00:00Orang pengedar sabu seberat 58 kg divonis penjara seumur hidup oleh Majulis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
00:07Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
00:23Agit dan Aro hanya bisa tertunduk lemas saat Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jambi membacakan fonis seumur hidup kepada keduanya.
00:32Hal yang memberatkan keduanya diketahui bukan pertama kali terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
00:38Agit Putra Ramadhan alias Agit dan Juniardo alias Ardo terjerat kasus perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kg.
00:49Atas fonis Hakim keduanya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
01:00Dua terdakwa dengan putusan pidana sumur hidup bagi dua terdakwa.
01:08Kenapa Majulis Hakim memutus umur hidup terhadap kedua terdakwa itu karena kedua terdakwa ini sudah melewati proses persidangan dan pengakuan
01:24terdakwa bahwa ini yang lebih dari satu kali telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
01:30Terima kasih.
Komentar