Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejagung telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie telah ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK. Budi menyebut KPK memberikan dukungan dalam penanganan kasus oleh Kejagung ini.

"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi di KPK, Jumat (24/7/2026) malam.

Video editor: Rizal

#febrieadriansyah #kejagung #kpk

Baca Juga 7 Fakta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU hingga Dititipkan di Rutan KPK di https://www.kompas.tv/nasional/682214/7-fakta-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-jadi-tersangka-tppu-hingga-dititipkan-di-rutan-kpk



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682218/full-kpk-bicara-soal-febrie-adriansyah-ditahan-di-rutan-kpk-hingga-tak-pakai-rompi-tahanan
Transkrip
00:00Baik, kawan-kawan jurnalis, selamat malam.
00:05Sebelumnya mohon maaf hingga sampai larut, kawan-kawan menunggu untuk proses ini selesai
00:12dan kami akan sampaikan secara lengkap terkait dengan penitipan penahanan.
00:20Kawan-kawan jurnalis yang kami hormati,
00:22Pada kerangka koordinasi dan supervisi, hari ini Jumat 24 Juli 2026,
00:33KPK memberikan dukungan dan perbantuan berkait dengan penitipan penahanan
00:40untuk tersangka saudara FA berkait dengan tindak pidana pencucian uang
00:49yang penyidiganya dilakukan di Kejaksaan Agung.
00:55Adapun perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung
01:03yang kemudian diterima oleh Komisi Pemerantasan Korupsi.
01:09Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan
01:20di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
01:26Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA
01:33merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung
01:42yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut.
01:50Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi
01:58secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung
02:05baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi
02:10berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini.
02:17Karena memang dalam kerangka koordinasi dan supervisi
02:21KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan
02:27untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini.
02:34sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini
02:41agar dapat berjalan secara efektif.
02:47Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19-2019
02:55di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan
02:59koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam
03:05pemberantasan tindak-pindana korupsi.
03:09Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini
03:13sebagai bentuk praktik positif
03:17sinergi antara aparat menegak hukum
03:20baik KPK dengan Kejaksaan Agung
03:23ataupun KPK dengan kepolisian.
03:27karena tentunya sebelumnya
03:30juga banyak perkara-perkara yang
03:33kami koordinasikan
03:35kami supervisi
03:37baik di Kejaksaan maupun di
03:40kepolisian.
03:42Baik mungkin itu
03:43teman-teman
03:50Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik
03:55jadi nanti secara teknis
03:57penyidik tentu akan mempertimbangkan
04:00untuk pemeriksaannya ada di mana.
04:11Terkait dengan penahanan terhadap tersangka sodara FA
04:17semuanya merupakan kewenangan dari penyidik
04:22dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung
04:25dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung
04:30berkaitan dengan hal tersebut.
04:32Atas pertimbangan apa penahanan ini dikaitkan oleh KPK?
04:35Tadi sudah dijelaskan ya
04:36oleh kawan-kawan di Kejaksaan Agung
04:39tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya
04:41antara KPK dengan Kejaksaan Agung
04:43berkaitan dengan
04:45dukungan dan perbantuan KPK
04:47terkait dengan
04:50penitipan penahanan
04:51terhadap tersangka sodara FA.
04:53Mas surat dari Kejaksaan Agung
04:55yang diterima KPK itu sejak kapan mas?
04:57Untuk detail tanggalnya nanti kami cek ya.
05:01Sel khusus atau sel biasa?
05:03Sel biasa.
05:05Semuanya sama di sini.
05:06Sama siapa di dalam?
05:08Ini masih proses ya.
05:10Nanti kita cek.
05:11Mas kalau untuk Kejaksaan Agung
05:13yang pernah dititipkan
05:15tahanan di KPK ada berapa?
05:17Sebelumnya ada.
05:18Memang ada.
05:19Hal demikian memang ketika
05:21ada kebutuhan dalam proses penyidikan
05:23itu terbuka kemungkinan.
05:25Termasuk KPK juga beberapa kali
05:27melakukan penitipan penahanan.
05:31Cukup teman-teman?
05:33Supaya teman-teman bisa
05:34beristirahat juga.
05:37Ya.
Komentar

Dianjurkan