- 2 menit yang lalu
- #mk
- #mahkamahkonstitusi
- #kuota
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus skema kuota internet hangus melalui pengabulan sebagian perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,'" ujar Hakim Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).
"Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," lanjutnya.
Baca Juga Kemkomdigi Respons Putusan MK soal Kuota Internet Tidak Hangus: Kami Perintahkan Tim untuk Kaji di https://www.kompas.tv/nasional/682140/kemkomdigi-respons-putusan-mk-soal-kuota-internet-tidak-hangus-kami-perintahkan-tim-untuk-kaji
#mk #mahkamahkonstitusi #kuota
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682241/full-putusan-mk-hapus-skema-kuota-internet-hangus-wajibkan-operator-lakukan-hal-ini
"Sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,'" ujar Hakim Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).
"Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," lanjutnya.
Baca Juga Kemkomdigi Respons Putusan MK soal Kuota Internet Tidak Hangus: Kami Perintahkan Tim untuk Kaji di https://www.kompas.tv/nasional/682140/kemkomdigi-respons-putusan-mk-soal-kuota-internet-tidak-hangus-kami-perintahkan-tim-untuk-kaji
#mk #mahkamahkonstitusi #kuota
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682241/full-putusan-mk-hapus-skema-kuota-internet-hangus-wajibkan-operator-lakukan-hal-ini
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi
00:03yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi
00:07tetap aktif dan dapat digunakan.
00:10Selanjut, pengucapan nomor 273 tahun 2025.
00:18Putusan nomor 273 garis miring PUU garis datar 23 angka Romawi garis miring 2025.
00:25Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa,
00:28Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili permohonan pengujian undang-undang
00:33pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putus dalam permohonan pengujian
00:37undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
00:42pemeranti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang
00:47terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
00:50yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix
00:56memberi kuasa kepada Victor Santoso Tandiasa
01:00selanjutnya disebut sebagai para pemohon
01:02membaca permohonan para pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan
01:06duduk perkara dan seterusnya dianggap diucapkan
01:09pertimbangan hukum kewenangan makamah
01:11makamah berunang mengalami permohonan aku
01:13kedudukan hukum para pemohon memiliki kedudukan hukum
01:16untuk mengajukan permohonan aku
01:18pokok permohonan pagi 3.7 sampai dengan 3.19
01:22dan seterusnya dianggap diucapkan
01:24bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
01:27masalah konstitusionalitas norma pasal 28 R1
01:30dalam pasal 71 angka 2 lampiran undang-undang nomor 6 2023
01:34yang dimohonkan pengujian
01:36penting bagi makamah untuk menegaskan
01:39karakter kuota internet atau paket data
01:42disebabkan dalil para pemohon bertumpu
01:45pada anggapan bahwa sisa kuota merupakan objek
01:48yang telah menjadi milik konsumen setelah dilakukan pembayaran
01:51berkenaan dengan penyelenggaraan layanan internet
01:54yang dalam praktiknya diakses oleh masyarakat
01:57melalui penggunaan kuota internet
01:58perlu dipahami bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
02:02yang memanfaatkan spektrum frekuensi radio
02:04tidak dapat dilepaskan dari prinsip penguasaan negara
02:07sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 3 UDNRI tahun 1945
02:12bahkan sebagaimana dikemukakan sebelumnya
02:15Undang-Undang 3 1989 secara eksplisit
02:18menyatakan telekomunikasi merupakan cabang produksi
02:21yang penting bagi negara
02:23dan menguasai hayat hidup orang banyak
02:25sehingga perlu dikuasai oleh negara
02:28demi terutunya tujuan pembangunan nasional
02:30dalam hal ini makamah memandang
02:32spektrum frekuensi radio
02:34merupakan sumber daya alam yang terbatas dan strategis
02:37sehingga pemanfaatannya harus berada dalam penguasaan negara
02:40untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
02:44oleh karena itu penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
02:47dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi
02:49selanjutnya ditulis penyelenggaraan telekomunikasi
02:53dalam memanfaatkan spektrum frekuensi radio
02:56harus ditempatkan dalam kerangka pelaksanaan hak menguasai negara
02:59bukan semata-mata sebagai aktivitas komersial penyelenggaraan telekomunikasi
03:04dengan menempatkan dalam posisi tersebut
03:07negara memiliki kewenangan mengatur, mengelola, mengawasi
03:11dan memastikan penggunaan atau pemanfaatan spektrum frekuensi radio
03:15agar berlangsung secara efisien, adil, serta memberi manfaat
03:19yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat
03:23sejalan dengan hal tersebut di atas
03:25bagaimana cabang produksi yang penting bagi negara
03:28dan menguasai hajat hidup orang banyak
03:31sehingga penguasaannya harus dikuasai oleh negara
03:33makamah menggunakan dasar hukum pasal 33 E2 UDNRI tahun 1945
03:38yang menyatakan dan seterusnya dianggap diucapkan
03:41dan putusan nomor 001 0021 022
03:47garing PU garis datar 1 angkar mawi garing 2003
03:50ikhwal pengujian undang-undang nomor 20 tahun 2002
03:54tentang ketenagaan listrikan
03:56yang antara lain menyatakan sebagai berikut dan seterusnya dianggap diucapkan
04:00berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas
04:03makamah telah membuat 3 kategori cabang produksi
04:06yang berdasarkan penafsiran konstisional pasal 33 E2 UDNRI tahun 1945
04:11yaitu 1. cabang produksi yang penting bagi negara
04:15dan menguasai hajat hidup orang banyak
04:182. cabang produksi yang penting bagi negara
04:21tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak
04:23atau 3. cabang produksi yang tidak penting bagi negara
04:27tetapi menguasai hajat hidup orang banyak
04:29sesuai dengan semangat pasal 33 E3 UDNRI tahun 1945
04:34ketiganya harus dikuasai oleh negara
04:36dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
04:40dalam hal ini menurut mahkamah
04:42cabang produksi yang penting bagi negara
04:44adalah cabang produksi utama yang bersifat strategis
04:47prioritas berkaitan dengan kebutuhan primer dan sekunder masyarakat
04:51serta berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara
04:54sementara itu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
04:58adalah cabang produksi yang digunakan dan diambil manfaatnya oleh rakyat banyak
05:02apabila dikaitkan dengan spektrum frekuensi radio
05:05yang dalam hal ini digunakan untuk layanan internet
05:08inkasu, kuosa, permantatan spektrum frekuensi radio
05:13yang berada dalam penguasaan negara
05:15harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
05:18oleh karena itu dalam konteks permohonan aku
05:20meskipun kuota internet merupakan salah satu layanan utama
05:24yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunasi
05:27dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi
05:30atau selanjutnya ditulis penyelenggara telekomunikasi
05:33penyelenggaranya tetap berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan oleh negara
05:37karena menggunakan spektrum frekuensi radio
05:40yang merupakan sumber daya alam terbatas
05:42dan strategis yang dikuasai negara
05:45dengan demikian negara memiliki kewenangan
05:48mengatur pemanfaatan spektrum frekuensi radio
05:51termasuk menetapkan kebijakan yang menjamin pemanfaatannya secara efisien
05:55adil, memberikan kepastian hukum
05:58melindungi kepentingan masyarakat
06:00dan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat
06:02adapun penyelenggara telekomunikasi
06:04dalam menyelidikan akses telekomunikasi
06:07inkas pelayanan internet
06:08pada prinsipnya dapat menjalankan kegiatan usaha sejauh dan sepanjang
06:13tidak mengesampingkan hak menguasai negara
06:15atas pemanfaatan spektrum frekuensi radio
06:18sebagai salah satu sumber daya alam yang terbatas dan strategis
06:22dalam hal ini penyelenggara layanan seluler yang menjadi dasar penyediaan aksesi internet
06:27pada hakikatnya bergantung pada penyelenggara
06:29menguatan spektrum frekuensi radio yang berada dalam penguasaan negara
06:33sebagaimana amanat pasal 33 E3 UDNRI tahun 1945
06:36oleh karena itu
06:38negara berwenang untuk mengatur dan memberikan hak penggunaan spektrum frekuensi radio
06:43kepada penyelenggara telekomunikasi
06:45sesuai dengan peraturan penuh undangan
06:47dengan kewajiban untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut secara efektif
06:51efisien dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
06:55bahwa selanjutnya makam akan mempertimbangkan berkenaan dengan apakah kuota internet
07:00dapat diperlakukan sebagai benda atau hak milik yang melekat secara utuh pada konsumen
07:05atau merupakan bagian dari jasa layanan telekomunikasi
07:09berupa hak akses terhadap jaringan dalam batas volume, waktu, dan syarat tertentu
07:15yang telah ditentukan sejak awal dalam paket layanan
07:18dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet
07:22setiap penyelenggara telekomunikasi menyediakan jasa
07:26dalam bentuk layanan agar pengguna jasa telekomunikasi dapat menggunakan
07:30dan mengakses jaringan internet yang diperoleh atau dimiliki oleh operator seluler
07:35dalam konteks ini setiap penyelenggara telekomunikasi perlu terus menerapkan
07:40mekanisme dan inovasi agar kapasitas jaringan yang terbatas dapat dikelola
07:44diserap dan didistribusikan di berbagai segmen masyarakat
07:49untuk mempermudah dan sekaligus mengoptimalkan
07:52serta memberikan kepastian atas perencanaan jaringan atau network planning
07:57dalam penyediaan dan pengelolaan jasa layanan internet kepada pengguna jasa telekomunikasi
08:02jasa layanan internet dimaksud ditawarkan dengan bentuk dan istilah paket atau kuota layanan internet
08:09dalam praktik ragam pilihan jasa layanan internet tersebut diwujudkan dengan paket atau kuota layanan internet
08:16yang didasarkan pada harga, volume, dan waktu tertentu
08:20dalam hal ini harga adalah tarif yang harus dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi
08:26agar dapat menikmati jasa telekomunikasi untuk memperoleh akses dan layanan internet
08:31yang diselenggarakan oleh operator seluler
08:33sedangkan volume adalah besaran akses atas kapasitas jaringan
08:38yang didedikasikan kepada pelanggan dalam jangka waktu tertentu
08:43adapun waktu tertentu atau masa aktif adalah jangka waktu pemberian jasa
08:49berupa pemberian akses dan layanan kepada pelanggan
08:56berkenaan dengan hal tersebut dalam persidangan terungkap fakta hukum adanya perbedaan
09:01pandangan atau pendapat dalam hal ini pada satu sisi
09:05para pemohon pihak terkait di LKI dan pihak terkait BPKN pada pokoknya menyatakan
09:11kuota merupakan hak milik kebendaan
09:14bahkan di LKI secara lebih konkret menyatakan kuota internet
09:19sebagai barang tidak berwujud yang dapat dihabiskan
09:22sementara itu di sisi lain keterangan presiden
09:25pihak terkait ATSI, pihak terkait Indosat, pihak terkait Telkomsel
09:30dan pihak terkait XL Smart pada pokoknya menyatakan
09:34kuota internet pada hakikatnya merupakan suatu pengukuran akses
09:38selayanan jasa telekomunikasi atau service access unit
09:42yang berbasis pada kapasitas jaringan bersama atau share network capacity
09:47merupakan barang atau komoditas yang menjadi objek kepemilikan
09:51dalam hal ini ukuran jasa dimaksud dihitung dengan komponen volume dan berlaku secara universal
09:58dengan standar dan berponoman pada regulasi yang diterbitkan oleh International Telecommunication Union
10:04ITU dan World Trade Organization WTO
10:08karakter demikian juga sejalan dengan kenyataan teknis bahwa layanan internet seluler bergantung pada spektrum
10:15frekuensi radio, infrastruktur dan kapasitas jaringan yang terbatas
10:19sekalipun pengaturan jaringan berdasarkan volume dan waktu merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan kapasitas jaringan
10:26agar penyelenggaraan layanan tetap efisien, adil dan berkelanjutan sebagai sesuatu yang diperoleh pengguna jasa telekomunikasi atau masyarakat
10:36menurut makamah karena kuota internet dimaksud hanya dapat diperoleh setelah pengguna jasa telekomunikasi
10:42membayarkan sejumlah uang yang merupakan milik pengguna jasa telekomunikasi
10:47sehingga kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang didalamnya melekat hak milik
10:56dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar atau dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi
11:03negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud
11:08sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh
11:15sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi
11:19yang tidak boleh diambil alis secara sewenang-wenang oleh siapapun
11:24sebagaimana termaktub dalam pasal 28H ayat 4 UUD NRI tahun 1945
11:30oleh karena itu setiap orang sebagaimana termaktub dalam pasal 28H ayat 4 UUD NRI tahun 1945
11:39tidak dapat dikemanai secara sempit hanya sebagai perlindungan terhadap hak milik
11:45atas benda yang berwujud saja
11:48sementara itu norma aku pada hakikatnya menjamin perlindungan terhadap hak milik pribadi
11:53dalam pengertian yang mencakup pula nilai ekonomi
11:56yang secara sah telah dibayar oleh pengguna jasa telekomunikasi
12:00untuk memperoleh manfaat dari suatu layanan
12:03oleh karena itu sepanjang pengguna jasa telekomunikasi telah memenuhi kewajiban pembayaran
12:09sebagai dasar perolehan manfaat layanan
12:13nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran tersebut
12:15tetap berada dalam lingkup perlindungan konstitusional
12:19sebagaimana dimaksud dalam pasal 28H ayat 4 UUD NRI tahun 1945
12:26apabila manfaat layanan tersebut kemudian berakhir
12:29atau hilang tanpa adanya informasi yang memandai
12:31tanpa disertai pilihan yang layak bagi pengguna jasa telekomunikasi
12:36serta tanpa mekanisme perlindungan yang proporsional
12:39hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi
12:43yang secara sah telah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi
12:48melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi
12:52yang berdasarkan ketentuan pasal 28H ayat 4 UUD NRI tahun 1945
12:57yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
13:03sebab secara doktriner benda tidak terwujud, tidak berwujud adalah hak-hak subjektif
13:10yang tidak memiliki wujud secara fisik
13:13namun memiliki nilai ekonomi dan dapat dikuasai
13:16oleh karena itu secara konstitusional harus dilindungi
13:20bahwa berkenaan dengan dalipada pemohon yang pada pokoknya berkaitan pengakuan
13:25kuota internet sebagai hak milik pribadi
13:27dalam arti kebendaan yang secara sepihak dan sewenang-wenang diambil atau hangus
13:32dalam masa waktu tertentu oleh penyedia jasa telekomunikasi
13:36sebelum manfaatnya digunakan sampai habis
13:39dikarenakan adanya klausula baku sepihak yang menimbulkan ketidakpastian hukum
13:45berkenaan dengan dalil akuo makamah mempertimbangkan sebagai berikut
13:49sebagaimana telah dipertimbangkan sebelum dalam norma pasal 28 ayat 1
13:54dalam pasal 71 angka 2 lampiran undang-undang nomor 6 tahun 2023
13:59menempatkan negara inkasus pemerintah pusat sebagai penentu formula dan pengendali tarif
14:05dengan posisi tersebut perihal ketiadaan aturan mengenai pelindungan sisa kuota
14:11tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi
14:16dan pengguna jasa telekomunikasi
14:19ikwal ini ketika pengguna jasa telekomunikasi atau konsumen atau pelanggan
14:24membayar sejumlah uang untuk memperoleh manfaat tertentu dari penyelenggaraan telekomunikasi
14:29atau operator seluler
14:31maka timbul hak atas manfaat jasa yang bernilai ekonomi
14:34artinya dalam batas penalaran yang wajar
14:38aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota
14:41melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar
14:45tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi
14:50dalam hal ini masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah
14:55data yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak
14:59melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar
15:06dalam konteks ini sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi
15:12karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang
15:16demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu
15:19oleh karena itu apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi
15:24pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi
15:27untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak
15:31untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
15:37harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud
15:42artinya nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi
15:47harus memperoleh perlindungan hukum
15:50sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang
15:56apabila manfaat layanan berakhir secara sepiak tanpa tersedianya informasi yang memadai
16:01tanpa pilihan atau alternatif yang layak
16:04atau tanpa perlindungan yang proporsional
16:06keadaan demikian tidak hanya berimplikasi terhadap perlindungan hak milik
16:11terhadap kepentingan ekonomi pengguna jasa telekomunikasi
16:38berdasarkan pertimbangan hukum tersebut makamah menilai lebih lanjut bahwa norma pasal 28 ayat 1
16:44dalam pasal 71 angka 2 lampiran undang-undang 6 2023
16:49telah memberikan kerangka perlindungan yang memadai bagi pengguna jasa telekomunikasi
16:55dalam hubungan hukum tersebut
16:57dalam hal ini meskipun norma pasal 28 ayat 1 dalam pasal 71 angka 2 lampiran undang-undang nomor 6 tahun
17:062023
17:07tidak secara ekspresif verbis mengatur ikwal penghapusan, penghangusan, akumulasi, atau pengembalian sisa kuota internet
17:17namun dalam tataran praktik tarif layanan internet tidak hanya ditentukan oleh harga nominal
17:24melainkan juga volume kuota, masa berlaku, kualitas layanan, serta syarat penggunaan
17:31maka pengaturan perihal formula tarif tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari pelindungan terhadap konsumen
17:37secara faktual hubungan hukum antara penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator telekomunikasi
17:43dan pengguna jasa telekomunikasi terjadi dengan cara yakni
17:471. pengguna jasa telekomunikasi membayar sejumlah nilai tertentu untuk memperoleh akses layanan data internet
17:542. syarat atau ketentuan layanan dituangkan berupa perjanjian atau klausulabaku
17:593. masa aktif penghangusan internet, pembatasan penggunaan, dan mekanisme kompensasi
18:06umumnya ditentukan secara sepihak oleh penyelenggara telekomunikasi
18:10dalam penyelenggaraan telekomunikasi, tarif merupakan instrumen yang mencerminkan
18:17keseluruhan dari nilai layanan yang ditawarkan kepada pengguna jasa telekomunikasi
18:22dengan demikian, masa atau waktu berlaku paket, volume kuota, serta akibat hukum dari sisi kuota yang belum digunakan
18:32merupakan bagian dari komponen manfaat ekonomi yang mempengaruhi nilai real layanan yang dibayar oleh pengguna jasa telekomunikasi
18:41Apabila pengguna jasa telekomunikasi membeli paket dengan volume tertentu
18:46tetapi tidak memperoleh informasi yang jelas ihwal batas waktu penggunaan
18:51konsekuensi dari berakhirnya masa berlaku
18:54atau pilihan perlindungan terhadap sisa manfaat layanan yang belum digunakan
18:59maka hubungan hukum tersebut menimbulkan ketidaksimbangan hak
19:03antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi
19:08padahal berdasarkan pasal 4 UU 8 tahun 1999
19:13konsumen memiliki hak untuk
19:171. memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
19:222. memilih barang dan atau jasa
19:263. memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur
19:304. memperoleh kompensasi dan atau ganti rugi
19:34ihwal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 235
19:39Garis Miring PU Garis Datar 23 Romawi Garis Miring 2025
19:43antara lain menyatakan bahwa peranan yang dilakukan negara
19:48dalam menjaga kesimbangan antara kepentingan konsumen
19:51dan kepentingan pelaku usaha adalah mendorong terbentuknya
19:54iklim berusaha yang sehat
19:56salah satu bentuk tanggung jawab negara adalah
20:00memberikan kepastian hukum atas perlindungan konsumen di Indonesia
20:04substansi putusan tersebut mempunyai arah yang jelas
20:08yaitu konsumen berhak memperoleh perlindungan hukum
20:12guna menciptakan kesimbangan, kedudukan antara
20:15kepentingan konsumen dan pelaku usaha
20:17dalam konteks permohonan akuo
20:20bentuk tanggung jawab negara adalah
20:22memberikan kepastian perlindungan hukum yang adil
20:25dalam menciptakan kesimbangan
20:27antara kepentingan pengguna jasa telekomunikasi
20:30dengan penyelenggara telekomunikasi
20:32berkenaan dengan hal tersebut di atas
20:35hubungan antara penyelenggara telekomunikasi
20:38dan pengguna jasa telekomunikasi
20:40merupakan hubungan kontraktual
20:42namun kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut
20:46hak dan kebebasan para pihak
20:48tunduk pada pembatasan undang-undang
20:51sebagaimana pasal 28J ayat 2 UUDNRI tahun 1945
20:56secara keperdataan suatu kontrak dilarang
21:00apabila bertentangan dengan undang-undang
21:02kesusilaan atau ketertiban umum dan perjanjian
21:06harus dilakukan dengan itikat baik
21:08dalam perspektif hukum perjanjian
21:11persetujuan para pihak memang merupakan
21:14salah satu syarat sahnya perjanjian
21:16akan tetapi asas kebebasan berkontrak
21:19tidak bersifat absolut karena pelaksananya
21:21tetap dibatasi peraturan perundang-undangan
21:24itikat baik, kepatutan, ketertiban umum
21:27dalam konteks hubungan antara penyelenggara telekomunikasi
21:31dan pengguna jasa telekomunikasi
21:33syarat dan ketentuan layanan
21:35umumnya dituangkan dalam bentuk perjanjian baku
21:38atau standard form of contract
21:41yang disusun sepihak oleh pelaku usaha
21:44tanpa memberikan ruang yang nyata
21:46bagi konsumen untuk terlibat dalam merundingkan materi
21:49atau isi klausul kontrak
21:53oleh karena itu
21:55persetujuan konsumen tidak serta-merta
21:58dapat dimaknai sebagai penerimaan
22:00tanpa batas terhadap setiap klausula
22:03yang berpotensi mengurangi atau menghilangkan hak ekonomi
22:06atas manfaat layanan yang diperoleh
22:09setelah melakukan pembayaran
22:11secara teoritis
22:12keberlakuan satu klausula baku
22:14tidak hanya ditentukan oleh adanya persetujuan formal
22:18tetapi juga harus dinilai berdasarkan
22:20kesimbangan hak dan kewajiban para pihak
22:23transparansi informasi
22:25etikat baik
22:27serta tidak adanya penyalahgunaan posisi tawar pelaku usaha
22:31ihwal ini
22:33klausula yang mengakibatkan
22:35hilangnya manfaat layanan yang telah dibayar
22:37tanpa pemberitahuan yang memadai
22:39tanpa pilihan yang layak
22:41atau tanpa perlindungan hukum yang proporsional
22:44dapat menimbulkan ketidaksimbangan hubungan
22:47antara penyelenggara telekomunikasi
22:49dan pengguna jasa telekomunikasi
22:51artinya
22:53klausula layanan yang menghilangkan manfaat jasa
22:56yang telah dibayar
22:57meskipun dianggap sah
22:59karena pengguna jasa telekomunikasi
23:01dianggap telah menyetujui syarat
23:03dan ketentuan yang dibuat oleh penyelenggara telekomunikasi
23:06namun berdasarkan prinsip kepatutan
23:09hal tersebut harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran
23:12atau penyalahgunaan keadaan
23:15atau misbruik van omstandigheden
23:18yang mencidrai jaminan perlindungan hukum yang adil
23:21dalam pasal 24d ayat 1
23:23UUDNRI tahun 1945
23:26bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum
23:30dalam subparagraf 3.19.4 di atas
23:33mahkamah tidak dapat mengabaikan
23:35hal ihwal layanan internet
23:37telah menjadi kebutuhan penting
23:39dalam masyarakat modern
23:40meskipun demikian
23:42formula tarif dan skema layanan telekomunikasi
23:45tidak boleh semata-mata diletakkan
23:48dalam cara pandang atau logika komersial
23:51penyelenggara telekomunikasi
23:53tetapi harus tetap menjamin
23:55adanya perlindungan yang wajar
23:57bagi pengguna jasa telekomunikasi
23:59salah satu bentuk perlindungan tersebut
24:02tidak harus selalu berbentuk
24:04satu model layanan yang seragam
24:06melainkan dapat diwujudkan
24:08melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel
24:12termasuk paket dan fitur akumulasi kuota atau rollover
24:17paket tanpa rollover atau non-rollover
24:20maupun inovasi layanan lain
24:22yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi
24:25memilih layanan sesuai dengan kebutuhan
24:28kemampuan dan pola penggunaan secara proporsional
24:33dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi
24:36selain itu
24:37mahkamah memandang penting
24:39penyelenggara telekomunikasi
24:42meningkatkan keterbukaan
24:44dan kemudahan akses informasi
24:46kepada pengguna jasa telekomunikasi
24:48perihal harga
24:49volume kuota
24:51masa berlaku
24:52segmentasi penggunaan
24:53kebijakan pemakaian secara wajar
24:55berakhirnya layanan
24:57perlakuan sisa kuota
24:59harus disampaikan secara sederhana
25:01jelas dan mudah dipahami
25:03untuk itu
25:04penyelenggara telekomunikasi
25:06juga harus menyediakan kanal
25:09yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi
25:12memantau penggunaan termasuk
25:14sisa kuota layanan yang telah dipilih
25:17perlindungan tersebut harus diikuti
25:19dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif
25:23mudah diakses
25:24dan dievaluasi secara berkara
25:26terhadap hal tersebut
25:29prinsip yakni penyelenggara telekomunikasi
25:31dan pihak terkait aksi
25:33tidak keberatan
25:34bahkan penyelenggara telekomunikasi
25:36dan pihak terkait aksi
25:37telah menyampaikan
25:39semacam kesepakatan
25:40sebagai solusi
25:41terhadap permohonan
25:43yang mempersoalkan
25:44konstitusionalitas norma
25:45pasal 28 ayat 1
25:47dan dalam pasal 71 angka 2
25:50lampiran UU 6 tahun 2023
25:52sebagai berikut dan seterusnya
25:54dianggap diucapkan
25:55kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa
25:58penyelenggara telekomunikasi
25:59membuka ruang solusi yang seimbang
26:01yaitu menyediakan pilihan paket
26:03rollover dan non-rollover
26:05serta inovasi layanan lainnya
26:08peningkatan transparasi informasi produk
26:10pemantauan penggunaan dan sisa kuota
26:13penanganan pengaduan
26:14serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi
26:17peningkatan kualitas layanan
26:19dan keberlanjutan industri telekomunikasi
26:22artinya sekalipun penyelenggara telekomunikasi
26:26menegaskan tidak memperoleh keuntungan
26:29atau mendapat tambahan dari sisa volume atau data
26:33yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi
26:36pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk
26:39yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi
26:42namun setelah faktual tidak banyak
26:45dari pengguna jasa telekomunikasi
26:47yang memilih alternatif tersebut
26:49persoalannya
26:50bagi pengguna jasa telekomunikasi
26:52yang tidak menggunakan jasa layanan rollover
26:54yang kuota internetnya masih tersisa
26:57tidak mendapat perlindungan
26:58atas kepemilikan dimaksud
27:00dalam hal ini
27:02pengguna jasa telekomunikasi
27:03yang membayar kuota internet
27:05baik sebelum atau sesudah penggunaan
27:07atau prabayar dan paskabayar
27:09namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya
27:12padahal masih memiliki sisa kuota
27:14harus dilindungi antara lain dengan cara
27:17yaitu
27:17A. Akumulasi atau rollover kuota
27:20B. Perpanjangan masa aktif
27:23C. Pengalihan manfaat
27:25D. Kompensasi
27:26E. Rifan
27:27atau F. Bentuk perlindungan lain
27:31pilihan layanan tersebut penting
27:33dinyatakan secara eksplisit
27:34agar pengaturan
27:35baik berupa penetapan formula
27:37oleh pemerintah pusat
27:39maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi
27:41tidak hanya memberikan kepastian hukum
27:44bagi penyelenggara telekomunikasi
27:46tetapi juga menjamin dan memberikan
27:48perlindungan hukum yang adil
27:50bagi pengguna jasa telekomunikasi
27:52atas manfaat yang dibayar
27:54namun secara real
27:55kuota yang belum sepenuhnya digunakan
27:57atau dinikmati
27:58harus tetap dilindungi
28:00sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi
28:03atau dapat dipergunakan
28:04hingga kuota itu habis
28:06tanpa dibebani biaya
28:07atau tarif tambahan
28:08dengan dalih perpanjangan masa aktif
28:11atau dengan alasan apapun
28:13dalam hal ini
28:14ruang bagi pemerintah pusat
28:16sebagaimana dimaksud
28:17dalam normal pasal 28 E. 2
28:19dalam pasal 71 angka 2
28:21lampiran UU 6 tahun 2023
28:23dalam menetapkan formula tarif
28:25untuk dilakukan lebih adaptif
28:28terhadap perkembangan teknologi
28:30model bisnis
28:31serta kebutuhan
28:32dan kemampuan ekonomi masyarakat
28:34dengan tetap berlandaskan
28:36pada prinsip
28:36perlindungan dan kepastian hukum yang adil
28:39atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi
28:42tidak hanya itu
28:44dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif
28:47pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi
28:50harus melibatkan kalangan yang konsen
28:52terhadap jasa telekomunikasi
28:54dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen
28:56oleh karena
28:57normal pasal 28 E. 1
28:59dalam pasal 71 angka 2
29:01lampiran UU 6 tahun 2023
29:02belum mengatur jaminan terhadap hak milik
29:05pengguna jasa telekomunikasi
29:08atas manfaat kuota internet yang belum habis
29:11untuk dimanfaatkan atau digunakan
29:13maka norma aku harus dinyatakan
29:16bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
29:19tahun 1945
29:20dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingkat
29:24secara bersarat sepanjang tidak dipaknai menjadi
29:27besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi
29:31dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi
29:34ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi
29:38dan atau jasa telekomunikasi
29:40berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
29:44dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi
29:49yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi
29:53tetap aktif dan dapat digunakan
29:56sebagaimana selengkapnya termaktub dalam amar putusan akwo
30:00berdasarkan pertimbangan hukum
30:02sebagaimana dioreikan tersebut
30:04di atas dalil para pemohon berkenaan dengan
30:06norma pasal 28.1 dalam pasal 71 angka 2
30:09lampiran UU 6 tahun 2023
30:11bertentangan dengan UUDNRI tahun 1945
30:15adalah dalil yang berdasar
30:17namun oleh karena pemaknaan mahkamah
30:20tidak sebagaimana yang dimohonkan
30:21maka permohonan para pemohon adalah
30:23beralasan menurut hukum untuk sebagian
30:26paragraf 3.20 dan 3.21 dianggap diucapkan
30:30konklusi dan seterusnya dianggap diucapkan
30:33berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
30:36tahun 1945 dan seterusnya dianggap diucapkan
30:41amar putusan mengadili 1. mengabungkan permohonan para pemohon untuk sebagian
30:462. menyatakan pasal 28.1 dalam pasal 71
30:51angka 2 lampiran Undang-Undang nomor 6 tahun 2023
30:54tentang penetapan peraturan pemerintah
30:57pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022
31:00tentang cipta kerja
31:02menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia
31:04tahun 2023 nomor 41
31:07tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
31:09nomor 6.8.56
31:11bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
31:14tahun 1945
31:15dan tidak memiliki kuatuan untuk komunikasi secara bersarat
31:19sepanjang tidak dimaknai
31:21besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
31:24dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi
31:27ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi
31:30dan atau jasa telekomunikasi
31:33berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
31:37dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi
31:41yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi
31:45tetap aktif dan dapat digunakan
31:483. memerintahkan pemuatan putusannya dalam berita negara Republik Indonesia
31:52sebagaimana mestinya
31:544. menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya
31:58demikian diputus dalam rapat perusatan hakim
32:01oleh sembilan hakim konstitusi
32:03yaitu nama-nama hakim yang dianggap diucapkan
32:05pada di Rabu tanggal 8 bulan Juli tahun 2026
32:09yang diucapkan dalam sidang plenum mahkamah konstitusi
32:12terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 bulan Juli tahun 2026
32:17selesai diucapkan pada pukul 14.57 WIB
32:21oleh sembilan hakim konstitusi terbuka di atas dengan dibantu
32:25oleh anak akung Dian Unita sebagai panita pengganti
32:28serta diaduli para pemohon dan atau kuasanya
32:31Dewan Perakuan Rakyat atau yang mewakili
32:33Presiden dan atau yang mewakili
32:36pihak terkait aksi dan atau kuasanya
32:39pihak terkait PLN atau yang mewakili
32:42pihak terkait telekomsel dan atau yang mewakili
32:45pihak terkait XL Smart atau yang mewakili
32:47dan pihak terkait YLKI atau yang mewakili
32:52selamat menikmati
Komentar