00:10Kalau soal ditahan atau ditahan itu kan pertimbangan penyidiknya.
00:14Memang yang pertama itu kan sudah ditahan sejak di kepolisian.
00:19Jadi dilanjutkan. Pak Pebri itu kan belum ditahan oleh polisi.
00:22Dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu.
00:30Dalam pekembangannya bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa kejaksaan itu harus ditahan.
00:35Jadi itu sabar saja.
00:37Pekembangannya itu kan tahap demi tahap.
00:38Dan menyesalkan kekuhaf baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge keperadilan.
00:44Beda dengan dulu. Kalau kekuhaf lama kan nggak bisa.
00:46Jadi kalau seorang itu ditahan, itu kan karena alasan tertentu.
00:51Kemudian khawatir melarikan diri, berdoa menghilangkan barang putih.
00:54Ketika khawatir mengulangi kejahatan.
00:57Kalau misalnya ditetapkan, orang yang ditetapkan, ditahankan bisa melakukan perlawanan ke peradilan.
01:05Jadi kekuhaf baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan.
01:12Kecuali memang dirasakan perlu. Kalau ditahan pun, bisa di-challenge.
01:16Misalnya bupati melakukan tuduhan korupsi, dituduh korupsi, terus ditahan.
01:22Dengan alasan supaya dia tidak mengulangi perbuatannya.
01:26Bagaimana mengulangi perbuatannya? Dia sudah nggak jadi bupati lagi.
01:29Misalnya sekarang tahu. Jadi, coba kita lihat aspek ini.
01:32Sekarang ini kekuhaf baru, ya agak soft, lebih penyidik tinggi nilai-nilai HAM.
01:37Dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan.
01:41Jadi, tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan, yaudah nyerah.
01:45Sekarang ditahan, bisa dilawan di peradilan.
01:47Anda misalnya, Anda wartawan misalnya, ditahan.
01:50Karena itu dulu, melanggaran undang ITE.
01:53Misalnya gitu kan, ditahan.
01:55Nah, Anda bisa lakukan perlawanan ke peradilan.
02:00Jadi, saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP.
02:04Jadi, soal Pak Febri itu ditahan atau tidak, kita lihat dari segi perkembangannya.
02:08Kan, kita harus menghormati asas peradilan tidak bersalah.
02:11Ya, jadi kalau misalnya ditahan, kan nanti akibatnya,
02:16kalau dinyatakan bersalah, kan dipotong masa tahanan.
02:19Kalau tidak ditahan, ya menjalani pidananya, sama seperti yang diputuskan hakim.
02:23Sebenarnya, sama saja.
02:25Ya, Pak Febri yang menjadi pengacaranya Pak Febri mengatakan dengan Presiden itu gimana, Pak?
02:33Pak Febri yang ingin menjadi puasa hukum Pak Febri, tapi mengatakan dengan Presiden itu?
02:38Ya, kalau Pak Febri jadi penguasa, ya kita hormati ya, apa namanya,
02:43petugas beliau sebagai advokat.
02:45Advokat itu kan penegak hukum juga.
02:47Jadi, bukannya sama seperti jaksa, polisi, hakim, dan petugas lembaga pemusyarakatan.
02:52Jadi, kalau apa yang disampaikan?
02:54Maaf, maaf, maaf, maaf kepada publik, ya kita hormati itu sebagai bagian dari tugas beliau
03:00sebagai seorang lawyer, advokat yang membela kalian.
03:04Wajar aja.
03:05Tapi itu menguangkan dengan Presiden karena sudah lama menjadi puasa hukum Pak Prabowo,
03:09jadi teruntangan untuk menjadi pengacara Pak Febri.
03:13Kan saya tidak tahu, oh enggak masalah itu.
03:17Kecuali masalah perdata.
03:19Kalau perdata misalnya perusahaan A, perusahaan B.
03:21Saya dulu lawyernya B, melawan pesan A, belakangan saya jadi lawyernya apa sebaliknya, itu enggak boleh.
03:29Ini kan pidana kan bukan Prabowo pribadi.
03:31Pak Prabowo Presiden, bukan pribadi beliau.
03:34Jadi tidak ada masalah.
03:35Jadi seharusnya enggak dikaitan?
03:37Enggak.
03:38Enggak melanggar kode etika.
03:39Pak, tapi kalau penerbadi sanglar selama Presidennya sih, Pak.
03:43Enggak ya.
Komentar