00:00Baik, kawan-kawan jurnalis, selamat malam.
00:05Sebelumnya mohon maaf hingga sampai larut, kawan-kawan menunggu untuk proses ini selesai
00:12dan kami akan sampaikan secara lengkap terkait dengan penitipan penahanan.
00:20Kawan-kawan jurnalis yang kami hormati,
00:22Pada kerangka koordinasi dan supervisi, hari ini Jumat 24 Juli 2026,
00:33KPK memberikan dukungan dan perbantuan berkait dengan penitipan penahanan
00:40untuk tersangka saudara FA berkait dengan tindak pidana pencucian uang
00:49yang penyidiganya dilakukan di Kejaksaan Agung.
00:55Adapun perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung
01:03yang kemudian diterima oleh Komisi Pemerantasan Korupsi.
01:09Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan
01:20di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
01:26Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA
01:33merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung
01:42yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut.
01:50Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi
01:58secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung
02:05baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi
02:10berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini.
02:17Karena memang dalam kerangka koordinasi dan supervisi
02:21KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan
02:27untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini.
02:34sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini
02:41agar dapat berjalan secara efektif.
02:47Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19-2019
02:55di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan
02:59koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam
03:05pemberantasan tindak-pindana korupsi.
03:09Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini
03:13sebagai bentuk praktik positif
03:17sinergi antara aparat menegak hukum
03:20baik KPK dengan Kejaksaan Agung
03:23ataupun KPK dengan kepolisian.
03:27karena tentunya sebelumnya
03:30juga banyak perkara-perkara yang
03:33kami koordinasikan
03:35kami supervisi
03:37baik di Kejaksaan maupun di
03:40kepolisian.
03:42Baik mungkin itu
03:43teman-teman
03:50Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik
03:55jadi nanti secara teknis
03:57penyidik tentu akan mempertimbangkan
04:00untuk pemeriksaannya ada di mana.
04:11Terkait dengan penahanan terhadap tersangka sodara FA
04:17semuanya merupakan kewenangan dari penyidik
04:22dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung
04:25dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung
04:30berkaitan dengan hal tersebut.
04:32Atas pertimbangan apa penahanan ini dikaitkan oleh KPK?
04:35Tadi sudah dijelaskan ya
04:36oleh kawan-kawan di Kejaksaan Agung
04:39tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya
04:41antara KPK dengan Kejaksaan Agung
04:43berkaitan dengan
04:45dukungan dan perbantuan KPK
04:47terkait dengan
04:50penitipan penahanan
04:51terhadap tersangka sodara FA.
04:53Mas surat dari Kejaksaan Agung
04:55yang diterima KPK itu sejak kapan mas?
04:57Untuk detail tanggalnya nanti kami cek ya.
05:01Sel khusus atau sel biasa?
05:03Sel biasa.
05:05Semuanya sama di sini.
05:06Sama siapa di dalam?
05:08Ini masih proses ya.
05:10Nanti kita cek.
05:11Mas kalau untuk Kejaksaan Agung
05:13yang pernah dititipkan
05:15tahanan di KPK ada berapa?
05:17Sebelumnya ada.
05:18Memang ada.
05:19Hal demikian memang ketika
05:21ada kebutuhan dalam proses penyidikan
05:23itu terbuka kemungkinan.
05:25Termasuk KPK juga beberapa kali
05:27melakukan penitipan penahanan.
05:31Cukup teman-teman?
05:33Supaya teman-teman bisa
05:34beristirahat juga.
05:37Ya.
Komentar