Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat senior Denny Kailimang enggan menanggapi pengakuan bahwa rumah yang digeledah merupakan milik Febrie, sementara uang dan emas disebut sebagai titipan pihak lain.

Denny Kailimang menilai hal itu sudah masuk ke substansi perkara. Saat diminta memberikan pandangan berdasarkan pengalaman sebagai advokat, Denny tetap menolak memberikan penilaian.

Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan sehingga penilaian terhadap pengakuan tersebut menjadi kewenangan penyidik.

Denny meminta agar penyidik diberi ruang untuk menguji setiap pernyataan dengan fakta dan alat bukti yang dimiliki.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemilik rumah tetap dimintai pertanggungjawaban hukum apabila hanya menyimpan barang milik orang lain, Denny mengatakan seluruhnya bergantung pada fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

Ia mencontohkan kemungkinan lain apabila rumah tersebut ternyata disewakan kepada pihak lain.

Menurut Denny, skenario tersebut masih merupakan kemungkinan yang harus dibuktikan.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/vDvJJDrp35U



#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/682208/denny-kailimang-tanggapi-klaim-uang-dan-emas-di-rumah-eks-jampidsus-barang-titipan-rosi
Transkrip
00:00Kalau pengalaman Pak Denny apa ya?
00:02Dua alat bukti yang sudah dimiliki oleh polisi sehingga bisa langsung.
00:07Bisa alat tertulis, bisa saksi, bisa elektronik sekarang.
00:14Bisa saja saksi ini.
00:16Yang memberikan arah bahwa ada...
00:18Yang memberikan arah bahwa saja ada barang itu di mana.
00:20Kan enggak mungkin itu berasakah hasil bunyikan barang itu.
00:25Bahwa bunyinya bisa berdasarkan surat, bisa berdasarkan keterangan-keterangan para saksi-saksi.
00:33Yang menunjuk bahwa saja ada barang ini di sini, ada barang ini di sini.
00:37Jadi dia haknya.
00:39Kalau kita bicara soal penggeledahan timbunan emas, berangkas yang luar biasa isinya.
00:46Pak Denny kemudian penjelasan dari Pak Febri, waktu itu masih Jampitsus.
00:55Mengatakan bahwa ya betul, ini adalah rumah saya.
01:01Tetapi barang-barang yang ditemukan itu bukan miliknya.
01:07Tetapi titipan.
01:09Nah, apakah punya rumahnya?
01:16Tapi kemudian ada emas 74 kilo, ada hampir setengah triliun di rumah itu.
01:24Itu bisa menjadi pembelaan yang melepaskan si punya rumah itu dari jeratan hukum.
01:33Ini kan menurut berita dan sebagainya.
01:36Itu enggak berita? Itu penjelasan dari Pak Jampitsus itu?
01:39Ini kan termasuk dalam hal adalah keterangan-keterangan.
01:44Nah ini kan belum resmi namanya kan?
01:47No, no, no.
01:47Maksudnya belum resmi, kalau dalam kasus itu belum resmi.
01:51Karena keterangan tersebut harus diberitacara kan?
01:54Persis, tapi maksud saya untuk orang yang punya rumah Pak Febri,
01:59kan Pak Febri mengakui bahwa rumah yang digeledah itu adalah rumahnya.
02:04Ya, betul.
02:06Tetapi tentang barang-barang yang ditemukan, apakah itu uang falas, emas,
02:12itu ada yang punya, dititipkan olehnya.
02:15Nah, pembelaan penjelasan semacam ini,
02:19tawa loh Pak Denny.
02:21Penjelasan semacam ini seberapa efektif bisa membebaskan si empunya rumah dari jeratan hukum.
02:29Jadi ini Rosy sudah masuk pokok perkara sebenarnya,
02:32yang saya tidak bisa campurin.
02:35Karena itu kan mesti dikomplementasikan.
02:37Tapi kan ini bisa dijawab dengan common sense dan pengalaman Bapak sebagai seorang advokat.
02:41advokat, enggak bisa memberikan komentar demikian.
02:47Itu masalahnya, bukan enggak ini.
02:49Karena ini kan dalam proses penyidikan.
02:52Jadi saya tidak bisa mencampurin.
02:55Biarkanlah nanti si penyidik yang profesional,
03:01yang menilai pembicaraan, konferensi persedia, pernyataan dengan fakta.
03:09Ya kan?
03:11Itu dua yang nanti si penyidik yang harus mencari ininya.
03:19Iya, tapi kan gampang.
03:20Pertanyaan kan gampang.
03:22Seberapa besar yang punya rumah,
03:26kalau hanya nampung,
03:29itu bisa ikut dijatuhi hukuman?
03:32Atau kan yang kena jeratan hukum yang naruh emas dong?
03:38Ya, kalau dia sewakan mungkin.
03:41Kita kan tahu juga belum.
03:43Dia sewakan, si penyewa yang pakai.
03:46Nah ini mungkin saja kejadian begitu kan.
03:49Jadi bisa lolos?
03:50Nah, kalau dia sewakan berarti kan tidak ada ininya hubungannya saya sama yang pakai rumah itu kan.
03:57Makanya kembali kepada bukti-bukti yang ada dikaitkan dengan pernyataan tersebut.
04:05Karena, kenapa saya tanya ini Pak?
04:07Kenapa?
04:08Karena, misalnya gini,
04:14rakyat biasa gitu.
04:17Orang biasa, lagi jalan.
04:21Terus kemudian di-stop oleh polisi.
04:24Ada ganja di situ.
04:25Kan pasti ditangkep.
04:28Ya, kebetulan dia di dalam.
04:30Karena dia di dalam kan.
04:31Kalau mobil sewaan, gimana?
04:33Kembali lagi gak?
04:34Yang ditangkep kan yang bawah, yang sewa itu kan?
04:38Nah ini anak lo-nya di situ.
04:41Kalau dia sewain, gimana?
04:44Oke.
04:45Jadi dia kan gak...
04:47Jadi keberadaan orang, apakah itu pemilik rumah atau pemilik mobil atas nama mobilnya, bukan dia yang nyetir, itu bisa membebaskan
04:57dia dari jeratan hukuman?
04:59Seharusnya demikian.
05:01Wow.
05:02Karena meskipun...
05:05Sal?
05:07Ya, itulah namanya.
05:09Nanti di pembuktian.
05:11Sampai sebanyak kuatnya pembuktian ini yang bisa meng-counter...
05:17Si pemilik mobil tersebut, bahwa saja...
05:20Si pemilik rumah ini.
05:21Si pemilik rumah tersebut, jaksa meng-counter ini.
05:26Ini buktinya ada lagi.
05:28Ini buktinya ada lagi.
05:29Ini ada lagi.
05:31Nah ini, ininya.
05:34Problemnya untuk mematakan itu.
05:37Oke.
Komentar

Dianjurkan