Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Febrie Adriansyah mengajukan 2 permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di kasus korupsi dan TPPU yang menjeratnya.

Pertama, terkait upaya paksa dari penyidik Kejagung dalam penetapan tersangka dan penahanan.

Kedua, upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Kuasa hukum eks Jampidsus, Febri Diansyah menjelaskan langkah praperadilan ditempuh karena mereka melihat adanya kejanggalan prosedural.

Sementara itu, Kejagung siap menghadapi praperadilan. Proses penegakan hukum terhadap Febrie Adriansyah dalam dugaan TPPU telah sesuai dengan ketentuan.

Penyidikan yang dilakukan Tim 9 didasari oleh alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.

Selain Kejagung, Kortastipidkor Polri juga siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf bilang menyatakan Pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.

Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Praperadilan ini juga akan menguji pernyataan Febrie bahwa dirinya dikriminalisasi dan menganggap prosedur penetapan tersangka yang berujung pada penahanannya itu tidak mencerminkan standar kehati-hatian. Ia pun merasa menjadi korban ketidakadilan dari institusi yang pernah dibelanya.

Rencana permohonan praperadilan Febrie Adriansyah tidak boleh menyurutkan Kejagung dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dan TPPU dengan nilai sitaan setengah triliun rupiah.

Sidang praperadilan rencananya akan digelar tanggal 18 Agustus 2026.

Penyidik Kejagung dan Polri harus bisa memenuhi harapan publik dalam pengungkapan kasus ini.

Apa pun keputusan sidang praperadilan tidak lantas jadi akhir dari pengungkapan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sitaan setengah triliun rupiah.

#febrieadriansyah #tppu #kejagung #jampidsus

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684728/kejagung-siap-hadapi-praperadilan-pengungkapan-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-harus-tuntas
Transkrip
00:01Saudara Ex-Jampitsus Febri Adiansyah melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU
00:09dan penggelidahan yang dilakukan penyidik dari Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipitkor Polri
00:18melalui permohonan pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
00:22Ulasannya akan disampaikan oleh rekan saya, Sintia Rompas. Silahkan, Sintia.
00:25Ya, Bremana. Ex-Jampitsus dalam permohonan pra-peradilan itu salah satunya memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka Febri Adiansyah
00:36yang diterbitkan Kejaksaan tidak sah. Proses ini diharapkan tidak menyurutkan Kejaksaan Agung mengungkap secara menyeluruh
00:44dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sitaan setengah triliun rupiah.
00:51Dan inilah catatan Kompas TV. Pengungkapan kasus Ex-Jampitsus harus tuntas.
01:02Ex-Jampitsus Febri Adiansyah mengajukan dua permohonan gugatan pra-peradilan atas penetapan tersangka di kasus korupsi dan TPPU yang menjeratnya.
01:12Gugatan pertama dengan termohon Direkturat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Kepolisian, Korpat Stipit
01:22Kor Polri.
01:23Kedua, termohon adalah Jaksa Agung Uda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka.
01:29Kuasa Hukum Ex-Jampitsus Febri Adiansyah menjelaskan langkah pra-peradilan ditempuh karena mereka melihat adanya kejanggalan prosedurat.
01:3718 dan 19 Agustus 2026 karena ada dua permohonan jadi masing-masing disidang secara berbeda, hakimnya juga berbeda.
01:53Karena bagi kami cukup sangat penting untuk menguji langkah-langkah atau administrasi penyidikan yang dilakukan dalam upaya paksa tersebut.
02:07Karena kami secara hukum meyakini betul ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara ini.
02:18Setidaknya kan yang pernah kami sampaikan ada sembilan ya.
02:24Sementara itu Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi pra-peradilan.
02:28Proses penegangan hukum terhadap Ex-Jampitsus Febri Adiansyah telah sesuai dengan ketentuan.
02:32Penyidikan yang dilakukan tim sembilan didasari oleh alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.
02:39Melalui penyidikan hukumnya telah mengajukan pra-peradilan.
02:42Pada prinsipnya ya silahkan saja.
02:44Yang jelas kami siap menghadapi semua.
02:47Strateginya mungkin khusus Pak?
02:48Ya nanti kita tunjuk tim jaksa yang akan atau tim penyidik yang akan menghadiri pra-peradilan.
02:55Kita tunjuk nanti.
02:56Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan.
03:00Kami yakin.
03:03Selain Kejaksaan Agung, Kortas Tipit Kor Polri juga siap menghadapi gugatan pra-peradilan yang diajukan Ex-Jampitsus.
03:10Kabak Ops Kortas Tipit Kor Polri, Kombes Ahmad Yusuf menyatakan pasal 1 angka 15 UHAP memberikan batasan bagi pihak yang
03:19dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme pra-peradilan.
03:22Kortas Tipit Kor Polri siap menghadapi gugatan pra-peradilan tersebut.
03:27Ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho menyatakan Kortas Tipit Kor Polri maupun kejangung harus mewaspadai celah yang dapat digunakan kuasa hukum
03:36febri saat pra-peradilan.
03:38Selahnya adalah, menurut saya perubahan dari KUHAP lama 881 menjadi KUHAP baru.
03:48Dari KUHAP lama itu adalah selain penetapan tersangka berdasarkan luar bukti, adalah diperiksa dulu sebagai tersangka.
03:58Sebagai saksi, sebagai saksi.
04:01Di situ saya kira itulah perdebatan di dalam suatu nanti di dalam pra-peradilan yang diajukan baik pada Kortas maupun
04:10terhadap kejaksana.
04:11Jadi perdebatan nanti diantara lagi adalah apa namanya pelimpahan perkara, penyerahan perkara.
04:18Pra-peradilan ini juga akan menguji pernyataan ex-jampitsus febri bahwa dirinya dikriminalisasi
04:23dan menganggap prosedur penetapan tersangka yang berujung pada penahanan itu tidak mencerminkan standar khati-hatian.
04:29Ia pun merasa menjadi korban ketidakadilan dari institusi yang pernah dibelanya.
04:34Tim Liputan, Kompas TV
04:38Rencana permohonan pra-peradilan mantan jampitsus febri adriansyah tidak boleh menyurutkan kejaksaan agung dalam mengungkap secara menyeluruh
04:48dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sitaan setengah triliun rupiah.
04:56Sidang pra-peradilan rencananya akan digelar 18 Agustus mendatang.
05:01Mantan jampitsus febri adriansyah mengajukan pra-peradilan untuk dua hal.
05:06Pertama, terkait upaya paksa dari penyidik kejaksaan agung dalam penetapan tersangka dan penahanan.
05:13Kedua, upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kortas Tipitkor Polri.
05:24Permohonan pra-peradilan adalah hak normatif dari setiap tersangka dengan peluang yang sama antara dikabulkan atau ditolak pengadilan.
05:34Permohonan pra-peradilan ex-jampitsus febri adriansyah harus menjadi pemicu agar tim penyidik kejaksaan dan Kortas Tipitkor
05:43lebih profesional dan jeli mencari bukti terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
05:51Sidang pra-peradilan tidak menyentuh pokok perkara sehingga penyidik seharusnya tidak terpengaruh
05:56dan justru semakin cermat mencari bukti-bukti yang menguatkan dasar penetapan tersangka
06:03dan penahanan ex-jampitsus febri adriansyah.
06:06Bahkan Kortas Tipitkor Polri dan Kejaksaan Agung bisa bersinergi untuk memperkuat temuan bukti
06:13sekaligus mengantisipasi hasil sidang pra-peradilan.
06:21Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sudah menjadi sorotan publik.
06:27Sebagian besar diantaranya ingin ada pembuktian komitmen negara dalam memberantas korupsi.
06:34Penyidik kejaksaan Agung dan Polri harus bisa memenuhi harapan publik
06:39dalam mengungkap kasus yang sempat mengaitkan nama presiden
06:43melalui mantan kuasa hukum Hotman Paris Hutapeyah.
06:47Apapun keputusan sidang pra-peradilan tidak lantas jadi akhir dari pengungkapan
06:52dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sitaan setengah triliun rupiah.
07:03Sangat disayangkan jika ada skenario penghentian pengungkapan kasus korupsi besar
07:09yang melibatkan pejabat negara melalui jalur normatif termasuk permohonan pra-peradilan.
07:15Karena itu, diperlukan semangat pengungkapan dugaan kasus korupsi
07:20dari lembaga penyidik termasuk kejaksaan Agung dan kepolisian.
07:29Demikian catatan Kompas TV, sampai jumpa pekan depan.
Komentar

Dianjurkan