00:00Sorotan lainnya saudara, mantan Jampitsus Febri Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.
00:05Febri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri, usai diperiksa selama 10 jam.
00:24Jumat pukul 7 malam, penyidik Kejaksaan Agung menginformasikan status ex-Jampitsus semula sebagai saksi berubah menjadi tersangka.
00:33Tim sembilan jaksa khusus juga memberikan dua dokumen, yaitu satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen permahana.
00:40Selain penetapan status tersangka, ex-Jampitsus ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
00:47Selanjutnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru dan pada hari yang sama menerbitkan satu penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dan
00:57TPPU terkait Asabri.
00:59Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudy Margono menyampaikan ex-Jampitsus Febri Adriansyah ditahan di rutan KPK selama 20 hari
01:07ke depan.
01:08Penahanan di KPK dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparasi proses hukum sekaligus menjadi bentuk sinergi antar penegak hukum.
01:19Akan menyampaikan beberapa hal, tapi mungkin singkat-singkat saja.
01:25Yang pertama, Saudara Eva telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan sampai tanggal 24.
01:38Tanggal 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di rutan KPK Jabang Jakarta Tibur yang barusan kita menyaksikan.
01:55Saya yang kedua, sebagai bentuk anggotabilitas, saya sangat menghormati teman-teman wartawan juga.
02:07Tetapi yang lebih penting juga, kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai.
02:19Utamanya dalam proses penyidikan masih beraduga atau bersalah.
02:23Oleh karena kita saling menghormati proses ini, semoga kedepannya tim sembilan tetap memasangkan tugas sebaik-baiknya.
02:37Oleh karena nanti progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut.
02:43Febri Diansyah ditunjuk sebagai kuasa hukum baru ex-Jampitsus menggantikan Hotman Paris.
02:48Febri membenarkan setelah 10 jam diperiksa oleh Kejagu, ex-Jampitsus itu ditahan 20 hari ke depan.
02:55Pukul 7 tadi yang kami terima, satu surat penetapan tersangka, tentu salinannya ya.
03:00Dan juga dokumen surat perintah penahanan.
03:04Jadi surat penahanan begitu.
03:06Itu sekaligus kami terima tadi jam 7, baru setelah itu dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.
03:15Dan tentu saja di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan.
03:25Pertimbangan ditahan di mana, itu kenapa ditahan saat ini, itu tentu di luar kompetensi kami, di luar keunangan kami,
03:34itu kompetensi dan keunangan dari penyidik atau teman-teman di Kejaksana.
03:42Usai ex-Jampitsus Febri Adrian Syah dititipkan ke Rutan KPK Jakarta, gedung itu terpantau sepi, tak ada penjagaan khusus.
03:51Hal serupa juga berlaku di area menuju Rutan KPK.
03:55Febri tidak ditahan di Kejaksaan Agung, melainkan dititipkan di Rutan KPK,
04:00alasannya demi keamanan, transparansi, serta sinergi antar lembaga.
04:04Tim Liputan, Pastif, Jakarta
Komentar