Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 29 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya selaku termohon meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo dalam sidang praperadilan.

Dalam jawabannya, kuasa hukum termohon menegaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tidak serta-merta membuat pemohon otomatis berhak memperoleh ganti kerugian sebagaimana dimohonkan.

Menurut termohon, Roy Suryo tetap wajib membuktikan adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dengan kerugian yang diklaim, serta kewajaran besaran tuntutan ganti rugi.

Baca Juga Tolak! Polda Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy, Klaim Kerugian Rp206 Juta Belum Terbukti di https://www.kompas.tv/video/683057/tolak-polda-minta-hakim-tolak-gugatan-ganti-rugi-roy-klaim-kerugian-rp206-juta-belum-terbukti

Polda Metro Jaya juga meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi karena dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai, termasuk klaim kerugian materiil dan immateriil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683061/full-polda-metro-minta-hakim-tolak-gugatan-ganti-rugi-roy-suryo-tak-otomatis-berhak-kompensasi
Transkrip
00:00yang telah berdapatan hukum tetap sebagai wujud pelaksanaan prinsip negara hukum
00:06dan mekanisme pengawasan judicial terhadap pindakan upaya paksa.
00:11Oleh karena itu, terlalu tidak lagi memperdepankan amat putusan yang telah menyatakan
00:16pindakan penangkapan dan penahanan terhadap penguat di dasar.
00:21Namun demikian, penghormatan terhadap putusan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa
00:27setiap tuntutan dan dikerugian yang diajukan berdasarkan putusan tersebut harus ditaburkan.
00:34Perkara aku bukan lagi memeriksa syah atau tidak penangkapan dan penahanan,
00:39melainkan memilai apakah telah terpenuhi seluruh syarat hukum untuk dibubankan dan dikerugian kepada negara.
00:49Termasuk adanya kerugian yang nyata, hubungan kausal antara tindakan pendidik
00:55dengan kerugian yang didalilkan, serta kewajaran besaran dan berugian yang dimuangkan.
01:02Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum putusan prapergilan 99 prageruduk 6,
01:09hakim telah menyatakan syarat formil, syarat formil penangkapan terpenuhi.
01:14Dengan demikian pula, terhadap tindakan penahanan,
01:17hakim secara bekas menyatakan bahwa syarat formil, syarat materi, dan syarat objektif telah terpenuhi.
01:26Sedangkan yang dinilai tidak terpenuhi hanyalah syarat subjektif,
01:29penahanan, serta agensi penggunaan upaya paksa dalam keadaan konflik pertama tersebut.
01:36Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan bahwa termohon bertindak tanpa kewenangan atau tanpa dasar hukum,
01:45melainkan merupakan penelian yudisial terhadap penggunaan kewenangan pendidik dalam perkara konflik.
01:53Bahwa kewenangan pendidik untuk melakukan kindangan pendidikan diberikan secara langsung
01:58oleh pundang-pundang nomor 8 tahun 2021 tentang hukum acara pidana,
02:05termasuk kewenangan melakukan kindakan lain menurut hukum
02:09yang bertanggung jawab sebagaimana jatuh dalam pasal 7 ayat 1 huruf C.
02:17Disamping itu, pendidik juga dibebani kewajiban hukum untuk menyerang proses pendidikan
02:23sampai dengan penyerahan tersangka dan barang putih kepada pendidik umum
02:28sebagaimana jatuh dalam pasal 8 ayat 3 hukum.
02:33Oleh karena itu, tindakan permohon pada hakikatnya dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban
02:39dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka penyelesaian proses pendidikan.
02:47Bahwa oleh sebab itu, penilaian hakim praberailan mengenai tidak terpenuhinya
02:52pergensi penangkapan maupun secara subjektif penahanan tidak dapat dimaknai
02:57bahwa tindakan permohon sejak semula dilakukan tanpa dasar hukum
03:02atau di luar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
03:06Putusan tersebut merupakan koreksi judicial terhadap penggunaan kewenangan pendidik
03:11dalam keadaan konkret, bukan pengingkaran terhadap keberadaan kewenangan hukum
03:16yang dimiliki pendidik berdasarkan kehak.
03:18Dengan demikian, adanya perusahaan praberailan yang telah menyatakan penangkapan
03:23yang pernah tidak sah, tidak serta-merta mengakibatkan pemohon berhak
03:28memperoleh dan terlugi perugian sebagaimana dimohonkan.
03:31Pemohon dan terlugi perugian tetap harus dilakukan secara tersendiri
03:35berdasarkan hukum yang berlaku dengan memperhatikan
03:39pembuktian mengenai adanya perugian yang nyata.
03:42Hubungan sebab akibat antara tidak akan termohon dengan kerugian yang didalirkan
03:47serta kewajaran besar-besar dan kewenangan menurut atas kepatutan,
03:53proporsionalitas, dan keadilan.
03:57Berdasarkan seluruh reksum di atas,
04:00termohon-memohon agar pengadilan memeriksa dan memilih permohonan
04:06perusahaan ganti kerugian ini secara cermat, objektif, dan proporsional
04:11dengan tidak semata-mata berdasarkan penilaian pada adanya
04:15putusan praberailan nomor 59, PIN pra-26.
04:19Melainkan juga padat terpenuhi atau tidak terpenuhinya
04:24seluruh ujur hukum yang menjadi dasar pembuktianan ganti kerugian
04:30menurut peraturan perundang-undangannya berlaku.
04:34B. Keturnal hukum yang tidak dibacakan, selanjutnya dilanjutkan oleh teman saya.
04:42Terima kasih, monim, monim, yang mulia.
04:46Kami lanjutkan ke huruf C, langsung ke huruf C, fakta-fakta hukum.
04:57Kami mengambil saja nomor 9 dan 10 yang lain yang dibacakan.
05:06Bahwa sebelum dilakukan penumpatan di rumah tahanan,
05:10termohon terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pemohon
05:15melalui di dokter Spolder Kedujaya.
05:18Selanjutnya, termohon kembali melakukan pemeriksaan terhadap pesangka,
05:22pemohon, dan membawa pemohon ke rumah sakit,
05:25Poli Kermatjati pada tangan 19 Juni 2026.
05:30Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh
05:33oleh pemeriksaan yang membidangi.
05:37Selanjutnya, diketahui dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut
05:42dan berdasarkan hasil rekam medis pemohon,
05:45dinyatakan bahwa terhadap pemohon perlu dilakukan rawat inap.
05:50Kemudian, pemohon menjalani perawatan inap sesuai rekomendasi dokter.
05:55Setelah kondisi kesehatan pemohon dinyatakan,
06:01memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum,
06:05termohon pada tanggal 22 Juni 2026
06:07menjemput pemohon dari rumah sakit Poli Kermatjati
06:11dan melanjutkan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
06:17Bahwa setelah seluruh persyaratan administrasi pendidikan,
06:22tersangka dan barang bukti dinyatakan siap,
06:24maka pada tanggal 22 Juni 2026
06:27termohon menyerahkan tanggung jawab atau tersangka
06:31beserta barang bukti kepada penulit umum atau tahap kedua
06:35sebagaimana diperintahkan dalam pasal 8 A3
06:38huruf B, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
06:44tentang hukum acara pidana.
06:47Kami langsung ke huruf B.
06:51Jawaban termohon.
06:53Satu, bantahan terhadap dalil pemohon.
06:56Bahwa termohon menolak dengan tegas
06:59seluruh permohonan-pemohon dengan mengajukan jawaban sebagai berikut.
07:04Satu, upaya paksa yang dilakukan permohon
07:08merupakan kewenangan yang diberikan Undang-Undang.
07:12Bahwa termohon menghormati putusan perperadilan
07:15yang telah berkeningkatan hukum tetap
07:16sebagai bentuk pengawasan judicial
07:18terhadap pelaksanaan upaya paksa.
07:21Namun demikian,
07:23putusan tersebut tidak serta-merta menghapus
07:26faktor bahwa seluruh tindakan termohon
07:28dilakukan dalam pelaksanaan kewenangan
07:31dan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang.
07:34Bahwa berdasarkan pasal 8 A3,
07:37KUHA,
07:38pendidik berkewajiban menyelesaikan proses pendidikan
07:41termasuk penyerahan pesangka
07:44dan merang bukti kepada penuntut umum.
07:46Dalam pelaksanaan kewajiban tersebut,
07:49pasal 7 A1 huruf J,
07:51KUHA,
07:51memberikan kewenangan kepada pendidik
07:53untuk melakukan tindakan lain menurut hukum
07:56yang bertanggung jawab
07:57sebagai bentuk diskresi
07:59dalam penyelenggaran pendidikan
08:01sepanjang tetap dilaksanakan
08:03sesuai kewenangan hukum acara BIDAN.
08:06Bahwa dalam perkara akuo,
08:09penggunaan upaya paksa dilakukan
08:11dalam rangka pelaksanaan kewajiban pendidikan
08:13menuju tahap kedua
08:15dengan tetap berpedonan pada kewenangan
08:19yang diberikan KUHA.
08:20keputusan praberedian tidak menyatakan
08:23termohon bertindak tanpa kewenangan
08:25atau tanpa dasar hukum,
08:28melainkan hanya menilai bahwa
08:30penggunaan kewenangan tersebut
08:33dalam perkara konkret
08:36tidak memenuhi pertimbangan
08:37mengenai urgensi, penangkapan,
08:39dan syarat subyektif penahanan.
08:42Oleh karena itu,
08:43keputusan praberedian tersebut
08:44tidak serta-merta membuktikan
08:46telah terpenuhinya
08:49unsur tanpa alasan yang sah
08:51berdasarkan undang-undang
08:53sebagaimana dimaksud dalam pasal
08:55173 S1
08:57Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
09:00tentang KUHA.
09:02Dengan demikian,
09:04tuntutan ganti kerugian
09:05yang diajukan pemohon
09:07tidak dapat diabulkan secara otomatis
09:10dan tetap harus dibuktikan
09:12berdasarkan ketua hukum yang berlaku.
09:14Dua,
09:18tuntutan ganti kerugian
09:19pemohon
09:19tidak berlawasan
09:21menurut hukum
09:21bahwa tuntutan ganti kerugian
09:24sebesar
09:24206
09:26juta rupiah
09:28yang diajukan pemohon
09:30tidak mempunyai dasar hukum
09:31dan dasar pembuktian
09:32yang memadar.
09:34Bahwa sekalipun
09:35pemohon menajukan bukti
09:36berpukuitansi
09:37atau bukti pemayaran
09:39atas sejumlah pengeluaran,
09:40bukti tersebut
09:41hanya membuktikan
09:42telah terjadinya pengeluaran
09:44sejumlah uang
09:45namun tidak
09:46serta-merta memutihkan
09:47bahwa seluruh pengeluaran tersebut
09:49merupakan kerugian yang timbul
09:51sebagai akibat langsung
09:52kausal firman
09:54dari tindakan termohon
09:55dan karenanya
09:57wajib diubankan ke pernegara
09:59sebagai ganti kerugian.
10:00Bahwa
10:01setiap
10:02komponen kerugian
10:03yang dijadikan pemohon
10:05tetap harus dibuktikan
10:06mempunyai hubungan
10:07semua akibat yang langsung
10:09dengan tindakan termohon
10:10serta memenuhi unsur
10:12kewajaran
10:13dan kepatutan.
10:15Terlebih lagi
10:16tuntutan kerugian
10:18imaterial
10:18sebesar
10:20100 juta rupiah
10:22hanya didasarkan
10:23pada penerian
10:24sepihak
10:25pemohon
10:26tanpa ukuran
10:27yang objektif
10:28dan terukur.
10:29Bahwa
10:30selain itu
10:31besaran
10:32tuntutan
10:33ganti kerugian
10:33yang diajukan
10:34pemohon
10:34juga tidak sejalan
10:36dengan ketuan
10:37pasal 9
10:38peraturan pemerintah
10:39nomor 92
10:40tahun 2015
10:41pemohon
10:43tidak pernah menelitkan
10:44maupun membuktikan
10:45mengalami luka berat
10:46cacat
10:47atau meninggal dunia
10:49sebagaimana dimaksud
10:50dalam pasal 9
10:50ayat 2
10:51dan
10:52ayat 3
10:53sehingga
10:54tuntutan
10:55ganti kerugian
10:55yang diajukan
10:56tidak mempunyai dasar
10:58untuk digabulkan
10:59sebagaimana
11:00dimohonkan.
11:01Oleh karena itu
11:02tuntutan ganti kerugian
11:04pemohon
11:04tidak beralasan
11:06menurut hukum
11:06dan patut
11:08ditolak.
11:10Tiga
11:11dalil kerugian
11:13yang material
11:13pemohon
11:14tidak mempunyai
11:15dasar hukum
11:16dan pembuktian
11:17yang memadai
11:18bahwa dalil
11:19pemohon
11:20mengenai adanya serangan
11:21terhadap kehormatan
11:23beban psikologis
11:24rasa cemas
11:25stigma sosial
11:26maupun
11:27berusaha reputasi
11:28akibat pemerintahan
11:29media
11:30pada hakikatnya
11:31hanya berpengar
11:32orang yang sepihak
11:33yang belum
11:34membuktikan
11:35bahwa seluruh
11:36keadaan tersebut
11:37merupakan akibat langsung
11:38atau kausal
11:40verba
11:40dan tindakan
11:41termohon
11:42yang dipermasalahkan
11:43dalam perkara
11:44akur
11:46bahwa
11:47bahwa tekanan
11:47psikologis
11:48perhatian publik
11:50maupun
11:50publik media
11:51tidak semata-mata
11:52dapat dibebankan
11:54sebagai akibat hukum
11:55dari tindakan
11:56termohon
11:59terlebih
12:00permohon
12:00telah berstatus
12:01sebagai pesangka
12:02sebelum dilakukan
12:03penangkapan
12:04dan penanganan
12:05sehingga
12:05berbagai konsekuensi
12:07sosial
12:08maupun
12:08publik yang tipu
12:09tidak dapat
12:10secara otomatis
12:11dihubungkan
12:12sebagai akibat langsung
12:14dari tindakan
12:15yang dipersoalkan
12:16dalam permohonan ini
12:18bahwa dari
12:20permohon
12:20yang
12:21mendasarkan
12:22besarnya
12:24kerugian imaterial
12:25pada statusnya
12:26sebagai tokoh publik
12:27mantan menteri
12:29dan mantan
12:30anggota DPR RI
12:30juga tidak mempunyai
12:32dasar hukum
12:33KUHA
12:34maupun
12:35peraturan pemerintah
12:36nomor 192
12:36tahun 2015
12:37tidak menjadikan
12:39kedudukan
12:40jabatan
12:41reputasi
12:42atau populeritas
12:43seseorang
12:44sebagai parameter
12:45untuk menentukan
12:47besarnya
12:47ganti kerugian
12:48penentuan
12:50ganti kerugian
12:51harus disesarkan
12:52pada pembuktian
12:53dan objektif
12:54mengenai adanya
12:55kerugian
12:56yang mempunyai
12:56hubungan
12:57sebab akibat
12:59secara langsung
13:01dengan tindakan
13:01yang dipermasalahkan
13:03bukan
13:04pada
13:04status
13:06sosial
13:06pengohon
13:11bahwa
13:12bahwa
13:14psikologi
13:15sebagai
13:15sebagian
13:20maupun
13:21pembuktian
13:21menunjukkan bahwa
13:22gangguan tersebut
13:23secara langsung
13:23ditimbulkan
13:24tuntutan
13:26kerugian
13:27imaterial
13:27sebesar
13:28100 juta
13:29rupiah
13:30semata-mata
13:30merupakan
13:31penilaian
13:32sebagai pemohon
13:33yang tidak
13:34mempunyai
13:34dasar
13:34pembuktian
13:35yang memadai
13:36untuk diubangkan
13:37kepada negara
13:37berdasarkan
13:38mulia tersebut
13:39dari
13:39pemohon
13:40mengenai
13:41kerugian
13:41imaterial
13:42tidak
13:43berdasarkan
13:43mendorong hukum
13:45dan oleh
13:45karenanya
13:46patut
13:46untuk
13:47ditolak
13:48mohon izin
13:49yang mulia kami
13:51berkenan lanjutkan
13:52oleh
13:52rekan
13:55mohon izin
13:56kami lanjutkan
13:59empat
14:00kerugian
14:01yang didalilkan
14:01pemohon
14:02tidak memiliki
14:03hubungan sebab
14:03akibat
14:04secara langsung
14:04dengan tindakan
14:05termohon
14:06bahwa termohon
14:07menghormati
14:08putusan
14:08para peradilan
14:09yang telah
14:09menyatakan
14:09tindakan
14:10penelengkapan
14:10dan penahanan
14:11terhadap
14:11pemohon
14:12tidak bisa
14:12namun demikian
14:13putusan
14:14tersebut
14:14tidak
14:14serta-merta
14:15membuktikan
14:16bahwa seluruh
14:16kerugian
14:17material
14:17yang didalikan
14:18oleh
14:19pengohon
14:19merupakan
14:20akibat langsung
14:21dari
14:21tindakan
14:21pengohon
14:22bahwa dalam
14:23perkara
14:23tuntutan
14:24ganti
14:24kerugian
14:24pengohon
14:25tetap
14:25diubah
14:26kewajiban
14:26untuk
14:27membuktikan
14:27adanya
14:28hubungan
14:28sebab
14:28akibat
14:29yang nyata
14:29dan langsung
14:30atau selverban
14:31antara tindakan
14:32yang menyatakan
14:32di dasar
14:33dengan setiap
14:34perujian
14:34yang dimohonkan
14:35oleh karena itu
14:36tidak setiap
14:37pengeluaran
14:38penderitaan
14:38ataupun konsekuensi
14:40yang dialami oleh
14:40pemohon
14:41dapat secara otomatis
14:42dibebankan
14:43sebagai tanggung jawab
14:43negara
14:44bahwa berdasarkan
14:45fakta yang tidak
14:46terbatalkan
14:46selama periodi
14:4719 Juni
14:482026
14:49sampai dengan
14:4922 Juni
14:502026
14:51pemohon
14:52tidak seluruhnya
14:52ditempatkan
14:53di rumah
14:54tahanan negara
14:55melainkan
14:56menjalani perawatan
14:57di rumah sakit
14:58Polri
14:58keramat jati
14:59atas pertimbangan
15:00medis
15:00demi menjamin
15:01keselamatan
15:02dan kesehatan
15:02pemohon
15:03keadaan tersebut
15:05menunjukkan
15:05bahwa tindakan
15:06termohon
15:06selama periodi
15:07dimaksud
15:07juga diarahkan
15:09pada pemenuhan
15:09hak
15:10atas pelayanan
15:10kesehatan
15:11pemohon
15:11sehingga
15:12tidak tepat
15:13apabila
15:13seluruh kondisi
15:14yang dialami
15:14pemohon
15:15selama turun
15:15waktu tersebut
15:16dipersamakan
15:18sebagai akibat
15:18penahanan
15:19yang menimbulkan
15:20perugian
15:20sebagaimana
15:21digalirkan
15:21bahwa dengan
15:23demikian pula
15:23terhadap
15:24daril
15:24perugian
15:28maupun penurunan
15:29reputasi
15:30pemohon
15:30tidak dapat
15:31serta-merta
15:32mengalikkannya
15:32sebagai akibat
15:33langsung
15:33menjadi tendangan
15:34termohon
15:34keadaan tersebut
15:36dapat dipengaruhi
15:37oleh berbagai faktor
15:38antara lain
15:39proses hukum
15:40yang senang berjalan
15:40status pemohon
15:41sebagai tersangka
15:42maupun
15:43pemerintahan media
15:44yang berada
15:44diluar
15:45kendali termohon
15:46oleh karena itu
15:47tanpa adanya
15:47pembuktian
15:48yang objektif
15:49mengalir hubungan
15:49sebab akibat
15:50yang langsung
15:51daril tersebut
15:52tidak mempunyai
15:52dasar hukum yang cukup
15:53untuk diubankan
15:54sebagai ganti
15:55kerugian kepada negara
15:56bahwa dengan demikian
15:57tuntutan ganti kerugian
15:59diajukan oleh pemohon
16:00tidak memenuhi
16:01unsur hubungan
16:01sebab akibat
16:02secara langsung
16:03direct
16:03casualing
16:04antara tindakan
16:05termohon
16:06dengan seluruh
16:06kerugian
16:07yang didelurkan
16:07sehingga
16:08tidak mempunyai
16:09dasar hukum
16:10untuk dikabulkan
16:115.
16:12biaya jasa advokat
16:13bukan merupakan
16:14komponen ganti kerugian
16:15yang menjadi
16:16kepada negara
16:17bahwa
16:17pulhak
16:18maupun peraturan
16:19pemerintah
16:19nomor 92
16:20tahun 2015
16:21tidak menempatkan
16:22biaya jasa advokat
16:23sebagai komponen
16:24yang ganti kerugian
16:25yang menjadi
16:26pemerintah negara
16:26dalam mekanisme
16:27tuntutan ganti kerugian
16:28akibat
16:29pindakan upaya paksa
16:31bahwa biaya jasa advokat
16:33yang dikeluarkan
16:33pemohon
16:34lahir dari hubungan
16:35hukum keperdataan
16:36antara pemohon
16:37dengan advokat
16:37yang diperlinya
16:38berdasarkan
16:39kesepakatan para pihak
16:40hubungan hukum tersebut
16:42bersifat kontraktual
16:43dan mengikat
16:44para pihak
16:44yang membuatnya
16:45sehingga
16:46tidak serta-merta
16:46menimbulkan
16:47kewajiban bagi negara
16:48untuk menanggung
16:49atau mengganti
16:50biaya yang timbul
16:51dari perjanjian tersebut
16:52bahwa keputusan
16:54pemohon
16:54menggunakan jasa advokat
16:55tertentu
16:56beserta
16:56kesaran honorarium
16:57yang disepakati
16:58merupakan pilihan
16:59hukum pemohon sendiri
17:00oleh karena itu
17:01biaya yang timbul
17:02dari hubungan
17:03kontraktual tersebut
17:04tidak mempunyai
17:05hubungan sebab akibat
17:06secara langsung
17:07dengan tindakan termohon
17:08melainkan
17:09merupakan konsekuensi
17:11dari perikatan perdata
17:12yang dibuat
17:12secara sukailah
17:13oleh pemohon
17:14bahwa dengan demikian
17:15tuntutan penggantian
17:17biaya jasa advokat
17:18tidak mempunyai
17:18dasar hukum
17:19untuk diberbankan
17:20kepada negara
17:21dalam perkara aku
17:22dan oleh karenanya
17:23patut untuk ditolak
17:256. Dalil hilangnya
17:26pendapatan
17:27dari channel podcast
17:28tidak memenuhi
17:29usur kerugian
17:29yang nyata
17:30dan terbukti
17:30bahwa dalil
17:32pengohon mengenai
17:33hilangnya pendapatan
17:34dari channel podcast
17:34tidak mempunyai
17:36dasar pembuktian
17:36yang memadai
17:37karena hanya
17:38didasarkan pada
17:39perkiraan
17:39atau potensi penghasilan
17:41yang menurut
17:41sifatnya
17:42belum pasti
17:43akan diterima
17:44bahwa pendapatan
17:45yang berasal dari
17:46platform digital
17:47termasuk channel podcast
17:48bukan merupakan
17:49pendapatan yang bersifat
17:50tetap atau pasti
17:51melainkan bergantung
17:52pada berbagai faktor
17:53antara lain
17:54jumlah penayangan
17:55atau views
17:56tingkat interaksi
17:57atau engagement
17:58algoritma platform
17:59nilai iklan
18:00kerjasama komersial
18:02serta faktor lainnya
18:03yang berubah-ubah
18:03setiap waktu
18:04oleh karena itu
18:06besarnya pendapatan
18:07dari channel podcast
18:08tidak dapat
18:09diasumsikan
18:09sebagai penghasilan
18:10yang secara pasti
18:11akan diperoleh
18:13bahwa oleh karena itu
18:14untuk dapat dijadikan
18:15dasar tutupan ganti kerugian
18:17pemohon wajib
18:18membuktikan
18:19bahwa terdapat
18:19penghasilan yang telah
18:20pasti menjadi haknya
18:21dan tidak diperoleh
18:23sebagai acubat langsung
18:24dari tindakan memohon
18:27pembuktian tersebut
18:28tidak cukup
18:29dengan hanya
18:29menunjukkan estimasi
18:30proyeksi
18:31atau perhitungan
18:32sepihak
18:33mengenai potensi pendapatan
18:34yang mungkin diperoleh
18:35apabila konten
18:36tetap dipublikasikan
18:37bahwa selain itu
18:39permohon juga wajib
18:40membuktikan
18:41adanya hubungan
18:41sebab akibat
18:42kausal perban
18:43yang langsung
18:44antara tindakan
18:45termohon
18:45dengan hilangnya
18:46pendapatan
18:47yang didadilkan
18:47mengingat penghasilan
18:49dari platform digital
18:50dipengaruhi oleh
18:51berbagai faktor
18:51yang berada di luar
18:52kendali termohon
18:53maka tidak
18:54dapat serta-merta
18:55disimpulkan bahwa
18:56setiap potensi
18:57penurunan pendapatan
18:58merupakan akibat langsung
18:59dari tindakan termohon
19:01dengan demikian
19:02dalil pengohon
19:03mengenai hilangnya
19:03pendapatan
19:04dari channel podcast
19:05tidak memenuhi
19:06unsur kerugian yang nyata
19:07pasti
19:08dan mempunyai hubungan
19:09sebab akibat
19:11termohon
19:11sehingga tidak mempunyai
19:12dasar hukum
19:13untuk dijadikan
19:14dasar penetapan
19:14ganti kerugian
19:15dalam perkara akub
19:167. permohonan
19:18permohon tidak sesuai
19:19dengan ruang lingkup
19:20ganti kerugian
19:21menurut Tuhan
19:21bahwa sebelum dilakukan
19:23pelimpahan tersangka
19:24dan barang bukti
19:25berkas perkara akub
19:26telah dinyatakan lengkap
19:27atau P21
19:28oleh penuntut umum
19:29pada penyelesaian tinggi
19:30daerah khusus Jakarta
19:31dengan demikian
19:32termohon mempunyai
19:33kewajiban hukum
19:34untuk menyerahkan
19:35tanggung jawab
19:35atas tersangka
19:36dan barang bukti
19:37kepada penuntut umum
19:38sebagaimana diatur
19:39dalam pasal 8
19:40ayat 3 huruf B
19:41undang-undang nomor 8
19:42tahun 1981
19:43tentang hukum
19:44acara pidana
19:45bahwa dalam
19:46melaksanakan
19:47kewajiban tersebut
19:48termohon
19:49bertindak
19:49berdasarkan keundangan
19:50yang diberikan oleh
19:51pasal 7
19:52ayat 1 huruf J
19:53jumto pasal 8
19:54ayat 3 huruf B
19:55undang-undang nomor 8
19:57tahun 1981
19:58tentang kehak
19:59oleh karena itu
20:00bertindakan termohon
20:01dilakukan dalam
20:02rangka pelaksanaan
20:03tugas dan kewajiban
20:04penyidikan
20:05yang diberikan oleh
20:05undang-undang
20:06guna memastikan
20:07pelimpahan tersangka
20:08dan barang ketip
20:09pada penuntut umum
20:10dapat terlaksana
20:11secara ketip
20:12aman dan bertanggung jawab
20:14bahwa termohon
20:15menghormati
20:15putusan para peradilan
20:16yang telah menyatakan
20:17tindakan penangkapan
20:18dan penahanan
20:19terhadap
20:19pemohon
20:20tidak sah
20:20namun demikian
20:22pertimbangan hukum tersebut
20:23tidak dapat dimaknai
20:25bahwa termohon
20:25bertindak
20:26tanpa kewenangan
20:27atau tanpa
20:27dasar hukum
20:28putusan akul
20:30pada pokoknya
20:30merupakan penilaian
20:31hakim terhadap
20:32terpenuhinya
20:33secara urgensi
20:34dan alasan subjektif
20:35dilakukan upaya paksa
20:36sedangkan
20:37kewenangan penyidik
20:38untuk melaksanakan
20:39tugas penyidikan
20:40serta kewajiban
20:41melakukan pelimpahan
20:41tersangka dan barang bukti
20:43tetap bersumber
20:44pada ketentuan
20:45undang-undang
20:46oleh karena itu
20:47tidak tepat
20:47apabila pemohon
20:48mendalilkan
20:49seolah-olah
20:50tindakan termohon
20:51merupakan tindakan
20:51yang dilakukan
20:52tanpa alasan yang sah
20:53berdasarkan undang-undang
20:55sebagaimana dimaksud
20:56dalam pasal 173
20:57ayat 1
20:58undang-undang nomor 20
20:59tahun 2025
21:00tentang puhak
21:01nilai hakim
21:02mengenai
21:02tidak terpenuhinya
21:03secara tertentu
21:04dalam pelaksanaan
21:05upaya paksa
21:05tidak menghapus
21:06adanya dasar
21:07kewenangan hukum
21:08yang dimiliki
21:09termohon
21:09dalam menjalankan
21:10fungsi penyidikan
21:11dan memenuhi
21:12kewajiban
21:12perimpahan perkara
21:13kepada penuntut umum
21:14mohon izin
21:15untuk selanjutnya
21:16dan menelitkan
21:17kami
21:24bantahan
21:25terhadap
21:26petikun pemohon
21:27bahwa
21:28termohon
21:28maulah
21:28seluruh
21:29petikun yang
21:29dihadirkan oleh
21:30pemohon
21:31karena
21:31tidak dibukung
21:32dasar hukum
21:33dan pemerintahan
21:34yang membedai
21:34sebagaimana
21:35dipersyaratkan
21:36maka
21:37kesempat
21:37tutupan
21:38dan kerugian
21:38berdasarkan
21:39kita
21:39membangun
21:40hukum
21:40acara
21:42bahwa
21:43perusahaan
21:43peradilan
21:44yang telah
21:44memperoleh
21:45kekuatan hukum
21:46tetap
21:46tidak serta-merta
21:47melahirkan
21:48hak bagi
21:48pemohon
21:48untuk memperoleh
21:49ganti kerugian
21:50dalam jumlah
21:51sebagaimana
21:51dimohonkan
21:52dalam perkara
21:54sebuah
21:55pemohon
21:56tetap berkewajiban
21:57membuktikan
21:57adanya
21:58hubungan
21:58sebab
21:58akibat
21:59atau
21:59perusahaan
22:00verban
22:00antara
22:01tindakan
22:01termohon
22:02dengan kerugian
22:02yang
22:03didaminkan
22:03serta
22:03membuktikan
22:04bahwa
22:04setiap
22:05pemboleh
22:05kerugian
22:06yang dimohon
22:06benar-benar
22:07nyata
22:07wajar
22:08dan dapat
22:09dipertahankan
22:10oleh karena
22:11itu
22:11termohon
22:12memohon
22:12kepada
22:13yang mulia
22:13hakim
22:14yang memeriksa
22:14dan mengadiri
22:15perkara
22:15agar
22:16menjatuhkan
22:17keputusan
22:17sebagai berikut
22:18menolak
22:19permohonan
22:19ganti kerugian
22:20pemohon
22:20untuk seluruhnya
22:21menyatakan
22:22pemohon
22:23tidak dapat
22:24membuktikan
22:24bahwa
22:25kerugian
22:26material
22:26sebesar
22:26600 juta
22:29mempunyai
22:29hubungan
22:30akibat
22:31yang langsung
22:31dengan
22:31tindakan
22:32termohon
22:33serta
22:33tidak didukung
22:34alat bukti
22:34yang memperoleh
22:35menurut hukum
22:36tiga
22:36menyatakan
22:37tentutan ganti kerugian
22:38material
22:38100 juta
22:39tidak didukung
22:40berdasarkan
22:40pembuatan
22:41yang objektif
22:41dan tidak
22:42termasuk
22:42komponen
22:43ganti kerugian
22:43yang diatur
22:45secara limitatif
22:47dalam undang-undang
22:48suku
22:48masyarakat
22:48pidana
22:49maupun
22:49peraturan
22:50pemerintahan
22:50nomor 2
22:51tahun
22:532015
22:54menolak
22:55tentutan
22:55permohon
22:56untuk selain
22:57dan selebihnya
22:57mengumumankan
22:58biaya
22:58perkara
22:59kepada negara
23:00sesuai ketentuan
23:00peraturan
23:01peraturan
23:02dalam
23:03penituan
23:03termohon
23:04berdasarkan
23:31terima kasih
23:33baik
23:34apa
23:35kuasa
23:36pembuatan
23:36saya perlu
23:37menanggapi lagi
23:43perlu
23:44kami beri
23:45waktu
23:46sampai
23:4611 siang
23:47tidak
23:48kita
23:49persidak
23:50kembali
23:50tapi
23:52kemungkinan
23:52tidak di ruangan
23:53ini
23:53di ruangan
23:54pertama
23:54atau
23:55di ruangan
23:56pertama
23:56atau
23:56ruangan
24:13terima kasih
24:14Terima kasih.

Dianjurkan