Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyampaikan klarifikasi terkait tudingan penyusup di sidang Praperadilan Roy Suryo.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (4/7/2026).

Peradi Bersatu menjelaskan kehadiran mereka dilandasi adanya penyebutan nama pelapor dalam dokumen praperadilan, sehingga dianggap berkepentingan untuk memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.

Salah satu Advokat, Suhadi juga menjelaskan bahwa dirinya melakukan interupsi karena mengaku menemukan kejanggalan dalam materi permohonan praperadilan.

"Saya ingin mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan bahwa saya menyusup ke persidangan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan karena saya tidak melakukan tindakan seperti itu," ujar Suhadi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678700/peradi-bersatu-angkat-bicara-soal-tudingan-penyusup-di-sidang-praperadilan-roy-suryo
Transkrip
00:00Insinyur Joko Widodo, bukan penasihat hukum.
00:03Sekali lagi saya perjelas bahwa tim hukum Insinyur Joko Widodo.
00:08Tim hukum terdiri dari tim hukum Merah Putih, Pradi Bersatu,
00:14dan beberapa lembaga hukum yang dimiliki oleh para relawan.
00:20Hari ini kita mau menanggapi khusus-terkhusus untuk persoalan di mana ada penyusup.
00:28Dikatakan ada penyusup.
00:30Nah ini kan artinya ini adalah ungkapan merendahkan martabat penegakan hukum.
00:39Nah hal ini tentunya akan segera diklarifikasi dan disampaikan langsung oleh Pak Suwadi
00:46karena di beberapa media itu disebut terus nama beliau sebagai seorang penyusup.
00:54Nah penyusup, ini tentu perlu penjelasan yang lebih detail.
00:58Apa sih itu penyusup? Seperti apa penggunaan penyusup?
01:01Apakah itu bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum atau tidak?
01:05Ya, nah untuk mempersingkat waktu ya hari ini saya akan memperkenalkan yang berada pada kompresi pers hari ini.
01:14Hari ini ada Pak C. Suwadi sendiri, kemudian di samping kiri saya ada kanjeng pangeran Norman.
01:23Ya kebetulan beliau juga adalah salah satu senior relawan terlama Bapak Insinyur Jokowi Dodo ya.
01:32Bahkan Pak Jokowi belum menjadi wali kota, beliau sudah berdasarkan pasal 108,
01:41siapapun warga negara berhak untuk melaporkan tindak pidana mengalami melihat dana lain-dana lain.
01:47Jadi untuk teman-teman media kalau ada bahasa seperti itu, enggak ada legal seni sampaikan,
01:52Pak sudah baca 108 atau belum?
01:54Kan begitu, karena dia suka suruh baca undang-undang kan, kan mereka penghapal undang-undang yang bagus.
02:00Kemudian di samping kanan saya ada yang tidak asing lagi tentunya Bapak Andiaswan ya.
02:06Bapak Andiaswan tentu gada terdepan dari pembela Bapak Insinyur Jokowi Dodo.
02:11Kemudian ada Bang Meli ya dari tim hukum Merah Putih.
02:17Kemudian di belakang ada Bapak Kunang.
02:20Ya Pak Kunang juga berada di bagian tim, berdiri Pak tolong, berdiri Pak.
02:26Terima kasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:30Salam sejahtera buat kita semua, hom swastiastu, namo budaya, salam kebajikan.
02:37Terima kasih teman-teman sudah hadir, tadi sudah diperkenalkan personil yang hadir di sini.
02:43Dan kebetulan saya di sini salah satunya tidak mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan saya menyusup ke pra-peradilannya Roy Suryo di
02:58pengadilan negeri Jakarta Selatan.
03:02Ini perlu penjelasan, karena kenapa saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu.
03:11Karena kalau penyusup kan artinya sekonyong-konyong, saya masuk tanpa izin.
03:16Jadi mungkin saya buka dulu, pada saat saya datang ke sidang pra-peradilan, pada setelah ada penyelesaian pemberkasan surat kuasa
03:29dari pihak pemohon dan terpohon,
03:32kemudian hakim melanjutkan.
03:35Bagaimana?
03:36Langsung saya interupsi.
03:39Kami interupsi, bukan langsung nyelonong ke ruang sidang.
03:43Interupsi waktu itu, yang mulia hakim, itu menanyakan, ada apa?
03:51Kami bagian dari turut termohon.
03:56Sehingga atas usul itu, atas pembicaraan itu, kami dipersilakan untuk maju ke depan.
04:04Kami maju ke depan, kami jelaskan bahwa kami adalah juga pihak dalam pra-peradilan ini.
04:12Karena nama Pak Maret Suiken itu masuk dalam pra-peradilan sebagai turut termohon.
04:23Jadi jangan salah, ada dasarnya.
04:26Dasarnya itu tadi.
04:27Ada penyebutan Maret Suiken dari JPKP sebagai pelapor, itu diturutkan atau diikutkan dalam pra-peradilan.
04:41Jadi sekali lagi, ada dasar hukumnya.
04:45Kemudian, begitu kami di depan, kami dipertanyakan sama yang mulia.
04:51Saya jelaskan, ini ada penyebutan turut termohon.
04:56Yang mulia pun bingung lihat ini, kok ada turut termohon.
05:01Sedangkan perkara yang diajukan ini adalah perkara pra-peradilan.
05:05Nah, saya jelaskan, kenapa kami hadir?
05:10Karena ada tulisan turut termohon.
05:13Terus juga saya jelaskan, yang mulia bukan hanya menyebutkan kata-kata turut termohon,
05:22tapi juga turut termohon dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
05:28Itu tertulis di halaman sepuluh.
05:32Yang mulia juga pada waktu itu agak sedikit gelagapan.
05:36Melihat ada, apa namanya, rentetan peristiwa yang tidak lajim.
05:42Karena memang di dalam hukum acara pidana berkaitan dengan perapit.
05:47Karena kita tahu, perapit itu, apalagi yang kita jelaskan dalam perkara Roy Suryo itu ada tiga hal.
05:56Satu, berkaitan dengan penangkapan, berkaitan dengan penggeledahan, berkaitan dengan penahanan.
06:05Itu yang diajukan pra-peradilan.
06:07Nah, kalau itu yang dilakukan dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum,
06:15harusnya pra-peradilan itu tidak mengkait-kaitkan para pelapor.
06:21Nah, yang salah siapa di dalam persoalan ini?
06:24Bukan kami, tapi yang membuat pra-peradilan ini.
06:29Karena konsepnya itu sangat tidak jelas.
06:32Sekali lagi saya katakan, itu di halaman sepuluh jelas-jelas.
06:36Para termohon, para turut termohon, itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum
06:44karena telah melaporkan pasal 160 KHWP yang lama.
06:51Nah, kalau dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum,
06:57kan kita melihat bahwa di dalam pra-peradilan itu adalah adopsi dari hukum acara perdata.
07:05Jadi ini juga perlu diketahui ya, mengadopsi dari hukum acara perdata.
07:13Karena kenapa?
07:14Di dalam pra-peradilan, sama dengan juga yang di gugatan-gugatan biasa.
07:19Ada petitum, ada posita, dan ada petitum.
07:24Nah, di dalam positanya dikatakan pelapor ini melakukan perbuatan melawan hukum.
07:31Jelas kita tidak bisa terima dong, makanya kita datang.
07:36Itu salah satu alasan.
07:39Terus yang kedua juga, kami juga heran,
07:42kenapa di dalam gugatan pra-peradilan,
07:46presiden diikutkan sebagai termohon.
07:51Padahal kita tahu, presiden ini adalah kepala negara.
07:55Presiden itu bukan penyidik, juga bukan penuntut umum.
08:02Kalau dilihat dari skema pra-peradilan yang diajukan,
08:06ini menurut saya patal.
08:09Karena kenapa?
08:10Substansi pra-peradilan itu telah mencamur urusan negaraan,
08:18bukan kepada mekanisme penyidikan benar dan salahnya.
08:23Ini yang kita kritisi juga.
08:26Makanya kita datang, kita ingin menjelaskan kedudukannya.
08:30Orang melapor berkaitan dengan masalah pelaporan.
08:34Lah, kalau nanti pelaporan tidak diterima, itu kan lain.
08:38Laporan berkaitan dengan pasal 160 KWP yang lama,
08:42yang dilakukan oleh Pak Maret Suiken,
08:45dan pelapor-pelapor lain, itu diterima sebagai laporan.
08:50Karena kenapa?
08:51Karena Pak Jokowi, orang yang bersangkutan,
08:55orang yang dirugikan dalam persoalan ini,
08:57juga ikut melaporkan.
09:00Artinya, laporan-laporan yang dari relawan maupun dari Pak Jokowi,
09:06adalah merupakan satu kesatuan yang utuh,
09:09berkaitan dengan pelaporan yang ada.
09:12Nah, kalau kita melihat pelapor-pelapor ini,
09:16kan tidak ada hubungannya juga dengan penangkapan,
09:20dengan penggeledahan, dengan penahanan.
09:24Tapi kenapa kita dikait-kaitkan dalam persoalan ini?
09:29Itu yang kita kritisi.
09:30Karena menurut hukum,
09:33harusnya perkara yang seperti ini,
09:36tidak layak mendapatkan perhatian dari pengadilan.
09:41Karena kenapa?
09:42Sudah mencampur adukan antara kepentingan,
09:45ya, relawan sebagai pelapor,
09:48kepada peran-peran penyidik,
09:51sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
09:56Harusnya,
09:57kalau memang mau memperapitkan,
09:59atau memperkarakan penyidik,
10:04memperadilan penyidik,
10:06cukup penyidikan dalam hal ini,
10:08tidak perlu melibatkan dan melebar
10:11kepada hal-hal yang tidak substantif.
10:14Jadi itu yang perlu kita jelaskan di dalam persoalan ini.
10:18Tidak ada penyusupan,
10:21saya masuk diterima,
10:24ya, sebagai pihak,
10:25walaupun kemudian hakim meminta,
10:28atau yang mulia meminta,
10:30supaya saya tidak bagian dari pra-peradilan,
10:35karena pra-peradilan itu
10:37hanya dihususkan kepada penyidik.
10:42Cuma saya jelaskan,
10:43kenapa nama-nama ini disebut
10:45dalam pra-peradilan.
10:48Ini yang kita sesalkan, ya.
10:50Barangkali itu dulu,
10:51nanti kita berkembang.
10:54Ya, terima kasih.
10:55Ya, terima kasih Pak Suwadi.
10:57Jadi itu tadi klarifikasi singkat, ya.
10:59Nanti kita akan berbicara lebih luas lagi.
11:02Seperti apa lemahnya satu,
11:05walaupun kami bukan yang berhak
11:07untuk menilai satu prapit,
11:09itu adalah hakim,
11:10namun boleh kami berpendapat,
11:12karena semua pendapat bisa diambil
11:15dalam masyarakat,
11:18utamanya kita yang sebagai penegah hukum, ya.
11:22Nah, untuk itu saya minta Bang Andi
11:24untuk mengomentari kemarin,
11:26karena saya berdua di salah satu stasiun TV, ya.
11:29Waktu dan tempat kami persilahkan, Bang Andi.
11:31Saya lihat Saudara Roy Suryo juga hadir di sana
11:35berikut juga dengan tim, ya.
11:37Dari penasihat hukum,
11:39ya, jam satu mereka ada di
11:43PN Jakarta Selatan, untuk itu.
11:45Yang saya garisbawahi di sini adalah,
11:48bahwasannya ini adalah trik penasihat hukum
11:52untuk men-split, ya.
11:54Dokter Tifa ini langsung ke pokok perkara,
11:59sedangkan Roy Suryo ini melalui prapit, ya.
12:04Jadi, intinya kalau saya katakan,
12:07Roy Suryo ini pengecut, ya.
12:12Tidak mau langsung masuk ke pokok perkara.
12:16Karena keyakinan kami prapitnya,
12:18itu akan ditolak.
12:20Karena glorifikasi mengenai penangkapan penahanannya,
12:25seperti G30 SPKI,
12:27itu adalah omong kosong belaka.
12:30Setelah kita melihat apa yang terjadi
12:33dalam video tersebut.
12:36Dan kemungkinan,
12:38kalau ditolak, dia akan melakukan prapit lagi.
12:41Maka saya katakan,
12:43itu adalah tindakan yang pengecut untuk itu.
12:46Seharusnya,
12:47langsung saja,
12:48di pokok perkara,
12:49karena tidak ada unsur yang bisa mempengaruhi di pengadilan,
12:54mengenai prapit itu.
12:57Fokus kita adalah ijazah asli Pak Jokowi
13:00yang dituduk pasu,
13:01yang sekarang masuk ke taraf persidangan
13:05yang kemarin dibacakan oleh
13:07jaksa penuntut umum,
13:09mengenai surat dakwaannya.
13:11jelas secara rigid,
13:14dan itu semua masuk
13:16yang diminta oleh Pak Jokowi
13:19melalui kuasa hukum beliau.
13:22Jadi apapun yang dilakukan itu adalah trik dari penasihat hukum ingin melihat celah-celah apa yang dilakukan oleh jaksa penuntut
13:33umum
13:33dalam membuat pertanyaan kepada para keterdakwa yang tertibak itu.
13:38yang kemungkinan,
13:40kalau pertanyaan itu sama dan tidak dijawab,
13:43ataupun jawabannya tidak memuaskan,
13:45itu akan ditambal sulamkan.
13:48Akan di cover kalau pertanyaan yang sama oleh saudara Roy Surya itu nantinya.
13:52Itu haknya mereka,
13:55strategi mereka,
13:56tapi kami katakan
13:59bahwasannya yang selalu digoreng-goreng oleh mereka,
14:02bahwa Pak Jokowi
14:03dengan asumsi itu mereka akan bebas secara
14:07bebas murni untuk itu.
14:09First priority beliau
14:10untuk hadir dalam persidangan nanti,
14:13sedangkan silaturahmi kebangsaan itu
14:15tetap berjalan sesuai dengan skedul,
14:18ada beberapa yang memang agak mundur untuk itu.
14:21Tapi yang jelas,
14:23kami semua penasihat hukum,
14:26relawan,
14:27tetap memantau jalannya persidangan ini
14:31dengan baik,
14:33dengan kondusif,
14:34dan kami meminta kepada Majelis Hakim Terhormat
14:38dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
14:41untuk setiap pengunjung
14:43yang berbuat keonaran,
14:46berbuat keriuhan di dalam sidang,
14:48segera dikeluarkan.
14:52Karena kemarin sudah ada presiden untuk itu.
14:55Karena ruang sidang ada ruang terhormat,
14:58bukan ruang jalanan untuk berteriak.
15:01Itu saja dari kita,
15:02terima kasih.
15:03Wabila tobikodeo,
15:04Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
15:05Oke, terima kasih.
Komentar

Dianjurkan