Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria mengamuk dan merusak kendaraan lain di kawasan Sunter, Jakarta Utara, viral di media sosial.

Kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku di kawasan Jakarta Pusat.

Pria ini mengamuk dan merusak kendaraan lain di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ia tiba-tiba menghadang kendaraan lain, memaki, dan nekat menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil milik korban.

Aksi pelaku yang terekam kamera amatir ini viral di media sosial.

Berbekal video viral, polisi langsung meringkus pelaku di SPBU Kwitang, Jakarta Pusat, pada 9 Juli lalu.

Polisi mengatakan pelaku emosi lantaran tidak diberi ruang untuk menyalip oleh korban.

Akibat emosi sesaat, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana 2,5 tahun penjara.

Baca Juga Polisi Tangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Sampang, 15 Lainnya Diburu! di https://www.kompas.tv/regional/679996/polisi-tangkap-12-pelaku-kekerasan-seksual-anak-di-bawah-umur-di-sampang-15-lainnya-diburu

#viral #priangamuk #penyerangan #jakarta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/679998/polisi-ringkus-pria-yang-ngamuk-dan-rusak-mobil-pengendara-lain-di-sunter-berut
Transkrip
00:01Saudara langsung saja kita ke informasi pertama, seorang pria mengamuk dan merusak kendaraan lain di kawasan Sunter, Jakarta Utara viral
00:08di media sosial.
00:09Kurang dari 24 jam polisi menangkap laku di kawasan Jakarta Pusat.
00:20Mengamuk dan merusak kendaraan lain di kawasan Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
00:24Ia tiba-tiba menghadang kendaraan lain, memaki, dan nekat menghancurkan kaca spion, serta menekuk wiper mobil milik korban.
00:33Aksi pelaku yang terekam kamera amatir ini viral di media sosial.
00:38Berbekal video viral, polisi langsung meringkus pelaku di SPBU Kuitang, Jakarta Pusat, 9 Juli lalu.
00:44Polisi bilang, pelaku emosi lantaran tak diberi ruang untuk menyalip oleh korban.
00:50Pelaku berinisial GV berhasil kami amankan dan kami tangkap tanpa perlawanan di sebuah SPBU di kawasan Keramat Raya, Kuitang, Jakarta
00:59Pusat pada Kamis 9 Juli 2026.
01:02Motif tindakan pelaku murni karena emosi saat di jalan.
01:06Tersangkap mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban.
01:11Korban mengalami kerusakan dengan kerugian kurang lebih 50 juta rupiah.
01:16Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 521 KOHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengurusakan dengan ancaman pidana 2 tahun
01:266 bulan penjara.
01:28Akibat emosi sesaat, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Komentar

Dianjurkan