Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS TV Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Presiden mengawal penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri setelah penyidikannya dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Menurutnya, publik masih menyimpan kecurigaan meski Kejaksaan Agung telah membentuk tim untuk menangani perkara tersebut.

Karena itu, Boyamin menegaskan Presiden perlu memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

"Karena ini proses yang merupakan perintah Presiden. Presiden membawahi kepolisian dan kejaksaan. Nanti kita tagih kepada Bapak Presiden untuk mengawal ini diproses," kata Boyamin, Minggu (19/7/2026).

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

#kejagung #prabowo #polri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681666/maki-akan-tagih-presiden-kawal-kasus-febrie-soroti-pemindahan-penyidikan-ke-kejagung
Transkrip
00:00Bang, menegaskan kembali nih, berarti dari pernyataan abang,
00:03abang justru saat ini mendukung penyidikan dilakukan oleh penyidik saat ini sedang berlangsung
00:08atau justru dilakukan oleh KPK, bang?
00:10Tapi, tadi kan Bang Boyamin mengatakan kalau misalkan situasi KPK saat ini
00:14sedang dipertanyakan lah oleh Bang Boyamin kan, daripada yang dahulu lah.
00:20Itu super table, bang? Boleh ditegaskan kembali?
00:23Ya, kita bicara aturan harusnya tetap KPK, karena yang berbenang KPK,
00:27itu loh, itu yang mengambil alih, gitu.
00:30Kalau tidak, ini teman-teman saya mengajukan gugatan peradilan untuk mengembalikan kepada penyidik kepolisian,
00:34karena penyidik kepolisian masih banyak yang harus dikerjakan, termasuk mengelidah tempat-tempat lain, gitu.
00:40Dan apakah nanti pengelidahan itu akan dilakukan oleh penyidik kejaksaan, kan belum yakin ini.
00:45Maka ya, sebenarnya yang paling tertinggi itu ditangani oleh KPK.
00:49Kedua, oleh tetap penyidik Polri.
00:52Ya, ketiga, apa boleh dibuat oleh penyidik kejaksaan agung.
00:54Kenapa? Sebenarnya, kalau ini bicara manfaat dan madorot, untung rugi, begitu.
01:00Kalau ditangani kepolisian, nanti kalau dinyatakan lengkap, kan malah bulat-bulat berkas perkara.
01:04Tapi kalau yang nangani sekarang kejaksaan, ya otomatis mestinya lancar.
01:08Tapi bisa saja kejaksaan ngomong, oh tidak terpenuhi, ya malah kan karena diminorkan,
01:14dikurang-kurangi, kan ya bisa saja, kan gitu, kan.
01:17Nah, inilah yang menurut saya, apa, untung dan ruginya, manfaat dan madorotnya itu ya banyak, gitu.
01:25Sebenarnya kalau dilangani kejaksaan agung, karena apa, ya sisi itu tadilah, orang akan tetap curiga, ini juga.
01:32Aumbung, meskipun dibentuk tim 9, masalah kan masih curiga, gitu.
01:35Apakah akan dituntaskan, gitu.
01:37Dan ya hanya manfaatnya itu tadi aja, ketika ini harapannya berkas perkara tidak bulat-balik, gitu.
01:42Tapi kan bisa saja di kejaksaan agung ditutup demi kepentingan umum, dengan istilah depon ring, ya bisa saja, malah kan,
01:48gitu kan.
01:48Banyak mandorotnya sebenarnya, tapi ya sudahlah.
01:50Karena ini proses, perintah presiden, presiden itu yang membawai kebelisian dan kejaksaan,
01:57ya nanti kita tagih kepada Bapak Presiden untuk mengawal ini di proses betul, kan, gitu.
02:01Sehingga tidak terpengaruh oleh pembelaan-pembelaan Houtman Paris yang mengatakan ini kriminalisasi,
02:08ini tidak cukup bukti, suatu yang lucu, segala macem, ya nggak apa-apa, silahkan aja kalau itu.
02:18Ini mengenai pelimpahan ya, Bang, yang sebelumnya kan kemarin sedang terjadi beberapa hari kemarin.
02:24Bang Boyamin kan menyebut kalau pelimpahan penyidikan dari Kortos Tipitkor,
02:28Polri Kedilajaksaan Agung, menelabrak KUHAB, itu seperti apa, Bang?
02:33Ya, karena KUHAB kita mengatur, penyidik apapun itu harus menyelesaikan penyidikannya,
02:40baru kemudian kalau tidak cukup bukti dihentikan.
02:43Kalau cukup bukti ditapkan tersangka, kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
02:49Aturannya begitu, gitu.
02:50Maka ketika ini dialihkan, gitu, ketika dipindahkan, nggak ada.
02:55Padahal KUHAB itu, itu apa yang tertulis, gitu, tidak boleh diartikan, dimaknai yang lain-lain, gitu.
03:02Meskipun tidak dilarang, misalnya, gitu.
03:04Itu kan dalam hukum tata negara, gitu.
03:06Kalau tidak dilarang, maka boleh.
03:07Tapi dalam KUHAB, apa yang ditentukan itulah yang harus diikuti, gitu.
03:11Maka itu melanggar KUHAB lama maupun KUHAB baru.
03:13Terus kemudian koordinasi, itu pasal 58.
03:17KUHAB baru itu mengatakan, ya mengkoordinasi dengan jaksa, tapi perkara tetap dipenyidik, gitu.
03:22Nah, perbandingannya kalau itu tidak berwenang misalnya polisi.
03:27Misalnya menemukan penyelundupan handphone.
03:30Maka dia harus menyerahkan kepada penyidik BIA Cukai.
03:33Kalau ada pengelapan pajak ke penyidik pajak, karena memang tidak berwenang polisi.
03:37Kalau polisi ini kan berwenang menangani korupsi.
03:38Maka dia berfungsi penuh sebagai penyidik.
03:41Dan sudah melakukan penyidikan, melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti, bahkan menetapkan tersangka.
03:49Maka harusnya dituntaskan itu.
03:50Sebenarnya kejaksaan agung harusnya tidak mau menerima pengalihan ini, gitu.
03:56Kalau bicara KUHAB loh ya, gitu.
03:58Karena tidak ada aturan.
03:59Dalam posisi ini kejaksaan itu selaku jaksa penuntut umum.
04:02Bukan selaku penyidik korupsi.
04:04Yang kemudian akan menilai.
04:06Kalau berkas sudah dilimpahkan.
04:09Dinyatakan lengkap, maka tersangka barang bukti diserahkan sebagai tahap dua.
04:13Baru dibawa ke pengadilan.
04:14Atau dihentikan penuntutannya.
04:16Boleh-boleh aja, gitu.
04:16Dan kemudian kalau proses ini tidak mau apa, boleh aja.
04:22Misalnya dulu kasus Abram Samad, Bambang Samad Bibir Lianto, Bambang Wijayanto.
04:30Terus kemudian Jandra Amjah, kemudian di deponering.
04:32Ya bisa aja, memang aturannya begitu.
04:34Tapi ketika aturan ini penyidikannya di kepolisian, ya polisian harus menuntaskan, gitu.
04:39Belum ada sejarahnya sejak tahun Undang-Undang nomor 31 tahun 71 maupun sampai tahun 99 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau
04:50belum pernah ada.
04:52Polisi menyidik perkara korupsi, gitu.
04:55Terus kemudian dialihkan.
04:56Meskipun ya memang ada kasus yang Asabri.
04:59Tapi Asabri itu masih penyelidikan, gitu loh.
05:02Tidak sanggup karena ya apapun ada tentara segala macam, kemudian di limpahkan atau diarahkan di tangannya oleh Kejaksaan Agung.
05:10Juga lahan kemayuran itu pun juga begitu, gitu.
05:13Jadi tidak perlu anwarba, proses pengalihan atau transfer, pemindahan.
05:20Nah, bahasanya paling aman itu pemindahan.
05:22Itu maka belum pernah ada, sih.
05:24Tapi ya tidak apa-apa, kita tunggu ini.
05:26Nanti bisa jadi akan diguat peraparan.
05:29Kalau pengalihan ini oleh korban, ini sudah tanggal 28 akan sidang teman-teman LSM.
05:35Tapi kalau Pemberi sendiri bisa aja juga akan mengugat ini, misalnya.
05:38Kalau ini tidak dinyatakan tidak sah atau dikabulkan, berarti kembali ke polisi, gitu.
05:45Ya, nanti kita tunggu lah proses-proses itu.
05:47Tapi kalau ditolak, berarti sah pemindahan ke Kejaksaan Agung.
05:52Saya posisi menyatakan secara prinsip ilmu itu tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dialihkan.
06:00Tapi maka ya ada teman-teman, ada yang ngajukan gugatan, ya konsultasi sama saya, ya saya beri dukungan.
06:05Nah, kita tunggu apa yang terjadi berikutnya, gitu.
06:09Tapi Kejaksaan tetap boleh kok menyidik.
06:10Makanya ini kan menerbitkan seperindik baru.
06:13Dan menetapkan tersangka juga, gitu loh.
06:15Jadi, salah kalau ini tiba-tiba hanya meneruskan.
06:18Tapi kemudian menerbitkan seperindik sendiri dan melakukan penahanan terhadap Don Rito, ya itu sebenarnya hal yang terpisah, gitu.
Komentar

Dianjurkan