Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Pada Jumat pukul 19.00, penyidik Kejaksaan Agung mengumumkan status eks Jampidsus yang semula sebagai saksi berubah menjadi tersangka.

Tim 9 jaksa khusus juga menyerahkan dua dokumen, yakni satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan.

Selain penetapan status tersangka, eks Jampidsus tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan, pada hari yang sama, menerbitkan satu penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Penahanan di Rutan KPK dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum, sekaligus menjadi bentuk sinergi antarpenegak hukum.

Selanjutnya, Febri Diansyah ditunjuk sebagai kuasa hukum baru eks Jampidsus tersebut, menggantikan Hotman Paris.

Febri Diansyah membenarkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung, eks Jampidsus itu ditahan selama 20 hari ke depan.

Usai Febrie Adriansyah dititipkan ke Rutan KPK, Jakarta, situasi di sekitar gedung terpantau sepi.

Tidak terlihat adanya penjagaan khusus.

Hal serupa juga tampak di area menuju Rutan KPK.

Febrie tidak ditahan di Kejaksaan Agung, melainkan dititipkan di Rutan KPK dengan alasan menjaga keamanan, transparansi, serta memperkuat sinergi antarlembaga.

Baca Juga 7 Fakta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU hingga Dititipkan di Rutan KPK di https://www.kompas.tv/nasional/682214/7-fakta-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-jadi-tersangka-tppu-hingga-dititipkan-di-rutan-kpk

#febrieadriansyah #kpk #tersangka #jampidsus

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/682219/kasus-dugaan-tppu-tersangka-febrie-adriansyah-ditahan-di-rutan-kpk-kompas-siang
Transkrip
00:00Sorotan lainnya saudara, mantan Jampitsus Febri Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.
00:05Febri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri, usai diperiksa selama 10 jam.
00:24Jumat pukul 7 malam, penyidik Kejaksaan Agung menginformasikan status ex-Jampitsus semula sebagai saksi berubah menjadi tersangka.
00:33Tim sembilan jaksa khusus juga memberikan dua dokumen, yaitu satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen permahana.
00:40Selain penetapan status tersangka, ex-Jampitsus ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
00:47Selanjutnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru dan pada hari yang sama menerbitkan satu penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dan
00:57TPPU terkait Asabri.
00:59Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudy Margono menyampaikan ex-Jampitsus Febri Adriansyah ditahan di rutan KPK selama 20 hari
01:07ke depan.
01:08Penahanan di KPK dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparasi proses hukum sekaligus menjadi bentuk sinergi antar penegak hukum.
01:19Akan menyampaikan beberapa hal, tapi mungkin singkat-singkat saja.
01:25Yang pertama, Saudara Eva telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan sampai tanggal 24.
01:38Tanggal 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di rutan KPK Jabang Jakarta Tibur yang barusan kita menyaksikan.
01:55Saya yang kedua, sebagai bentuk anggotabilitas, saya sangat menghormati teman-teman wartawan juga.
02:07Tetapi yang lebih penting juga, kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai.
02:19Utamanya dalam proses penyidikan masih beraduga atau bersalah.
02:23Oleh karena kita saling menghormati proses ini, semoga kedepannya tim sembilan tetap memasangkan tugas sebaik-baiknya.
02:37Oleh karena nanti progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut.
02:43Febri Diansyah ditunjuk sebagai kuasa hukum baru ex-Jampitsus menggantikan Hotman Paris.
02:48Febri membenarkan setelah 10 jam diperiksa oleh Kejagu, ex-Jampitsus itu ditahan 20 hari ke depan.
02:55Pukul 7 tadi yang kami terima, satu surat penetapan tersangka, tentu salinannya ya.
03:00Dan juga dokumen surat perintah penahanan.
03:04Jadi surat penahanan begitu.
03:06Itu sekaligus kami terima tadi jam 7, baru setelah itu dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.
03:15Dan tentu saja di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan.
03:25Pertimbangan ditahan di mana, itu kenapa ditahan saat ini, itu tentu di luar kompetensi kami, di luar keunangan kami,
03:34itu kompetensi dan keunangan dari penyidik atau teman-teman di Kejaksana.
03:42Usai ex-Jampitsus Febri Adrian Syah dititipkan ke Rutan KPK Jakarta, gedung itu terpantau sepi, tak ada penjagaan khusus.
03:51Hal serupa juga berlaku di area menuju Rutan KPK.
03:55Febri tidak ditahan di Kejaksaan Agung, melainkan dititipkan di Rutan KPK,
04:00alasannya demi keamanan, transparansi, serta sinergi antar lembaga.
04:04Tim Liputan, Pastif, Jakarta
Komentar

Dianjurkan