00:00Dan pada tanggal 20 Juli 2026, tim mengamankan sejumlah 19 orang di wilayah Lombok Barat
00:09dan dilakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob NTB.
00:15Selain itu, tim juga mengamankan 1 orang di wilayah Jakarta
00:19yang kemudian dari 19 orang di Lombok, itu 8 orang diantaranya dibawa ke KPK
00:29yaitu ada Saudara LAZ, selaku Bupati, Saudara SUD, selaku Direktur Utama PT AMGM
00:38Saudara LRI, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Saudara LFA, selaku ADC dari Bupati
00:47Saudara STW, selaku ADC dari Saudara SUD
00:52Saudara SAM, selaku Driver SUD
00:57Saudara JUN, selaku Bendahara CVDKK
01:03dan Saudara ALG, selaku Direktur Utama PT MSI
01:08yang diamankan di wilayah Jakarta.
01:14Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti
01:20apabila di total kurang lebih 9,06 miliar, 9 miliar 60 juta ya
01:28dengan rincian sebagai berikut
01:30tadi ada uang tunai dari pencairan yang dilakukan oleh Saudara SUD di rekeningnya itu senilai 1,25 miliar
01:39kemudian ada uang tunai di rumah Saudara JUN selaku Bendahara CVDKK
01:47itu ada sekitar diamankan 20 juta
01:51uang dalam rekening CVDKK sendiri itu ada senilai 489 juta
01:59kemudian turut diamankan juga sertifikat
02:01ini kepemilikan aset dari Saudara LAZ
02:04dan nilai 2,75 miliar
02:081 unit mobil merek Toyota Alphard
02:11ini juga diamankan
02:13kalau dinilai sekitar 1,25 miliar
02:21ada juga barang bukti kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ
02:26senilai 3,325 miliar
02:32dari barang bukti tersebut
02:34yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik
02:40bahwa kemudian ada penerimaan lainnya
02:43selain tindak pidana korupsi terkait swab
02:47di lingkungan Pemkap Lombok Barat
02:50KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya
02:54atau gratifikasi oleh Saudara SUD dan Saudara LAZ
02:58diantaranya
03:01tahun 2025
03:03diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Saudara LAZ
03:07di momen menjelang lebaran
03:10ini kurang lebih 500 juta sampai 750 juta
03:15selanjutnya masih di tahun 2025
03:17SUD meminta bantuan Saudara LRI
03:20selaku kadis BUPR
03:22untuk mengumpulkan uang fee dari proyek Dinas BU
03:25dan digunakan untuk kepentingan bupati
03:30yang dikelola oleh Saudara SUD secara cash
03:35kemudian pada bulan Maret 2026
03:38SUD juga menerima uang sebesar 250 juta
03:42dan pada April 2026 menjelang lebaran
03:45kadis BUPR
03:46melalui surat drivernya juga memberikan 100 juta kepada Saudara SUD
03:53dari uang-uang yang diterima LAZ
03:55diduga banyak digunakan untuk pembelian aset
03:59dalam bentuk tanah dan bangunan
04:01ini juga nanti jadi fokus aset recovery oleh tim penyidik
04:07bahwa selain LAZ dan SUD
04:12saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar 2,25 miliar
04:18di RS SSM
04:21ini rumah sakit di Lombok Barat
04:25dengan modus pembelian saham
04:27atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati
04:35ini juga masih akan terus didalami
04:38aliran-aliran dan sumber dananya
04:40serta keterlibatan para pihak
04:43di rangkaian dugaan tindak penyakorupsi yang terjadi
04:48selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang sah
04:51kecukupan 2 alat bukti
04:53KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan
04:56dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka
05:00yaitu saudara LAZ selaku Bupati Lombok Barat
05:04periode 2025-2030
05:07saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM
05:13yang ketiga saudara ALG selaku pihak swasta
05:17yaitu Direktur Utama PT MSI
05:23terkait dugaan kebenturan kepentingan
05:26dalam pengadaan barang dan jasa
05:27saudara LAZ bersama-sama
05:30saudara SUD
05:31disangkakan telah melanggar ketentuan
05:34Undang-Undang Tindak Penyakorupsi
05:36pasal 12 huruf I
05:40selain itu terkait dugaan suap
05:42dalam pengadaan barang dan jasa
05:43di lingkungan Pemkap Lombok Barat
05:46saudara LAZ bersama-sama
05:48dengan saudara SUD juga
05:49sebagai penerima
05:52dilapis dengan pesangkaan
05:54pasal 12 huruf A atau huruf B
05:57dan atau pasal 12 B besar
06:03sementara terhadap saudara ALG
06:05sebagai pihak pemberi
06:08disangka telah melanggar ketentuan
06:10dalam pasal 605 atau 606
06:13ayat 1 huruf A atau huruf B
06:17undang-undang nomor 1 tahun 2023
06:19tentang KHP yang baru
06:22tahun 2026
06:24KPK selanjutnya melakukan penahanan
06:27terhadap para tersangka
06:29untuk 20 hari pertama
06:30terhitung hari ini tanggal 21
06:352026 sampai dengan 9 Agustus 2026
06:39penahanan dilakukan di rumah tanah negara
06:42rutan cabang gedung merah putih KPK
06:47terakhir dalam kesempatan ini
06:49kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih
06:52kepada pihak-pihak yang telah mendukung
06:55penanganan perkara ini
06:57khususnya kepada
06:59rekan-rekan
07:01DIMOP NTB
07:04Angkasa Pura 1
07:05dan Insan Pers
07:07serta seluruh masyarakat Indonesia
07:12selain itu KPK juga mengimbau kepada masyarakat
07:16agar berhati-hati terhadap
07:19oknum-oknum
07:20yang mengatasnamakan atau mencatut
07:23baik secara individu atau lembaga KPK
07:27untuk dapat mengurus penanganan perkara-perkara di KPK
07:31ini biasanya
07:33kerap terjadi dan kami sering mendapatkan laporan
07:37ketika ada peristiwa tertangkap tangan
07:40itu biasanya pihak-pihak sudah mulai bergelia dan kami
07:45pada kesempatan kali ini mengingatkan
07:48dan ini tolong rekan-rekan juga menyampaikan sebagai edukasi kemasyarakat
07:52bahwa kami baik secara individu dan lembaga tidak pernah
07:56atau tidak akan menerima pengurusan perkara
08:00selain dalam konteks penanganan hukum
08:04baik itu di pengadilan maupun dalam konteks penyidikan
08:10jadi KPK menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara
08:14itu dilakukan secara profesional
08:16independen dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
08:23demikian secara detail untuk peristiwa konologis tertangkap tangannya
08:28terkait perkaraannya
08:30berikutnya untuk beberapa hal
08:33mungkin dilanjutkan oleh Mas Budi
08:35silahkan
08:36terima kasih
08:37terima kasih
Komentar