Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak hanya untuk koordinasi dan pengumpulan informasi, bukan untuk memeriksa atau mengejar wajib pajak.

Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mencantumkan pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut bukan hal baru.

Ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun 2020 dan hanya merupakan bentuk koordinasi pertukaran informasi di lapangan, bukan pelibatan aparat dalam penegakan atau pemeriksaan pajak.

Baca Juga DPR RI Soroti Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Jangan Ada Kesan Menakuti di https://www.kompas.tv/nasional/681621/dpr-ri-soroti-pelibatan-tni-polri-awasi-wajib-pajak-jangan-ada-kesan-menakuti

#pajak #djp #babinsa

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681644/buka-suara-soal-pelibatan-babinsa-awasi-wajib-pajak-djp-untuk-koordinasi-saja-tidak-usah-digoreng
Transkrip
00:00Saudara Direkturat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pelibatan Babinsa dan Babinkam Tipmas dalam pengawasan pajak hanya untuk koordinasi dan pengumpulan
00:09informasi, bukan untuk memeriksa atau mengejar wajib pajak.
00:15Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE8, GASMIRING PJ GASMIRING 2026 yang mencantumkan
00:24pembangunan jejari informasi melalui Babinsa dan Babinkam Tipmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
00:31Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan itu bukan hal baru, ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun 2020 dan hanya merupakan
00:40bentuk koordinasi pertukaran informasi di lapangan,
00:43bukan pelibatan aparat dalam penegakan atau pemeriksaan pajak.
00:51Tujukan untuk internal Direkturat Jenderal Pajak, jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan
01:01melibatkan Babinsa dan segala macam, itu koordinasi informasi saja.
01:05Jadi di dalam kami menggali informasi, kami bekerjasama dengan multi-stakeholders, salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan juga Bayangkara
01:19Pembina Keamanan dan Ketertipan.
01:22Koordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungkutan pajak, sama sekali tidak.
01:30Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan