Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan dalam peristiwa OTT terkait Bupati Lombok Barat tim KPK juga turut mengamankan barang bukti RP9,06 Miliar.

"Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai hasil pencairan rekening milik Direktur Utama PT AMGM berinisial SUD sebesar Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah bendahara CV DK, dana dalam rekening CV DK, sertifikat aset milik Bupati Lombok Barat berinisial LAZ senilai Rp2,75 miliar, satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,225 miliar, ada juga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp3,325 miliar," ungkap Taufik dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 20252030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.

LAZ dan SUD disangkakan melanggar ketentuan terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari 19 orang yang diamankan di Lombok Barat, delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, di antaranya:

LAZ selaku Bupati Lombok Barat, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, LRI selaku Kepala Dinas PUPR Lombok Barat, LFA selaku ajudan (ADC) bupati, STW selaku ajudan SUD, SAM selaku sopir SUD, JUN selaku bendahara CV DK, ALG yang diamankan di Jakarta.Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681640/ott-bupati-lombok-barat-kpk-sita-rp9-06-miliar-berikut-rinciannya
Transkrip
00:00Dan pada tanggal 20 Juli 2026, tim mengamankan sejumlah 19 orang di wilayah Lombok Barat
00:09dan dilakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob NTB.
00:15Selain itu, tim juga mengamankan 1 orang di wilayah Jakarta
00:19yang kemudian dari 19 orang di Lombok, itu 8 orang diantaranya dibawa ke KPK
00:29yaitu ada Saudara LAZ, selaku Bupati, Saudara SUD, selaku Direktur Utama PT AMGM
00:38Saudara LRI, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Saudara LFA, selaku ADC dari Bupati
00:47Saudara STW, selaku ADC dari Saudara SUD
00:52Saudara SAM, selaku Driver SUD
00:57Saudara JUN, selaku Bendahara CVDKK
01:03dan Saudara ALG, selaku Direktur Utama PT MSI
01:08yang diamankan di wilayah Jakarta.
01:14Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti
01:20apabila di total kurang lebih 9,06 miliar, 9 miliar 60 juta ya
01:28dengan rincian sebagai berikut
01:30tadi ada uang tunai dari pencairan yang dilakukan oleh Saudara SUD di rekeningnya itu senilai 1,25 miliar
01:39kemudian ada uang tunai di rumah Saudara JUN selaku Bendahara CVDKK
01:47itu ada sekitar diamankan 20 juta
01:51uang dalam rekening CVDKK sendiri itu ada senilai 489 juta
01:59kemudian turut diamankan juga sertifikat
02:01ini kepemilikan aset dari Saudara LAZ
02:04dan nilai 2,75 miliar
02:081 unit mobil merek Toyota Alphard
02:11ini juga diamankan
02:13kalau dinilai sekitar 1,25 miliar
02:21ada juga barang bukti kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ
02:26senilai 3,325 miliar
02:32dari barang bukti tersebut
02:34yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik
02:40bahwa kemudian ada penerimaan lainnya
02:43selain tindak pidana korupsi terkait swab
02:47di lingkungan Pemkap Lombok Barat
02:50KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya
02:54atau gratifikasi oleh Saudara SUD dan Saudara LAZ
02:58diantaranya
03:01tahun 2025
03:03diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Saudara LAZ
03:07di momen menjelang lebaran
03:10ini kurang lebih 500 juta sampai 750 juta
03:15selanjutnya masih di tahun 2025
03:17SUD meminta bantuan Saudara LRI
03:20selaku kadis BUPR
03:22untuk mengumpulkan uang fee dari proyek Dinas BU
03:25dan digunakan untuk kepentingan bupati
03:30yang dikelola oleh Saudara SUD secara cash
03:35kemudian pada bulan Maret 2026
03:38SUD juga menerima uang sebesar 250 juta
03:42dan pada April 2026 menjelang lebaran
03:45kadis BUPR
03:46melalui surat drivernya juga memberikan 100 juta kepada Saudara SUD
03:53dari uang-uang yang diterima LAZ
03:55diduga banyak digunakan untuk pembelian aset
03:59dalam bentuk tanah dan bangunan
04:01ini juga nanti jadi fokus aset recovery oleh tim penyidik
04:07bahwa selain LAZ dan SUD
04:12saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar 2,25 miliar
04:18di RS SSM
04:21ini rumah sakit di Lombok Barat
04:25dengan modus pembelian saham
04:27atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati
04:35ini juga masih akan terus didalami
04:38aliran-aliran dan sumber dananya
04:40serta keterlibatan para pihak
04:43di rangkaian dugaan tindak penyakorupsi yang terjadi
04:48selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang sah
04:51kecukupan 2 alat bukti
04:53KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan
04:56dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka
05:00yaitu saudara LAZ selaku Bupati Lombok Barat
05:04periode 2025-2030
05:07saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM
05:13yang ketiga saudara ALG selaku pihak swasta
05:17yaitu Direktur Utama PT MSI
05:23terkait dugaan kebenturan kepentingan
05:26dalam pengadaan barang dan jasa
05:27saudara LAZ bersama-sama
05:30saudara SUD
05:31disangkakan telah melanggar ketentuan
05:34Undang-Undang Tindak Penyakorupsi
05:36pasal 12 huruf I
05:40selain itu terkait dugaan suap
05:42dalam pengadaan barang dan jasa
05:43di lingkungan Pemkap Lombok Barat
05:46saudara LAZ bersama-sama
05:48dengan saudara SUD juga
05:49sebagai penerima
05:52dilapis dengan pesangkaan
05:54pasal 12 huruf A atau huruf B
05:57dan atau pasal 12 B besar
06:03sementara terhadap saudara ALG
06:05sebagai pihak pemberi
06:08disangka telah melanggar ketentuan
06:10dalam pasal 605 atau 606
06:13ayat 1 huruf A atau huruf B
06:17undang-undang nomor 1 tahun 2023
06:19tentang KHP yang baru
06:22tahun 2026
06:24KPK selanjutnya melakukan penahanan
06:27terhadap para tersangka
06:29untuk 20 hari pertama
06:30terhitung hari ini tanggal 21
06:352026 sampai dengan 9 Agustus 2026
06:39penahanan dilakukan di rumah tanah negara
06:42rutan cabang gedung merah putih KPK
06:47terakhir dalam kesempatan ini
06:49kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih
06:52kepada pihak-pihak yang telah mendukung
06:55penanganan perkara ini
06:57khususnya kepada
06:59rekan-rekan
07:01DIMOP NTB
07:04Angkasa Pura 1
07:05dan Insan Pers
07:07serta seluruh masyarakat Indonesia
07:12selain itu KPK juga mengimbau kepada masyarakat
07:16agar berhati-hati terhadap
07:19oknum-oknum
07:20yang mengatasnamakan atau mencatut
07:23baik secara individu atau lembaga KPK
07:27untuk dapat mengurus penanganan perkara-perkara di KPK
07:31ini biasanya
07:33kerap terjadi dan kami sering mendapatkan laporan
07:37ketika ada peristiwa tertangkap tangan
07:40itu biasanya pihak-pihak sudah mulai bergelia dan kami
07:45pada kesempatan kali ini mengingatkan
07:48dan ini tolong rekan-rekan juga menyampaikan sebagai edukasi kemasyarakat
07:52bahwa kami baik secara individu dan lembaga tidak pernah
07:56atau tidak akan menerima pengurusan perkara
08:00selain dalam konteks penanganan hukum
08:04baik itu di pengadilan maupun dalam konteks penyidikan
08:10jadi KPK menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara
08:14itu dilakukan secara profesional
08:16independen dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
08:23demikian secara detail untuk peristiwa konologis tertangkap tangannya
08:28terkait perkaraannya
08:30berikutnya untuk beberapa hal
08:33mungkin dilanjutkan oleh Mas Budi
08:35silahkan
08:36terima kasih
08:37terima kasih
Komentar

Dianjurkan