Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (KApuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan dan langsung menyatakan upaya hukum banding.

Menurut Anang, salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Meski menempuh upaya hukum, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selengkapnya dalam video di atas.

#NadiemMakarim #Kejaksaan Agung #Banding

==================================

Editor Video: Dinta Nuriyah

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Anggap Fonis 10 tahun belum cukup, Kejagung ajukan banding serta soroti tahanan rumah Nadim Makarim.
00:08Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara
00:14kepada mantan Mendik Putri Stek Nadim Makarim dalam kasus korupsi pengadaan kerombok.
00:20Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Sublihatna menyatakan
00:25tim jaksa penuntut umum telah menerima selinan putusan dan langsung menyatakan upaya hukum tersebut.
00:31Anang menjelaskan salah satu poin fokus dalam memori banding ialah terkait status penahanan rumah yang saat ini dijalani oleh Nadim.
00:40Kendati menempuh upaya hukum lanjutan, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim.
00:47Fonis 10 tahun penjara yang diterima Nadim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun
00:56penjara.
00:57Selain kurungan fisik, terdakwa juga dijatuhi denda 1 miliar rupiah serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 809,59 miliar rupiah.
01:09Di sisi lain, Nadim Makarim turut menyatakan banding atas putusan tersebut demi memperjuangkan kebenaran dan membela dirinya.
01:18Dengan langkah yang diambil oleh kedua belah pihak, perkara korupsi pengadaan kerombok ini dipastikan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi.
Komentar

Dianjurkan