kedua, termohon adalah Jaksa Agung Uda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka.
01:29Kuasa Hukum Ex-Jampitsus Febri Adiansyah menjelaskan langkah pra-peradilan ditempuh karena mereka melihat adanya kejanggalan prosedurat.
01:3718 dan 19 Agustus 2026 karena ada dua permohonan jadi masing-masing disidang secara berbeda, hakimnya juga berbeda.
01:53Karena bagi kami cukup sangat penting untuk menguji langkah-langkah atau administrasi penyidikan yang dilakukan dalam upaya paksa tersebut.
02:07Karena kami secara hukum meyakini betul ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara ini.
02:18Setidaknya kan yang pernah kami sampaikan ada sembilan ya.
02:24Sementara itu Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi pra-peradilan.
02:28Proses penegangan hukum terhadap Ex-Jampitsus Febri Adiansyah telah sesuai dengan ketentuan.
02:32Penyidikan yang dilakukan tim sembilan didasari oleh alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.
02:39Melalui penyidikan hukumnya telah mengajukan pra-peradilan.
02:42Pada prinsipnya ya silahkan saja.
02:44Yang jelas kami siap menghadapi semua.
02:47Strateginya mungkin khusus Pak?
02:48Ya nanti kita tunjuk tim jaksa yang akan atau tim penyidik yang akan menghadiri pra-peradilan.
02:55Kita tunjuk nanti.
02:56Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan.
03:00Kami yakin.
03:03Selain Kejaksaan Agung, Kortas Tipit Kor Polri juga siap menghadapi gugatan pra-peradilan yang diajukan Ex-Jampitsus.
03:10Kabak Ops Kortas Tipit Kor Polri, Kombes Ahmad Yusuf menyatakan pasal 1 angka 15 UHAP memberikan batasan bagi pihak yang
03:19dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme pra-peradilan.
03:22Kortas Tipit Kor Polri siap menghadapi gugatan pra-peradilan tersebut.
03:27Ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho menyatakan Kortas Tipit Kor Polri maupun kejangung harus mewaspadai celah yang dapat digunakan kuasa hukum
03:36febri saat pra-peradilan.
03:38Selahnya adalah, menurut saya perubahan dari KUHAP lama 881 menjadi KUHAP baru.
03:48Dari KUHAP lama itu adalah selain penetapan tersangka berdasarkan luar bukti, adalah diperiksa dulu sebagai tersangka.
03:58Sebagai saksi, sebagai saksi.
04:01Di situ saya kira itulah perdebatan di dalam suatu nanti di dalam pra-peradilan yang diajukan baik pada Kortas maupun
04:10terhadap kejaksana.
04:11Jadi perdebatan nanti diantara lagi adalah apa namanya pelimpahan perkara, penyerahan perkara.
04:18Pra-peradilan ini juga akan menguji pernyataan ex-jampitsus febri bahwa dirinya dikriminalisasi
04:23dan menganggap prosedur penetapan tersangka yang berujung pada penahanan itu tidak mencerminkan standar khati-hatian.
04:29Ia pun merasa menjadi korban ketidakadilan dari institusi yang pernah dibelanya.
04:34Tim Liputan, Kompas TV
04:38Rencana permohonan pra-peradilan mantan jampitsus febri adriansyah tidak boleh menyurutkan kejaksaan agung dalam mengungkap secara menyeluruh
04:48dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sitaan setengah triliun rupiah.
04:56Sidang pra-peradilan rencananya akan digelar 18 Agustus mendatang.
05:01Mantan jampitsus febri adriansyah mengajukan pra-peradilan untuk dua hal.
05:06Pertama, terkait upaya paksa dari penyidik kejaksaan agung dalam penetapan tersangka dan penahanan.
05:13Kedua, upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kortas Tipitkor Polri.
05:24Permohonan pra-peradilan adalah hak normatif dari setiap tersangka dengan peluang yang sama antara dikabulkan atau ditolak pengadilan.
05:34Permohonan pra-peradilan ex-jampitsus febri adriansyah harus menjadi pemicu agar tim penyidik kejaksaan dan Kortas Tipitkor
05:43lebih profesional dan jeli mencari bukti terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
05:51Sidang pra-peradilan tidak menyentuh pokok perkara sehingga penyidik seharusnya tidak terpengaruh
05:56dan justru semakin cermat mencari bukti-bukti yang menguatkan dasar penetapan tersangka
06:03dan penahanan ex-jampitsus febri adriansyah.
06:06Bahkan Kortas Tipitkor Polri dan Kejaksaan Agung bisa bersinergi untuk memperkuat temuan bukti
06:13sekaligus mengantisipasi hasil sidang pra-peradilan.
06:21Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sudah menjadi sorotan publik.
06:27Sebagian besar diantaranya ingin ada pembuktian komitmen negara dalam memberantas korupsi.
06:34Penyidik kejaksaan Agung dan Polri harus bisa memenuhi harapan publik
06:39dalam mengungkap kasus yang sempat mengaitkan nama presiden
06:43melalui mantan kuasa hukum Hotman Paris Hutapeyah.
06:47Apapun keputusan sidang pra-peradilan tidak lantas jadi akhir dari pengungkapan
06:52dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sitaan setengah triliun rupiah.
07:03Sangat disayangkan jika ada skenario penghentian pengungkapan kasus korupsi besar
07:09yang melibatkan pejabat negara melalui jalur normatif termasuk permohonan pra-peradilan.
07:15Karena itu, diperlukan semangat pengungkapan dugaan kasus korupsi
07:20dari lembaga penyidik termasuk kejaksaan Agung dan kepolisian.
07:29Demikian catatan Kompas TV, sampai jumpa pekan depan.
Komentar