Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kedua praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Kamis pagi. Dalam sidang tersebut, Polda Metro Jaya menolak seluruh dalil dan tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.

Melalui jawaban yang disampaikan, tim hukum Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian yang memadai.

Menurut termohon, setiap kerugian yang diklaim harus dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat secara langsung dengan tindakan penyidik.

Termohon juga menolak tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta karena dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa bukti objektif.

Usai menanggapi jawaban pihak Polda Metro Jaya selaku termohon, Roy Suryo menjawab soal kemungkinan akan mengajukan praperadilan keempat usai putusan praperadilan soal ganti rugi nanti.

Meski tak menjawab pasti, Roy berdalih upaya praperadilan yang dilakukannya hingga tiga kali merupakan bagian dari strategi sebelum memasuki sidang pokok perkara kasus ijazah di PN Jaktim.

#roysuryo #poldametro #ijazah

Baca Juga Kesepakatan Antara Moya Indonesia Bayar Santunan kepada Keluarga Korban Keracunan Gas |KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/683131/kesepakatan-antara-moya-indonesia-bayar-santunan-kepada-keluarga-korban-keracunan-gas-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683136/polda-metro-jaya-tolak-seluruh-dalil-tuntutan-ganti-rugi-yang-diajukan-roy-suryo-kompas-petang
Transkrip
00:01Pemadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kedua pra-peradilan jelitiga yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya kamis pagi.
00:09Dalam sidang itu, Polda Metro Jaya menolak seluruh dalil dan tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.
00:15Melalui jawaban yang disampaikan, tim hukum Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy tidak memiliki dasar hukum
00:22maupun pembuktian yang memadai.
00:24Menurut termohon, setiap kerugian yang diklaim harus dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat secara langsung dengan tindakan penyidik.
00:32Termohon juga menolak tuntutan kerugian imaterial sebesar 100 juta rupiah karena dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa bukti objektif.
00:45Tuntutan ganti kerugian sebesar 206 juta rupiah yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum dan dasar pembuktian yang memadai.
00:56Tuntutan kerugian imaterial sebesar 100 juta rupiah hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terbukum.
01:08Memohon tidak pernah menelirkan maupun membuktikan mengalami luka berat, cacat, atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2
01:17dan ayat 3.
01:20Sehingga tuntutan ganti kerugian yang diajukan tidak mempunyai dasar untuk digabulkan sebagaimana dimohonkan.
01:28Kadar gula saya yang tiba-tiba melonjak sangat drastis ya, hampir mencapai 400 dan juga tekanan darah saya yang hampir
01:35mencapai 200 itu tidak pernah terjadi kayak gitu.
01:37Ya itu gara-gara itu, itu kalau dinilai-dinilai ya poin materialnya sangat tinggi.
01:41Belum lagi ada beberapa peristiwa mungkin yang saya katakan peristiwa yang brutal ya.
01:46Bagaimana pemaksaan terhadap saya dan dokter Tifa menggunakan baju orange ya.
01:50Pemaksaan menggunakan borgo ya dan mau dipertontonkan padahal itu dalam QHB yang baru itu sudah tidak diperbolehkan.
01:57Jadi makanya kalau nggak bisa dilai dengan rupiah ya repot ya.
02:00Kalau nggak bisa dilai dengan rupiah nilai saja dengan dolar saja.
02:05Ya itu ya makanya ditanya, kenapa? Karena tidak satu rupiah pun yang akan kami terima.
02:12Usai menanggapi jawaban pihak Polda Metro Jaya selaku termohon Roy menjawab soal kemungkinan akan mengajukan pra-peradilan keempat.
02:19Usai putusan pra-peradilan soal ganti rugi.
02:22Meski tidak menjawab pasti Roy berdali upaya pra-peradilan yang dilakukannya hingga tiga kali merupakan bagian strategi sebelum memasuki sidang
02:30pokok perkara kasus ijasa di pengadilan negeri Jakarta Timur.
02:37Kenapa kami menempuh strategi pra-peradilan?
02:40Karena kami tidak ingin seperti kalau seorang pejuang itu tidak mempelajari dulu apa yang ada di depan.
02:46Jadi kami tidak ingin quote-unquote konyol dalam memasuki sebuah ajang peperangan.
02:51Mohon maaf kalau ada pertanyaan, apakah ini menjadi pra-peradilan yang ketiga ini menjadi pra-peradilan yang terakhir?
02:58Tunggu saja tanggal lainnya.
03:00Karena apa? Karena kami masih ingin lagi melihat ya, men-challenge ya gitu.
03:04Dan itu sekali lagi kita tahu bahwa hakim tunggal dari pra-peradilan ini adalah hakim yang ya saya harus bilang
03:11smart.
03:11Terima kasih.
03:11Terima kasih.
03:12Terima kasih.
03:12Terima kasih.
03:12Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan