00:01Saudara langsung saja kita ke informasi pertama, seorang pria mengamuk dan merusak kendaraan lain di kawasan Sunter, Jakarta Utara viral
00:08di media sosial.
00:09Kurang dari 24 jam polisi menangkap laku di kawasan Jakarta Pusat.
00:20Mengamuk dan merusak kendaraan lain di kawasan Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
00:24Ia tiba-tiba menghadang kendaraan lain, memaki, dan nekat menghancurkan kaca spion, serta menekuk wiper mobil milik korban.
00:33Aksi pelaku yang terekam kamera amatir ini viral di media sosial.
00:38Berbekal video viral, polisi langsung meringkus pelaku di SPBU Kuitang, Jakarta Pusat, 9 Juli lalu.
00:44Polisi bilang, pelaku emosi lantaran tak diberi ruang untuk menyalip oleh korban.
00:50Pelaku berinisial GV berhasil kami amankan dan kami tangkap tanpa perlawanan di sebuah SPBU di kawasan Keramat Raya, Kuitang, Jakarta
00:59Pusat pada Kamis 9 Juli 2026.
01:02Motif tindakan pelaku murni karena emosi saat di jalan.
01:06Tersangkap mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban.
01:11Korban mengalami kerusakan dengan kerugian kurang lebih 50 juta rupiah.
01:16Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 521 KOHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengurusakan dengan ancaman pidana 2 tahun
01:266 bulan penjara.
01:28Akibat emosi sesaat, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Komentar