00:00Oke, Bang. Aku mau balik lagi sedikit ke pembahasan awal tentang barang bukti yang ditemukan ya, Bang.
00:05Dari Bang Boyamin sendiri dalam perkara TPPL ini, mana yang lebih penting dibuktikan ya, Bang?
00:09Siapa pemilik barang bukti atau dari mana asal-usul atau tersebut?
00:13Ya, keduanya. Keduanya harus ditelusuri.
00:16Kan kalau asal-usul dari mana? Ini apakah gratifikasi atau pemerasan seperti dijelaskan oleh penyidik,
00:23termasuk oleh kejaksaan agung, atau berdasarkan dari suap?
00:26Nah, kalau suap siapa? Penyuapnya kan harus dicerat.
00:30Kalau gratifikasi dan pemerasan memang pemberi bisa lepas, terutama pemerasan pasti lah,
00:35kalau itu kan korban pemerasan.
00:37Tapi gratifikasi bisa 50-50, bisa dicerat, bisa tidak.
00:40Tapi kalau suap kan harus dicerat.
00:42Kenapa? Kalau ada suap itu berarti kan ada aturan yang dibengkokkan.
00:47Kalau dibengkokkan berarti ada dirugikan.
00:49Misalnya, oknum penegak hukum misalnya membebaskan orang, padahal ini harus diproses misalnya.
00:55Nah, itu kan kalau korupsi kan negara malah yang dirugikan.
00:58Harusnya negara dapat uang pengganti dari orang yang membengkokkan tadi, tapi kemudian tidak.
01:03Jadi, asal-usul juga dicari.
01:06Nah, kedua, berkaitan dengan siapa pemiliknya atau yang mengakui pemiliknya gelman,
01:09yang penting. Kenapa?
01:10Ini untuk merumuskan kalau dulu pasal 55, ayat 1, huruf ke-1 tentang turut serta.
01:16Kalau sekarang dirubah jadi 20, UHAP baru, UHAP tahun 2025, itu mengatakan ya turut serta.
01:24Nah, kalau sekarang ada yang mengakui Don Rito, ya Don Rito diproses.
01:28Ternyata Don Rito itu tangan panjang gitu kan.
01:30Kalau proses konstruksi dari penegak hukum kan begitu, tangan panjang atau terafiliasi atau bahkan wakil dari Pak FA.
01:36Nah, makanya tersangka Don Rito dan juga Pak FA kan itu.
01:40Karena dianggap pemilik akhir atau yang pemilik manfaat misalnya gitu.
01:43Don Rito dianggap kaki tangan.
01:44Nah, kaki tangan yang lain ada tidak kan gitu.
01:47Atau ini uang ini mau yang lain sudah ada terus kemudian dikemanakan gitu.
01:53Jadi, yang tadi asal-usul perlu, yang sekarang berkaitan siapa yang memiliki, siapa yang terkait dan segala macem untuk turut
02:01serta itu tadi.
02:02Membantu kejahatan sama dengan kejahatan kalau dalam korupsi.
02:05Turut serta itu teorinya macem-macem.
02:09Bahkan sampai level aktor intelektual kan gitu kan teorinya.
02:12Maka itu juga perlu dilacak semuanya.
02:14Tidak bisa hanya kemudian, hanya dengan TPPU pasif.
02:18Ini uang ini dari mana.
02:20Itu namanya tidak menuntaskan masalah.
02:23Seperti dulu dalam proses Richard Jaroff yang disita hampir 1 triliun itu kan hanya dengan gratifikasi.
02:31Padahal ada potensi gitu.
02:33Yang gratifikasi itu hanya 10%.
02:34Yang 90% potensi swap semua.
02:37Nah, siapa yang disuap dan aturan apa yang dibengkokkan.
02:42Sehingga siapa yang juga membengkokkan.
02:44Nah, itu kan juga harus diproses gitu.
02:46Itu berasmi.
02:48Berarti dalam artian, kemarin kan Donri itu sempat mengaku ya bahwa uang dan mas tersebut adalah miliknya.
02:53Apakah pengakuan tersebut juga memperkuat pembuktian atau justru membuat pendidik itu harus bekerja lebih kelas lagi berarti ya?
03:00Justru sangat memperkuat.
03:01Karena apa?
03:02Kan tersangkanya dua orang.
03:04Gitu kan.
03:06Tersangkanya dua orang, Pak F.A. dan Donri itu.
03:08Kalau diakui Donri itu berarti kan memperkuat malahan.
03:11Karena kan memang dua itu dianggap tanda gotir disangka, diduga bersekongkol.
03:16Ya kalau sudah diakui oleh salah satunya berarti lebih gampang mestinya pembuktiannya gitu loh.
03:21Malah menurut saya itu jadi ya mau nggak mau kalau faktanya begitu sudah sulit gitu.
03:26Dulu kan sebelumnya ada ESU itu milik pengusaha gitu kan.
03:30Besar yang dititipkan gitu.
03:31Nah pengusahanya nggak mau kira-kira gitu.
03:34Sehingga ya akhirnya diakui sebagai miliknya Donri itu misalnya gitu.
03:38Nah itu ya justru memperkuat.
03:40Misalnya rumah milik mertua.
03:42Nah berarti kan masih satu rangkaian gitu kan.
03:44Jadi masalah itu kalau uang itu dianggap miliknya Pak F.B misalnya gitu kan.
03:49Yang tidak ada kaitannya.
03:51Betul-betul hanya titip gitu kan.
03:52Atau rumah itu betul-betul mirip orang lain.
03:55Tidak terkait dengan Pak F.A.
03:57Karena ternyata diam-diam disewa.
03:59Dan yang pemilik tadi mengakui.
04:01Wah itu rumah saya dan uang saya.
04:03Nah repot kan penyidiknya.
04:04Justru kalau itu diakui itu.
04:07Malah justru memperkuat dan memudahkan dari penyidik.
04:11Kalau versi saya loh seharusnya begitu.
04:14Nah Bang, aku pengen sedikit menyinggung nih tentang KPK kan.
04:17Sebelumnya kan Bang Boyamin kan bercerita.
04:21Ada dua dekuti yang diutus pimpinan KPK kabur saat konfres di folder metronya.
04:25Yaitu terkait family seperti apa Bang?
04:27Ceritanya Bang.
04:28Ya itulah.
04:30Itu kan ceritanya cukup panjang.
04:32Pertengah 2024 kan sebenarnya sudah kita laporkan yang terkait perkara ini ke KPK.
04:39KPK hanya mengundang sekali.
04:41Habis itu tidak jelas kelanjutannya gitu.
04:43Bahkan dilaporkan lagi di akhir 2024.
04:46Juga di awal-awal 2025.
04:49Itu dilaporkan.
04:50Akhirnya juga dilaporkan ke kepolisian.
04:52Kortas TV Kor.
04:53Pertengahan 2025.
04:55Termasuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
04:57Kejaksaan Agung Muda Pengawasan.
04:59Itu dilaporkan-laporkan.
05:00Nah kemudian kepolisian ketika perkara ini tanda kutip berat gitu.
05:06Maka minta supervisi KPK.
05:07KPK diundang untuk melihat barang bukti.
05:11Melihat prosedurnya.
05:13Dijelaskan segala macam.
05:14Diundang resmi.
05:15Dan kemudian oleh pimpinan KPK diutus dua orang deputi.
05:19Deputi supervisi dan deputi penindakan.
05:23Bu Eli atau siapa.
05:24Pokoknya yang perempuan.
05:26Terus deputi penindakan Pak Asep Guntur Rahayu.
05:29Nah pada saat itu bahkan di konfresi itu sudah ditulis papan nama dua orang itu.
05:35Dijer-jejer nanti yang akan mengikuti Jumpa Pes.
05:38Artinya ya Jumpa Pes pasif bisa aja hanya menyaksikan gitu kan.
05:43Sering kan Kejaksaan Agung misalnya mengundang Mahkamah Agung atau BPKP.
05:48Atau KPK kalau itu menyangkut pajak misalnya bahkan sampai Dijen Pajak atau Menteri Keuangannya hadir.
05:53Kan gitu.
05:54Nah ini sebuah bentuk dukungan.
05:56Dan memperkuat upaya kepolisian itu mengajak KPK bahkan.
06:00Biasanya kan polisi atau jaksa itu kan kalau disupervisi ogah-ogah bahkan gak mau.
06:05Bahkan menolak.
06:05Ini malah mengajak sejak awal.
06:07Maka kemudian diundang, diajak, diberi penjelasan lama gitu.
06:12Beberapa saat itu baru kemudian konfres.
06:15Nah pada saat konfres keduanya menghilang.
06:18Akhirnya papan namanya ditarik gitu loh.
06:20Dan kemudian berikutnya di saat itu dikejar teman-teman juga wartawan kompas.
06:26Saya ingat itu di konfresi KPK sehari setelahnya itu juga ditanya.
06:31Kenapa Pak kemarin menghilang Pak?
06:34Terus dijawab alasannya kehadirannya tidak diperlukan katanya begitu.
06:39Kalau saya ya kabur gitu kan.
06:42Jiper.
06:43Gimana lagi om KPK biasa mengundang orang ini diundang kok malah.
06:46Dan itu tugasnya loh ya.
06:47Supervisi, koordinasi itu kan bahkan diajak oleh KPK.
06:52Dan KPK berdua-berdua dulu bahkan saya tahu persis.
06:55Ketika teman-teman penyidik itu ada kendala di supervisi bahkan dicarikan saksi ahli untuk menerangkan perkara tersebut gitu.
07:05Dibiayai oleh KPK.
07:06Gitu loh.
07:07Tidak amon-nomon aja sekedar kamu begini bahkan begitu.
07:10Tapi KPK turun gitu.
07:11Karena pembiayaan ke teman-teman kepolisian kan sangat kurang.
07:14Untuk menghadirkan ahli buktif yang lain macam.
07:16Sampai KPK menghadirkan ahli atas biaya KPK.
07:19Begitu aktifnya dulu.
07:20Bahkan mengambil alih meminta perkara di Kejaksaan Agung kasus Pertamina.
07:24Begitu dan juga sebelumnya juga ada proses-proses yang lain gitu.
07:28Bahkan di daerah juga diambil alih ada gitu.
07:31Bahkan dulu memang KPK sewaktu terbentuk itu ada perkara korupsi yang itu zaman KPK belum terbentuk sebelum ada KPK.
07:39Terus itu diaktif dilimbahkan Kejaksaan Agung dalam kasus Bulog gitu.
07:42Jadi menurut saya ini kok KPK sekarang jadi perkara tidak ditangani, diminta supervisi kabur gitu.
07:49Makanya kemarin kan saya ngomong.
07:51Sebenarnya kan idealnya ini harusnya perkara di tangan KPK.
07:54Tapi KPK kayak begitu apa yang bisa diharapkan gitu.
07:56Jadi ya maksudnya tetap di polisi.
07:59Karena polisi yang menangani dan Kejaksaan Agung nanti tinggal yang melakukan proses penerimaan berkas.
08:06Kalau kurang lengkap diberi petunjuk, kalau lengkap dibawa ke pengadilan kan itu.
08:10Dan saya yakin itu sesuatu yang mudah harusnya.
08:13Karena perkara ini ada barang bukti yaitu duit setengah triliun dan emas sampai 74 kilogram itu.
08:19Menjadi susah lah untuk menerangkan apa ini logika sederhana atau logika yang rumit pun susah ini uangnya.
08:26Siapa dari siapa.
08:27Kalau pertanyaannya ada orang aku misalnya Boyamin begitu, itu dapatnya dari mana?
08:31Dibayar pajak enggak?
08:33Kan gitu kan?
08:33Itu kan susah itu kan?
08:36Atau menang judi bola ya?
08:38Saya enggak judi.
08:39Judinya gimana?
08:41Atau menang hadiah.
08:42Hadiah yang mana?
08:43Siapa yang memberikan hadiah?
08:45Atau berbisnis kripto, bitcoin karena untung banyak.
08:48Tapi kan saya dulu harus beli bitcoin.
08:50Jadi ya terus terang aja ketika pada posisi analogikan ketika pencuri kedapatan TV-nya yang dicuri itu ada di rumahnya
08:58dia.
08:59Apakah berdalek?
09:00Wah itu ditaruh orang.
09:02Saya bukan mencurinya gitu kan?
09:04Itu TV-nya milik Pak A.
09:06Betul-betul miliknya Pak A.
09:07Dua hari kemudian ketahuan di rumahnya si orang itu.
09:11Si B gitu kan?
09:12Ya kalau itu ditanya, oh ada orang yang naruh.
09:15Ya tapi kan harusnya orang ini mengumumkan, oh ada orang naruh TV di tempat saya gitu.
09:20Ketika dua hari diam-diam baik kan berarti kan penadah lah paling tidak kalau tidak pencurinya.
09:24Kan gitu.
Komentar