00:01Pemadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kedua pra-peradilan jelitiga yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya kamis pagi.
00:09Dalam sidang itu, Polda Metro Jaya menolak seluruh dalil dan tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.
00:15Melalui jawaban yang disampaikan, tim hukum Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy tidak memiliki dasar hukum
00:22maupun pembuktian yang memadai.
00:24Menurut termohon, setiap kerugian yang diklaim harus dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat secara langsung dengan tindakan penyidik.
00:32Termohon juga menolak tuntutan kerugian imaterial sebesar 100 juta rupiah karena dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa bukti objektif.
00:45Tuntutan ganti kerugian sebesar 206 juta rupiah yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum dan dasar pembuktian yang memadai.
00:56Tuntutan kerugian imaterial sebesar 100 juta rupiah hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terbukum.
01:08Memohon tidak pernah menelirkan maupun membuktikan mengalami luka berat, cacat, atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2
01:17dan ayat 3.
01:20Sehingga tuntutan ganti kerugian yang diajukan tidak mempunyai dasar untuk digabulkan sebagaimana dimohonkan.
01:28Kadar gula saya yang tiba-tiba melonjak sangat drastis ya, hampir mencapai 400 dan juga tekanan darah saya yang hampir
01:35mencapai 200 itu tidak pernah terjadi kayak gitu.
01:37Ya itu gara-gara itu, itu kalau dinilai-dinilai ya poin materialnya sangat tinggi.
01:41Belum lagi ada beberapa peristiwa mungkin yang saya katakan peristiwa yang brutal ya.
01:46Bagaimana pemaksaan terhadap saya dan dokter Tifa menggunakan baju orange ya.
01:50Pemaksaan menggunakan borgo ya dan mau dipertontonkan padahal itu dalam QHB yang baru itu sudah tidak diperbolehkan.
01:57Jadi makanya kalau nggak bisa dilai dengan rupiah ya repot ya.
02:00Kalau nggak bisa dilai dengan rupiah nilai saja dengan dolar saja.
02:05Ya itu ya makanya ditanya, kenapa? Karena tidak satu rupiah pun yang akan kami terima.
02:12Usai menanggapi jawaban pihak Polda Metro Jaya selaku termohon Roy menjawab soal kemungkinan akan mengajukan pra-peradilan keempat.
02:19Usai putusan pra-peradilan soal ganti rugi.
02:22Meski tidak menjawab pasti Roy berdali upaya pra-peradilan yang dilakukannya hingga tiga kali merupakan bagian strategi sebelum memasuki sidang
02:30pokok perkara kasus ijasa di pengadilan negeri Jakarta Timur.
02:37Kenapa kami menempuh strategi pra-peradilan?
02:40Karena kami tidak ingin seperti kalau seorang pejuang itu tidak mempelajari dulu apa yang ada di depan.
02:46Jadi kami tidak ingin quote-unquote konyol dalam memasuki sebuah ajang peperangan.
02:51Mohon maaf kalau ada pertanyaan, apakah ini menjadi pra-peradilan yang ketiga ini menjadi pra-peradilan yang terakhir?
02:58Tunggu saja tanggal lainnya.
03:00Karena apa? Karena kami masih ingin lagi melihat ya, men-challenge ya gitu.
03:04Dan itu sekali lagi kita tahu bahwa hakim tunggal dari pra-peradilan ini adalah hakim yang ya saya harus bilang
03:11smart.
03:11Terima kasih.
03:11Terima kasih.
03:12Terima kasih.
03:12Terima kasih.
03:12Terima kasih.
Komentar