Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS TV Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan menahan atau tidak menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Menurutnya, Febrie memang belum ditahan sejak penyidikan masih ditangani Polri dan kondisi tersebut dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

"Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik. Pak Febri itu kan belum ditahan oleh polisi dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkembangannya bisa aja penyidik kemudian memutuskan bahwa itu harus ditahan," kata Yusril.

Ia menambahkan, KUHAP yang baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia sehingga penahanan tidak lagi dilakukan secara otomatis.

"KUHAP baru ini sudah tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu. Sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan," ujarnya seraya menegaskan bahwa proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Ia juga menilai langkah Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan hal yang wajar dan tidak melanggar kode etik profesi advokat.

"Apa yang disampaikan Pak Hotman kepada publik ya kita hormati itu sebagai bagian dari tugas beliau sebagai seorang lawyer, advokat yang membela kliennya. Wajar aja," kata Yusril kepada wartawan usai rapat kabinet, Senin (20/7/2026).

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681468/yusril-hotman-wajar-bela-febrie-penahanan-kewenangan-penyidik
Transkrip
00:10Kalau soal ditahan atau ditahan itu kan pertimbangan penyidiknya.
00:14Memang yang pertama itu kan sudah ditahan sejak di kepolisian.
00:19Jadi dilanjutkan. Pak Pebri itu kan belum ditahan oleh polisi.
00:22Dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu.
00:30Dalam pekembangannya bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa kejaksaan itu harus ditahan.
00:35Jadi itu sabar saja.
00:37Pekembangannya itu kan tahap demi tahap.
00:38Dan menyesalkan kekuhaf baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge keperadilan.
00:44Beda dengan dulu. Kalau kekuhaf lama kan nggak bisa.
00:46Jadi kalau seorang itu ditahan, itu kan karena alasan tertentu.
00:51Kemudian khawatir melarikan diri, berdoa menghilangkan barang putih.
00:54Ketika khawatir mengulangi kejahatan.
00:57Kalau misalnya ditetapkan, orang yang ditetapkan, ditahankan bisa melakukan perlawanan ke peradilan.
01:05Jadi kekuhaf baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan.
01:12Kecuali memang dirasakan perlu. Kalau ditahan pun, bisa di-challenge.
01:16Misalnya bupati melakukan tuduhan korupsi, dituduh korupsi, terus ditahan.
01:22Dengan alasan supaya dia tidak mengulangi perbuatannya.
01:26Bagaimana mengulangi perbuatannya? Dia sudah nggak jadi bupati lagi.
01:29Misalnya sekarang tahu. Jadi, coba kita lihat aspek ini.
01:32Sekarang ini kekuhaf baru, ya agak soft, lebih penyidik tinggi nilai-nilai HAM.
01:37Dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan.
01:41Jadi, tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan, yaudah nyerah.
01:45Sekarang ditahan, bisa dilawan di peradilan.
01:47Anda misalnya, Anda wartawan misalnya, ditahan.
01:50Karena itu dulu, melanggaran undang ITE.
01:53Misalnya gitu kan, ditahan.
01:55Nah, Anda bisa lakukan perlawanan ke peradilan.
02:00Jadi, saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP.
02:04Jadi, soal Pak Febri itu ditahan atau tidak, kita lihat dari segi perkembangannya.
02:08Kan, kita harus menghormati asas peradilan tidak bersalah.
02:11Ya, jadi kalau misalnya ditahan, kan nanti akibatnya,
02:16kalau dinyatakan bersalah, kan dipotong masa tahanan.
02:19Kalau tidak ditahan, ya menjalani pidananya, sama seperti yang diputuskan hakim.
02:23Sebenarnya, sama saja.
02:25Ya, Pak Febri yang menjadi pengacaranya Pak Febri mengatakan dengan Presiden itu gimana, Pak?
02:33Pak Febri yang ingin menjadi puasa hukum Pak Febri, tapi mengatakan dengan Presiden itu?
02:38Ya, kalau Pak Febri jadi penguasa, ya kita hormati ya, apa namanya,
02:43petugas beliau sebagai advokat.
02:45Advokat itu kan penegak hukum juga.
02:47Jadi, bukannya sama seperti jaksa, polisi, hakim, dan petugas lembaga pemusyarakatan.
02:52Jadi, kalau apa yang disampaikan?
02:54Maaf, maaf, maaf, maaf kepada publik, ya kita hormati itu sebagai bagian dari tugas beliau
03:00sebagai seorang lawyer, advokat yang membela kalian.
03:04Wajar aja.
03:05Tapi itu menguangkan dengan Presiden karena sudah lama menjadi puasa hukum Pak Prabowo,
03:09jadi teruntangan untuk menjadi pengacara Pak Febri.
03:13Kan saya tidak tahu, oh enggak masalah itu.
03:17Kecuali masalah perdata.
03:19Kalau perdata misalnya perusahaan A, perusahaan B.
03:21Saya dulu lawyernya B, melawan pesan A, belakangan saya jadi lawyernya apa sebaliknya, itu enggak boleh.
03:29Ini kan pidana kan bukan Prabowo pribadi.
03:31Pak Prabowo Presiden, bukan pribadi beliau.
03:34Jadi tidak ada masalah.
03:35Jadi seharusnya enggak dikaitan?
03:37Enggak.
03:38Enggak melanggar kode etika.
03:39Pak, tapi kalau penerbadi sanglar selama Presidennya sih, Pak.
03:43Enggak ya.
Komentar

Dianjurkan