00:00Hak saudara akan mengakui dakwaan.
00:02Izin yang mulia, pertama saya tidak akan melakukan restoratif justice,
00:07kedua saya akan melakukan perlawanan, ketiga saya tidak akan menerima play bargain.
00:14Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, ilmu anatomi morfologi,
00:19tentang bagaimana saya melihat dari dokumen yang beredar atau benda digital yang beredar di internet
00:26yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Jokowi Dodo.
00:31Di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domen saya, yaitu foto.
00:37Karena itu saya menggunakan ilmu saya, anatomi morfologi, untuk memberikan penjelasan.
00:44Kalau memang penjelasan ini harus dikomparasikan dengan ijazah asli,
00:49maka munculkan ijazah asli itu.
00:51Ya, sebab yang saya melakukan observasi itu adalah benda digital yang beredar di internet.
00:59Yang ternyata harusnya masih ikut juga terlibat di dalamnya.
01:02Ada nama Egi Sujana, banyak banget tadi ya, apa yang kejadian di kantornya Egi Sujana.
01:08Ada banyak unggahan dari dokter palsu itu ya, dari dokter eng, respon hasilansian ini paru.
01:13Banyak banget ya, baliki-baliki akademi terus akun-akunnya dia.
01:16Nah, harusnya, makanya dia tidak bisa kemudian mendapatkan RJ atau kemudian di SP3B itu saja.
01:23Siapa yang mengunggah pertama, itu yang jelas-jelas betul nanti harus diungkap.
01:26Tidak ada nama Dian Sandi yang saya dengar tadi, ya padahal itu jelas betul.
01:29Unggahan atau analisis dokter Tifa yang bisa melihat perbedaan antara dua mata dan sebagainya,
01:36itu jelas-jelas itu keahliannya.
01:38Dan itu dihasilkan dari apa?
01:40Dari analisis dia terhadap unggahan Dian Sandi.
01:43Ada 28 unggahan yang dimaksud oleh jaksa, tapi yang langsung direct dari dokter Tifa sendiri hanya 5.
01:52Ini kan bercampur, bercampur dengan yang lainnya.
01:56Nah, ini menandakan dari awal perkara ini ada yang tidak beres.
02:00Karena ada asas similia similibus.
02:04Jadi, perkara itu harus putus dengan cara yang sama juga.
02:07Nah, jadi ada beberapa terlapor waktu itu, yang memang sudah calon tersangka, quote-unquote seperti itu, kemudian dihentikan.
02:15Kan begitu.
02:16Maksud Anda yang sudah SP3 itu?
02:19Ya, tapi yang lainnya yang sekali lagi, tanda petik, tidak kooperatif, dilanjutkan.
02:25Ini kan, maksud saya, ini membuktikan bahwa ada diskriminasi.
02:29Ya, kenapa?
02:31Ya, tadi kan saya katakan, lalu juga ada istilahnya dari, apa namanya, bahasa Belanda itu, on the barthead fun clock.
02:38Jadi, sifat tidak terbaginya, ya, adanya aduan.
02:44Jadi, nggak bisa tuh dibagi-bagi secara prinsip seperti itu yang saya pelajari.
02:48Ya, bismillahirrahmanirrahim.
02:49Jadi, menjadi kontroversi, karena sebelumnya memang tawaran itu muncul dari Kubu Sulu melalui sejumlah relawan kepada para tersangka,
02:56agar mereka menyerah di tingkat penyidikan, namun karena di tingkat penyidikan mereka tidak menyerah,
03:01lalu diupayakan lagi di tingkat pelimpahan saat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
03:05mereka keduanya juga menolak, baik Roy maupun Tifa menolak,
03:08dan hari ini melalui mekanisme apa yang disebut sebagai restoratif justice yang memang diadopsi dalam kuah baru,
03:14Hakim kemudian menawarkan kendati agak kurang pasti,
03:17karena memang kalau kita bicara kumulasi pasal, itu ada yang lebih dari 5 tahun, ya, ini 32 dan 35.
03:23Memang dawaan primernya adalah 310-311-KUHP yang itu menjadi 4-43 dan 4-33,
03:304-3-4-4-3-3 yang itu memang di bawah 5 tahun.
03:33Tapi terlepas dari itu, sebenarnya ini adalah bagian dari strategi jahat dari Kubu Sulu
03:37yang ingin menggunakan sarana kuah yang baru setelah menggunakan perpol tidak mampu,
03:43karena perpol kemarin kan yang digunakan untuk restoratif justice, kita protes itu tidak bisa,
03:48karena menggunakan perpol yang lama, karena pelaporannya masih menggunakan KUHP yang lama.
03:52Jadi ini adalah bagian dari repetisi untuk menekan para pejuang kita ini agar mereka menyerah
03:58sebelum akhirnya bisa membuktikan bahwa ijazah saudara Jokowi Dodo palsu.
04:02Saya ke Bung Fredi, strategi jahat, apa yang disampaikan?
04:05Menurut Anda, benar nih strategi jahat dari Kubu Sulu?
04:07Antara kuah hukum dan relawan beda sekali.
04:09Relawan minta, tangkap Roy, tangkap Tifa, tangkap semuanya.
04:13Giliran kuah hukum Jokowi, oh kami tidak berkepentingan, kami hanya fokus.
04:16Tapi kenapa memasukkan pasal 32, 35 saat akan membuat laporan dan akhirnya menjadi laporan.
04:21Ini Kubu Sulu Pak Jokowi tidak tahu menaui nih tentang atau setidaknya jangan-jangan
04:26memang kuah hukum juga belum menjelaskan bahwa memang sekarang dengan KUHP baru ini
04:32ternyata di persidangan juga ditanyakan nih ya terdakwanya masih mau nggak restoratif-daktiskan gitu.
04:38Di KUHP memang diatur ya tahapan itu mulai penyidikan, di penuntutan termasuk di persidangan.
04:44Jadi saya rasa itu majelis hakim hanya menyampaikan bahwa mekanisme itu masih bisa.
04:51Walaupun tadi udah dijelaskan di dakwan subsidir sebetulnya itu tidak memenuhi syarat lagi
04:57karena ancamannya lebih dari 5 tahun.
04:59Tapi yang mau saya katakan begini,
05:02Pak Jokowi sekali lagi tidak punya kepentingan
05:06dokter Tifa ini Roy atau siapapun itu untuk ditahan.
05:12Kepentingan Pak Jokowi saat ini hanya ingin hadir di persidangan dan menunjukkan ijaja aslinya.
05:19Tentunya nanti melalui jaksa penuntut umum akan menanyakan atau memberikan kepada beliau mempertanyakan.
05:25Sebentar Bang.
05:26Bahwa kemudian ijaja itu berkaitan tentunya kan.
05:28Berkait foto tapi kan yang posting bukan dokter Tifa.
05:31Iya tetapi dalam mempelajari metodologi yang dikatakan adalah penelitian tadi,
05:36beliau melihat foto.
05:39Dia konsen ke situ.
05:40Dari tadi malam pun kita adakan dialog sama Ibu Tifa,
05:44dia menenamkan terus bahwa apa yang dia lihat itu,
05:48itu dengan keilmuannya dia mampu menganalogikan melalui metodologi dia
05:53bahwa foto itu bukanlah Bapak Insinyur Jokowi Dodo.
05:58Itu yang pertama.
05:59Yang kedua adalah ada disebutkan tadi di dalam dakwaan,
06:02bahwa itu adalah orang tertentu yang disebut ya.
06:06Saya tidak masuk pada pokok dakwaan itu.
06:08Kenapa?
06:09Karena itu juga strategi jaksa sebenarnya di situ.
06:12Yang kita lihat, tadi rekan Yanwar mengatakan bahwa ini harus satu berkaitan dengan yang lain.
06:21Oh tidak.
06:22Kalau splitsing itu kan kita sudah sepakat nih.
06:25Artinya ingin melakukan sidang itu berbeda.
06:29Nah kalau splitsing kan tidak bisa lagi.
06:31Tadi disampaikan sama saya Yanwar itu bahwa ada satu metode ilmu hukum yang saling berkaitan tadi.
06:40Jadi harus satu dari putusan tersebut kan.
06:42Tapi gini Bang Ade, singkatnya apa yang dilakukan dokter Tifa itu fitnah?
06:47Fitnahnya di mana nih?
06:48Ya sekarang gini, kalau kita bisa menyampaikan kepada publik melalui akun, sesuatu akun secara publik,
06:56dan itu tersiar ke seluruh Indonesia melalui akun itu, bahwa ini bukanlah Pak Jokowi atau Dumatno dan lain sebagainya.
07:04Dumatno ya tadi ya, yang saya sempat dengar ya tadi dakwaan, bahwa ini adalah Dumatno dan lain sebagainya.
07:10Kan itu berarti memproyeksikan bahwa apa yang ada di ijazah tersebut, bukanlah Bapak Jokowi Dodo.
07:17Kan itu?
07:18Oke.
07:19Itu pointer pertama saya lihat yang arah jaksa ke situ.
07:24Kemudian secara metodologi dia, katakanlah editing ya, pasal editing, tab 32 dan lain sebagainya.
07:31Tapi kan yang otentik seolah-olah tidak otentik.
07:35Oke, gimana?
07:35Kita balik seperti itu.
07:36Terima kasih.
Komentar