Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan deportasi terhadap warga negara (WN) Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, tidak mengganggu hubungan Indonesia dan Palestina.

"Pemerintah sedang mengatakan bahwa deportasi itu sama sekali tidak mengganggu hubungan baik antara Republik Indonesia dengan Palestina karena kasus ini adalah kasus perseorangan dan tidak tidak melibatkan persepsi pemerintah ataupun hubungan antara kedua negara," kata Yusril, pada Jumat (24/7/2026).

Menurut Yusril, Miqdad merupakan buronan Interpol Red Notice National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus, sehingga kasus tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan hubungan diplomatik Indonesia dan Palestina.

Video editor: Rizal

#yusril #indonesia #palestina

Baca Juga [FULL] Menko Yusril Bicara soal Penangkapan Warga Palestina Buron Interpol Abdul Karim di https://www.kompas.tv/nasional/681855/full-menko-yusril-bicara-soal-penangkapan-warga-palestina-buron-interpol-abdul-karim



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682234/yusril-deportasi-warga-palestina-abdul-karim-tak-ganggu-hubungan-indonesia-palestina
Transkrip
00:00Ingin kami sampaikan kepada saudara-saudara semua bahwa
00:03Dubus Palestina menyatakan bahwa deportasi itu sama sekali tidak
00:07mengganggu hubungan baik antara Republik Indonesia dengan Palestina
00:12karena kasus ini adalah kasus perseorangan
00:15yang tidak melibatkan instasi pemerintah
00:18ataupun hubungan antara kedua negara.
00:23Jadi sebelum mana kita ketahui bersama bahwa Abdul Karim
00:27Megdad itu adalah warga negara Palestina
00:30yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun
00:34dan mempunyai izin tinggal sementara
00:38sudah menikah di sini
00:40dan mempunyai beberapa orang anak
00:43dan secara resmi kemarin
00:46saya meminta kepada Wakil Menteri Urusan HAM
00:51untuk menerima keluarga dan pengacaranya serta istrinya.
00:56tapi atas permintaan mereka supaya itu tidak dipublikasikan
01:00jadi kami tidak publikasikan
01:02tapi kami menerima keluarganya dan meminta keterangan
01:05mengenai yang bersangkutan
01:07intinya adalah keluarga berharap bahwa
01:10pemerintah Indonesia memberikan bantuan
01:12pelindungan kepada Abdul Karim Megdad
01:15dan mereka sangat concern dengan beberapa pemerintahan
01:18yang menyatakan bahwa
01:20kemungkinan Megdad itu akan diserahkan oleh pemerintah
01:26Siprus kepada Israel
01:28dan kami menjamin bahwa itu tidak mungkin dilakukan
01:32dan seperti saya telah memberikan penjelasan terhadap media
01:37maupun juga kepada Majelis Selama Indonesia
01:40dan orang-orang masyarakat Islam mengenai perkara ini
01:43untuk mengklarifikasi
01:45karena banyak pemerintahan yang siupang siur
01:48antara lain yang mengatakan bahwa
01:49Abdul Karim Megdad ini adalah seorang ulama
01:53dan tadi sudah diklarifikasi oleh
01:56Duta Besar Palestina bahwa
01:59Abdul Karim berusia 41 tahun
02:01sekolah di Malaysia
02:03dan kemudian
02:05melakukan kegiatan-kegiatan perdagangan di sini
02:08dan tidak ada rekod aktivis kemanusiaan di Gaza
02:13tapi sebagai warga Palestina
02:15barangkali dia ikut concern dengan persoalan Palestina
02:18itu wajar kita terima
02:19kita pahami
02:21tapi anggapan bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina itu
02:25sama sekali tidak
02:26tidak betul
02:27Majelis Selama yang semula concern dengan soal ini
02:31ya dan saya datang ke Majelis Selama
02:33ada 12 almas Islam
02:34dihadiri oleh para ulama
02:36para kiai
02:37ustaz, ustazah
02:38dan saya bertanya kepada
02:40para ulama kiai
02:42MUI dan almas Islam
02:44kenal gak sama orang ini?
02:45tidak seorang pun kenal
02:47jadi klaim sebagai ulama itu
02:49terbatalkan dengan
02:51sendirinya
02:52saya kedua juga
02:54kemarin saya sudah memanggil
02:56Duta Besar Siprus
02:57dan sudah mendapatkan jaminan
02:59bahwa tidak akan
03:00ada penyerahan yang bersangkutan kepada Israel
03:04dan sesuai dengan
03:06statuta dari Interpol
03:08saya juga sudah pelajari
03:09statuta Interpol
03:10itu tidak memungkinkan
03:12kalau kita serahkan kepada Siprus
03:14Siprus tidak boleh menyerahkannya kepada
03:16negara ketiga
03:17itu ada di dalam
03:19peraturan yang di dalam statuta Interpol
03:36selamat menikmati
03:44selamat menikmati
03:46selamat menikmati
03:48terima kasih telah menikmati
Komentar

Dianjurkan