00:00Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradilan Roy Suryo terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dogan fitnah dan pencemaran
00:07nama baik itu dengan ijasa palsu Jokowi Dodo.
00:11Hakim Tunggal Iketut Darpawan menyatakan Roy Suryo berupaya untuk menunda dan mengganggu proses sidang pokok perkara.
00:19Hakim menyebut Roy tak menggunakan kesempatannya mengajukan pra-peradilan segera setelah ditetapkan sebagai tersangka 7 November 2025.
00:27Hakim juga menyinggung sejumlah kesempatan yang diberikan kepada Roy Suryo, salah satunya gelar perkara khusus.
00:41Setelah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan pemanggilan pemohon untuk didengar keterangannya sebagai tersangka,
00:48bukti P1 dan P4, termohon juga melakukan gelar perkara khusus atas permintaan pemohon
00:53dan telah memberikan kesempatan kepada pemohon mengajukan saksi dan orang-orang yang memiliki keahlian khusus
00:59guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
01:03Setelah diberikan kesempatan mengajukan bukti yang meringankan,
01:06pemohon tidak menggunakan hak hukumnya mengajukan pra-peradilan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.
01:12Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan pra-peradilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara
01:18dan setelah pra-peradilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nundaan
01:25dan mengganggu proses pemerisaan pokok perkara.
01:28Menurut Hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan pra-peradilan.
01:34Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun membantah penilaian majelis Hakim yang berpandangan jika pengajuan pra-peradilan kedua Roy Suryo
01:41adalah upaya untuk menunda sidang pokok perkara.
01:44Menurut Refli, pengajuan pra-peradilan adalah upaya kuasa hukum membela kliennya.
01:50Sementara tersangka Roy mengapresiasi putusan Hakim,
01:53namun Roy tak gentar mengajukan pra-peradilan kembali untuk ketiga kalinya.
02:06Ini bukan Mas Roy siap atau tidak siap untuk pokok perkara.
02:10Ini adalah jalan lawyer, jalan kuasa hukum untuk melihat bagaimana kita membela klien kita.
02:19Bagaimanapun juga kami, khususnya saya, tetap mengaturkan terima kasih dan apresiasi.
02:25Tapi bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini.
02:29Jadi ada kadang-kadang Hakim Tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui,
02:33ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui.
02:35Kemudian mau lanjut dengan pra-peradilan yang keempat.
02:38Karena apa? Karena pra-peradilan yang ketiga sudah kami daftarkan.
02:40Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa, tanggal 28 Juli yang akan datang.
02:45Dengan materi adalah ganti rugi atas putusan pra-peradilan yang pertama.
Komentar