00:00Insinyur Joko Widodo, bukan penasihat hukum.
00:03Sekali lagi saya perjelas bahwa tim hukum Insinyur Joko Widodo.
00:08Tim hukum terdiri dari tim hukum Merah Putih, Pradi Bersatu,
00:14dan beberapa lembaga hukum yang dimiliki oleh para relawan.
00:20Hari ini kita mau menanggapi khusus-terkhusus untuk persoalan di mana ada penyusup.
00:28Dikatakan ada penyusup.
00:30Nah ini kan artinya ini adalah ungkapan merendahkan martabat penegakan hukum.
00:39Nah hal ini tentunya akan segera diklarifikasi dan disampaikan langsung oleh Pak Suwadi
00:46karena di beberapa media itu disebut terus nama beliau sebagai seorang penyusup.
00:54Nah penyusup, ini tentu perlu penjelasan yang lebih detail.
00:58Apa sih itu penyusup? Seperti apa penggunaan penyusup?
01:01Apakah itu bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum atau tidak?
01:05Ya, nah untuk mempersingkat waktu ya hari ini saya akan memperkenalkan yang berada pada kompresi pers hari ini.
01:14Hari ini ada Pak C. Suwadi sendiri, kemudian di samping kiri saya ada kanjeng pangeran Norman.
01:23Ya kebetulan beliau juga adalah salah satu senior relawan terlama Bapak Insinyur Jokowi Dodo ya.
01:32Bahkan Pak Jokowi belum menjadi wali kota, beliau sudah berdasarkan pasal 108,
01:41siapapun warga negara berhak untuk melaporkan tindak pidana mengalami melihat dana lain-dana lain.
01:47Jadi untuk teman-teman media kalau ada bahasa seperti itu, enggak ada legal seni sampaikan,
01:52Pak sudah baca 108 atau belum?
01:54Kan begitu, karena dia suka suruh baca undang-undang kan, kan mereka penghapal undang-undang yang bagus.
02:00Kemudian di samping kanan saya ada yang tidak asing lagi tentunya Bapak Andiaswan ya.
02:06Bapak Andiaswan tentu gada terdepan dari pembela Bapak Insinyur Jokowi Dodo.
02:11Kemudian ada Bang Meli ya dari tim hukum Merah Putih.
02:17Kemudian di belakang ada Bapak Kunang.
02:20Ya Pak Kunang juga berada di bagian tim, berdiri Pak tolong, berdiri Pak.
02:26Terima kasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:30Salam sejahtera buat kita semua, hom swastiastu, namo budaya, salam kebajikan.
02:37Terima kasih teman-teman sudah hadir, tadi sudah diperkenalkan personil yang hadir di sini.
02:43Dan kebetulan saya di sini salah satunya tidak mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan saya menyusup ke pra-peradilannya Roy Suryo di
02:58pengadilan negeri Jakarta Selatan.
03:02Ini perlu penjelasan, karena kenapa saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu.
03:11Karena kalau penyusup kan artinya sekonyong-konyong, saya masuk tanpa izin.
03:16Jadi mungkin saya buka dulu, pada saat saya datang ke sidang pra-peradilan, pada setelah ada penyelesaian pemberkasan surat kuasa
03:29dari pihak pemohon dan terpohon,
03:32kemudian hakim melanjutkan.
03:35Bagaimana?
03:36Langsung saya interupsi.
03:39Kami interupsi, bukan langsung nyelonong ke ruang sidang.
03:43Interupsi waktu itu, yang mulia hakim, itu menanyakan, ada apa?
03:51Kami bagian dari turut termohon.
03:56Sehingga atas usul itu, atas pembicaraan itu, kami dipersilakan untuk maju ke depan.
04:04Kami maju ke depan, kami jelaskan bahwa kami adalah juga pihak dalam pra-peradilan ini.
04:12Karena nama Pak Maret Suiken itu masuk dalam pra-peradilan sebagai turut termohon.
04:23Jadi jangan salah, ada dasarnya.
04:26Dasarnya itu tadi.
04:27Ada penyebutan Maret Suiken dari JPKP sebagai pelapor, itu diturutkan atau diikutkan dalam pra-peradilan.
04:41Jadi sekali lagi, ada dasar hukumnya.
04:45Kemudian, begitu kami di depan, kami dipertanyakan sama yang mulia.
04:51Saya jelaskan, ini ada penyebutan turut termohon.
04:56Yang mulia pun bingung lihat ini, kok ada turut termohon.
05:01Sedangkan perkara yang diajukan ini adalah perkara pra-peradilan.
05:05Nah, saya jelaskan, kenapa kami hadir?
05:10Karena ada tulisan turut termohon.
05:13Terus juga saya jelaskan, yang mulia bukan hanya menyebutkan kata-kata turut termohon,
05:22tapi juga turut termohon dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
05:28Itu tertulis di halaman sepuluh.
05:32Yang mulia juga pada waktu itu agak sedikit gelagapan.
05:36Melihat ada, apa namanya, rentetan peristiwa yang tidak lajim.
05:42Karena memang di dalam hukum acara pidana berkaitan dengan perapit.
05:47Karena kita tahu, perapit itu, apalagi yang kita jelaskan dalam perkara Roy Suryo itu ada tiga hal.
05:56Satu, berkaitan dengan penangkapan, berkaitan dengan penggeledahan, berkaitan dengan penahanan.
06:05Itu yang diajukan pra-peradilan.
06:07Nah, kalau itu yang dilakukan dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum,
06:15harusnya pra-peradilan itu tidak mengkait-kaitkan para pelapor.
06:21Nah, yang salah siapa di dalam persoalan ini?
06:24Bukan kami, tapi yang membuat pra-peradilan ini.
06:29Karena konsepnya itu sangat tidak jelas.
06:32Sekali lagi saya katakan, itu di halaman sepuluh jelas-jelas.
06:36Para termohon, para turut termohon, itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum
06:44karena telah melaporkan pasal 160 KHWP yang lama.
06:51Nah, kalau dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum,
06:57kan kita melihat bahwa di dalam pra-peradilan itu adalah adopsi dari hukum acara perdata.
07:05Jadi ini juga perlu diketahui ya, mengadopsi dari hukum acara perdata.
07:13Karena kenapa?
07:14Di dalam pra-peradilan, sama dengan juga yang di gugatan-gugatan biasa.
07:19Ada petitum, ada posita, dan ada petitum.
07:24Nah, di dalam positanya dikatakan pelapor ini melakukan perbuatan melawan hukum.
07:31Jelas kita tidak bisa terima dong, makanya kita datang.
07:36Itu salah satu alasan.
07:39Terus yang kedua juga, kami juga heran,
07:42kenapa di dalam gugatan pra-peradilan,
07:46presiden diikutkan sebagai termohon.
07:51Padahal kita tahu, presiden ini adalah kepala negara.
07:55Presiden itu bukan penyidik, juga bukan penuntut umum.
08:02Kalau dilihat dari skema pra-peradilan yang diajukan,
08:06ini menurut saya patal.
08:09Karena kenapa?
08:10Substansi pra-peradilan itu telah mencamur urusan negaraan,
08:18bukan kepada mekanisme penyidikan benar dan salahnya.
08:23Ini yang kita kritisi juga.
08:26Makanya kita datang, kita ingin menjelaskan kedudukannya.
08:30Orang melapor berkaitan dengan masalah pelaporan.
08:34Lah, kalau nanti pelaporan tidak diterima, itu kan lain.
08:38Laporan berkaitan dengan pasal 160 KWP yang lama,
08:42yang dilakukan oleh Pak Maret Suiken,
08:45dan pelapor-pelapor lain, itu diterima sebagai laporan.
08:50Karena kenapa?
08:51Karena Pak Jokowi, orang yang bersangkutan,
08:55orang yang dirugikan dalam persoalan ini,
08:57juga ikut melaporkan.
09:00Artinya, laporan-laporan yang dari relawan maupun dari Pak Jokowi,
09:06adalah merupakan satu kesatuan yang utuh,
09:09berkaitan dengan pelaporan yang ada.
09:12Nah, kalau kita melihat pelapor-pelapor ini,
09:16kan tidak ada hubungannya juga dengan penangkapan,
09:20dengan penggeledahan, dengan penahanan.
09:24Tapi kenapa kita dikait-kaitkan dalam persoalan ini?
09:29Itu yang kita kritisi.
09:30Karena menurut hukum,
09:33harusnya perkara yang seperti ini,
09:36tidak layak mendapatkan perhatian dari pengadilan.
09:41Karena kenapa?
09:42Sudah mencampur adukan antara kepentingan,
09:45ya, relawan sebagai pelapor,
09:48kepada peran-peran penyidik,
09:51sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
09:56Harusnya,
09:57kalau memang mau memperapitkan,
09:59atau memperkarakan penyidik,
10:04memperadilan penyidik,
10:06cukup penyidikan dalam hal ini,
10:08tidak perlu melibatkan dan melebar
10:11kepada hal-hal yang tidak substantif.
10:14Jadi itu yang perlu kita jelaskan di dalam persoalan ini.
10:18Tidak ada penyusupan,
10:21saya masuk diterima,
10:24ya, sebagai pihak,
10:25walaupun kemudian hakim meminta,
10:28atau yang mulia meminta,
10:30supaya saya tidak bagian dari pra-peradilan,
10:35karena pra-peradilan itu
10:37hanya dihususkan kepada penyidik.
10:42Cuma saya jelaskan,
10:43kenapa nama-nama ini disebut
10:45dalam pra-peradilan.
10:48Ini yang kita sesalkan, ya.
10:50Barangkali itu dulu,
10:51nanti kita berkembang.
10:54Ya, terima kasih.
10:55Ya, terima kasih Pak Suwadi.
10:57Jadi itu tadi klarifikasi singkat, ya.
10:59Nanti kita akan berbicara lebih luas lagi.
11:02Seperti apa lemahnya satu,
11:05walaupun kami bukan yang berhak
11:07untuk menilai satu prapit,
11:09itu adalah hakim,
11:10namun boleh kami berpendapat,
11:12karena semua pendapat bisa diambil
11:15dalam masyarakat,
11:18utamanya kita yang sebagai penegah hukum, ya.
11:22Nah, untuk itu saya minta Bang Andi
11:24untuk mengomentari kemarin,
11:26karena saya berdua di salah satu stasiun TV, ya.
11:29Waktu dan tempat kami persilahkan, Bang Andi.
11:31Saya lihat Saudara Roy Suryo juga hadir di sana
11:35berikut juga dengan tim, ya.
11:37Dari penasihat hukum,
11:39ya, jam satu mereka ada di
11:43PN Jakarta Selatan, untuk itu.
11:45Yang saya garisbawahi di sini adalah,
11:48bahwasannya ini adalah trik penasihat hukum
11:52untuk men-split, ya.
11:54Dokter Tifa ini langsung ke pokok perkara,
11:59sedangkan Roy Suryo ini melalui prapit, ya.
12:04Jadi, intinya kalau saya katakan,
12:07Roy Suryo ini pengecut, ya.
12:12Tidak mau langsung masuk ke pokok perkara.
12:16Karena keyakinan kami prapitnya,
12:18itu akan ditolak.
12:20Karena glorifikasi mengenai penangkapan penahanannya,
12:25seperti G30 SPKI,
12:27itu adalah omong kosong belaka.
12:30Setelah kita melihat apa yang terjadi
12:33dalam video tersebut.
12:36Dan kemungkinan,
12:38kalau ditolak, dia akan melakukan prapit lagi.
12:41Maka saya katakan,
12:43itu adalah tindakan yang pengecut untuk itu.
12:46Seharusnya,
12:47langsung saja,
12:48di pokok perkara,
12:49karena tidak ada unsur yang bisa mempengaruhi di pengadilan,
12:54mengenai prapit itu.
12:57Fokus kita adalah ijazah asli Pak Jokowi
13:00yang dituduk pasu,
13:01yang sekarang masuk ke taraf persidangan
13:05yang kemarin dibacakan oleh
13:07jaksa penuntut umum,
13:09mengenai surat dakwaannya.
13:11jelas secara rigid,
13:14dan itu semua masuk
13:16yang diminta oleh Pak Jokowi
13:19melalui kuasa hukum beliau.
13:22Jadi apapun yang dilakukan itu adalah trik dari penasihat hukum ingin melihat celah-celah apa yang dilakukan oleh jaksa penuntut
13:33umum
13:33dalam membuat pertanyaan kepada para keterdakwa yang tertibak itu.
13:38yang kemungkinan,
13:40kalau pertanyaan itu sama dan tidak dijawab,
13:43ataupun jawabannya tidak memuaskan,
13:45itu akan ditambal sulamkan.
13:48Akan di cover kalau pertanyaan yang sama oleh saudara Roy Surya itu nantinya.
13:52Itu haknya mereka,
13:55strategi mereka,
13:56tapi kami katakan
13:59bahwasannya yang selalu digoreng-goreng oleh mereka,
14:02bahwa Pak Jokowi
14:03dengan asumsi itu mereka akan bebas secara
14:07bebas murni untuk itu.
14:09First priority beliau
14:10untuk hadir dalam persidangan nanti,
14:13sedangkan silaturahmi kebangsaan itu
14:15tetap berjalan sesuai dengan skedul,
14:18ada beberapa yang memang agak mundur untuk itu.
14:21Tapi yang jelas,
14:23kami semua penasihat hukum,
14:26relawan,
14:27tetap memantau jalannya persidangan ini
14:31dengan baik,
14:33dengan kondusif,
14:34dan kami meminta kepada Majelis Hakim Terhormat
14:38dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
14:41untuk setiap pengunjung
14:43yang berbuat keonaran,
14:46berbuat keriuhan di dalam sidang,
14:48segera dikeluarkan.
14:52Karena kemarin sudah ada presiden untuk itu.
14:55Karena ruang sidang ada ruang terhormat,
14:58bukan ruang jalanan untuk berteriak.
15:01Itu saja dari kita,
15:02terima kasih.
15:03Wabila tobikodeo,
15:04Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
15:05Oke, terima kasih.
Komentar