Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Diansyah, menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie Adriansyah menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai dengan apa yang diketahuinya.

"Pak FA menjelaskan semua yang dia ketahui. Dia menjelaskan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang dia ketahui. Sejak awal Pak FA bersikap operatif dan sangat menghormati kredibilitas institusi serta fungsi penegakan hukum," kata Febri Diansyah kepada wartawan. (timecode 00:08)

Terkait perkara yang menjerat kliennya, Febri menjelaskan terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan Kejaksaan Agung.

Dari salah satu sprindik tersebut kemudian diterbitkan penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski demikian, Febri meminta Kejaksaan Agung menjelaskan secara terbuka dugaan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU terhadap kliennya.

"Ada harapan lah sebenarnya. Agar predicate crime dari TPPU ini bisa lebih clear dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih. Dan tentu saja kami juga berharap proses hukum sudah berjalan," katanya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682215/kuasa-hukum-sebut-febrie-adriansyah-kooperatif-pertanyakan-dasar-dugaan-tppu
Transkrip
00:00Periksaan dari pukul 2 sampai dengan tadi,
00:06Pak Ema menjelaskan semua yang ia ketahui.
00:11Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui.
00:19Karena memang sejak awal,
00:21sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik,
00:27Pak Ema bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional
00:37dan fungsi penegakan publik.
00:41Kurang lebih mungkin itu yang bisa disampaikan.
00:44Silakan, sebagai tambahan, saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak Ema.
00:54Sebelum bisa, Pak.
00:55Dan perlu juga kami sampaikan agar jelas dan agar jernih,
01:02ada tiga seperindik dari pol yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
01:12Dialihkan?
01:13Dialihkan ya, dialihkan ke Kejaksaan Agung.
01:16Dari tiga seperindik tersebut, ada satu penetapan tersangka.
01:22Jadi, ada empat dokumen ya, yang dari Polri ke Kejaksaan Agung,
01:29tiga seperindik umum, dan satu surat penetapan tersangka.
01:34Kemudian, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga seperindik umum,
01:44dan tadi ada tambahan satu penetapan tersangka untuk dugaan PPPU.
01:51Dua penetapan tersangka.
01:54Kalau Kejaksaan Agung.
01:56Dan satunya penetapan tersangka yang perkara asal itu.
01:58Jadi, nanti silahkan dikonfirmasi ya, ke pihak Kejaksaan Agung.
02:05Ada satu poin yang juga tadi disampaikan,
02:09bahwa Pak FA sangat berharap,
02:13karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampitsus,
02:18juga beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya.
02:23Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dibilah secara jerti,
02:29dan juga proses hukum ini berjalan secara adil.
02:36Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya,
02:42sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi PPPU tersebut.
02:51Itu ya yang bisa disampaikan.
02:53Ada berapa perpanyaan, Pak, dari jam 2 sampai jam sekarang ini untuk dipiksanya, Pak?
02:58Yang pasti ada dua BAP.
02:59Satu, BAP untuk pemeriksaan sebagai saksi.
03:03Itu yang tadi siang ya, kukul 2 sampai dengan sekitar kukul 7 malam ini.
03:11Yang kedua, BAP sebagai tersangka.
03:15Nah, untuk BAP sebagai tersangka, saya tidak hafal betul jumlah pertanyaannya,
03:21tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan,
03:27termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan sebagainya sebagainya.
03:32Apakah ada kaitannya dengan...
03:34Ini untuk perindik yang keempat ya, Bang, terkait dengan PPPU, betul nggak, Bang?
03:37Dari Kejaksaan Agung, menerbitkan tiga seperindik umum.
03:44Tiga seperindik umum itu artinya penyidikan baru dimulai, kurang lebih seperti itu oleh Kejaksaan Agung.
03:53Hari ini diterbitkan penetapan tersangka dari salah satu seperindik itu,
03:58yaitu untuk dugaan atau indikasi TPPU.
04:03Bang, TPPU-nya ini dalam artian apakah dari kasusnya saham Bentejoko,
04:10karena ada 17 dugaan atau 17 saham yang diduga dipegang oleh Mbak Ema.
04:17Informasinya cuman ya, Bang?
04:18Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham.
04:25Justru, Pak, terkait saham yang ditanyakan tadi ya,
04:31justru ada pertanyaan, ada harapan lah sebenarnya,
04:38agar predicate crime dari TPPU ini bisa lebih clear dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih.
04:48Dan tentu saja kami juga berharap proses hukum sudah berjalan,
04:53Pak Efas sudah menjalannya secara kooperatif,
04:58itu datang dan menjawab semua pertanyaan,
05:02dan bahkan juga dilakukan proses penahanan.
05:07Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini,
05:17agar berjalan secara benar, secara hukum, gitu.
05:22Dan kami pun diminta, saya dan tim diminta,
05:27untuk menjadi advokat secara profesional fokus untuk isu hukumnya.
05:32Jadi belum ada, Bang, ya.
05:34Sebagai tersangka di kasus ASABRI dan kasus TPPU, ya, Bang?
05:37Tadi sudah saya jelaskan, dari seperindik, ya, ini saya ulangi ya.
05:45Dari seperindik yang diberikan atau diterbitkan oleh Polri,
05:52ada tiga seperindik umum dan satu penetapan tersangka terkait ASABRI.
05:58Itu yang dari Polri.
06:01Nah, dari kejaksaan ada tiga seperindik umum.
06:06Jadi sama-sama tiga seperindik umum.
06:09Hari ini ada penetapan sebagai tersangka,
06:16penetapan sebagai tersangka untuk indikasi TPPU.
06:23Ini yang saya ketahui, ya, yang kami ketahui dari proses pemeriksaan.
06:27Kalau informasi resmi kejaksaan agung,
06:28tentu saja yang lebih tepat menjelaskan adalah teman-teman di kejaksaan agung.
06:34Kalau maksa TPPU dari universiti TPPU bagaimana, Bang?
06:38Saya pikir kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat,
06:43itu ditanyakan kepada pihak kejaksaan saja, ya.
06:49Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya, gitu.
06:56Ini kenapa dikong ke KPK, dikong ke KPK?
06:58Saya tidak tahu.
06:59Itu saya pikir kewenangan dari kejaksaan, ya.
07:04Terutama timur.
07:05Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan