00:01Kami lanjutkan informasi di Kompas Petang, saya Yasir Neneama, Juru Bicara Partai Gerindra, sekaligus Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI,
00:08Bahtera Banong menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menetapkan status tersangka atau
00:15menangkap mantan Jampitsus Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah.
00:22Bahtera Banong menegaskan bahwa proses hukum dan penindakan aparat penegak hukum sepenuhnya berada di wilayah yudisial sehingga tidak memerlukan laporan
00:30atau izin khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
00:33Gerindra pun meminta agar urusan teknis operasional penegakan hukum tidak dipolitisasi atau dibawa-bawa kerana istana.
00:49Untuk pemeriksaan saya pikir tidak perlu persetujuan atau ke Presiden ya karena proses hukumnya sedang berjalan.
01:00Nah maka dari itu kami dari Gerindra berharap agar biarlah proses hukum ini berjalan dan kemudian kami percaya kepada penegak
01:09hukum karena kan sudah dilimpahkan juga ke Kejaksaan Agung dari Kepolisian.
01:13Kita berharap prosesnya makin terbuka dan proses hukum ini berjalan sesuai dengan apa yang...
01:23Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden ya sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum.
01:32Prabowo dengan kebanggaannya Jampitsus, Prabowo dengan kebanggaannya Jampitsus kok dibeginikan.
01:43Istana buka suara soal pernyataan kuasa hukum ex-Jampitsus Febri Adriansyah Hotman Paris Utapea yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo
01:52Subianto dalam membela kliennya.
01:56Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan agar proses hukum mantan Jampitsus tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
02:05Penanganan kasus diserahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku tanpa intervensi politik.
02:12Febri Adriansyah itu kebanggaannya Pak Prabowo yang tadi kaji katanya proses hukumnya tanggapan istana mungkin proskas.
02:20Ya itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya.
02:24Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden kan.
02:29Ya sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku.
02:33Tapi kalau pemeriksaan membutuhkan izin Presiden, pejabat ini itu gimana?
02:38Saya rasa...
02:39Klaim.
02:40Hah?
02:40Klaim maaf.
02:42Ya saya rasa kembali kepada mekanisme hukumnya ya.
02:44Saya rasa nggak ada juga.
02:47Hanya pada saat masih proses pemeriksaan harusnya izin Presiden itu kan.
02:54Pernyataan Hotman Paris ini menjadi sorotan lantaran menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.
02:59Sambil menunjukkan sejumlah foto Febri Adriansyah dan Presiden Prabowo,
03:02Hotman bilang beliannya sebagai sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan dan tangan kanan Presiden Prabowo
03:09karena berhasil memulihkan aset negara dalam jumlah besar.
03:15Foto tersebut menampilkan momen saat Febri Adriansyah berinteraksi langsung
03:19dengan Presiden Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan PKH.
03:26Saat itu, Satgas PKH yang dipimpin Febri menyerahkan denda administratif tahap kelima
03:32sebesar 10,27 triliun rupiah dari total pemulihan aset senilai 300 triliun rupiah
03:38dari penertiban hutan dan 130 triliun rupiah dari penyelamatan kerugian negara.
03:45Kebanggaan dari Presiden dan sudah mengembalikan negara-negara 430 triliun
03:53belum lagi transferrasi yang begitu besar yang tidak pernah disentuh sebelumnya
03:57begitu saja dipermalukan ada apa?
04:00Tanya makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri
04:04tanya kalau kau bukan pengecut.
04:06Paling penting kalian bertanya, kalau anda punya nyali bertanya
04:10tanya kepada Kapolri, hey kenapa nggak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini
04:14terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo.
04:18Tanya, saya baru tahu tidak ada izin.
04:23Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Pukat UGM, Zainur Rohman
04:27menyatakan alasan berprestasi bahkan sempat jadi kebanggaan
04:31tidak bisa jadi alasan untuk lepas dari jerat hukum.
04:35Saya mengatakan bahwa kliennya sangat berprestasi dalam pemberantasan korupsi
04:41bahkan menjadi andalan Presiden di dalam mengungkat perkara-perkara korupsi yang besar
04:48maupun mengembalikan kerugian keuangan negara termasuk juga di dalam Satgas PKH.
04:56Demikian, yang terutama bahwa alasan prestasi tersebut
05:02tidak sama sekali menghilangkan unsur melawan hukum.
05:06Tidak dapat menjadi alasan pembenar, tidak dapat menjadi alasan pemaaf.
05:13Pengusutan tiga kasus dugan korupsi dan TPPU
05:17yang menyeret mantan Jampitsus, Febre Adriansyah, saat ini sepenuhnya
05:21berada di tangan Kejaksan Agung setelah penyelidikannya dilimpahkan
05:25dari Kortas Tipit Kor Polri.
05:28Publik tentunya berharap Kejaksan Agung mampu menyelidiki kasus ini
05:33dengan profesional dan transparan.
05:36Tim Liputan, Kompas TV
05:47Istana membantah klaim pengacara Ex-Jampitsus, Houtman Paris
05:51yang menyebut pemeriksaan terhadap pejabat tinggi
05:53memerlukan izin presiden dan menegaskan
05:55seluruh proses penegakan hukum mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, Saudara.
05:59Kita bahas bersama dengan jurubicara Partai Gerindra,
06:01Pak Wihadi Wiyanto yang telah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
06:06Pak Wihadi, ini sudah ada pernyataan dari Istana
06:13menyatakan bahwa jangan dikait-kaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
06:17Apakah menurut Anda itu saja sudah cukup
06:19atau perlu ada ketegasan ataupun pernyataan langsung
06:23yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto soal hal ini?
06:26Ya saya kira dengan pernyataan Mencestek
06:29itu sudah menjawab semuanya
06:30karena Mencestek kan memang sebagai jurubicara pemerintah
06:33dan juga sebagai sekretaris negara.
06:35Artinya kan sudah selesai lah itu, sudah clear bahwa itu
06:38jangan dikaitkan lagi dengan Presiden
06:40dalam penetapan masalah tersangkanya
06:43mantan Jampitsus ini.
06:45Jadi sebenarnya sudah selesai lah ini,
06:47masalah ini sudah clear,
06:48memang tidak boleh ada pengaitan lagi
06:51dengan Presiden pemasalahan ini.
06:53Tapi kalau menurut Anda,
06:55dari perspektif Anda,
06:56yang Anda baca dari yang disampaikan
06:58oleh pengacara dari ex-Jampitsus,
07:01Hotman Paris Utipea ini arahnya kemana
07:03dengan mengaitkan Presiden Prabowo?
07:05Ya kalau arahnya kemana,
07:06tanya aja Pak Hotman sendiri.
07:08Makanya saya nanyakan perspektifnya Pak Wiadis seperti apa.
07:12Ya saya kira ini kan sesuatu hal yang tidak diatur dalam KUHAB
07:17dan juga ini mengarang-ngarang saja kalau saya lihat kan,
07:20karena Hotman ini kan kalau kita lihat bahwa sebagai
07:24apa, nasihat hukum,
07:26sebagai pengacara senior,
07:28tentunya sudah paham mengenai masalah KUHAB yang baru pun
07:32seperti apa pengaturan mengenai masalah penantapan tersangka.
07:35Dan mekanisme hukumnya ini kan dari dulu sampai sekarang
07:38itu kan sudah tidak ada suatu perubahan yang signifikan.
07:42Memang penantapan tersangka dan kemudian
07:44kalau kaitan ini dengan aparat negara dan setelah macam itu kan
07:48sesuatu hal yang memang sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada.
07:53Dan saya kira semua daripada praktisi hukum yang semua
07:58kalau bicara mengenai masalah hukum tata beracara
08:03itu sudah pasti bahwa tidak ada campur tangan yang harus minta izin
08:07untuk menantapan tersangka itu kan tidak ada seperti itu.
08:09Berarti sudah clear begitu ya dari Gerindra sendiri ya.
08:13Tidak, jangan perlu dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto
08:17terkait dengan kasus ini.
08:19Saya juga ingin minta pandangan dari Pak Wihadi ini
08:21terkait dengan penanganan kasus X-Jampicus ini
08:23karena hingga saat ini X-Jampicus sendiri belum ditahan
08:27dan akhirnya publik juga bertanya-tanya.
08:29Ya, proses ini kan sudah kita ketahui bersama
08:33bahwa dari kepolisian sudah menyerahkan kepada kejaksaan
08:36dan itu pun sekarang proses sedang dikejaksaan.
08:40Dan saya kira kemarin juga sudah ada penutupan tersangka
08:44dari tersangka yang lain dan sudah ada penahanan.
08:48Dan saya kira pemiksaan-pemiksaan itu kan terus berjalan.
08:50Kita masih menunggu proses karena kasus ini kan mesti harus
08:55ada pembuktian dan juga segala semuanya,
08:59saksi-saksi, keterangan saksi kan harus dikumpulkan semua.
09:01Jadi ini proses ini kan proses yang sedang berjalan.
09:06Jadi kalau kita bicara mengenai masalah hukum
09:09dan proses bagaimana penetapan tersangka
09:12bagaimana proses penahanan
09:14itu semuanya kan ada aturan dan ada proses
09:17yang memang tidak bisa serta-merta kita lakukan
09:20bahwa ini hari ini terus kemudian besok
09:22ini kan semuanya kecuali tertangkap tangan gitu kan.
09:25Jadi ini kan semuanya terproses, sudah ada prosesnya.
09:29Dan menurut Tawi Hadi, mewakili Gerinda ini sudah
09:32on the right ya, sudah sesuai dengan proses hukum
09:35yang berlangsung dilimpahkan, diserahkan kekejaksaan
09:38untuk dilanjutkan penyidikannya ya?
09:40Ya, saya kira ini sudah ada aturannya, sudah direct track
09:44dan kita juga tahu bahwa Komisi 3 sendiri pun
09:48sudah membentuk panja dalam pengawasan perkara ini.
09:51Dan tentunya ini kita serahkan bersama
09:53karena semuanya dari DPR sendiri
09:56dengan Komisi 3 sebagai Komisi Hukum
09:58itu sudah mengawasi dan sudah juga melakukan
10:02pemantauan terhadap kasus ini.
10:04Jadi saya kira ini sudah berjalan sesuai dengan aturan lah.
10:07Sehingga juga bisa menjawab kekhawatiran publik
10:10begitu tidak transparansinya pengusutan kasus ini
10:14dengan adanya panja yang dibentuk oleh Komisi 3 itu.
10:17Menurut Anja itu saja sudah cukup?
10:19Ya, saya kira ini semuanya kan Komisi 3 memakai daripada DPR.
10:23Tentunya DPR kan juga rakyat juga bisa tahu prosesnya seperti apa
10:29dan hak daripada untuk memanggil dan untuk minta klarifikasi.
10:34Itu kan dalam panja itu kan semuanya sudah menjadi suatu tanggung jawab dari panja
10:38untuk memantau kasus ini.
10:40Saya kira ini sudah ada satu pantauan
10:46dan juga sudah ada proses yang kita sama-sama semua-semuanya tahu
10:51dan ini saya kira semua masyarakat juga sudah memantau kasus inilah.
10:55Baik.
10:56Tadi kalau ditanya pandangannya apa
10:57suruh nanya ke pengacara dari Exjampitus,
11:01Huthman Paris Otapaya.
11:03Kalau gitu saya ganti pertanyaannya.
11:04Mendorong tidak agar Huthman Paris Otapaya menyampaikan
11:06apa sebenarnya maksud dari membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus ini?
11:13Ya, itu kan hak seseorang untuk menjawab ataupun menyampaikan.
11:18Kalau sekarang semua masyarakat dan semua praktisi hukum juga
11:24melakukan suatu statement yang mengatakan bahwa tidak benar
11:28dan tidak ada dalam aturan harus izin Presiden.
11:31Dan tentunya sebagai pengacara kondang tentunya kalau memang ingin menjelaskan
11:36ya persilahkan saja.
11:38Tapi kalau tidak pun juga kita itu hak daripada penasehat hukum kan tentunya
11:42untuk melakukan itu.
11:44Baik.
11:45Kalau begitu kita nantikan seperti apa penanganan kasus ini
11:48harapan kita bersama ya Pak Wihadi ya.
11:50Penanganan kasus ini transparan dan juga independen.
11:52Terima kasih juru bicara dari Partai Greenra Pak Wihadi Wianto
11:56telah berbagi perspektifnya di Kompas Petang.
11:58Salam sehat.
11:59Ya, makasih.
Komentar