- 2 hari yang lalu
- #ijazah
- #jokowi
- #doktertifa
- #sidang
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kembali berkas perkara Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang perkara fitnah ijazah Jokowi, dengan terdakwa Dokter Tifa akan digelar lagi pada 6 Agustus mendatang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel mengatakan, Pengadilan Negeri telah menerima pelimpahan berkas perkara Dokter Tifa pada 28 Juli kemarin.
Setelah pelimpahan berkas tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, juga menentukan tanggal sidang yang akan dimulai pada Kamis (6/8/2026) mendatang.
Seluruh proses sidang akan dimulai dari awal, yakni pembacaan dakwaan yang baru.
Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kembali berkas perkara Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bagaimana sidang ini akan berjalan, dan bagaimana pihak Dokter Tifa akan menghadapi sidang baru ini, kita bahas bersama Kuasa Hukum Dokter Tifa, Burhanudin Suralaga dan Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Baca Juga Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Tifa ke PN Jaktim soal Kasus Ijazah Jokowi, Sidang Mulai 6 Agustus di https://www.kompas.tv/nasional/682960/jaksa-limpahkan-lagi-perkara-tifa-ke-pn-jaktim-soal-kasus-ijazah-jokowi-sidang-mulai-6-agustus
#ijazah #jokowi #doktertifa #sidang
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682976/full-adu-argumen-kubu-jokowi-vs-dokter-tifa-jelang-sidang-kasus-ijazah-6-agustus-sapa-malam
Sidang perkara fitnah ijazah Jokowi, dengan terdakwa Dokter Tifa akan digelar lagi pada 6 Agustus mendatang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel mengatakan, Pengadilan Negeri telah menerima pelimpahan berkas perkara Dokter Tifa pada 28 Juli kemarin.
Setelah pelimpahan berkas tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, juga menentukan tanggal sidang yang akan dimulai pada Kamis (6/8/2026) mendatang.
Seluruh proses sidang akan dimulai dari awal, yakni pembacaan dakwaan yang baru.
Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kembali berkas perkara Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bagaimana sidang ini akan berjalan, dan bagaimana pihak Dokter Tifa akan menghadapi sidang baru ini, kita bahas bersama Kuasa Hukum Dokter Tifa, Burhanudin Suralaga dan Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Baca Juga Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Tifa ke PN Jaktim soal Kasus Ijazah Jokowi, Sidang Mulai 6 Agustus di https://www.kompas.tv/nasional/682960/jaksa-limpahkan-lagi-perkara-tifa-ke-pn-jaktim-soal-kasus-ijazah-jokowi-sidang-mulai-6-agustus
#ijazah #jokowi #doktertifa #sidang
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682976/full-adu-argumen-kubu-jokowi-vs-dokter-tifa-jelang-sidang-kasus-ijazah-6-agustus-sapa-malam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kembali di Sapa Indonesia Malam bersama saya Friska Klarissa.
00:04Jaksa penuntut umum melimpahkan kembali berkas perkara Tifa Uzi Atiasuma atau Dr. Tifa ke pengadilan negeri Jakarta Timur.
00:11Sidang perkara fitnah Hijasa Jokowi dengan terdakwa Dr. Tifa akan digelar lagi 6 Agustus mendatang.
00:17Jurubicara pengadilan negeri Jakarta Timur Immanuel mengatakan pengadilan negeri telah menerima pelimpahan berkas perkara Dr. Tifa 28 Juli lalu.
00:26Setelah pelimpahan berkas tersebut pengadilan negeri Jakarta Timur juga menentukan tanggal sidang yang akan dimulai 6 Agustus mendatang.
00:35Seluruh proses sidang akan dimulai dari awal yaitu pembacaan dakwaan yang baru.
00:41Pengadilan negeri telah menerima kembali pelimpahan berkas perkara tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
00:50Kemudian ketua pengadilan juga sudah menunjuk majelis yang akan mengadili sama susunannya dengan majelis yang lama ya.
00:59Ibu Kristina Endarwati sebagai hakim ketua majelis, Rudy Rapli Sirgar dan Matilda Kristina Katarina sebagai hakim anggota.
01:09Kemudian oleh majelis hakim yang ditunjuk juga telah menetapkan sidang pertama yaitu direncanakan hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026.
01:21Kuasa Hukum Roy Suryo Abdul Ghafur Sangaji menegaskan permohonan pra-peradilan ketiga yang diajukan bukan merupakan upaya untuk mengulur waktu
01:29proses hukum.
01:30Permohonan ini diajukan sebagai tindak lanjut atas putusan pra-peradilan pertama yang menyatakan penangkapan, penggeledahan dan penahanan terhadap Roy Suryo
01:39tidak sah.
01:39Sehingga dalam permohonan pra-peradilan ketiga, Roy menuntut ganti rugi 206 juta rupiah terdiri dari ganti rugi material sebesar 106
01:48juta rupiah dan ganti rugi imaterial sebesar 100 juta rupiah.
01:55106 juta dan imaterialnya adalah 100 juta dan insya Allah tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim pra-peradilan kalau
02:02nanti berkenan dikabulkan oleh hakim pra-peradilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial.
02:08Jadi tidak ada motif ekonomi dibalik permohonan pra-peradilan ini.
02:12206 juta rupiah itu diputuskan semua atau dikabulkan sebagian atau apa, yaitu terserah kepada yang mulia hakim tunggal Pak Iketut
02:21Darbawa.
02:22Sidang perkara ijazah Jokowi dengan terdakwa Tifa Uziatiasum atau Dr. Tifa akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 6
02:30Agustus nanti.
02:31Bagaimana sidang ini akan berjalan dan bagaimana pihak Dr. Tifa akan menghadapi sidang baru?
02:35Kita bahas bersama kuasa hukum Dr. Tifa, Burhan Udin Suralaga dan kuasa hukum Jokowi Dodo, Yaakub Hasibuan.
02:42Selamat malam, Bung Yaakub juga Pak Burhan.
02:44Selamat malam, Mbak Friska.
02:45Jelang 6 Agustus ini artinya pihak Dr. Tifa sudah siap menghadapi dakwaan baru dari Jaksa?
02:51Bukan hanya sudah siap, tapi sangat siap.
02:53Sangat menunggu-nunggu?
02:54Sangat menunggu-nunggu.
02:55Apa yang pihak Anda yakini bahwa sidang ke depan ini tetap menguntungkan untuk Anda?
03:01Karena kami sudah menerima berkas, walaupun masih ada beberapa kekurangan-kekurangan yang berkas yang kami terima,
03:08tetapi dari berkas yang kami sudah dapatkan dan sudah kami pedah, itu banyak sekali kans kami untuk melakukan perlawanan.
03:19Misalnya?
03:20Misalnya mengenai objek yang dikatakan sebagai delik penghinaannya itu adalah hasil penelitian Dr. Tifa,
03:30yang diteliti adalah ijazah S1-nya dari Joko Widodo.
03:37Nah, soal ini salah satunya, menurut Bung Yaakub akan jadi celah juga kah untuk nantinya jika eksepsi diajukan, diterima kembali
03:45oleh menjelis hakim?
03:46Ya, tentunya kalau kita merujuk kepada KUHA, Mbak Friska,
03:49kalaupun nanti ada eksepsi tentunya akan diputus bersama-sama dengan pokok perkara di pasal 75 ayat 5-nya.
03:54Jadi ya kami melihat bahwa kalaupun nanti ada perlawanan, silahkan saja untuk dakauan ini,
03:59tapi nanti akan diputus di pokok perkara.
04:01Jadi pembuktian the show must go on, pembuktiannya akan jalan.
04:05Nah, dari kemarin memang bukan dari kemarin saja sih, sudah selama ini kami juga menunggu sebenarnya,
04:10kepalsuan yang dituduh itu di mana sih sebenarnya?
04:14Karena ini kan materi pembuktian nanti di situ.
04:15Dibuktikan bahwa seseorang telah melakukan dugaan tindak pidana, pencapanan baik,
04:21atau fitnah, atau manipulasi data elektronik, dan sebagainya.
04:24Tapi selama ini kita tidak disajikan nih, dikatakan palsunya di mana.
04:28Malah seakan-akan Pak Jokowi yang karena tidak menunjukkan, seakan-akan bahwa jadi Pak Jokowi yang salah.
04:34Jadi kita menunggunya di situ sebenarnya.
04:35Kami penasaran, jujur, palsunya di mana?
04:38Dan itu yang mungkin menjadi pertanyaan besar nanti kita tunggu di proses pembuktian.
04:42Ini sudah disiapkan?
04:42Sudah kami siapkan semuanya.
04:44Jasa pembanding kami sudah dapatkan.
04:48Pembanding pada tahun yang sama ya.
04:50Pada tahun yang diklaim oleh Pak Jokowi Dodo.
04:54Itu kami sudah dapatkan.
04:55Juga berdasarkan hasil-hasil dari keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan oleh penyidik sendiri.
05:05Kami sudah dapatkan di mana kami akan melakukan penggalian-penggalian informasi yang akan diberikan oleh saksi nanti di dalam persidangan.
05:14Terutama terhadap pelapor sendiri dalam hal ini adalah Pak Jokowi Dodo yang tentu akan hadir dalam persidangan pertama nanti sebagai
05:24saksi pelapor ataupun saksi korban.
05:26Pembanding-pembanding tadi membuat pihak Pak Jokowi Gentar atau enggak sih?
05:30Justru kami menunggu Mbak Friska.
05:32Selama ini kami sangat-sangat menunggu di mana diletak pemalsuan ataupun kepalsuan ada di mana.
05:37Karena Pak Jokowi sejak awal konsisten melapor itu karena memang merasa beliau sudah menjalani semua proses perkuliahan.
05:44Ijazahnya didapatkan dengan sah.
05:46Ijazah aslinya juga selama ini memang digunakan untuk mencalonkan juga.
05:49Hingga dari wali kota, gubernur, hingga pilpres, dan sebagainya.
05:53Ternyata ada beberapa pihak yang menyatakan itu palsu.
05:57Dengan menggunakan beberapa elektronik dikatakan fotonya bukan foto Pak Jokowi.
06:01Nah, kita juga penasaran Mbak.
06:03Jadi foto siapa itu kalau menurut versi dari teman-teman terdakwa?
06:07Nah, itu yang mungkin nanti saya jujur pribadi pun penasaran.
06:10Untuk yang tadi sudah disiapkan?
06:13Sudah disiapkan. Sangat siap.
06:15Dan yang kalau dianggap palsunya itu pembandingnya betul-betul asli atau enggak?
06:20Dan apakah yang Pak Jokowi bisa dikatakan tidak asli dengan ada pembanding yang Anda siapkan?
06:26Begini ya, dokter tipe ini kan bukan sebagai ahli telematika dia hadir di sini.
06:32Dia hadir sebagai neuroscient ya.
06:37Tentu bukanlah pembanding ini dan itu.
06:41Tapi dari sisi keilmuannya yang dianalisa di sana.
06:44Penelitian dokter Tifa?
06:45Penelitian dokter Tifa.
06:47Nah, kalau dari sisi dokter Tifa, dalam hal ini terdakwa dokter Tifa,
06:52apa sih menurut Anda celah untuk dibantahkan pada saat pembuktian?
06:55Kalau kami lihat sih sudah sangat mutlak ya Mbak Friska.
06:58Karena begini Mbak, alat bukti-alat bukti yang dikumpulkan oleh para penyidik di Polda Metro itu
07:03menurut kami sudah sangat kuat.
07:05Sudah tidak bisa terbantahkan kalau dari versi kami.
07:08Bayangkan saja, nanti ada lapor yang nanti tentunya dikuatkan oleh ahli menjelaskan hasil lapornya
07:14bahwa ijazahnya ini identik dengan ijazah-ijazah pembanding lainnya di tahun yang sama pertama.
07:18Kemudian saksi-saksi, rekan-rekan teman-teman Pak Jokowi yang dulu berkuliah bareng dan sebagainya.
07:24Yang paling mutlak lagi, UGM akan hadir menjelaskan,
07:26ini riwayat perkulihan Pak Jokowi dari masuk, dari pinjem buku di perpustakaan, dari KHS, dan sampai akhirnya bisa diterbitkan ijazah.
07:35Nah ini semua, bayangkan saja Mbak Fisk, kalau ini semua disajikan di persidangan yang terang-benderang,
07:40ya saya rasa sih sudah sangat clear ijazah Pak Jokowi asli di situ.
07:43Nah kalau ijazah Pak Jokowi asli, maka orang-orang yang menyatakan sebaliknya,
07:46kan patut diduga telah melakukan pencemaran baik atau fitnah ataupun manipulasi elektronik.
07:52Apalagi dikatakan fotonya ini, Mbak, bukan foto Pak Jokowi lagi.
07:56Mungkin nanti keluarga Pak Jokowi dari istri sampai anak-anak dan cucunya pun nanti bisa bingung juga.
08:03Ini dikatakan bukan foto Pak Jokowi, jadi siapa yang dikatakan?
08:07Nah ini kan yang mungkin disinformasi, yang kita mau jangan sampai bisa terus disebarkan,
08:13sehingga kami sangat menginginkan perkara ini sampai ke pokok perkara.
08:17Nah itu sebenarnya alasannya Mbak, karena kemarin ada diskusi mengenai apakah ini harus diujukan perlawanan,
08:22perapitnya, jaksanya harusnya banding, kan ada argumen itu.
08:25Padahal kan norma untuk adanya gugatan ataupun dakwaan baru ini kan juga sudah diatur di pasal 75 ayat 4 itu,
08:32jadi kami sangat mengapresiasi juga penutup umum sudah menyempurnakan dakwaan ini hingga sekarang sudah dilimpahkan kembali.
08:41Jujur kami tidak menyangka secepat ini, tapi kami apresiasi dari penutup umum sudah segera,
08:46per hari ini ya kalau saya tidak salah, sudah menimpahkan.
08:49Kami juga jujur baru mendapatkan informasinya juga dari teman-teman Kompas tadi yang menginfokan kepada kami.
08:54Ya, karena itu langsung kita dialogkan di malam hari ini.
08:57Kalau untuk membantah dari sisi keilmuannya Dr. Tifa, apa sebenarnya yang bisa dibantahkan?
09:01Yang dibantahkan adalah yang paling mudah.
09:04Apa itu?
09:04Yang paling mudah dari foto, karena tadi kan kita mengatakan dari foto ya, yang kita bahas hari ini.
09:09Dari foto, foto Pak Jokowi ketika lulus itu menggunakan kacamata.
09:16Hari ini tidak menggunakan kacamata.
09:18Saya dulu masa berkuliah, sampai lulus, sampai umur 40 tahun tidak berkacamata.
09:24Sekarang berkacamata.
09:26Kok ini ada yang terbalik?
09:27Kan mudahnya seperti itu.
09:29Akan tahu kalau yang paling pokok adalah, karena ini objek penelitian Dr. Tifa adalah foto ya, salah satunya.
09:36Yang paling mudah kan, Pak Jokowi itu berkumis.
09:41Nanti coba tolong hadirkan Pak Jokowi dalam kondisi berkumis.
09:46Biar kami mempercaya itu.
09:48Itu aja kan mudah sekali.
09:51Mas, Bung Yaakob?
09:52Ya, ini mungkin yang nanti akan seru juga di persidangan.
09:55Karena kami juga bingungnya begini, Mbak.
09:58Di mana-mana kan orang yang mendalikan dia membuktikan.
10:01Sehingga kalau Ibu Tifa, Dr. Tifa itu menyatakan bahwa ini bukan Pak Jokowi,
10:06karena kumisnya berbeda,
10:07jangan Pak Jokowi yang disuruh berkumis dong jadinya.
10:10Masa Pak Jokowi disuruh menembuhkan kumis?
10:12Masa disuruh menembuhkan kumis?
10:14Artinya ini kan sudah kebalik-balik lah menurut kami.
10:16Jadi ya ini yang mungkin, ya tentunya kami hormati seluruh pembelaan dari sister dakwa.
10:20Tentunya memiliki hak untuk membela diri.
10:22Tapi kan nanti Majelis Hakim harus dibangun kepercayaannya.
10:25Karena dia harus memutus berdasarkan kepercayaan dia yang didasari oleh dua alat bukti.
10:29Nah itu kalau dua alat buktinya mungkin sudah bukan dua lagi, Mbak Friska.
10:32Sudah banyak sekali.
10:33Apalagi ada ratusan bukti surat, dan juga saksi dan ahli dan sebagainya.
10:37Saya ke Pak Burhan.
10:39Sebenarnya kalau dari dakwaan jaksa yang sudah disempurnakan ini,
10:42selain tadi soal obyek,
10:43mana sih yang jadi celah juga untuk pihak Anda di persidangan?
10:47Nanti jadi serang kembali sesaat lagi di Sapa Indonesia Malam.
10:50Kamu segera kembali.
10:59Di studio Menara Kompas masih di kehadiran kuasa hukum Dr. Tifa Burhanuddin Suralaga
11:05dan kuasa hukum Jokowi Yaakub Hasibuan.
11:09Kalau dakwaan belum diterima sejauh ini ya?
11:11Dakwaan kami belum terima.
11:12Tapi dari dakwaan jaksa sebelumnya,
11:15kalau disempurnakan, menurut Anda masih ada celah pasal di mana sih dari dakwaan sebelumnya?
11:19Apakah hanya penggunaan pasalnya saja antara KUHP lama dan KUHP baru atau jauh lebih dari itu?
11:25Penggunaan, kalau dakwaan yang lama itu kan adanya penggunaan dua,
11:33dua kuhap, dari 1981 dan 2025.
11:37Tetapi kalau dari celah-celah yang kami pelajari berdasarkan dakwaan kemarin,
11:44itu masih cukup banyak celah yang bisa kami lakukan nantinya.
11:50Ya itu apa misalnya secara substansinya?
11:53Salah satunya?
11:54Salah satunya.
11:57Karena kami belum terima ya.
11:59Jadi sebuah celah yang akan kami nanti gunakan,
12:04belum mungkin tidak bisa saya ungkapkan dulu ini.
12:08Karena ini amunisi sepertinya ya.
12:10Tapi dari dakwaan jaksa sebelumnya,
12:13kalau menurut Anda apakah hanya sebatas penggunaan rezim pasal saja
12:17atau ada lebih dari itu sebenarnya yang dimasalah?
12:19Iya, kalau kita mencermati putusannya Mbak Friska,
12:22bahwa dikatakan bahwa ada pencampuran mengenai rejim KUHP yang lama dan baru.
12:27Kalau pendapat pribadi saya,
12:29itu sebenarnya mungkin penuntut umum sengaja untuk
12:31agar diserahkan kepada majelis hakim yang nanti memilih menggunakan yang mana.
12:37Kita memenang beberapa asas-asas.
12:39Salah satunya Lex Favoreo,
12:40di mana akan digunakan aturan hukum yang menguntungkan terdakwa.
12:44Kalau itu kan nanti jelas yang mana yang digunakan.
12:46Tapi tentu mungkin itikat baiknya dari penuntut umum untuk diserahkan kepada majelis.
12:50Tapi majelis berada pendapat lain.
12:51Justru tentukan ajalah satu,
12:53agar tidak kabur, tidak obskur, dan sebagainya.
12:55Jadi atas itu sekarang disempurnakan.
12:58Nah, kami juga belum mendengar sih dakwannya seperti apa.
13:01Tapi kalau prediksi kami mungkin hanya perubahan di situnya saja.
13:05Tapi artinya substansi pembuktian soal keaslian ijazah,
13:08ini akan jadi menu utama tetap di persidangan dong?
13:10Tentu, karena fundamentalnya ketika seseorang dikatakan
13:14telah melakukan suatu dugaan tindak pidana fitnah,
13:17tentunya fitnah ini harus diuji.
13:19Atas apa fitnahnya?
13:21Orang mengatakan ijazahnya palsu padahal asli.
13:23Ya berarti kan harus diuji dulu ijazahnya asli atau palsu.
13:26Kalau ternyata memang ijazahnya itu palsu misalnya,
13:28ya kan berarti fitnahnya nggak terbukti.
13:30Tapi kan kalau ini kami yakin bahwa ijazahnya ini asli.
13:32Oleh karena itu kami meyakini bahwa
13:35dugaan fitnah dan pencemaran baik
13:37ataupun ITE-nya, ya itu seharusnya terbukti.
13:39Nah disitulah nanti dialektikanya akan terjadi.
13:44Nah kalau seakan-akan bahwa tidak akan masuk ke ijazah,
13:47menurut saya sih kurang tepat mbak.
13:48Karena sudah pasti akan membahas ijazahnya terlebih dahulu.
13:51Nah tapi amar putusannya,
13:53karena ini sidangnya itu mengenai fitnah,
13:55fitnah, pencapanan baik dan sebagainya
13:56ya tentu akan membunyikannya mengenai itu.
13:58Tapi kan di pertimbangan hukumnya,
14:00majelis sakin pasti akan menimbang
14:01karena dikatakan ini asli dan sebagainya.
14:04Maka itu terbukti.
14:05Maka blablabla.
14:06Nah itu pasti akan harus dibuktikan.
14:07Nah tapi dengan keilmuannya Dr. Tifa
14:10dalam kasus ini untuk menguji terkait dengan keaslian ijazah
14:13akan bagaimana?
14:15Berarti saya harus membongkar dikit ya.
14:18Amunisi yang kami persiapkan.
14:20Dalam hal ini adalah kami
14:22sudah mempelajari dari daftar bukti.
14:25Di daftar bukti tidak ada tercantum
14:28ijazah asli ataupun fotokopi.
14:32Dari hanya dalam daftar sita,
14:36bukti sita adalah,
14:37dikatakan di situ ijazah insinyur Joko Widodo
14:41dari UGM tahun 1985.
14:43Tetapi di daftar bukti yang lain,
14:46itu dari sitaan jelas dikatakan
14:48asli ataupun fotokopinya ada.
14:51Dari yang lain ya,
14:53bukti-bukti dari yang diserahkan.
14:54yang katanya adalah teman-teman Jokowi
14:57semasa berkuliah dulu.
14:59itu satu hal.
15:01Jadi,
15:02kalau dikatakan ini adalah ijazah asli atau palsu,
15:06di dalam penyitaan sendiri,
15:09itu tidak pernah dikatakan,
15:11itu ijazah aslinya
15:13yang disita.
15:15Tidak pernah ada
15:16di daftar bukti.
15:17Ini akan jadi masalah atau tidak,
15:19Bung Yaakob?
15:20Kalau saya lihat sih,
15:21saya tidak melihat ini sebagai suatu masalah ya.
15:23Dan itu tentunya nantinya
15:24mungkin yang berhak menjelaskan adalah penut umum.
15:26Karena kan yang mendapatkan daftar
15:27alat buktinya dari penut umum.
15:29Tapi kalau saya melihat,
15:30justru,
15:31kalaupun ditulis nanti
15:32ijazah asli Pak Jokowi,
15:34pasti dipermasalahkan juga nanti
15:35sama teman-teman terdakwa.
15:36Loh,
15:37ini kan harus diuji dulu,
15:38kenapa ditulis ijazah asli?
15:39Jadi sekarang dikatakan ijazah
15:40mungkin hanya biar dibuka aja
15:42ya interpretation.
15:43Karena mungkin sidangnya belum dimulai,
15:44harus diuji,
15:45ya nanti takut dipermasalahkan.
15:47Itu pun sekarang dipermasalahkan.
15:48Jadi mungkin dari penut umum,
15:49kiri-kanan pasti salah.
15:51Ada tergantung angle-nya aja.
15:53Tapi yang jelas bahwa
15:54ijazah asli Pak Jokowi itu
15:55sudah disita
15:55dan sudah penguasaannya
15:58kemarin itu terakhir di
15:59Polda Metro
16:00dan sekarang sudah di penut umum.
16:01Yang nanti akan dibuktikan.
16:03Nah ini juga sudah dilaporkan,
16:05dilaporkan.
16:06Nah hasil laporkan itu pun nanti
16:07tentunya akan dijelaskan.
16:09Juga oleh seorang ahli
16:10pasti di persidangan nanti
16:12menjelaskan apakah ini
16:13identik atau tidak.
16:14Nah inilah yang nanti
16:15menjadi bahan pertimbangan majelis.
16:17Karena kalau ijazahnya ini
16:18sebenarnya tidak disita,
16:19ya mungkin boleh saja
16:20kalau ada argumentasinya.
16:22Ya mana ijazah aslinya?
16:23Tidak ada.
16:23Ini kan sudah disita.
16:25Digelar perkara khusus pun
16:26sudah diperlihatkan.
16:27Dan di situ pun semua sepakat
16:29bahwa ada emboss,
16:30ada watermark, dan sebagainya.
16:31Yang semua dalil-dalil sebelumnya,
16:33sebelum ini masuk persidangan,
16:35sudah terpatahkan semua juga.
16:36Apakah itu Times New Roman lah,
16:39dan sebagainya.
16:40Dan foto-foto itu pun
16:41sebenarnya juga sudah disangkal juga
16:42bahwa itu dikatakan
16:44Pak Dulmatno awalnya.
16:45Dan dari keluarga Pak Dulmatno,
16:47kalau tidak salah juga sudah
16:48mengonfirmasi itu bahwa
16:49itu bukan beliau.
16:50Jadi ya sebenarnya
16:51satu persatu sudah dipatahkan.
16:53Jadi kita tinggal tunggu aja nih
16:55di persidangan kira-kira
16:56pembelaannya seperti apa.
16:57Kalau dari kami, kembali mbak,
16:58Pak Jokowi tidak pernah ada insentif
17:00untuk memenjarakan orang,
17:01membidanakan orang.
17:01Tapi ini satu-satunya
17:03upaya hukum yang bisa dilakukan lagi
17:05oleh Pak Jokowi
17:06untuk mendapatkan
17:08kepastian hukum
17:08mengenai status ijazahnya.
17:10Karena Pak Jokowi sudah digugat,
17:12sudah pernah juga dilaporkan,
17:14pidana,
17:15kita menang juga di perdata,
17:16menang di petun, dan sebagainya.
17:17Tapi terus masih ada orang
17:19yang menarasikan ijazah Pak Jokowi ini
17:21tidak benar atau palsu.
17:22Nah, oleh karena itulah,
17:23Pak Jokowi melaporkan di Polda Metro.
17:25Nah, dengan kita sudah one step closer nih,
17:28sudah mau masuk ke pokok perkara,
17:29yang mudah-mudahan ini bisa menjadi
17:31akhir dari dinamika yang sudah terjadi di...
17:34Kalau dari Dr. Tifa,
17:35sebenarnya yang akan dibuktikan nanti,
17:37apakah memang pembanding ijazah palsu,
17:39ijazah yang dianggap palsu oleh pihak Anda,
17:41atau berupa bukti elektronik
17:43yang selama ini dipermasalahkan
17:44oleh Dr. Tifa maupun Bung Roy?
17:46Kami akan memberikan juga bukti fisik nanti
17:50di dalam persidangan.
17:52Karena hak dari terdakwa nanti
17:55itu untuk menghadirkan bukti juga.
17:57Bukti fisik itu?
17:58Bukti fisik berupa ijazah
17:59dari lulusan UGM
18:02Pembanding alumni lainnya begitu?
18:04Pembanding alumni lain.
18:04Atas ijazahnya Pak Jokowi?
18:07Atas ijazah Fakultas Kehutangan.
18:09Nah, kalau misalnya,
18:11ini apa yang menurut Anda akan berbeda
18:13dan jadi dialektika?
18:14Karena kan sebelumnya juga sudah dihadirkan
18:17yang dianggap oleh pihak Pak Jokowi itu
18:19rekan-rekan seangkatan dengan ijazah yang sama.
18:21Sementara nanti ada pembandingnya
18:23yang dikatakan sebagai pemilik ijazah
18:25di angkatan yang sama pula.
18:26Nah, tentunya nanti ada UGM Mbak
18:28yang harus menjelaskan bahwa betul
18:30kami juga mengeluarkan ijazah ini
18:31Pada tahun sekian?
18:32Betul.
18:33Dan orang-orang pembanding ini memang adalah
18:34dulu lulusan UGM.
18:36Nah, nanti kan tinggal diuji.
18:37Apakah yang dihadirkan terdakwa itu
18:38memang lulusan UGM?
18:39Memang betul lulus secara sah
18:41dan valid dan sebagainya?
18:43Jadi, akan menarik karena UGM di sini
18:45menjadi kunci Mbak.
18:47Karena kalau kita menggunakan
18:48kaedah-kaedah yang sebenarnya
18:50digunakan oleh makamah konstitusi,
18:52karena kan dengan pencalonan
18:53pilkada dan sebagainya
18:54sering juga Mbak mengenai ijazah ini.
18:56Dari MK itu gampang minta.
18:57Oke, kami minta keterangan dari penerbit.
18:59Ketika penerbit mengatakan,
19:00oke saya keluarkan,
19:02cukup.
19:02Di MK itu tidak bisa dipermasalahkan lagi.
19:04Nah, kaedah itu yang kami harapkan digunakan.
19:06Karena kalau tidak Mbak,
19:07standar pembuktian mengenai ijazah
19:09nanti bisa berubah nih
19:10di hukum positif di Indonesia.
19:12Kita nggak mau itu berubah.
19:13Karena jangan sampai seseorang
19:14ijazahnya bisa diragukan
19:15hanya dengan bukti-bukti.
19:16Fotonya bukan dia,
19:18kumisnya nggak benar dan sebagainya.
19:19Itu yang kami hindari, Mbak.
19:21Jika UGM mengatakan bahwa itu asli,
19:23apalagi yang bisa dibantahkan?
19:26Yang mengatakan UGM kapan ini?
19:28Karena ini kita berpolemik
19:30produk yang lampau.
19:31Iya kan?
19:32Jadi kita melakukan pembanding-pembanding
19:34dari produk yang sama.
19:36Kalau UGM hari ini,
19:38apakah kita tahu
19:39netralitasnya?
19:41Seperti itu kan?
19:42Kalau begitu,
19:43yang bisa jadi tolok ukurnya apa?
19:45Kalau dianggap
19:47kampus yang sekarang
19:48tidak bisa mewakili produk yang lampau?
19:52Harusnya dikeluarkan dong.
19:54Kalau kita
19:57mempunyai daftar-daftar alumni,
20:01mohon maaf,
20:02kami mendapatkan bukti di KPU
20:04yang legalisirnya sendiri
20:07itu tidak mencantumkan
20:08adanya tanggal legalisir dan sebagainya.
20:11Sementara di undang-undang,
20:13itu harus dilampirkan.
20:14disertakan.
20:17Nah,
20:17juga pertanyaan,
20:19kalau kita
20:21melakukan legalisir ke kampus
20:23ataupun ke sekolah,
20:25tentu kan menyertakan
20:26ijasa asli,
20:29ijasa asli,
20:31lalu pihak
20:34dekan
20:35ataupun jurusan
20:36baru menerbitkan
20:38ijasa yang dilegalisir.
20:40Itu disertakan siapa,
20:42pejabatnya,
20:42tanggal berapa kita diberikannya,
20:44ini kan tidak ada.
20:47Kebetulan saya sendiri yang menerima
20:48waktu itu ya,
20:49dari KPU,
20:50KPU RI,
20:51adanya
20:54bukti
20:55legalisir,
20:56dan tidak ada tanggal legalisir.
20:58Nah,
20:58hal-hal teknis seperti ini,
21:01pihak Anda bisa menjaminkan
21:02itu di muka sidang,
21:03karena kan pasti
21:04akan dipermasalahkan
21:05hal-hal teknis seperti tadi.
21:06Ya,
21:06tentunya pertama,
21:08yang akan bisa menjelaskan
21:09dengan jelas,
21:10pasti nanti UGM.
21:11Tapi kami meyakini
21:12bahwa dari informasi
21:13yang kita mendapatkan juga,
21:14dulu dari Polda Metro,
21:16bahwa sudah banyak sekali
21:17dokumen,
21:18bukti-bukti surat yang disita.
21:19Dan di situ,
21:20Mbak,
21:20kami meyakini
21:21semua menjelaskan semuanya.
21:22Karena gimana pun juga,
21:23kalau tadi argumen dari
21:24Bang Burhan,
21:25Mbak,
21:25ini tidak bisa
21:27menjelaskan yang lama,
21:28tapi kan data itu
21:29tidak pernah hilang.
21:30Semua
21:31KHS-nya,
21:32dari tahun berapa,
21:33dan sebagainya.
21:33Dan itu yang kami yakini,
21:35kami belum lihat langsung,
21:36tapi yang kami meyakini,
21:37nanti di pemeriksaan
21:39pokok perkara,
21:40di pembuktian,
21:41pasti akan dibuka semua.
21:42Ratusan bukti tersebut,
21:43dan mungkin kelihatan semua
21:45itu dari tahun berapa,
21:46Pak Jokowi masuk awal
21:48hingga akhirnya lulus.
21:49Nah, itulah yang sebenarnya
21:50kan kita tunggu-tunggu.
21:51Dan 6 Agustus nanti,
21:53chapter baru akan dimulai.
21:54Kita nantikan persidangan berikutnya.
21:56Terima kasih,
21:57Pak Burhan.
21:57Terima kasih juga,
21:58Bung Yakut Sudah,
21:59dari Sapa Indonesia Malam.
Komentar