Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua tersangka, yakni DR dari pihak swasta dan FA yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, kepada Kejaksaan Agung.

Jurnalis KompasTV Benedictus menyampaikan Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Agung setelah berkas dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.

Proses penyidikan selanjutnya berada di bawah koordinasi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono.

"Ke depan, proses penyidikan kasus tersebut akan berada di bawah kendali Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono, menyusul pelimpahan berkas perkara dari Kortas Tipikor Polri,"ujar Jurnalis KompasTV, Sabtu (11/6/2026).

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah belasan lokasi dan menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang senilai lebih dari Rp476 miliar, termasuk dalam mata uang asing. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul aset tersebut serta kemungkinan adanya barang bukti lain.

Meski FA telah berstatus tersangka, hingga kini Kejaksaan Agung belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680003/fa-tersangka-berkas-kasus-dugaan-korupsi-dilimpahkan-ke-kejagung-dan-segera-diusut
Transkrip
00:00Intro
00:06Saudara, setelah menggeledah 12 lokasi dan menyita 74 kg emas serta uang dengan total ratusan miliar rupiah,
00:15Kortas Tipitkor Polri menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
00:22Kedua tersangka yakni seorang pihak swasta berinisial D dan seorang pejabat pemerintah berinisial FA.
00:31Diduga FA sebagai penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PTA Sabri dan kasus korupsi
00:41lainnya.
00:42Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menggeledah atau dalam hal ini polisi, dalam hal ini telah menggeledah 12 lokasi.
00:48Salah satu lokasi adalah rumah pribadi milik mantan Jampitsus, Febri Adriansyah.
00:54Pengumuman tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kortas Tipitkor Polri, Irjen Toto Suharyanto,
01:00bersama dengan anggota Komisi 3 DPR RI dan PLT Jampitsus yang baru saja ditunjuk oleh Jaksa Agung, Rudy Margono.
01:08Kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara,
01:14kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang
01:26yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
01:30Kita telah kenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5, Jumtuh Pasal 10 Undang-Undang 8 2010,
01:39atau Pasal 607 Ayat 1 Huruf B dan Huruf C di KUHP yang baru.
01:45Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dukaan tindak pidana korupsi
01:53dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh
01:59Pekai Negeri atau Oknum Penyelenggaran Negara dalam perkara PT AS ABRI
02:05dan atau tindak pidana korupsi lainnya,
02:09bagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf I kecil.
02:14Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pihaknya tidak mengambil alih penanganan perkara dugaan
02:20tiga kasus korupsi besar yang kini sedang diusut oleh Polda Metro Jaya
02:23yang kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agong.
02:25Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
02:29Asep menyebut keterlibatan KPK sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
02:35Ia menegaskan pengambil alihan perkara oleh KPK hanya bisa dilakukan jika memenuhi kriteria
02:41yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
02:56Ada kriteria di mana pengambil alihan perkara itu dilakukan.
03:00Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri, misalkan tadi ya kita berasumsi bahwa
03:09wah ini gak mungkin lah pasti perkaranya macet gitu kan dan lain-lain pasti susah.
03:13Itu kan asumsi.
03:14Nah kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
03:22dalam melaksanakan pendapatan hukum tindak-pindak korupsi.
03:25Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Portas Tipikor dengan Direkturat Krimsus Pulau Meter Jaya
03:34maupun oleh Kejaksana Agung nantinya.
03:40Di sisi lain, Saudara, Jaksa Agung ST Burhanudin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
03:46atau Jamwas Rudy Margono sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus
03:51menyusul pengunduran diri Febri Adrian Syah dari jabatan itu.
03:54Pengunduran diri Febri hanya satu hari setelah ia menggelar konferensi pers pada Jumat siang
04:00soal namanya yang disebut-sebut dalam kasus korupsi besar yang ditangani polisi.
04:04Kapus Penkum Kejaksaan Agung Anang Supriyat mengatakan penunjukan Rudy
04:07dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampit Sus
04:12tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
04:16Ia juga menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampit Sus
04:19tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
04:27Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini
04:30tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.
04:34Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus
04:36tetap berjalan secara profesional, independen,
04:40dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
04:46Sementara di Parlemen, Komisi 3 DPR RI
04:49resmi membentuk panitia kerja atau panja
04:52untuk mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi
04:54yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
04:58Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rahman bilang
05:00panja Komisi 3 DPR juga akan mengikuti langsung
05:04penanganan 3 kasus korupsi besar yang ditangani polisi
05:06bahkan bisa hadir saat pemeriksaan hingga penggeledahan.
05:36Biar nggak ada pinah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah.
05:40Kita tinjau perkembangan terbaru dari penanganan kasus korupsi
05:43dan pencucian uang yang melibatkan pejabat negara berinisial FA
05:47lewat laporan langsung dua tim kami di dua lokasi berbeda.
05:50Ada Benediktus Aditya bersama Ganyar Febrian
05:52dari Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan
05:54dan Eril Wiranata dan Arief Rahman
05:57di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan.
05:59Saya mau mulai dari Eril terlebih dahulu.
06:02Eril, di Mapolda proses hukumnya sudah dilimpahkan
06:05tapi yang masih jadi tanda tanya adalah soal temuan emas dan uang itu.
06:09Asalnya dari mana? Sudah ada penjelasan itu?
06:15Ya Tifal dan Saudara, yang dimana memang hingga saat ini
06:19untuk di Polda Metro Jaya sendiri ini masih dalam pelimpahan berkas
06:22yang disebutkan seperti sebelumnya dari Kortas Tipikor
06:26bahwa nantinya dari berkas kasus yang telah menemukan dua tersangka
06:30atas nama DA yang dimana ini merupakan sebagai pihak swasta
06:34yang melakukan tindak pidana cuci uang
06:37lalu juga kemudian satu dari penyelenggara negara
06:40atau oknum penyelenggara negara ini berinisial FA
06:43yang dimana nantinya ini akan dilakukan pelimpahan berkas
06:45terhadap dari kasus ini menuju ke arah Kejaksaan Agung
06:48yang dimana jika kita melihat bahwa dari pelimpahan berkas tersebut
06:51nantinya akan melewati dari instansi penerima tersebut
06:54akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melakukan verifikasi
06:58ulang terkait dengan kelengkapan berkas
07:00kemudian juga barang bukti dan juga status tersangka
07:02yang dimana jika kita melihat bahwa dari barang bukti yang sudah ditemukan
07:06sebelumnya dari Kortas TV Korporli ini sendiri sudah melakukan penggeledahan terhadap
07:11belasan dari titik yang sudah digeledah pada beberapa waktu lalu
07:15ditemukan dari 74 emas batangan dan juga ratusan meliar dengan nilai mata uang asing
07:21dan selain itu juga bahwa Tifal memang untuk di Polda Metro Jaya sendiri ini
07:25merupakan menjadi salah satu tempat dari tersangka berinisial DR
07:29yang dimana ini ditahan di rutan Polda
07:33dan hingga malam hari ini masih belum terlihat adanya pergerakan di rutan Polda tersebut
07:38yang dimana memang nantinya dari kasus ini akan dilimpahkan menuju ke arah Kejagong
07:42selain itu juga Tifal bahwa memang sebelumnya dari Kortas TV Korporli sendiri ini
07:46sudah melewati dari pemeriksaan yang dimana sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi
07:50kemudian juga melibatkan dua ahli
07:53tentu saja pemeriksaan ini secara mendalam untuk menemukan dari bukti-bukti tersebut
07:57yang dimana memang sebelumnya kita sempat melihat bahwa banyaknya dari bukti-bukti
08:01yang nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman lebih lengkap
08:06terkait dengan kejelasan dari dugaan korupsi yang terjadi di beberapa titik tersebut
08:11Tifal?
08:12Polisi juga kemarin sudah dalam konferensi pers sempat menegaskan lagi
08:15masih akan menelusuri lebih dalam soal temuan-temuan itu
08:17itu dari Mapolda
08:18sementara dari Kejaksaan Agung, Bene
08:20tadi siang sudah sempat digelar konferensi pers bersama
08:23antara pihak polisi, Kejaksaan Agung, bahkan dari Komisi 3 DPR
08:27status hukum terhadap dua pihak sudah bersatu sebagai tersangka
08:31FA, pejabat negara, sudah punya status sebagai tersangka
08:35tapi adakah rencana dari Kejaksaan Agung untuk memanggil FA untuk memeriksa lebih dalam keterangannya?
08:43Tifal, hal ini juga yang masih kami nantikan dari Kejaksaan Agung
08:46karena memang kalau dari konferensi pers yang dilakukan tadi pada pukul 15.00 waktu Indonesia Barat
08:52dimana sudah ditetapkan dua orang tersangka dari 15 saksi tersebut
08:56yang pertama ini adalah pihak swasta yang berinisial DR
08:59dimana DR ini diduga melakukan tindak pidana korupsi
09:04kemudian juga yang kedua adalah FA yang merupakan seorang penyelenggaraan negara
09:09tadi dikonfirmasi juga oleh Habibu Rohman, Ketua Komisi 3 DPR RI
09:14bahwa FA ini posisinya sebelumnya adalah mantan pejabat negara di lingkungan Kejaksaan Agung
09:21nah hingga sampai saat ini memang kami masih menantikan apakah nantinya
09:25FA dalam waktu dekat ini juga akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung dalam hal ini adalah Jampitsus
09:31karena kalau dari konferensi pers yang kami dengarkan tadi
09:34bahwa Kortas Tipitkor ini sudah melimpahkan berkasnya kepada Jampitsus
09:39artinya nantinya kedepannya proses penyidikan akan berlangsung di bawah kendali Kejaksaan Agung
09:46dalam hal ini Jampitsus yang sekarang dijabat oleh PLT baru ya ini Rudy Margono
09:52nah secara terbelakang Tifol dan juga Saudara Rudy Margono sendiri juga merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
09:59dan kemarin memang ditunjuk atau hari ini ditunjuk menggantikan FA yang merupakan Jampitsus
10:07sehingga hal ini juga yang masih kami nantikan
10:11kalau dari keterangan terbaru memang Rudy Margono berjanji akan berintegritas dalam mengerjakan berkas perkara yang dilimpahkan kepada Jampitsus ini
10:24begitu Tifol
10:24Benediktus Aditya melaporkan dari Kejaksaan Agung
10:28sementara sebelumnya sudah ada Eril Wiranata dari Mapolda Metro Jaya
10:31keduanya di kawasan Jakarta Selatan
10:32teman-teman terima kasih
10:36polisi menetapkan dua nama tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang
10:40setelah menyita 74 kg emas dan uang dengan nilai 476 miliar rupiah lebih dari sejumlah tempat
10:47yang jadi lokasi pengeledahan
10:48apakah tersangka ini merupakan aktor utama?
10:51kami punya diskusinya sesaat lagi
Komentar

Dianjurkan