Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala BAIS TNI Laksda (Purn) Soleman B. Ponto mempertanyakan dasar hukum pengerahan personel TNI di rumah pribadi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurutnya, perlindungan TNI seharusnya diberikan terhadap institusi atau jaksa saat menjalankan tugas resmi.

"Jadi saya juga bingung kenapa rumah pribadi dijaga tentara di sana," kata Soleman dalam program Bola Liar, Jumat (2/7/2026) (00:14).

"Setahu saya kan tugas tentara itu menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhanan wilayah, melindungi segala bangsa dalam menghadapi ancaman militer," sambungnya.

Baca Juga Saran Oegroseno ke Febrie Terkait Penggeledahan: Jika Merasa Dirugikan, Ajukan Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/680058/saran-oegroseno-ke-febrie-terkait-penggeledahan-jika-merasa-dirugikan-ajukan-praperadilan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680059/rumah-eks-jampidsus-febrie-dijaga-tni-soleman-pertanyakan-dasar-hukumnya
Transkrip
00:00Saya ke Pak Suleman, jadi kalau disampaikan oleh Mbak Afi barusan bahwa harusnya kalau memang ada pelindungan dalam tugasnya sebagai
00:07jaksa
00:07Tapi kali ini kan dia terjerat kasus, jadi disampaikan barusan adalah abuse of power, Anda setuju nggak dengan itu?
00:13Iya, jadi saya juga bingung kenapa rumah pribadi dijaga tentara ada di sana
00:18Oh gitu?
00:19Tidak pikir mau main bola sama polisi di sana
00:22Karena zaman bola sekarang ini
00:24Karena setahu saya kan tugas tentara itu menegakkan kedolatan menjaga keuntungan wilayah melindungi segala bangsa dalam menghadapi ancaman militer
00:35Nah, apa ada ancaman militer? Itu pertanyaan pertama
00:38Kalau nggak ada sudah nggak kena
00:39Lalu kedua, ketika Presiden membuat perpres untuk melindungi jaksa
00:45Ya dalam hal ini jaksa sedang bertugas melaksanakan tugas kejaksaan
00:50Dan instansi kejaksaan yang dalam hal ini masuk dalam bangunan strategis
00:57Nah, saya nggak tahu kalau apakah rumah pribadi dimasukkan di dalam bangunan strategis
01:03Nggak ngerti juga
01:05Kenapa?
01:06Maka saya nggak heran kenapa juga ada di sana
01:08Sepanjang pengalaman saya sampai saya pensiun
01:10Kalau bicara bangunan strategis itu
01:14Itu kantor-kantor kejaksaan
01:19Lalu ketika kalau personilnya jaksa yang sedang bertugas
01:23Itu pun perpres
01:25Tambahan
01:26Tapi kalau kita melihat undang-undangnya nggak masuk itu
01:29Nah, tapi kalau perpres
01:31Silahkan aja mungkin
01:32Karena Presiden memegang kekuasaan tertinggi kan
01:35Atas Angkatan Darat dan Udara
01:37Dia menggunakan kekuasaan itu
01:39Lindungi kejaksaan
01:40Tapi dengan catatan
01:42Jaksa yang sedang bertugas
01:44Instansi kejaksaan yang resmi
01:47Tapi tidak tahu kalau
01:49Termasuk rumah pribadi
01:50Saya tidak tahu kalau itu
01:52Baik, coba saya ke Pak Marwarar
01:54Pak Marwarar, kalau dilihat dengan yang terjadi sekarang
01:56Apakah dalam PPS tersebut
01:59Memberi perlindungan kepada jaksa dalam pelaksanaan tugasnya
02:03Itu bisa rawan berbenturan
02:05Begitu dengan konsep kesamaan di depan hukum
02:09Ya, saya kira sebelum sampai ke sana
02:13Kalau bicara tentang rivalitas
02:15Kita sudah melihat secara fakta
02:17Tetapi juga menjadi suatu keadaan yang objektif
02:21Bahwa kondisi korupsi di negara kita
02:24Begitu
02:25Begitu tinggi
02:30Kondisinya untuk menimbulkan kerugian negara
02:33Sehingga kalau dikatakan tadi
02:35Apa yang dikatakan Pak Said Didu
02:37Tentang adanya pertanyaan-pertanyaan
02:40Bahwa perkara-perkara yang sudah
02:42Mendapat kekuatan
02:43Toh masih menjadi masuk di dalam
02:47Jaringan yang akan diteliti oleh kepolisian
02:50Tadi dikatakan itu
02:52Maka menjadi persoalan sekarang
02:54Ketika penggeledahan itu dilakukan
02:57Tentu saja ada suatu kondisi objektif
03:00Bahwa polisi sebagai penyidik
03:02Kalau sekarang dikatakan penyidik utama
03:04Pak Uro ya
03:06Penyidik utama
03:07Itu merupakan kondisi objektif
03:09Bahwa korupsi itu menjadi sesuatu
03:11Yang kita hadapi bersama
03:13Tetapi ketika di masa lalu
03:15Polisi dianggap
03:17Tidak berdaya memperantas korupsi
03:19Kejaksaan juga dianggap lemah
03:21Muncul KPK sebagai suatu ekstraordinari
03:25Apa kekuatan baru di dalam menangani ini
03:29Tetapi kemudian ketika kondisi sampai sekarang
03:33Ketika misalnya KPK telah dilucuti
03:37Dalam banyak hal
03:39Tetapi kepolisian menjadi penyidik utama
03:42Menjadi pertanyaan
03:44Apakah kondisi semua
03:46Yang kita lihat semrawin itu
03:49Adalah suatu akibat daripada
03:52Regulasi atau kebijakan-kebijakan
03:54Yang mungkin telah dibajak oleh
03:57Pihak-pihak lain
03:58Kalau dalam penelitian Bank Dunia dulu
04:01Dikatakan
04:03Bahwa kebijakan-kebijakan
04:06Dibajak oleh pihak-pihak swasta
04:09Dengan cara-cara yang korup
04:11Itu yang disekatakan bahagian lain kali
04:14State corruption
04:17Saya baca dulu ya
04:21State capture corruption
04:23Jadi negara itu sudah terperangkap dia
04:27Oleh korupsi yang dipergunakan oleh pihak-pihak non-negara
04:32Untuk membajak kebijakan-kebijakan
04:36Pertanyaan
04:37Sekarang ini apakah memang ini menjadi bagian
04:41Dari apa yang pembajakan itu untuk kepentingan
04:45Bukan untuk kepentingan rakyat
04:47Karena terlihat bahwa
04:50Kejaksaan
04:52Meneliti
04:53Pak Febri lah saya katakan beberapa tahun yang lalu
04:58Dikatakan
04:59Diikuti dia
05:00Dan juga barangkali
05:02Saya kurang tahu istilah tepatnya itu
05:04Bahwa dia dipantau
05:06Dan kemudian sekarang
05:08Ketika rumahnya
05:10Diakuinya
05:12Sebagai rumah yang digeledah itu
05:15Tetapi dia mengatakan bahwa
05:18Yang ditemukan uang di sana
05:19Ada pemiliknya
05:21Ini kan menjadi pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab
05:24Oleh karena itu saya menganggap bahwa
05:26Kebijakan regulasi
05:28Tentang penempatan kewenangan-kewenangan penyidikan
05:31Ini
05:32Maka
05:33Presiden sebagai atasan daripada
05:36Jaksa Agung
05:37Dan Kapolri
05:38Harusnya bisa
05:41Melakukan
05:42Baik terkait dengan penyidikan Pak Maruara
05:44Saya mau
05:44Minta pandangan Anda
05:46Ketika ada tentara itu berjaga di objek penggeledahan polisi
05:50Apakah Anda melihat ada kemungkinan ini merupakan intervensi
05:54Hukum
05:55Atau menurut Anda masih sesuai dengan tujuan perpresnya
05:58Ya saya kira masih di dalam
06:01Koridor yang bisa di
06:03Dipertanggungjawabkan
06:04Kalau misalnya
06:05Tentu saja
06:06Kepulisian ketika menetapkan ada satu penggeledahan
06:10Indikator yang di dalam penyidikan ini
06:13Tinggal hanya mencari
06:15Siapa pelaku tindak pidanaan
06:17Tetapi tindak pidanaan itu
06:19Sudah dikatakan ada
06:21Tetapi penggeledahan itu adalah
06:23Dalam rangka mencari
06:24Siapa yang akan ditetapkan
06:27Sebagai pelaku atau orang
06:28Yang akan dibawa
06:30Seperti bertanggungjawab
06:31Saya kira ini menjadi satu hal
06:33Yang menjadi tugas
06:35Presiden sebagai eksekutif tertinggi
06:37Yang
06:38Jaksa Agung maupun Kapolri
06:40Adalah orang yang diangkat oleh beliau
06:43Oke baik
06:44Mbak Aspidi
Komentar

Dianjurkan