00:00Nadi Makarim difoni 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
00:05Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bermula pada 2020 saat Kementerian Pendidikan,
00:12Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah kepemimpinan Nadi Makarim mengadakan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah,
00:20terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
00:24Namun Jaksa menilai sejak awal pemilihan Chromebook telah ditentukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan di lapangan,
00:31sehingga perangkat tersebut dinilai tidak memberikan manfaat maksimal karena bergantung pada akses internet yang stabil.
00:39Dalam persidangan, Jaksa juga menyebut dugaan kerugian negara mencapai 5,26 triliun akibat marka pengadaan Chromebook dan program Chrome Device
00:50Management.
00:51Jaksa turut menduga adanya konflik kepentingan dengan mengaitkan investasi Google di Gojek,
00:57yaitu perusahaan yang pernah dipimpin Nadi, dengan kebijakan pengadaan Chromebook.
01:03Namun Nadi membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai framing jahat.
01:08Dalam nota pembelaannya, ia juga menegaskan 86% murid pakai Chromebook untuk asismen nasional berbasis komputer,
01:18dan 97% unit Chromebook diterima dan aktif.
01:23Usai menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook,
01:27Nadine dengan tegas menyatakan dirinya tidak menikmati keuntungan sepeserpun.
01:32Pendiri Gojek tersebut juga menyebut kasus yang menimpannya adalah bentuk kriminalisasi kebijakan.
01:37Pernyataan ini bukan sekedar bantahan lisan.
01:40Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di hukumnya,
01:45Nadine membedah kekeliruan fatal dalam surat dakwa jasa,
01:49terutama terkait tuduhan penerima uang fasilitas sebesar 809 miliar rupiah.
01:56Menurutnya angka tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.
02:00Kasus ini juga sempat menjadi perhatian mantan Menteri Koordinator Politik,
02:05Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai perkara tersebut memiliki sejumlah kejanggalan.
02:11Menurutnya, kebijakan pemerintah semestinya lebih dulu dievaluasi
02:15melalui mekanisme pengawasan internal sebelum dibawa ke ranah pidana.
02:20Perkembangan terbaru Majelis Hakim akhirnya membacakan putusan terhadap Nadine Makarin
02:26dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa 30 Juni 2026,
02:33Majelis Hakim memfonis Nadine Makarin dengan hukuman 10 tahun penjara.
02:38Hakim menyatakan Nadine terbukti secara sah menyelenggunakan kewenangannya
02:43dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
02:47di lingkungan Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
02:52Selain hukuman penjara, Nadine juga dijatuhi denda sebesar 1 miliar rupiah
02:57subsidiar 190 hari kurungan,
03:00sehingga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 809,59 miliar rupiah
03:05subsidiar 5 tahun penjara.
03:07Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan
03:10perbuatan tersebut telah bergikan keuangan negara sekitar 1,56 triliun rupiah.
03:16Usai disampaikannya sidang keputusan tersebut, Nadine Makarin mengaku akan
03:21mengajukan bending setelah difonis 10 tahun penjara.
03:25Menanggapi fonis terhadap dirinya, Nadine menegaskan bahwa semua fakta pengadilan
03:30telah diabaikan.
03:31Yang menyoroti sikap 4 hakim yang fonisnya bersalah,
03:35tidak berani menatap matanya secara langsung saat berbicara.
03:41Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara,
03:45tapi keempat hakim yang memfonis saya 10 tahun bersalah,
03:51itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung.
03:57Tidak ada satupun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya,
04:02karena saya tahu isi hati mereka.
04:05Mereka tahu saya tidak bersalah.
04:07Lebih lanjut, Nadine Makarin mengapresiasi keberanian satu hakim,
04:12yakni Hakim Andi Saputra,
04:14yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
04:18Hakim Andi secara tegas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan
04:23dan menyatakan bahwa Nadine seharusnya bebas tanpa syarat.
04:27Berikut alasan-alasan yang menjadi dasar dissenting opinion Hakim Andi.
04:32Satu, tidak ada bukti cukup soal dia jahat.
04:36Dua, penandatanganan per mendibut nomor 5 tahun 2021 bukan perbuatan jahat.
04:42Tiga, tidak terbukti ada perbunfakatan jahat.
04:46Empat, Nadine tidak memerintahkan bahwa hanya melakukan korupsi.
04:50Lima, percakapan WhatsApp tidak cukup menjadi bukti.
04:54Enam, unsur mensreya dan aktus reos tidak terbukti.
04:58Tujuh, karena tidak terbukti Nadine seharusnya dibebaskan.
05:02Meski demikian, pendapat Andi merupakan dissenting opinion yang tidak menjadi putusan mayoritas majelis Hakim.
05:10Dalam putusan akhir, mayoritas Hakim tetap menyatakan Nadine terbukti bersalah atas dakwaan subsidar dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
05:20Menurut Anda, apakah fonis ini sudah sesuai?
05:23Atau masih ada ruang bagi Nadine untuk melakukan pemilaannya melalui upaya hukum selanjutnya?
05:29Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
05:31Terima kasih telah menonton!
Komentar