Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Dalam sidang pembacaan putusan, Agit Putra Ramadan alias Agit dan Juniardo alias Ardo hanya tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis penjara seumur hidup. Hakim menilai keduanya terbukti terlibat dalam perkara peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 58 kilogram.

Salah satu hal yang memberatkan dalam putusan tersebut adalah kedua terdakwa diketahui bukan kali pertama terlibat dalam peredaran narkotika. Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Usai mendengarkan putusan, Agit dan Ardo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Keduanya belum memutuskan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya banding.

#Jambi #Narkotika #Sabu #PengadilanNegeriJambi

Baca Juga Seorang Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Sabu, Dua Anggota Polres Katingan Masih Hilang | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/678726/seorang-polisi-gugur-saat-gerebek-bandar-sabu-dua-anggota-polres-katingan-masih-hilang-sapa-pagi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/678742/dua-terdakwa-kasus-peredaran-58-kilogram-sabu-dijatuhi-hukuman-penjara-seumur-hidup-borgol
Transkrip
00:00Orang pengedar sabu seberat 58 kg divonis penjara seumur hidup oleh Majulis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
00:07Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
00:23Agit dan Aro hanya bisa tertunduk lemas saat Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jambi membacakan fonis seumur hidup kepada keduanya.
00:32Hal yang memberatkan keduanya diketahui bukan pertama kali terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
00:38Agit Putra Ramadhan alias Agit dan Juniardo alias Ardo terjerat kasus perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kg.
00:49Atas fonis Hakim keduanya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
01:00Dua terdakwa dengan putusan pidana sumur hidup bagi dua terdakwa.
01:08Kenapa Majulis Hakim memutus umur hidup terhadap kedua terdakwa itu karena kedua terdakwa ini sudah melewati proses persidangan dan pengakuan
01:24terdakwa bahwa ini yang lebih dari satu kali telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
01:30Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan