Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua tersangka akhirnya diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari emas batangan, uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, serta sejumlah aset lain dalam dugaan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Polisi tidak memberikan nama lengkap kedua tersangka, namun hanya berinisial D dan FA, di mana FA merupakan penyelenggara negara.

Dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung, polisi menyebut baru D yang telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026.

Plt Jampidsus, Rudi Margono menyebut pemeriksaan terhadap tersangka berinisial FA yang disebut sebagai penyelenggara negara baru akan dimulai lantaran pihak Kejaksaan Agung baru akan mempelajari barang bukti, alat bukti, dan materi perkaranya.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dari berbagai lokasi yang menjadi objek penggeledahan.

Penyidik memastikan konstruksi perkara telah lengkap, termasuk alat bukti untuk mencari siapa yang bertanggung jawab secara hukum.

Sebelum penetapan 2 tersangka dalam tiga kasus korupsi besar, Kejaksaan Agung mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut resmi diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu dini hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebut keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Anang menegaskan Kejagung menghormati sepenuhnya keputusan Febrie Adriansyah.

Meski demikian, ia memastikan roda organisasi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Penanganan perkara-perkara besar disebut tidak akan terganggu.

#jampidsus #febrieadriansyah #kejagung #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/680000/buntut-3-kasus-korupsi-besar-plt-jampidsus-ungkap-febrie-adriansyah-akan-segera-diperiksa
Transkrip
00:27KORPS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
00:30Polri setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi dan menyita berbagai barang bukti.
00:37Boleh dari emas batangan, uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing,
00:42serta sejumlah aset lain dalam dugaan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
00:48Polisi tidak memberikan nama lengkap kedua tersangka, namun hanya berinisial DA dan FA,
00:54di mana FA merupakan penyelenggara negara.
00:58Dalam konferensi pers bersama dengan Komisi 3 DPR RI dan Kejaksaan Agung,
01:03polisi menyebut baru DR yang telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026.
01:11Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,
01:15yaitu saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
01:27Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
01:35dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh Pekai Negeri atau Oknum Penyelenggaran Negara
01:43dalam perkara PT AS ABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
01:52PLT Jampitsus Rudi Margono menyebut,
01:55pemeriksaan terhadap tersangka inisial FA yang disebut sebagai penyelenggaran negara
01:59baru akan dimulai lantaran pihak Kejago,
02:02baru akan mempelajari barang bukti, alat bukti, dan materialnya.
02:23Pemeriksaan terhadap tersangka inisial FA yang disebut sebagai penyelenggaran negara
02:40Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi
02:44dari berbagai lokasi yang menjadi objek penggeledahan.
02:48Penyidik memastikan konstruksi perkara telah lengkap,
02:51termasuk alat bukti untuk mencari siapa bertanggung jawab secara hukum.
02:56Sebelum penetapan dua tersangka dalam tiga kasus korupsi besar,
03:00Kejaksaan Agung mengonfirmasi pengunduran diri Febri Adrian Syah
03:04dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampitsus.
03:10Pengunduran diri tersebut resmi diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu dini hari.
03:15Kepala Pusat Penderangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna menyebut,
03:19keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga maruah institusi
03:24di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
03:27Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya keputusan Febri Adrian Syah,
03:31meski demikian, ia memastikan roda organisasi di lingkungan Jampitsus tetap berjalan normal.
03:38Penanganan perkara-perkara besar disebut tidak akan terganggu.
03:43Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Pebri Adrian Syah
03:48dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
03:52Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi,
03:59serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
04:03dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
04:09Di tengah besar ya perhatian publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,
04:14Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan tegas kepada seluruh aparat negara.
04:19Saat meresmikan lima bendungan di Nusa Tenggara Barat,
04:22Presiden meminta seluruh birokrat, prajuri TNI, anggota Polri, hingga Jaksa
04:27untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.
04:31Birokrat introspeksi, kita semua introspeksi.
04:38Pejabat-pejabat militer dan polisi introspeksi.
04:45Kejaksaan demikian juga.
04:49Anda kejaksa ya?
04:51Pakai bintang juga kau.
04:55Kau juga milik rakyat.
04:59Presiden menegaskan rakyat tidak menghendaki korupsi dibiarkan.
05:03Seluruh pejabat negara wajib memegang amanah rakyat
05:06dan wajib menjaga kepercayaan yang diberikan.
Komentar

Dianjurkan