00:00Intro
00:06Saudara, setelah menggeledah 12 lokasi dan menyita 74 kg emas serta uang dengan total ratusan miliar rupiah,
00:15Kortas Tipitkor Polri menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
00:22Kedua tersangka yakni seorang pihak swasta berinisial D dan seorang pejabat pemerintah berinisial FA.
00:31Diduga FA sebagai penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PTA Sabri dan kasus korupsi
00:41lainnya.
00:42Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menggeledah atau dalam hal ini polisi, dalam hal ini telah menggeledah 12 lokasi.
00:48Salah satu lokasi adalah rumah pribadi milik mantan Jampitsus, Febri Adriansyah.
00:54Pengumuman tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kortas Tipitkor Polri, Irjen Toto Suharyanto,
01:00bersama dengan anggota Komisi 3 DPR RI dan PLT Jampitsus yang baru saja ditunjuk oleh Jaksa Agung, Rudy Margono.
01:08Kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara,
01:14kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang
01:26yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
01:30Kita telah kenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5, Jumtuh Pasal 10 Undang-Undang 8 2010,
01:39atau Pasal 607 Ayat 1 Huruf B dan Huruf C di KUHP yang baru.
01:45Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dukaan tindak pidana korupsi
01:53dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh
01:59Pekai Negeri atau Oknum Penyelenggaran Negara dalam perkara PT AS ABRI
02:05dan atau tindak pidana korupsi lainnya,
02:09bagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf I kecil.
02:14Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pihaknya tidak mengambil alih penanganan perkara dugaan
02:20tiga kasus korupsi besar yang kini sedang diusut oleh Polda Metro Jaya
02:23yang kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agong.
02:25Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
02:29Asep menyebut keterlibatan KPK sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
02:35Ia menegaskan pengambil alihan perkara oleh KPK hanya bisa dilakukan jika memenuhi kriteria
02:41yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
02:56Ada kriteria di mana pengambil alihan perkara itu dilakukan.
03:00Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri, misalkan tadi ya kita berasumsi bahwa
03:09wah ini gak mungkin lah pasti perkaranya macet gitu kan dan lain-lain pasti susah.
03:13Itu kan asumsi.
03:14Nah kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
03:22dalam melaksanakan pendapatan hukum tindak-pindak korupsi.
03:25Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Portas Tipikor dengan Direkturat Krimsus Pulau Meter Jaya
03:34maupun oleh Kejaksana Agung nantinya.
03:40Di sisi lain, Saudara, Jaksa Agung ST Burhanudin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
03:46atau Jamwas Rudy Margono sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus
03:51menyusul pengunduran diri Febri Adrian Syah dari jabatan itu.
03:54Pengunduran diri Febri hanya satu hari setelah ia menggelar konferensi pers pada Jumat siang
04:00soal namanya yang disebut-sebut dalam kasus korupsi besar yang ditangani polisi.
04:04Kapus Penkum Kejaksaan Agung Anang Supriyat mengatakan penunjukan Rudy
04:07dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampit Sus
04:12tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
04:16Ia juga menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampit Sus
04:19tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
04:27Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini
04:30tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.
04:34Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus
04:36tetap berjalan secara profesional, independen,
04:40dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
04:46Sementara di Parlemen, Komisi 3 DPR RI
04:49resmi membentuk panitia kerja atau panja
04:52untuk mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi
04:54yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
04:58Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rahman bilang
05:00panja Komisi 3 DPR juga akan mengikuti langsung
05:04penanganan 3 kasus korupsi besar yang ditangani polisi
05:06bahkan bisa hadir saat pemeriksaan hingga penggeledahan.
05:36Biar nggak ada pinah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah.
05:40Kita tinjau perkembangan terbaru dari penanganan kasus korupsi
05:43dan pencucian uang yang melibatkan pejabat negara berinisial FA
05:47lewat laporan langsung dua tim kami di dua lokasi berbeda.
05:50Ada Benediktus Aditya bersama Ganyar Febrian
05:52dari Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan
05:54dan Eril Wiranata dan Arief Rahman
05:57di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan.
05:59Saya mau mulai dari Eril terlebih dahulu.
06:02Eril, di Mapolda proses hukumnya sudah dilimpahkan
06:05tapi yang masih jadi tanda tanya adalah soal temuan emas dan uang itu.
06:09Asalnya dari mana? Sudah ada penjelasan itu?
06:15Ya Tifal dan Saudara, yang dimana memang hingga saat ini
06:19untuk di Polda Metro Jaya sendiri ini masih dalam pelimpahan berkas
06:22yang disebutkan seperti sebelumnya dari Kortas Tipikor
06:26bahwa nantinya dari berkas kasus yang telah menemukan dua tersangka
06:30atas nama DA yang dimana ini merupakan sebagai pihak swasta
06:34yang melakukan tindak pidana cuci uang
06:37lalu juga kemudian satu dari penyelenggara negara
06:40atau oknum penyelenggara negara ini berinisial FA
06:43yang dimana nantinya ini akan dilakukan pelimpahan berkas
06:45terhadap dari kasus ini menuju ke arah Kejaksaan Agung
06:48yang dimana jika kita melihat bahwa dari pelimpahan berkas tersebut
06:51nantinya akan melewati dari instansi penerima tersebut
06:54akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melakukan verifikasi
06:58ulang terkait dengan kelengkapan berkas
07:00kemudian juga barang bukti dan juga status tersangka
07:02yang dimana jika kita melihat bahwa dari barang bukti yang sudah ditemukan
07:06sebelumnya dari Kortas TV Korporli ini sendiri sudah melakukan penggeledahan terhadap
07:11belasan dari titik yang sudah digeledah pada beberapa waktu lalu
07:15ditemukan dari 74 emas batangan dan juga ratusan meliar dengan nilai mata uang asing
07:21dan selain itu juga bahwa Tifal memang untuk di Polda Metro Jaya sendiri ini
07:25merupakan menjadi salah satu tempat dari tersangka berinisial DR
07:29yang dimana ini ditahan di rutan Polda
07:33dan hingga malam hari ini masih belum terlihat adanya pergerakan di rutan Polda tersebut
07:38yang dimana memang nantinya dari kasus ini akan dilimpahkan menuju ke arah Kejagong
07:42selain itu juga Tifal bahwa memang sebelumnya dari Kortas TV Korporli sendiri ini
07:46sudah melewati dari pemeriksaan yang dimana sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi
07:50kemudian juga melibatkan dua ahli
07:53tentu saja pemeriksaan ini secara mendalam untuk menemukan dari bukti-bukti tersebut
07:57yang dimana memang sebelumnya kita sempat melihat bahwa banyaknya dari bukti-bukti
08:01yang nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman lebih lengkap
08:06terkait dengan kejelasan dari dugaan korupsi yang terjadi di beberapa titik tersebut
08:11Tifal?
08:12Polisi juga kemarin sudah dalam konferensi pers sempat menegaskan lagi
08:15masih akan menelusuri lebih dalam soal temuan-temuan itu
08:17itu dari Mapolda
08:18sementara dari Kejaksaan Agung, Bene
08:20tadi siang sudah sempat digelar konferensi pers bersama
08:23antara pihak polisi, Kejaksaan Agung, bahkan dari Komisi 3 DPR
08:27status hukum terhadap dua pihak sudah bersatu sebagai tersangka
08:31FA, pejabat negara, sudah punya status sebagai tersangka
08:35tapi adakah rencana dari Kejaksaan Agung untuk memanggil FA untuk memeriksa lebih dalam keterangannya?
08:43Tifal, hal ini juga yang masih kami nantikan dari Kejaksaan Agung
08:46karena memang kalau dari konferensi pers yang dilakukan tadi pada pukul 15.00 waktu Indonesia Barat
08:52dimana sudah ditetapkan dua orang tersangka dari 15 saksi tersebut
08:56yang pertama ini adalah pihak swasta yang berinisial DR
08:59dimana DR ini diduga melakukan tindak pidana korupsi
09:04kemudian juga yang kedua adalah FA yang merupakan seorang penyelenggaraan negara
09:09tadi dikonfirmasi juga oleh Habibu Rohman, Ketua Komisi 3 DPR RI
09:14bahwa FA ini posisinya sebelumnya adalah mantan pejabat negara di lingkungan Kejaksaan Agung
09:21nah hingga sampai saat ini memang kami masih menantikan apakah nantinya
09:25FA dalam waktu dekat ini juga akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung dalam hal ini adalah Jampitsus
09:31karena kalau dari konferensi pers yang kami dengarkan tadi
09:34bahwa Kortas Tipitkor ini sudah melimpahkan berkasnya kepada Jampitsus
09:39artinya nantinya kedepannya proses penyidikan akan berlangsung di bawah kendali Kejaksaan Agung
09:46dalam hal ini Jampitsus yang sekarang dijabat oleh PLT baru ya ini Rudy Margono
09:52nah secara terbelakang Tifol dan juga Saudara Rudy Margono sendiri juga merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
09:59dan kemarin memang ditunjuk atau hari ini ditunjuk menggantikan FA yang merupakan Jampitsus
10:07sehingga hal ini juga yang masih kami nantikan
10:11kalau dari keterangan terbaru memang Rudy Margono berjanji akan berintegritas dalam mengerjakan berkas perkara yang dilimpahkan kepada Jampitsus ini
10:24begitu Tifol
10:24Benediktus Aditya melaporkan dari Kejaksaan Agung
10:28sementara sebelumnya sudah ada Eril Wiranata dari Mapolda Metro Jaya
10:31keduanya di kawasan Jakarta Selatan
10:32teman-teman terima kasih
10:36polisi menetapkan dua nama tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang
10:40setelah menyita 74 kg emas dan uang dengan nilai 476 miliar rupiah lebih dari sejumlah tempat
10:47yang jadi lokasi pengeledahan
10:48apakah tersangka ini merupakan aktor utama?
10:51kami punya diskusinya sesaat lagi
Komentar