Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS TV Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pengakuan Don Ritto bahwa uang dan emas yang disita merupakan miliknya justru memperkuat proses pembuktian yang dilakukan penyidik.

Menurut Boyamin, pengakuan tersebut memudahkan penyidik dalam menyusun konstruksi perkara karena Don Ritto dan Febrie Adriansyah (FA) telah sama-sama berstatus tersangka.

"Justru sangat memperkuat. Kan tersangkanya dua orang, Pak FA dan Don Ritto. Kalau diakui Don Ritto berarti justru memperkuat, karena memang dua itu dianggap diduga bersekongkol," kata Boyamin, Minggu (19/7/2026). (timecode 3:01)

Ia mengatakan, apabila salah satu tersangka mengakui kepemilikan barang bukti, penyidik akan lebih mudah mengaitkan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

"Kalau sudah diakui oleh salah satunya berarti lebih gampang mestinya pembuktiannya," ujarnya.

Boyamin juga menilai pengakuan Don Ritto memperkuat dugaan bahwa dirinya merupakan pihak yang mewakili atau memiliki keterkaitan dengan FA sebagai pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner).

"Kalau sekarang ada yang mengakui Don Ritto, ya Don Ritto diproses. Ternyata Don Ritto itu tangan panjang atau terafiliasi, atau bahkan wakil dari Pak FA. Makanya tersangka Don Ritto dan juga Pak FA karena dianggap pemilik akhir atau pemilik manfaat," katanya. (timecode 1:25)

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

#kejagung #prabowo #polri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681667/boyamin-pengakuan-don-ritto-soal-uang-dan-emas-justru-perkuat-pembuktian-penyidik
Transkrip
00:00Oke, Bang. Aku mau balik lagi sedikit ke pembahasan awal tentang barang bukti yang ditemukan ya, Bang.
00:05Dari Bang Boyamin sendiri dalam perkara TPPL ini, mana yang lebih penting dibuktikan ya, Bang?
00:09Siapa pemilik barang bukti atau dari mana asal-usul atau tersebut?
00:13Ya, keduanya. Keduanya harus ditelusuri.
00:16Kan kalau asal-usul dari mana? Ini apakah gratifikasi atau pemerasan seperti dijelaskan oleh penyidik,
00:23termasuk oleh kejaksaan agung, atau berdasarkan dari suap?
00:26Nah, kalau suap siapa? Penyuapnya kan harus dicerat.
00:30Kalau gratifikasi dan pemerasan memang pemberi bisa lepas, terutama pemerasan pasti lah,
00:35kalau itu kan korban pemerasan.
00:37Tapi gratifikasi bisa 50-50, bisa dicerat, bisa tidak.
00:40Tapi kalau suap kan harus dicerat.
00:42Kenapa? Kalau ada suap itu berarti kan ada aturan yang dibengkokkan.
00:47Kalau dibengkokkan berarti ada dirugikan.
00:49Misalnya, oknum penegak hukum misalnya membebaskan orang, padahal ini harus diproses misalnya.
00:55Nah, itu kan kalau korupsi kan negara malah yang dirugikan.
00:58Harusnya negara dapat uang pengganti dari orang yang membengkokkan tadi, tapi kemudian tidak.
01:03Jadi, asal-usul juga dicari.
01:06Nah, kedua, berkaitan dengan siapa pemiliknya atau yang mengakui pemiliknya gelman,
01:09yang penting. Kenapa?
01:10Ini untuk merumuskan kalau dulu pasal 55, ayat 1, huruf ke-1 tentang turut serta.
01:16Kalau sekarang dirubah jadi 20, UHAP baru, UHAP tahun 2025, itu mengatakan ya turut serta.
01:24Nah, kalau sekarang ada yang mengakui Don Rito, ya Don Rito diproses.
01:28Ternyata Don Rito itu tangan panjang gitu kan.
01:30Kalau proses konstruksi dari penegak hukum kan begitu, tangan panjang atau terafiliasi atau bahkan wakil dari Pak FA.
01:36Nah, makanya tersangka Don Rito dan juga Pak FA kan itu.
01:40Karena dianggap pemilik akhir atau yang pemilik manfaat misalnya gitu.
01:43Don Rito dianggap kaki tangan.
01:44Nah, kaki tangan yang lain ada tidak kan gitu.
01:47Atau ini uang ini mau yang lain sudah ada terus kemudian dikemanakan gitu.
01:53Jadi, yang tadi asal-usul perlu, yang sekarang berkaitan siapa yang memiliki, siapa yang terkait dan segala macem untuk turut
02:01serta itu tadi.
02:02Membantu kejahatan sama dengan kejahatan kalau dalam korupsi.
02:05Turut serta itu teorinya macem-macem.
02:09Bahkan sampai level aktor intelektual kan gitu kan teorinya.
02:12Maka itu juga perlu dilacak semuanya.
02:14Tidak bisa hanya kemudian, hanya dengan TPPU pasif.
02:18Ini uang ini dari mana.
02:20Itu namanya tidak menuntaskan masalah.
02:23Seperti dulu dalam proses Richard Jaroff yang disita hampir 1 triliun itu kan hanya dengan gratifikasi.
02:31Padahal ada potensi gitu.
02:33Yang gratifikasi itu hanya 10%.
02:34Yang 90% potensi swap semua.
02:37Nah, siapa yang disuap dan aturan apa yang dibengkokkan.
02:42Sehingga siapa yang juga membengkokkan.
02:44Nah, itu kan juga harus diproses gitu.
02:46Itu berasmi.
02:48Berarti dalam artian, kemarin kan Donri itu sempat mengaku ya bahwa uang dan mas tersebut adalah miliknya.
02:53Apakah pengakuan tersebut juga memperkuat pembuktian atau justru membuat pendidik itu harus bekerja lebih kelas lagi berarti ya?
03:00Justru sangat memperkuat.
03:01Karena apa?
03:02Kan tersangkanya dua orang.
03:04Gitu kan.
03:06Tersangkanya dua orang, Pak F.A. dan Donri itu.
03:08Kalau diakui Donri itu berarti kan memperkuat malahan.
03:11Karena kan memang dua itu dianggap tanda gotir disangka, diduga bersekongkol.
03:16Ya kalau sudah diakui oleh salah satunya berarti lebih gampang mestinya pembuktiannya gitu loh.
03:21Malah menurut saya itu jadi ya mau nggak mau kalau faktanya begitu sudah sulit gitu.
03:26Dulu kan sebelumnya ada ESU itu milik pengusaha gitu kan.
03:30Besar yang dititipkan gitu.
03:31Nah pengusahanya nggak mau kira-kira gitu.
03:34Sehingga ya akhirnya diakui sebagai miliknya Donri itu misalnya gitu.
03:38Nah itu ya justru memperkuat.
03:40Misalnya rumah milik mertua.
03:42Nah berarti kan masih satu rangkaian gitu kan.
03:44Jadi masalah itu kalau uang itu dianggap miliknya Pak F.B misalnya gitu kan.
03:49Yang tidak ada kaitannya.
03:51Betul-betul hanya titip gitu kan.
03:52Atau rumah itu betul-betul mirip orang lain.
03:55Tidak terkait dengan Pak F.A.
03:57Karena ternyata diam-diam disewa.
03:59Dan yang pemilik tadi mengakui.
04:01Wah itu rumah saya dan uang saya.
04:03Nah repot kan penyidiknya.
04:04Justru kalau itu diakui itu.
04:07Malah justru memperkuat dan memudahkan dari penyidik.
04:11Kalau versi saya loh seharusnya begitu.
04:14Nah Bang, aku pengen sedikit menyinggung nih tentang KPK kan.
04:17Sebelumnya kan Bang Boyamin kan bercerita.
04:21Ada dua dekuti yang diutus pimpinan KPK kabur saat konfres di folder metronya.
04:25Yaitu terkait family seperti apa Bang?
04:27Ceritanya Bang.
04:28Ya itulah.
04:30Itu kan ceritanya cukup panjang.
04:32Pertengah 2024 kan sebenarnya sudah kita laporkan yang terkait perkara ini ke KPK.
04:39KPK hanya mengundang sekali.
04:41Habis itu tidak jelas kelanjutannya gitu.
04:43Bahkan dilaporkan lagi di akhir 2024.
04:46Juga di awal-awal 2025.
04:49Itu dilaporkan.
04:50Akhirnya juga dilaporkan ke kepolisian.
04:52Kortas TV Kor.
04:53Pertengahan 2025.
04:55Termasuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
04:57Kejaksaan Agung Muda Pengawasan.
04:59Itu dilaporkan-laporkan.
05:00Nah kemudian kepolisian ketika perkara ini tanda kutip berat gitu.
05:06Maka minta supervisi KPK.
05:07KPK diundang untuk melihat barang bukti.
05:11Melihat prosedurnya.
05:13Dijelaskan segala macam.
05:14Diundang resmi.
05:15Dan kemudian oleh pimpinan KPK diutus dua orang deputi.
05:19Deputi supervisi dan deputi penindakan.
05:23Bu Eli atau siapa.
05:24Pokoknya yang perempuan.
05:26Terus deputi penindakan Pak Asep Guntur Rahayu.
05:29Nah pada saat itu bahkan di konfresi itu sudah ditulis papan nama dua orang itu.
05:35Dijer-jejer nanti yang akan mengikuti Jumpa Pes.
05:38Artinya ya Jumpa Pes pasif bisa aja hanya menyaksikan gitu kan.
05:43Sering kan Kejaksaan Agung misalnya mengundang Mahkamah Agung atau BPKP.
05:48Atau KPK kalau itu menyangkut pajak misalnya bahkan sampai Dijen Pajak atau Menteri Keuangannya hadir.
05:53Kan gitu.
05:54Nah ini sebuah bentuk dukungan.
05:56Dan memperkuat upaya kepolisian itu mengajak KPK bahkan.
06:00Biasanya kan polisi atau jaksa itu kan kalau disupervisi ogah-ogah bahkan gak mau.
06:05Bahkan menolak.
06:05Ini malah mengajak sejak awal.
06:07Maka kemudian diundang, diajak, diberi penjelasan lama gitu.
06:12Beberapa saat itu baru kemudian konfres.
06:15Nah pada saat konfres keduanya menghilang.
06:18Akhirnya papan namanya ditarik gitu loh.
06:20Dan kemudian berikutnya di saat itu dikejar teman-teman juga wartawan kompas.
06:26Saya ingat itu di konfresi KPK sehari setelahnya itu juga ditanya.
06:31Kenapa Pak kemarin menghilang Pak?
06:34Terus dijawab alasannya kehadirannya tidak diperlukan katanya begitu.
06:39Kalau saya ya kabur gitu kan.
06:42Jiper.
06:43Gimana lagi om KPK biasa mengundang orang ini diundang kok malah.
06:46Dan itu tugasnya loh ya.
06:47Supervisi, koordinasi itu kan bahkan diajak oleh KPK.
06:52Dan KPK berdua-berdua dulu bahkan saya tahu persis.
06:55Ketika teman-teman penyidik itu ada kendala di supervisi bahkan dicarikan saksi ahli untuk menerangkan perkara tersebut gitu.
07:05Dibiayai oleh KPK.
07:06Gitu loh.
07:07Tidak amon-nomon aja sekedar kamu begini bahkan begitu.
07:10Tapi KPK turun gitu.
07:11Karena pembiayaan ke teman-teman kepolisian kan sangat kurang.
07:14Untuk menghadirkan ahli buktif yang lain macam.
07:16Sampai KPK menghadirkan ahli atas biaya KPK.
07:19Begitu aktifnya dulu.
07:20Bahkan mengambil alih meminta perkara di Kejaksaan Agung kasus Pertamina.
07:24Begitu dan juga sebelumnya juga ada proses-proses yang lain gitu.
07:28Bahkan di daerah juga diambil alih ada gitu.
07:31Bahkan dulu memang KPK sewaktu terbentuk itu ada perkara korupsi yang itu zaman KPK belum terbentuk sebelum ada KPK.
07:39Terus itu diaktif dilimbahkan Kejaksaan Agung dalam kasus Bulog gitu.
07:42Jadi menurut saya ini kok KPK sekarang jadi perkara tidak ditangani, diminta supervisi kabur gitu.
07:49Makanya kemarin kan saya ngomong.
07:51Sebenarnya kan idealnya ini harusnya perkara di tangan KPK.
07:54Tapi KPK kayak begitu apa yang bisa diharapkan gitu.
07:56Jadi ya maksudnya tetap di polisi.
07:59Karena polisi yang menangani dan Kejaksaan Agung nanti tinggal yang melakukan proses penerimaan berkas.
08:06Kalau kurang lengkap diberi petunjuk, kalau lengkap dibawa ke pengadilan kan itu.
08:10Dan saya yakin itu sesuatu yang mudah harusnya.
08:13Karena perkara ini ada barang bukti yaitu duit setengah triliun dan emas sampai 74 kilogram itu.
08:19Menjadi susah lah untuk menerangkan apa ini logika sederhana atau logika yang rumit pun susah ini uangnya.
08:26Siapa dari siapa.
08:27Kalau pertanyaannya ada orang aku misalnya Boyamin begitu, itu dapatnya dari mana?
08:31Dibayar pajak enggak?
08:33Kan gitu kan?
08:33Itu kan susah itu kan?
08:36Atau menang judi bola ya?
08:38Saya enggak judi.
08:39Judinya gimana?
08:41Atau menang hadiah.
08:42Hadiah yang mana?
08:43Siapa yang memberikan hadiah?
08:45Atau berbisnis kripto, bitcoin karena untung banyak.
08:48Tapi kan saya dulu harus beli bitcoin.
08:50Jadi ya terus terang aja ketika pada posisi analogikan ketika pencuri kedapatan TV-nya yang dicuri itu ada di rumahnya
08:58dia.
08:59Apakah berdalek?
09:00Wah itu ditaruh orang.
09:02Saya bukan mencurinya gitu kan?
09:04Itu TV-nya milik Pak A.
09:06Betul-betul miliknya Pak A.
09:07Dua hari kemudian ketahuan di rumahnya si orang itu.
09:11Si B gitu kan?
09:12Ya kalau itu ditanya, oh ada orang yang naruh.
09:15Ya tapi kan harusnya orang ini mengumumkan, oh ada orang naruh TV di tempat saya gitu.
09:20Ketika dua hari diam-diam baik kan berarti kan penadah lah paling tidak kalau tidak pencurinya.
09:24Kan gitu.
Komentar

Dianjurkan