00:00Aturan baru kendaraan menunggak pajak bakal dilarang isi BBM subsidi bertalait.
00:06Kebijakan larangan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak
00:10kini resmi berlaku di seluruh SPBU wilayah Nusa Tenggara Timur.
00:15Aturan tegas tersebut disahkan oleh Gubernur NTT, Melki Ades Lakalena,
00:20melalui Peraturan Gubernur No. 13 tahun 2025
00:24demi mengoptimalkan sektor pajak daerah.
00:27Pemerintah daerah menerapkan dua metode khusus untuk menyaring kendaraan
00:31yakni lewat pemeriksaan manual serta integrasi data elektronik.
00:36Selain menyasar kendaraan lokal,
00:38pembatasan akses terhadap BBM subsidi ini juga diberlakukan secara gatat
00:42untuk kendaraan luar daerah.
00:45Regulasi yang ditekan pada Maret 2025 tersebut dirancang untuk mendongkrak
00:50kepatuhan wajib pajak dan memulihkan pendapatan daerah.
00:54Langkah taktis ini tercatat sudah berjalan selama satu tahun penuh
00:58sejak pertama kali diimplementasikan pada 1 Juni 2025.
01:03Saat ini, Pemprov NTT Gencar menggelar operasi lapangan
01:06dengan menempelkan stiker merah pada kendaraan
01:09yang terbukti belum melunasi kewajibannya.
01:12Di sisi lain, stiker biru akan diberikan kepada pemilik kendaraan
01:16yang taat pajak sebagai penanda khusus bagi petugas SPBU
01:20saat melayani pembelian pertalai.
01:25Terima kasih telah menonton!
Komentar