00:01Saudara Polda Metro Jaya menanggapi putusan salah hakim yang mengabulkan eksepsi Dr. Tifa.
00:07Menurut polisi, keputusan hakim bukan akhir dari seluruh proses hukum.
00:14Di reskrimum Polda Metro Jaya, Kumbas Iman Imanudin bilang,
00:19meski hakim telah membatalkan dakwaan jaksa, hal itu bukanlah akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
00:25Sebab menurutnya, jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan.
00:31Sementara kelanjutan berkas perkara tiga tersangka di klaster satu, Iman pastikan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejati DKI.
00:45Klaster pertama, saat ini kami sedang melakukan pemberkasan.
00:51Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan segera limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI.
01:02Menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim.
01:08Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya.
01:17Karena apa?
01:18Karena jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan
01:25dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke pengadilan negeri Jakarta Timur.
01:33Menanggapi putusan Hakim PN Jakarta Timur yang menerima eksepsi Dr. Tifa,
01:38mantan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Hozinuddin, menantang eks-kliennya dan Dr. Tifa
01:43untuk membuktikan hasil penelitian mereka mengenai ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
01:48Menurut Hozinuddin, apabila hasil penelitian yang selama ini disampaikan kepada publik
01:53benar-benar memiliki dasar ilmiah dan bukti yang kuat,
01:56maka tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara.
02:27Terima kasih.
02:46Sebelumnya usai putusan salah yang mengabulkan eksepsinya,
02:49Dr. Tifa menyatakan ia akan terus berjuang untuk keadilan dan kebenaran.
02:53Tifa bilang dirinya bersama Roy Suryo akan terus memperjuangkan kebenaran soal otentik ijazah yang selama ini jadi polemik.
03:05Bila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang.
03:09Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan.
03:12Saya bersama Mas Roy Suryo insya Allah akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
03:17Tidak menurutkan agak kami untuk terus memperjuangkan kebenaran,
03:22terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban.
Komentar