Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin presiden untuk menetapkan status tersangka atau menangkap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Ia menegaskan bahwa proses hukum dan penindakan aparat penegak hukum sepenuhnya berada di wilayah yudisial, sehingga tidak memerlukan laporan atau izin khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Gerindra meminta agar urusan teknis operasional penegakan hukum tidak dipolitisasi atau dibawa-bawa ke ranah Istana, mengingat presiden harus fokus memimpin pemerintahan dan kebijakan makro negara.

Istana membantah klaim pengacara eks Jampidsus, Hotman Paris yang menyebut pemeriksaan terhadap pejabat tinggi memerlukan izin presiden dan menegaskan seluruh proses penegakan hukum mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Kita bahas bersama Juru Bicara Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto.

Baca Juga Hotman Minta Maaf ke Prabowo, Kapolri dan Jaksa Agung soal Ucapannya Usai Pemeriksaan Eks Jampidsus di https://www.kompas.tv/nasional/681455/hotman-minta-maaf-ke-prabowo-kapolri-dan-jaksa-agung-soal-ucapannya-usai-pemeriksaan-eks-jampidsus

#febriardiansyah #prabowo #istana #hormanparis

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681465/full-gerindra-buka-suara-soal-istana-bantah-klaim-hotman-terkait-eks-jampidsus-kebanggaan-prabowo
Transkrip
00:01Kami lanjutkan informasi di Kompas Petang, saya Yasir Neneama, Juru Bicara Partai Gerindra, sekaligus Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI,
00:08Bahtera Banong menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menetapkan status tersangka atau
00:15menangkap mantan Jampitsus Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah.
00:22Bahtera Banong menegaskan bahwa proses hukum dan penindakan aparat penegak hukum sepenuhnya berada di wilayah yudisial sehingga tidak memerlukan laporan
00:30atau izin khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
00:33Gerindra pun meminta agar urusan teknis operasional penegakan hukum tidak dipolitisasi atau dibawa-bawa kerana istana.
00:49Untuk pemeriksaan saya pikir tidak perlu persetujuan atau ke Presiden ya karena proses hukumnya sedang berjalan.
01:00Nah maka dari itu kami dari Gerindra berharap agar biarlah proses hukum ini berjalan dan kemudian kami percaya kepada penegak
01:09hukum karena kan sudah dilimpahkan juga ke Kejaksaan Agung dari Kepolisian.
01:13Kita berharap prosesnya makin terbuka dan proses hukum ini berjalan sesuai dengan apa yang...
01:23Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden ya sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum.
01:32Prabowo dengan kebanggaannya Jampitsus, Prabowo dengan kebanggaannya Jampitsus kok dibeginikan.
01:43Istana buka suara soal pernyataan kuasa hukum ex-Jampitsus Febri Adriansyah Hotman Paris Utapea yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo
01:52Subianto dalam membela kliennya.
01:56Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan agar proses hukum mantan Jampitsus tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
02:05Penanganan kasus diserahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku tanpa intervensi politik.
02:12Febri Adriansyah itu kebanggaannya Pak Prabowo yang tadi kaji katanya proses hukumnya tanggapan istana mungkin proskas.
02:20Ya itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya.
02:24Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden kan.
02:29Ya sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku.
02:33Tapi kalau pemeriksaan membutuhkan izin Presiden, pejabat ini itu gimana?
02:38Saya rasa...
02:39Klaim.
02:40Hah?
02:40Klaim maaf.
02:42Ya saya rasa kembali kepada mekanisme hukumnya ya.
02:44Saya rasa nggak ada juga.
02:47Hanya pada saat masih proses pemeriksaan harusnya izin Presiden itu kan.
02:54Pernyataan Hotman Paris ini menjadi sorotan lantaran menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.
02:59Sambil menunjukkan sejumlah foto Febri Adriansyah dan Presiden Prabowo,
03:02Hotman bilang beliannya sebagai sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan dan tangan kanan Presiden Prabowo
03:09karena berhasil memulihkan aset negara dalam jumlah besar.
03:15Foto tersebut menampilkan momen saat Febri Adriansyah berinteraksi langsung
03:19dengan Presiden Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan PKH.
03:26Saat itu, Satgas PKH yang dipimpin Febri menyerahkan denda administratif tahap kelima
03:32sebesar 10,27 triliun rupiah dari total pemulihan aset senilai 300 triliun rupiah
03:38dari penertiban hutan dan 130 triliun rupiah dari penyelamatan kerugian negara.
03:45Kebanggaan dari Presiden dan sudah mengembalikan negara-negara 430 triliun
03:53belum lagi transferrasi yang begitu besar yang tidak pernah disentuh sebelumnya
03:57begitu saja dipermalukan ada apa?
04:00Tanya makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri
04:04tanya kalau kau bukan pengecut.
04:06Paling penting kalian bertanya, kalau anda punya nyali bertanya
04:10tanya kepada Kapolri, hey kenapa nggak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini
04:14terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo.
04:18Tanya, saya baru tahu tidak ada izin.
04:23Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Pukat UGM, Zainur Rohman
04:27menyatakan alasan berprestasi bahkan sempat jadi kebanggaan
04:31tidak bisa jadi alasan untuk lepas dari jerat hukum.
04:35Saya mengatakan bahwa kliennya sangat berprestasi dalam pemberantasan korupsi
04:41bahkan menjadi andalan Presiden di dalam mengungkat perkara-perkara korupsi yang besar
04:48maupun mengembalikan kerugian keuangan negara termasuk juga di dalam Satgas PKH.
04:56Demikian, yang terutama bahwa alasan prestasi tersebut
05:02tidak sama sekali menghilangkan unsur melawan hukum.
05:06Tidak dapat menjadi alasan pembenar, tidak dapat menjadi alasan pemaaf.
05:13Pengusutan tiga kasus dugan korupsi dan TPPU
05:17yang menyeret mantan Jampitsus, Febre Adriansyah, saat ini sepenuhnya
05:21berada di tangan Kejaksan Agung setelah penyelidikannya dilimpahkan
05:25dari Kortas Tipit Kor Polri.
05:28Publik tentunya berharap Kejaksan Agung mampu menyelidiki kasus ini
05:33dengan profesional dan transparan.
05:36Tim Liputan, Kompas TV
05:47Istana membantah klaim pengacara Ex-Jampitsus, Houtman Paris
05:51yang menyebut pemeriksaan terhadap pejabat tinggi
05:53memerlukan izin presiden dan menegaskan
05:55seluruh proses penegakan hukum mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, Saudara.
05:59Kita bahas bersama dengan jurubicara Partai Gerindra,
06:01Pak Wihadi Wiyanto yang telah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
06:06Pak Wihadi, ini sudah ada pernyataan dari Istana
06:13menyatakan bahwa jangan dikait-kaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
06:17Apakah menurut Anda itu saja sudah cukup
06:19atau perlu ada ketegasan ataupun pernyataan langsung
06:23yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto soal hal ini?
06:26Ya saya kira dengan pernyataan Mencestek
06:29itu sudah menjawab semuanya
06:30karena Mencestek kan memang sebagai jurubicara pemerintah
06:33dan juga sebagai sekretaris negara.
06:35Artinya kan sudah selesai lah itu, sudah clear bahwa itu
06:38jangan dikaitkan lagi dengan Presiden
06:40dalam penetapan masalah tersangkanya
06:43mantan Jampitsus ini.
06:45Jadi sebenarnya sudah selesai lah ini,
06:47masalah ini sudah clear,
06:48memang tidak boleh ada pengaitan lagi
06:51dengan Presiden pemasalahan ini.
06:53Tapi kalau menurut Anda,
06:55dari perspektif Anda,
06:56yang Anda baca dari yang disampaikan
06:58oleh pengacara dari ex-Jampitsus,
07:01Hotman Paris Utipea ini arahnya kemana
07:03dengan mengaitkan Presiden Prabowo?
07:05Ya kalau arahnya kemana,
07:06tanya aja Pak Hotman sendiri.
07:08Makanya saya nanyakan perspektifnya Pak Wiadis seperti apa.
07:12Ya saya kira ini kan sesuatu hal yang tidak diatur dalam KUHAB
07:17dan juga ini mengarang-ngarang saja kalau saya lihat kan,
07:20karena Hotman ini kan kalau kita lihat bahwa sebagai
07:24apa, nasihat hukum,
07:26sebagai pengacara senior,
07:28tentunya sudah paham mengenai masalah KUHAB yang baru pun
07:32seperti apa pengaturan mengenai masalah penantapan tersangka.
07:35Dan mekanisme hukumnya ini kan dari dulu sampai sekarang
07:38itu kan sudah tidak ada suatu perubahan yang signifikan.
07:42Memang penantapan tersangka dan kemudian
07:44kalau kaitan ini dengan aparat negara dan setelah macam itu kan
07:48sesuatu hal yang memang sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada.
07:53Dan saya kira semua daripada praktisi hukum yang semua
07:58kalau bicara mengenai masalah hukum tata beracara
08:03itu sudah pasti bahwa tidak ada campur tangan yang harus minta izin
08:07untuk menantapan tersangka itu kan tidak ada seperti itu.
08:09Berarti sudah clear begitu ya dari Gerindra sendiri ya.
08:13Tidak, jangan perlu dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto
08:17terkait dengan kasus ini.
08:19Saya juga ingin minta pandangan dari Pak Wihadi ini
08:21terkait dengan penanganan kasus X-Jampicus ini
08:23karena hingga saat ini X-Jampicus sendiri belum ditahan
08:27dan akhirnya publik juga bertanya-tanya.
08:29Ya, proses ini kan sudah kita ketahui bersama
08:33bahwa dari kepolisian sudah menyerahkan kepada kejaksaan
08:36dan itu pun sekarang proses sedang dikejaksaan.
08:40Dan saya kira kemarin juga sudah ada penutupan tersangka
08:44dari tersangka yang lain dan sudah ada penahanan.
08:48Dan saya kira pemiksaan-pemiksaan itu kan terus berjalan.
08:50Kita masih menunggu proses karena kasus ini kan mesti harus
08:55ada pembuktian dan juga segala semuanya,
08:59saksi-saksi, keterangan saksi kan harus dikumpulkan semua.
09:01Jadi ini proses ini kan proses yang sedang berjalan.
09:06Jadi kalau kita bicara mengenai masalah hukum
09:09dan proses bagaimana penetapan tersangka
09:12bagaimana proses penahanan
09:14itu semuanya kan ada aturan dan ada proses
09:17yang memang tidak bisa serta-merta kita lakukan
09:20bahwa ini hari ini terus kemudian besok
09:22ini kan semuanya kecuali tertangkap tangan gitu kan.
09:25Jadi ini kan semuanya terproses, sudah ada prosesnya.
09:29Dan menurut Tawi Hadi, mewakili Gerinda ini sudah
09:32on the right ya, sudah sesuai dengan proses hukum
09:35yang berlangsung dilimpahkan, diserahkan kekejaksaan
09:38untuk dilanjutkan penyidikannya ya?
09:40Ya, saya kira ini sudah ada aturannya, sudah direct track
09:44dan kita juga tahu bahwa Komisi 3 sendiri pun
09:48sudah membentuk panja dalam pengawasan perkara ini.
09:51Dan tentunya ini kita serahkan bersama
09:53karena semuanya dari DPR sendiri
09:56dengan Komisi 3 sebagai Komisi Hukum
09:58itu sudah mengawasi dan sudah juga melakukan
10:02pemantauan terhadap kasus ini.
10:04Jadi saya kira ini sudah berjalan sesuai dengan aturan lah.
10:07Sehingga juga bisa menjawab kekhawatiran publik
10:10begitu tidak transparansinya pengusutan kasus ini
10:14dengan adanya panja yang dibentuk oleh Komisi 3 itu.
10:17Menurut Anja itu saja sudah cukup?
10:19Ya, saya kira ini semuanya kan Komisi 3 memakai daripada DPR.
10:23Tentunya DPR kan juga rakyat juga bisa tahu prosesnya seperti apa
10:29dan hak daripada untuk memanggil dan untuk minta klarifikasi.
10:34Itu kan dalam panja itu kan semuanya sudah menjadi suatu tanggung jawab dari panja
10:38untuk memantau kasus ini.
10:40Saya kira ini sudah ada satu pantauan
10:46dan juga sudah ada proses yang kita sama-sama semua-semuanya tahu
10:51dan ini saya kira semua masyarakat juga sudah memantau kasus inilah.
10:55Baik.
10:56Tadi kalau ditanya pandangannya apa
10:57suruh nanya ke pengacara dari Exjampitus,
11:01Huthman Paris Otapaya.
11:03Kalau gitu saya ganti pertanyaannya.
11:04Mendorong tidak agar Huthman Paris Otapaya menyampaikan
11:06apa sebenarnya maksud dari membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus ini?
11:13Ya, itu kan hak seseorang untuk menjawab ataupun menyampaikan.
11:18Kalau sekarang semua masyarakat dan semua praktisi hukum juga
11:24melakukan suatu statement yang mengatakan bahwa tidak benar
11:28dan tidak ada dalam aturan harus izin Presiden.
11:31Dan tentunya sebagai pengacara kondang tentunya kalau memang ingin menjelaskan
11:36ya persilahkan saja.
11:38Tapi kalau tidak pun juga kita itu hak daripada penasehat hukum kan tentunya
11:42untuk melakukan itu.
11:44Baik.
11:45Kalau begitu kita nantikan seperti apa penanganan kasus ini
11:48harapan kita bersama ya Pak Wihadi ya.
11:50Penanganan kasus ini transparan dan juga independen.
11:52Terima kasih juru bicara dari Partai Greenra Pak Wihadi Wianto
11:56telah berbagi perspektifnya di Kompas Petang.
11:58Salam sehat.
11:59Ya, makasih.
Komentar

Dianjurkan