Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menyebutkan, KPK sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga bisa memulai persiapan untuk menahan Febrie.

"Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," kata Ely di Kompleks Gedung KPK, Jumat (24/7/2026) malam.

Video editor: Rizal

#kpk #eksjampidsus #febrieadriansyah

Baca Juga [FULL] KPK Bicara soal Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK hingga Tak Pakai Rompi Tahanan di https://www.kompas.tv/nasional/682218/full-kpk-bicara-soal-febrie-adriansyah-ditahan-di-rutan-kpk-hingga-tak-pakai-rompi-tahanan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682227/full-kpk-ungkap-kronologi-penitipan-penahanan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah
Transkrip
00:00Ibu Eli selaku deputi bidang koordinasi dan supervisi yang secara intens sejak awal telah melakukan komunikasi ataupun koordinasi
00:09sebagai representasi dari KPK untuk melakukan koordinasi supervisi khususnya terkait dengan perkara ini dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung.
00:21Untuk itu kepada Ibu Eli kami persilahkan untuk menyampaikan hal-hal yang sudah dilakukan dalam proses koordinasi terkait dengan penanganan
00:31perkara ini.
00:33Pak Bu Pras, jadi pada intinya memang perkara Pak EFA ini, Pak Febri Adriansa memang adalah perkara koordinasi kami.
00:47Itu sejak di penyidikan Polda Metro Jaya kemudian dilimpah di Kejaksaan, ini perkara adalah koordinasi dari KPK, bagaimana fungsi deputi
01:01Korsuk.
01:03Kami sudah dari awal intent melakukan koordinasi aktif terus-menerus bersama dengan penyidik.
01:10Dan hari ini, bagaimana rekan-rekan saksikan tadi, memang ada permintaan bantu-perbantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung.
01:24Untuk tahanan dititipkan di sini, ada surat bantuan penitipan tahanan, sudah kami laksanakan.
01:32Dan untuk selanjutnya, bagaimana fungsi koordinasi supervisi, kami akan terus aktif berkoordinasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Kejaksaan
01:43Agung.
01:44Dan kami akan terus mendorong sehingga penanganan perkara bisa cepat, bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
01:54Dimohon dukungan rekan-rekan juga.
01:56Fungsi transparansi dalam penyidikan, fungsi pengawasan, kami lakukan secara intens.
02:07Ibu, ada permintaan tahanan lagi?
02:11Untuk saat ini, sampai dengan saat ini, baru Pak FA, belum ada lagi.
02:23Belum ada, kami belum ada permintaan, baru terkait dengan Pak FA saja.
02:32Ibu, tadi kan Pak FA bilang dia dikriminalisasi gitu ya, disebabkan KPK sebagai lembaga yang masuk ke supervisi, kasus ini
02:41tanggapannya seperti apa?
02:44Saya rasa tidak lah, Pak. Kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya.
02:53Tidak mungkin kalau misalnya, ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya, kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum
03:04-belum tidak melihat itu.
03:05Ya, apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari kedebutian kursus KPK, tetapi juga dilakukan oleh dari rekan-rekan koortas
03:19pun juga memonitor, kemudian dari komisi kecaksaan juga ikut memonitor.
03:25Bu, ada yang janggal enggak sih, Bu, dalam temuan KPK, dari mulai pelimpahan dari Polda, terus ke Kejagung, lalu waktu
03:35konvers di Polda pada waktu itu juga kan pantauan di lapangan, beberapa nama yang harusnya ikut konvers juga dicabut.
03:46Nah, itu ada yang janggal enggak sebelum akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Kejagung?
03:52Kami tidak melihat kejanggalan, Mas Barak.
03:56Kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi, cuman kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas, Polda,
04:05Metro Jaya.
04:07Yang penting kan kami sudah dari siang di situ bersama Pak Dedak, kita mengkoordinasikan, mendiskusikan, penanganan perkara, sampai dengan mendapatkan
04:18informasi terkait penyidikan itu sudah.
04:20Ya, kalau ya enggak ada masalah sebenarnya, karena saya sendiri juga posisi masih di situ juga.
04:28Bu, terkait permintaan dari Kejaksaan Agung untuk menitipkan tahanan kepada KPK itu sejak kapan ya?
04:34Dan surat dari Kejaksaan Agung dikirim ke KPK soal penitipkan tahanan ini, itu dari kapan?
04:42Dari pagi, kita sudah menerima untuk permintaan perbantuan penitipkan tahanan.
04:48Berarti untuk itu surat dikirim ke KPK hari ini berarti?
04:53Yang kami terima, saya enggak lupa memonitor tanggalnya, tapi ya sudah diterima.
04:58Jadi kami bisa persiapan itu sudah.
05:02Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipkan tahanan itu resmi.
05:08Dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan.
05:12Sudah sesuai dengan SOP.
05:33Terima kasih.
05:44Progresnya positif, mulai dari penerbitan seberindik baru, kemudian pembentukan tim khusus.
05:50Dan hari ini kita sama-sama melihat terkait dengan progres penahanan terhadap petersangka sodara FA.
05:58Termasuk ketika nanti dilakukan penitipan penahanan di rutan KPK juga,
06:04pastinya KPK akan sesuai dengan protab di rutan gedung merah putih KPK.
06:13Cukup, teman-teman?
06:15Cukup ya, baik.
Komentar

Dianjurkan