Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sidang perdana Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo memunculkan pro dan kontra.

Sebagian pihak mempertanyakan dasar dakwaan jaksa karena tidak mencantumkan nama pengunggah pertama foto ijazah yang menjadi rujukan pembahasan, serta masih memasukkan unggahan pihak yang perkaranya telah dihentikan melalui restorative justice.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menilai unggahan-unggahan di media sosial milik terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana karena dianggap menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo.

#sidang #doktertifa #ijazah #jokowi #pengadilan

Baca Juga [FULL] Debat Freddy Damanik vs Ahmad Khozinudin soal Tifa Tolak Damai & Tantang Jokowi Bawa Ijazah di https://www.kompas.tv/regional/678691/full-debat-freddy-damanik-vs-ahmad-khozinudin-soal-tifa-tolak-damai-tantang-jokowi-bawa-ijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678693/pro-kontra-dakwaan-ijazah-jokowi-di-sidang-perdana-dokter-tifa-simak-tanggapan-berbagai-pihak
Transkrip
00:00Hak saudara akan mengakui dakwaan.
00:02Izin yang mulia, pertama saya tidak akan melakukan restoratif justice,
00:07kedua saya akan melakukan perlawanan, ketiga saya tidak akan menerima play bargain.
00:14Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, ilmu anatomi morfologi,
00:19tentang bagaimana saya melihat dari dokumen yang beredar atau benda digital yang beredar di internet
00:26yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Jokowi Dodo.
00:31Di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domen saya, yaitu foto.
00:37Karena itu saya menggunakan ilmu saya, anatomi morfologi, untuk memberikan penjelasan.
00:44Kalau memang penjelasan ini harus dikomparasikan dengan ijazah asli,
00:49maka munculkan ijazah asli itu.
00:51Ya, sebab yang saya melakukan observasi itu adalah benda digital yang beredar di internet.
00:59Yang ternyata harusnya masih ikut juga terlibat di dalamnya.
01:02Ada nama Egi Sujana, banyak banget tadi ya, apa yang kejadian di kantornya Egi Sujana.
01:08Ada banyak unggahan dari dokter palsu itu ya, dari dokter eng, respon hasilansian ini paru.
01:13Banyak banget ya, baliki-baliki akademi terus akun-akunnya dia.
01:16Nah, harusnya, makanya dia tidak bisa kemudian mendapatkan RJ atau kemudian di SP3B itu saja.
01:23Siapa yang mengunggah pertama, itu yang jelas-jelas betul nanti harus diungkap.
01:26Tidak ada nama Dian Sandi yang saya dengar tadi, ya padahal itu jelas betul.
01:29Unggahan atau analisis dokter Tifa yang bisa melihat perbedaan antara dua mata dan sebagainya,
01:36itu jelas-jelas itu keahliannya.
01:38Dan itu dihasilkan dari apa?
01:40Dari analisis dia terhadap unggahan Dian Sandi.
01:43Ada 28 unggahan yang dimaksud oleh jaksa, tapi yang langsung direct dari dokter Tifa sendiri hanya 5.
01:52Ini kan bercampur, bercampur dengan yang lainnya.
01:56Nah, ini menandakan dari awal perkara ini ada yang tidak beres.
02:00Karena ada asas similia similibus.
02:04Jadi, perkara itu harus putus dengan cara yang sama juga.
02:07Nah, jadi ada beberapa terlapor waktu itu, yang memang sudah calon tersangka, quote-unquote seperti itu, kemudian dihentikan.
02:15Kan begitu.
02:16Maksud Anda yang sudah SP3 itu?
02:19Ya, tapi yang lainnya yang sekali lagi, tanda petik, tidak kooperatif, dilanjutkan.
02:25Ini kan, maksud saya, ini membuktikan bahwa ada diskriminasi.
02:29Ya, kenapa?
02:31Ya, tadi kan saya katakan, lalu juga ada istilahnya dari, apa namanya, bahasa Belanda itu, on the barthead fun clock.
02:38Jadi, sifat tidak terbaginya, ya, adanya aduan.
02:44Jadi, nggak bisa tuh dibagi-bagi secara prinsip seperti itu yang saya pelajari.
02:48Ya, bismillahirrahmanirrahim.
02:49Jadi, menjadi kontroversi, karena sebelumnya memang tawaran itu muncul dari Kubu Sulu melalui sejumlah relawan kepada para tersangka,
02:56agar mereka menyerah di tingkat penyidikan, namun karena di tingkat penyidikan mereka tidak menyerah,
03:01lalu diupayakan lagi di tingkat pelimpahan saat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
03:05mereka keduanya juga menolak, baik Roy maupun Tifa menolak,
03:08dan hari ini melalui mekanisme apa yang disebut sebagai restoratif justice yang memang diadopsi dalam kuah baru,
03:14Hakim kemudian menawarkan kendati agak kurang pasti,
03:17karena memang kalau kita bicara kumulasi pasal, itu ada yang lebih dari 5 tahun, ya, ini 32 dan 35.
03:23Memang dawaan primernya adalah 310-311-KUHP yang itu menjadi 4-43 dan 4-33,
03:304-3-4-4-3-3 yang itu memang di bawah 5 tahun.
03:33Tapi terlepas dari itu, sebenarnya ini adalah bagian dari strategi jahat dari Kubu Sulu
03:37yang ingin menggunakan sarana kuah yang baru setelah menggunakan perpol tidak mampu,
03:43karena perpol kemarin kan yang digunakan untuk restoratif justice, kita protes itu tidak bisa,
03:48karena menggunakan perpol yang lama, karena pelaporannya masih menggunakan KUHP yang lama.
03:52Jadi ini adalah bagian dari repetisi untuk menekan para pejuang kita ini agar mereka menyerah
03:58sebelum akhirnya bisa membuktikan bahwa ijazah saudara Jokowi Dodo palsu.
04:02Saya ke Bung Fredi, strategi jahat, apa yang disampaikan?
04:05Menurut Anda, benar nih strategi jahat dari Kubu Sulu?
04:07Antara kuah hukum dan relawan beda sekali.
04:09Relawan minta, tangkap Roy, tangkap Tifa, tangkap semuanya.
04:13Giliran kuah hukum Jokowi, oh kami tidak berkepentingan, kami hanya fokus.
04:16Tapi kenapa memasukkan pasal 32, 35 saat akan membuat laporan dan akhirnya menjadi laporan.
04:21Ini Kubu Sulu Pak Jokowi tidak tahu menaui nih tentang atau setidaknya jangan-jangan
04:26memang kuah hukum juga belum menjelaskan bahwa memang sekarang dengan KUHP baru ini
04:32ternyata di persidangan juga ditanyakan nih ya terdakwanya masih mau nggak restoratif-daktiskan gitu.
04:38Di KUHP memang diatur ya tahapan itu mulai penyidikan, di penuntutan termasuk di persidangan.
04:44Jadi saya rasa itu majelis hakim hanya menyampaikan bahwa mekanisme itu masih bisa.
04:51Walaupun tadi udah dijelaskan di dakwan subsidir sebetulnya itu tidak memenuhi syarat lagi
04:57karena ancamannya lebih dari 5 tahun.
04:59Tapi yang mau saya katakan begini,
05:02Pak Jokowi sekali lagi tidak punya kepentingan
05:06dokter Tifa ini Roy atau siapapun itu untuk ditahan.
05:12Kepentingan Pak Jokowi saat ini hanya ingin hadir di persidangan dan menunjukkan ijaja aslinya.
05:19Tentunya nanti melalui jaksa penuntut umum akan menanyakan atau memberikan kepada beliau mempertanyakan.
05:25Sebentar Bang.
05:26Bahwa kemudian ijaja itu berkaitan tentunya kan.
05:28Berkait foto tapi kan yang posting bukan dokter Tifa.
05:31Iya tetapi dalam mempelajari metodologi yang dikatakan adalah penelitian tadi,
05:36beliau melihat foto.
05:39Dia konsen ke situ.
05:40Dari tadi malam pun kita adakan dialog sama Ibu Tifa,
05:44dia menenamkan terus bahwa apa yang dia lihat itu,
05:48itu dengan keilmuannya dia mampu menganalogikan melalui metodologi dia
05:53bahwa foto itu bukanlah Bapak Insinyur Jokowi Dodo.
05:58Itu yang pertama.
05:59Yang kedua adalah ada disebutkan tadi di dalam dakwaan,
06:02bahwa itu adalah orang tertentu yang disebut ya.
06:06Saya tidak masuk pada pokok dakwaan itu.
06:08Kenapa?
06:09Karena itu juga strategi jaksa sebenarnya di situ.
06:12Yang kita lihat, tadi rekan Yanwar mengatakan bahwa ini harus satu berkaitan dengan yang lain.
06:21Oh tidak.
06:22Kalau splitsing itu kan kita sudah sepakat nih.
06:25Artinya ingin melakukan sidang itu berbeda.
06:29Nah kalau splitsing kan tidak bisa lagi.
06:31Tadi disampaikan sama saya Yanwar itu bahwa ada satu metode ilmu hukum yang saling berkaitan tadi.
06:40Jadi harus satu dari putusan tersebut kan.
06:42Tapi gini Bang Ade, singkatnya apa yang dilakukan dokter Tifa itu fitnah?
06:47Fitnahnya di mana nih?
06:48Ya sekarang gini, kalau kita bisa menyampaikan kepada publik melalui akun, sesuatu akun secara publik,
06:56dan itu tersiar ke seluruh Indonesia melalui akun itu, bahwa ini bukanlah Pak Jokowi atau Dumatno dan lain sebagainya.
07:04Dumatno ya tadi ya, yang saya sempat dengar ya tadi dakwaan, bahwa ini adalah Dumatno dan lain sebagainya.
07:10Kan itu berarti memproyeksikan bahwa apa yang ada di ijazah tersebut, bukanlah Bapak Jokowi Dodo.
07:17Kan itu?
07:18Oke.
07:19Itu pointer pertama saya lihat yang arah jaksa ke situ.
07:24Kemudian secara metodologi dia, katakanlah editing ya, pasal editing, tab 32 dan lain sebagainya.
07:31Tapi kan yang otentik seolah-olah tidak otentik.
07:35Oke, gimana?
07:35Kita balik seperti itu.
07:36Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan