00:00Bang, menegaskan kembali nih, berarti dari pernyataan abang,
00:03abang justru saat ini mendukung penyidikan dilakukan oleh penyidik saat ini sedang berlangsung
00:08atau justru dilakukan oleh KPK, bang?
00:10Tapi, tadi kan Bang Boyamin mengatakan kalau misalkan situasi KPK saat ini
00:14sedang dipertanyakan lah oleh Bang Boyamin kan, daripada yang dahulu lah.
00:20Itu super table, bang? Boleh ditegaskan kembali?
00:23Ya, kita bicara aturan harusnya tetap KPK, karena yang berbenang KPK,
00:27itu loh, itu yang mengambil alih, gitu.
00:30Kalau tidak, ini teman-teman saya mengajukan gugatan peradilan untuk mengembalikan kepada penyidik kepolisian,
00:34karena penyidik kepolisian masih banyak yang harus dikerjakan, termasuk mengelidah tempat-tempat lain, gitu.
00:40Dan apakah nanti pengelidahan itu akan dilakukan oleh penyidik kejaksaan, kan belum yakin ini.
00:45Maka ya, sebenarnya yang paling tertinggi itu ditangani oleh KPK.
00:49Kedua, oleh tetap penyidik Polri.
00:52Ya, ketiga, apa boleh dibuat oleh penyidik kejaksaan agung.
00:54Kenapa? Sebenarnya, kalau ini bicara manfaat dan madorot, untung rugi, begitu.
01:00Kalau ditangani kepolisian, nanti kalau dinyatakan lengkap, kan malah bulat-bulat berkas perkara.
01:04Tapi kalau yang nangani sekarang kejaksaan, ya otomatis mestinya lancar.
01:08Tapi bisa saja kejaksaan ngomong, oh tidak terpenuhi, ya malah kan karena diminorkan,
01:14dikurang-kurangi, kan ya bisa saja, kan gitu, kan.
01:17Nah, inilah yang menurut saya, apa, untung dan ruginya, manfaat dan madorotnya itu ya banyak, gitu.
01:25Sebenarnya kalau dilangani kejaksaan agung, karena apa, ya sisi itu tadilah, orang akan tetap curiga, ini juga.
01:32Aumbung, meskipun dibentuk tim 9, masalah kan masih curiga, gitu.
01:35Apakah akan dituntaskan, gitu.
01:37Dan ya hanya manfaatnya itu tadi aja, ketika ini harapannya berkas perkara tidak bulat-balik, gitu.
01:42Tapi kan bisa saja di kejaksaan agung ditutup demi kepentingan umum, dengan istilah depon ring, ya bisa saja, malah kan,
01:48gitu kan.
01:48Banyak mandorotnya sebenarnya, tapi ya sudahlah.
01:50Karena ini proses, perintah presiden, presiden itu yang membawai kebelisian dan kejaksaan,
01:57ya nanti kita tagih kepada Bapak Presiden untuk mengawal ini di proses betul, kan, gitu.
02:01Sehingga tidak terpengaruh oleh pembelaan-pembelaan Houtman Paris yang mengatakan ini kriminalisasi,
02:08ini tidak cukup bukti, suatu yang lucu, segala macem, ya nggak apa-apa, silahkan aja kalau itu.
02:18Ini mengenai pelimpahan ya, Bang, yang sebelumnya kan kemarin sedang terjadi beberapa hari kemarin.
02:24Bang Boyamin kan menyebut kalau pelimpahan penyidikan dari Kortos Tipitkor,
02:28Polri Kedilajaksaan Agung, menelabrak KUHAB, itu seperti apa, Bang?
02:33Ya, karena KUHAB kita mengatur, penyidik apapun itu harus menyelesaikan penyidikannya,
02:40baru kemudian kalau tidak cukup bukti dihentikan.
02:43Kalau cukup bukti ditapkan tersangka, kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
02:49Aturannya begitu, gitu.
02:50Maka ketika ini dialihkan, gitu, ketika dipindahkan, nggak ada.
02:55Padahal KUHAB itu, itu apa yang tertulis, gitu, tidak boleh diartikan, dimaknai yang lain-lain, gitu.
03:02Meskipun tidak dilarang, misalnya, gitu.
03:04Itu kan dalam hukum tata negara, gitu.
03:06Kalau tidak dilarang, maka boleh.
03:07Tapi dalam KUHAB, apa yang ditentukan itulah yang harus diikuti, gitu.
03:11Maka itu melanggar KUHAB lama maupun KUHAB baru.
03:13Terus kemudian koordinasi, itu pasal 58.
03:17KUHAB baru itu mengatakan, ya mengkoordinasi dengan jaksa, tapi perkara tetap dipenyidik, gitu.
03:22Nah, perbandingannya kalau itu tidak berwenang misalnya polisi.
03:27Misalnya menemukan penyelundupan handphone.
03:30Maka dia harus menyerahkan kepada penyidik BIA Cukai.
03:33Kalau ada pengelapan pajak ke penyidik pajak, karena memang tidak berwenang polisi.
03:37Kalau polisi ini kan berwenang menangani korupsi.
03:38Maka dia berfungsi penuh sebagai penyidik.
03:41Dan sudah melakukan penyidikan, melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti, bahkan menetapkan tersangka.
03:49Maka harusnya dituntaskan itu.
03:50Sebenarnya kejaksaan agung harusnya tidak mau menerima pengalihan ini, gitu.
03:56Kalau bicara KUHAB loh ya, gitu.
03:58Karena tidak ada aturan.
03:59Dalam posisi ini kejaksaan itu selaku jaksa penuntut umum.
04:02Bukan selaku penyidik korupsi.
04:04Yang kemudian akan menilai.
04:06Kalau berkas sudah dilimpahkan.
04:09Dinyatakan lengkap, maka tersangka barang bukti diserahkan sebagai tahap dua.
04:13Baru dibawa ke pengadilan.
04:14Atau dihentikan penuntutannya.
04:16Boleh-boleh aja, gitu.
04:16Dan kemudian kalau proses ini tidak mau apa, boleh aja.
04:22Misalnya dulu kasus Abram Samad, Bambang Samad Bibir Lianto, Bambang Wijayanto.
04:30Terus kemudian Jandra Amjah, kemudian di deponering.
04:32Ya bisa aja, memang aturannya begitu.
04:34Tapi ketika aturan ini penyidikannya di kepolisian, ya polisian harus menuntaskan, gitu.
04:39Belum ada sejarahnya sejak tahun Undang-Undang nomor 31 tahun 71 maupun sampai tahun 99 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau
04:50belum pernah ada.
04:52Polisi menyidik perkara korupsi, gitu.
04:55Terus kemudian dialihkan.
04:56Meskipun ya memang ada kasus yang Asabri.
04:59Tapi Asabri itu masih penyelidikan, gitu loh.
05:02Tidak sanggup karena ya apapun ada tentara segala macam, kemudian di limpahkan atau diarahkan di tangannya oleh Kejaksaan Agung.
05:10Juga lahan kemayuran itu pun juga begitu, gitu.
05:13Jadi tidak perlu anwarba, proses pengalihan atau transfer, pemindahan.
05:20Nah, bahasanya paling aman itu pemindahan.
05:22Itu maka belum pernah ada, sih.
05:24Tapi ya tidak apa-apa, kita tunggu ini.
05:26Nanti bisa jadi akan diguat peraparan.
05:29Kalau pengalihan ini oleh korban, ini sudah tanggal 28 akan sidang teman-teman LSM.
05:35Tapi kalau Pemberi sendiri bisa aja juga akan mengugat ini, misalnya.
05:38Kalau ini tidak dinyatakan tidak sah atau dikabulkan, berarti kembali ke polisi, gitu.
05:45Ya, nanti kita tunggu lah proses-proses itu.
05:47Tapi kalau ditolak, berarti sah pemindahan ke Kejaksaan Agung.
05:52Saya posisi menyatakan secara prinsip ilmu itu tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dialihkan.
06:00Tapi maka ya ada teman-teman, ada yang ngajukan gugatan, ya konsultasi sama saya, ya saya beri dukungan.
06:05Nah, kita tunggu apa yang terjadi berikutnya, gitu.
06:09Tapi Kejaksaan tetap boleh kok menyidik.
06:10Makanya ini kan menerbitkan seperindik baru.
06:13Dan menetapkan tersangka juga, gitu loh.
06:15Jadi, salah kalau ini tiba-tiba hanya meneruskan.
06:18Tapi kemudian menerbitkan seperindik sendiri dan melakukan penahanan terhadap Don Rito, ya itu sebenarnya hal yang terpisah, gitu.
Komentar