Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan Roy Suryo berupaya menunda dan mengganggu proses sidang pokok perkara.

Hakim menyebut Roy tak menggunakan kesempatannya untuk mengajukan praperadilan segera setelah penetapan tersangka 7 November lalu.

Hakim juga menyinggung sejumlah kesempatan yang diberikan kepada Roy Suryo, salah satunya gelar perkara khusus.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun membantah penilaian majelis hakim yang berpandangan jika pengajuan praperadilan kedua Roy adalah upaya menunda sidang pokok perkara.

Menurut Refly, pengajuan praperadilan adalah upaya kuasa hukum membela kliennya.

Sementara tersangka Roy mengapresiasi putusan hakim, namun Roy tak gentar mengajukan praperadilan kembali untuk ketiga kalinya.

Baca Juga Riuh! Emak-Emak usai Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/681410/riuh-emak-emak-usai-hakim-tolak-praperadilan-roy-suryo-soal-penetapan-tersangka-kasus-ijazah-jokowi

#roysuryo #praperadilan #jokowi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681456/hakim-tolak-praperadilan-roy-suryo-sebut-upaya-menunda-sidang-pokok-perkara-sapa-malam
Transkrip
00:00Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradilan Roy Suryo terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dogan fitnah dan pencemaran
00:07nama baik itu dengan ijasa palsu Jokowi Dodo.
00:11Hakim Tunggal Iketut Darpawan menyatakan Roy Suryo berupaya untuk menunda dan mengganggu proses sidang pokok perkara.
00:19Hakim menyebut Roy tak menggunakan kesempatannya mengajukan pra-peradilan segera setelah ditetapkan sebagai tersangka 7 November 2025.
00:27Hakim juga menyinggung sejumlah kesempatan yang diberikan kepada Roy Suryo, salah satunya gelar perkara khusus.
00:41Setelah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan pemanggilan pemohon untuk didengar keterangannya sebagai tersangka,
00:48bukti P1 dan P4, termohon juga melakukan gelar perkara khusus atas permintaan pemohon
00:53dan telah memberikan kesempatan kepada pemohon mengajukan saksi dan orang-orang yang memiliki keahlian khusus
00:59guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
01:03Setelah diberikan kesempatan mengajukan bukti yang meringankan,
01:06pemohon tidak menggunakan hak hukumnya mengajukan pra-peradilan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.
01:12Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan pra-peradilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara
01:18dan setelah pra-peradilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nundaan
01:25dan mengganggu proses pemerisaan pokok perkara.
01:28Menurut Hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan pra-peradilan.
01:34Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun membantah penilaian majelis Hakim yang berpandangan jika pengajuan pra-peradilan kedua Roy Suryo
01:41adalah upaya untuk menunda sidang pokok perkara.
01:44Menurut Refli, pengajuan pra-peradilan adalah upaya kuasa hukum membela kliennya.
01:50Sementara tersangka Roy mengapresiasi putusan Hakim,
01:53namun Roy tak gentar mengajukan pra-peradilan kembali untuk ketiga kalinya.
02:06Ini bukan Mas Roy siap atau tidak siap untuk pokok perkara.
02:10Ini adalah jalan lawyer, jalan kuasa hukum untuk melihat bagaimana kita membela klien kita.
02:19Bagaimanapun juga kami, khususnya saya, tetap mengaturkan terima kasih dan apresiasi.
02:25Tapi bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini.
02:29Jadi ada kadang-kadang Hakim Tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui,
02:33ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui.
02:35Kemudian mau lanjut dengan pra-peradilan yang keempat.
02:38Karena apa? Karena pra-peradilan yang ketiga sudah kami daftarkan.
02:40Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa, tanggal 28 Juli yang akan datang.
02:45Dengan materi adalah ganti rugi atas putusan pra-peradilan yang pertama.
Komentar

Dianjurkan