Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Nadiem Makarim: Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022 yang merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun. Nadiem juga dikenakan denda Rp1 miliar serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar.

Kasus korupsi ini berakar dari program tahun 2020 untuk pengadaan laptop bagi sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, jaksa menilai pemilihan jenis perangkat Chromebook tersebut sudah ditentukan sepihak sejak awal proyek bergulir tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Nadiem menyatakan, “Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!”.

Selengkapnya dalam video di atas.

#nadiemmakarim #chromebook #korupsi

Creative/Video Editor: Lia/Atha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Nadi Makarim difoni 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
00:05Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bermula pada 2020 saat Kementerian Pendidikan,
00:12Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah kepemimpinan Nadi Makarim mengadakan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah,
00:20terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
00:24Namun Jaksa menilai sejak awal pemilihan Chromebook telah ditentukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan di lapangan,
00:31sehingga perangkat tersebut dinilai tidak memberikan manfaat maksimal karena bergantung pada akses internet yang stabil.
00:39Dalam persidangan, Jaksa juga menyebut dugaan kerugian negara mencapai 5,26 triliun akibat marka pengadaan Chromebook dan program Chrome Device
00:50Management.
00:51Jaksa turut menduga adanya konflik kepentingan dengan mengaitkan investasi Google di Gojek,
00:57yaitu perusahaan yang pernah dipimpin Nadi, dengan kebijakan pengadaan Chromebook.
01:03Namun Nadi membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai framing jahat.
01:08Dalam nota pembelaannya, ia juga menegaskan 86% murid pakai Chromebook untuk asismen nasional berbasis komputer,
01:18dan 97% unit Chromebook diterima dan aktif.
01:23Usai menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook,
01:27Nadine dengan tegas menyatakan dirinya tidak menikmati keuntungan sepeserpun.
01:32Pendiri Gojek tersebut juga menyebut kasus yang menimpannya adalah bentuk kriminalisasi kebijakan.
01:37Pernyataan ini bukan sekedar bantahan lisan.
01:40Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di hukumnya,
01:45Nadine membedah kekeliruan fatal dalam surat dakwa jasa,
01:49terutama terkait tuduhan penerima uang fasilitas sebesar 809 miliar rupiah.
01:56Menurutnya angka tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.
02:00Kasus ini juga sempat menjadi perhatian mantan Menteri Koordinator Politik,
02:05Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai perkara tersebut memiliki sejumlah kejanggalan.
02:11Menurutnya, kebijakan pemerintah semestinya lebih dulu dievaluasi
02:15melalui mekanisme pengawasan internal sebelum dibawa ke ranah pidana.
02:20Perkembangan terbaru Majelis Hakim akhirnya membacakan putusan terhadap Nadine Makarin
02:26dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa 30 Juni 2026,
02:33Majelis Hakim memfonis Nadine Makarin dengan hukuman 10 tahun penjara.
02:38Hakim menyatakan Nadine terbukti secara sah menyelenggunakan kewenangannya
02:43dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
02:47di lingkungan Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
02:52Selain hukuman penjara, Nadine juga dijatuhi denda sebesar 1 miliar rupiah
02:57subsidiar 190 hari kurungan,
03:00sehingga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 809,59 miliar rupiah
03:05subsidiar 5 tahun penjara.
03:07Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan
03:10perbuatan tersebut telah bergikan keuangan negara sekitar 1,56 triliun rupiah.
03:16Usai disampaikannya sidang keputusan tersebut, Nadine Makarin mengaku akan
03:21mengajukan bending setelah difonis 10 tahun penjara.
03:25Menanggapi fonis terhadap dirinya, Nadine menegaskan bahwa semua fakta pengadilan
03:30telah diabaikan.
03:31Yang menyoroti sikap 4 hakim yang fonisnya bersalah,
03:35tidak berani menatap matanya secara langsung saat berbicara.
03:41Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara,
03:45tapi keempat hakim yang memfonis saya 10 tahun bersalah,
03:51itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung.
03:57Tidak ada satupun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya,
04:02karena saya tahu isi hati mereka.
04:05Mereka tahu saya tidak bersalah.
04:07Lebih lanjut, Nadine Makarin mengapresiasi keberanian satu hakim,
04:12yakni Hakim Andi Saputra,
04:14yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
04:18Hakim Andi secara tegas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan
04:23dan menyatakan bahwa Nadine seharusnya bebas tanpa syarat.
04:27Berikut alasan-alasan yang menjadi dasar dissenting opinion Hakim Andi.
04:32Satu, tidak ada bukti cukup soal dia jahat.
04:36Dua, penandatanganan per mendibut nomor 5 tahun 2021 bukan perbuatan jahat.
04:42Tiga, tidak terbukti ada perbunfakatan jahat.
04:46Empat, Nadine tidak memerintahkan bahwa hanya melakukan korupsi.
04:50Lima, percakapan WhatsApp tidak cukup menjadi bukti.
04:54Enam, unsur mensreya dan aktus reos tidak terbukti.
04:58Tujuh, karena tidak terbukti Nadine seharusnya dibebaskan.
05:02Meski demikian, pendapat Andi merupakan dissenting opinion yang tidak menjadi putusan mayoritas majelis Hakim.
05:10Dalam putusan akhir, mayoritas Hakim tetap menyatakan Nadine terbukti bersalah atas dakwaan subsidar dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
05:20Menurut Anda, apakah fonis ini sudah sesuai?
05:23Atau masih ada ruang bagi Nadine untuk melakukan pemilaannya melalui upaya hukum selanjutnya?
05:29Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
05:31Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan