Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Polda Metro Jaya menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa putusan hakim tersebut bukan merupakan akhir dari seluruh proses hukum. Menurutnya, meski dakwaan jaksa dinyatakan batal, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan.

Iman Imanuddin juga memastikan bahwa berkas perkara tiga tersangka dalam klaster satu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, menanggapi putusan yang menerima eksepsi Dokter Tifa, mantan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menantang Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk membuktikan hasil penelitian mereka mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di persidangan pokok perkara. Menurut Ahmad Khozinudin, apabila hasil penelitian yang selama ini disampaikan kepada publik benar-benar memiliki dasar ilmiah dan bukti yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara.

#DokterTifa #RoySuryo #PoldaMetroJaya #ImanImanuddin #AhmadKhozinudin

Baca Juga FULL! Polda Metro Bicara Soal Perkara Roy Suryo, Tifa hingga PWI Laporkan Hotman di https://www.kompas.tv/video/682134/full-polda-metro-bicara-soal-perkara-roy-suryo-tifa-hingga-pwi-laporkan-hotman

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/682156/eksepsi-dokter-tifa-dikabulkan-polda-metro-jaya-pastikan-sidang-ijazah-jokowi-belum-berakhir
Transkrip
00:01Saudara Polda Metro Jaya menanggapi putusan salah hakim yang mengabulkan eksepsi Dr. Tifa.
00:07Menurut polisi, keputusan hakim bukan akhir dari seluruh proses hukum.
00:14Di reskrimum Polda Metro Jaya, Kumbas Iman Imanudin bilang,
00:19meski hakim telah membatalkan dakwaan jaksa, hal itu bukanlah akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
00:25Sebab menurutnya, jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan.
00:31Sementara kelanjutan berkas perkara tiga tersangka di klaster satu, Iman pastikan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejati DKI.
00:45Klaster pertama, saat ini kami sedang melakukan pemberkasan.
00:51Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan segera limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI.
01:02Menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim.
01:08Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya.
01:17Karena apa?
01:18Karena jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan
01:25dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke pengadilan negeri Jakarta Timur.
01:33Menanggapi putusan Hakim PN Jakarta Timur yang menerima eksepsi Dr. Tifa,
01:38mantan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Hozinuddin, menantang eks-kliennya dan Dr. Tifa
01:43untuk membuktikan hasil penelitian mereka mengenai ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
01:48Menurut Hozinuddin, apabila hasil penelitian yang selama ini disampaikan kepada publik
01:53benar-benar memiliki dasar ilmiah dan bukti yang kuat,
01:56maka tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara.
02:27Terima kasih.
02:46Sebelumnya usai putusan salah yang mengabulkan eksepsinya,
02:49Dr. Tifa menyatakan ia akan terus berjuang untuk keadilan dan kebenaran.
02:53Tifa bilang dirinya bersama Roy Suryo akan terus memperjuangkan kebenaran soal otentik ijazah yang selama ini jadi polemik.
03:05Bila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang.
03:09Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan.
03:12Saya bersama Mas Roy Suryo insya Allah akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
03:17Tidak menurutkan agak kami untuk terus memperjuangkan kebenaran,
03:22terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban.
Komentar

Dianjurkan