Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai mekanisme praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum.

Menurut Oegroseno, jika eks Jampidsus Febrie Adriansyah merasa dirugikan akibat proses penggeledahan atau tindakan penyidikan lainnya, jalur praperadilan menjadi upaya hukum yang tepat untuk ditempuh.

"Kalau Pak Febri merasa dirugikan ya ajukan praperadilan," kata Oegroseno dalam program Bola Liar, Jumat (12/7/2026) (2:05).

Baca Juga Suasana Rumah Febrie Adriansyah Usai Mundur dari Jabatannya Sebagai Jampidsus di https://www.kompas.tv/nasional/680033/suasana-rumah-febrie-adriansyah-usai-mundur-dari-jabatannya-sebagai-jampidsus



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680058/saran-oegroseno-ke-febrie-terkait-penggeledahan-jika-merasa-dirugikan-ajukan-praperadilan
Transkrip
00:00Pak Said Didu, apakah itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai KUHAP nggak?
00:05Ya, kalau hukum acara pidana, upaya-upaya paksa itu kan ada delapan.
00:12Ya kan? Kita jangan lupa itu. Pataunya upaya paksa ada delapan.
00:16Mulai dari penetapan tersangka termasuk penggeletin dalam.
00:19Nah, tapi ada kontrol untuk melaksan upaya paksa ini sekarang pasal 158 hukum acara pidana adalah perapradilan.
00:27Perapradilan kalau zaman KUHAP yang lama itu hanya 4 item.
00:31Masalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan.
00:36Sekarang 14.
00:38Nah, makanya supaya ini tidak rame, tidak dikatakan ada apakah ini bola liar atau tidak liar.
00:44Seharusnya proses dalam hukum acara pidana tadi ditetapkan ada laporan polisinya tidak.
00:51Kemudian minimal ada nggak dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
00:54Nah, kalau itu sudah dilakukan, kemudian akan minta penetapan tersangka sudah ada, baru akan minta penggeletahan.
01:03Nah, izin pengadilan tadi saya katakan, sesuai dengan pasal 112 sampai 117, itu harus dijelaskan seratuntas.
01:11Urian peristiwanya apa, lokasi di mana, barang apa.
01:14Tapi kalau kata Pak Sedidu, barusan bahwa ada tiga kasusnya sebenarnya sudah inkrah.
01:18Apakah masih bisa dibuka lagi, lalu kemudian kita menentukan tersangka baru?
01:22Kasus yang sudah inkrah itu kita lihat berkas perkaranya dulu.
01:26Ada berapa tersangka di situ.
01:28Kalau ada tersangka yang belum tertangkap, penyidiknya siapa dulu?
01:32Nah, penyidik itu yang harus melengkapi kalau memang ada DPO.
01:35Kalau begitu tertangkap, ya kirim ke sindang pengadilan, seperti itu.
01:38Jadi jangan membuat tersangka-tersangka baru, ini berkas perkara tersangkanya 10, sudah selesai.
01:43Kita carikan, ada nggak tersangka lain di situ?
01:45Jangan lagi.
01:47Karena sesuatu yang diatur dalam peraturan perundangan pidana, itu secara eksplisit harus ditulis seperti itu.
01:54Makanya dalam kasus yang Pak Jampisus ini, Pak Febri, Pak Febri ini,
02:03saya berharap kalau Pak Febri merasa dirugikan, beliau kan pasti juga membaca kuhab yang baru.
02:11Ah, juga perapadilan.
02:13Jadi sekarang perapadilan itu fungsi kontrol yang ketat sekali terhadap penyidikan sampai penuntutan.
02:19Problemnya, Pak, belum ditetapkan.
02:22Nah, di sini, makanya di sini yang bisa perapadilan nanti yang menguji hakim.
02:26Jadi lembaga perapadilan ini, Pak, ini bisa menguji nanti apakah penggelidan ini sah.
02:31Karena tadi belum ada penetapan tersangka dan sebagainya.
02:34Karena menggelidah rumah orang itu tidak gampang.
02:36Berita acaranya.
02:37Harus tanda tangan saya katakan tadi.
02:39Pemilik rumah tersangka yang ada di dalam situ, kemudian ada pihak Kepala Desa, Ketua RT, RW, dan sebagainya.
02:48Ini sangat sulit kuhab yang sekarang ini sudah sempurna.
02:51Jadi jangan dianggap kuhab yang baru ini masih bisa dilanggar lagi cukup menggunakan kuhab lama.
02:56Ini saya baca sendiri, saya amati sesuai dengan kasus yang sekarang sedang bergulir itu.
03:03Masalah penyemaran nama dan fitnah itu seperti itu.
03:06Jadi, Pak Yusuf, penggeledahannya ini sudah dipertanyakan juga sama Pak Ugro Seno.
03:12Jadi menurut Anda apakah sudah sesuai dengan yang seharusnya?
03:18Dan sekarang kita juga masih akan menunggu konfres.
03:19Nanti tentu saja ada Pekol Pusian maupun juga KPK rencananya.
03:22Baik. Jadi kita kembali dulu ke semangat pembentukan Kortas Tipikor itu.
03:29Kortas Tipikor itu singkatan dari Kops Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Polri.
03:35Itu dibentuk di lingkungan Polri.
03:40Semangatnya itu dibentuk masa era Pak Presiden Jokowi itu adalah
03:44untuk pemberantasan korupsi berskala besar.
03:49Nah, berskala besar.
03:53Jadi, ketika kita melihat yang kemarin itu,
03:57kan judulnya sudah terilunan ini.
03:59Kan berskala besar.
04:01Nah, hampir 500 miliar itu sudah berskala besar.
04:04Tapi ini dipertanyakan oleh Pak Sedidu tadi bahwa
04:06kasus yang Anda maksud itu adalah sudah ingkrah.
04:09Kenapa baru sekarang lagi kita blow up lagi?
04:11Ya, itu kan di luar proses,
04:14bagaimana proses penyidikan itu dilakukan.
04:17Ini yang kita, kami kompulas tentu dalam hal ini.
04:22Karena sebagai pengawas fungsional Polri,
04:25ya, penyidikan ini sekali lagi,
04:27tadi sudah disampaikan oleh Pak Ugro,
04:29bahwa penggeledahan itu upaya paksa di KUHA baru kita.
04:33Tentu dilakukan,
04:35karena ini Kortas Tipikor memang semangatnya untuk berskala besar,
04:39harus patut menurut etika dan hukum.
04:42Itu tidak boleh ada cacat,
04:45itu yang kalau itu diragukan,
04:48apakah ini ada kasus?
04:49Ya, ditanya saja ke Jaksa,
04:51ada SPDP atau tidak?
04:53Polri kemana SPDP-nya?
04:55Pak Saud, kalau Polri.
04:57Kan ke Jaksa.
04:59Ditanya saja, ada SPDP-nya atau tidak?
05:02Nah, itu sangat penting.
05:04Nah, oleh karena itu, kita tunggu.
05:07Kami sendiri tentu sangat mendorong,
05:11karena semangat KUHP baru kita
05:14untuk kaitannya dengan tidak pidana korupsi itu,
05:17karena ada beberapa perubahan yang itu
05:19merubah undang-undang tidak pidana korupsi.
05:23Semangat KUHP baru kita ini adalah
05:26integrasi tidak pidana itu.
05:28Jadi semangat rejim KUHP baru kita itu seperti itu.
05:31Oleh karena itu, ya kita barangkali ini
05:34kita jadikan momentum bahwa
05:36ke depan harus ada roadmap pemberantasan korupsi,
05:39semua aparat pendegak hukum
05:41yang memiliki kemenangan tindak pidana korupsi ini
05:44bekerja sama.
05:46Rivalitas di dalam pencapaian kinerja
05:47tidak ada masalah.
05:49Oleh karena itu, kami tentu mendorong,
05:52mendukung sepenuhnya,
05:54bekerja cepat,
05:56menuntaskan proses penyidikan
05:57yang sudah dilakukan saat ini.
05:59tapi tentu kita juga mendorong
06:02tetap ada koordinasi dan supervisi.
Komentar

Dianjurkan