00:00Saudara Direkturat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pelibatan Babinsa dan Babinkam Tipmas dalam pengawasan pajak hanya untuk koordinasi dan pengumpulan
00:09informasi, bukan untuk memeriksa atau mengejar wajib pajak.
00:15Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE8, GASMIRING PJ GASMIRING 2026 yang mencantumkan
00:24pembangunan jejari informasi melalui Babinsa dan Babinkam Tipmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
00:31Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan itu bukan hal baru, ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun 2020 dan hanya merupakan
00:40bentuk koordinasi pertukaran informasi di lapangan,
00:43bukan pelibatan aparat dalam penegakan atau pemeriksaan pajak.
00:51Tujukan untuk internal Direkturat Jenderal Pajak, jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan
01:01melibatkan Babinsa dan segala macam, itu koordinasi informasi saja.
01:05Jadi di dalam kami menggali informasi, kami bekerjasama dengan multi-stakeholders, salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan juga Bayangkara
01:19Pembina Keamanan dan Ketertipan.
01:22Koordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungkutan pajak, sama sekali tidak.
01:30Terima kasih telah menonton!
Komentar