Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK periode 20032007, Amien Sunaryadi, menyampaikan kekhawatirannya terhadap proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.

Menurutnya, praktik di Indonesia masih berbeda dengan negara-negara maju, terutama dalam penyampaian informasi kepada publik sebelum perkara disidangkan.

"Kalau di negara maju itu selama investigation, penegak hukum itu tidak banyak bicara ke media. Kecuali untuk hal penting. Jadi misalnya ada yang ditangkap, ada yang digeledah, itu ngomong secukupnya. Terus setelah perkara itu didaftarkan ke pengadilan, baru mereka bicara banyak. Dan yang bicara itu prosecutor," katanya.

Amien menilai kondisi tersebut berbeda dengan praktik yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, informasi mengenai perkara kerap disampaikan secara luas sebelum proses persidangan dimulai.

Ia menegaskan proses peradilan seharusnya mengikuti praktik terbaik internasional sehingga putusan benar-benar didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan.

Namun, Amien menyoroti belum adanya mekanisme di Indonesia untuk menguji apakah fakta yang dimuat dalam putusan hakim benar-benar sesuai dengan jalannya persidangan.

Menurut Amien, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas proses peradilan karena tidak semua keterangan yang disampaikan di persidangan tercantum dalam putusan hakim.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs



#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/678740/eks-wakil-ketua-kpk-penegak-hukum-terlalu-banyak-bicara-sebelum-sidang-rosi
Transkrip
00:00Nah kalau Pak Amin bagaimana melihat kegelisahan publik juga salah satunya dengan pintu masuknya di senting opinion.
00:05Satu hakim yang menganggap bahwa tidak ada menstrua, tidak terbukti niat jahat dalam kasus tadi.
00:13Baik, jadi kalau melihat putusan yang sudah ditetapkan itu, ini persis di masyarakat.
00:20Ada pro ada kontra, ini empat pro katakan satu kontra gitu kan.
00:24Ya ini oke, ini bagus. Tapi begini, itu kan tercantum di putusan itu, di diktum putusan.
00:33Sebelum putusan itu ada pertimbangan hakim yang macam-macam tadi, antara lain seperti yang diurahkan Prof. Sutarji tadi kan.
00:41Tapi sebelum itu kan ada fakta-fakta hukum.
00:46Nah buat saya untuk melihat apakah diktum putusan ini tepat atau enggak,
00:51Saya perlu melihat fakta hukumnya.
00:55Yang tertulis di dalam putusan itu fakta hukumnya seperti apa.
01:00Kebetulan sampai tadi berangkat ke sini, putusannya kan belum di upload nih.
01:04Jadi saya belum melihat nih.
01:07Nah nanti setelah melihat, itu kan fakta hukum yang di-capture oleh majelis hakim,
01:13terus dituliskan di dalam putusan.
01:16Yang perlu dilihat lagi begini, apakah fakta hukum yang ditulis di dalam putusan,
01:23itu sudah meng-capture semua fakta hukum yang muncul di persidangan,
01:28yang relevan dan penting.
01:30Tidak semuanya harus di-capture,
01:33tapi yang relevan dan penting kan harus di-capture.
01:36Baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
01:39Nah sayangnya dugaan saya nih, dugaan saya, saya pernah pelajari di banyak putusan.
01:47Di bagian fakta hukum ini, ini tidak lengkap.
01:51Dalam hal apa bisa kita melihat fakta hukum itu lengkap ataupun tidak?
01:55Jadi begini, ada saksi menjelaskan HBCDE.
01:59Ini kalau dilihat substansinya, ini relevan dan penting.
02:03Ada ahli menjelaskan, ini, ini, ini.
02:07Ini relevan dan penting.
02:10Tapi penjelasan tadi, keterangan-keterangan saksi maupun ahli,
02:14kalau dicari di dalam putusan, tidak ada.
02:17Nah ini reportnya begini, kalau itu tidak ada,
02:21berarti yang dipakai untuk pertimbangan kurang lengkap kan?
02:24Nah kalau pertimbangannya kurang lengkap,
02:27dikutum putusannya tidak reliable.
02:29Nah jadi, untuk menilai putusan yang pro seperti apa, kontra seperti apa,
02:36perlu melihat fakta hukum yang muncul di persidangan,
02:40yang tertulis di dalam putusan.
02:43Nah sayangnya putusannya belum keluar, jadi susah untuk menilainya.
02:47Kalau Prof. Parjim menikah sejauh ini,
02:50apakah fakta hukumnya sudah dianggap lengkap,
02:52yang ada di dikutum putusan sejauh ini?
02:54Ya, pertama bahwa proses persidangan itu kan sebuah rekonstruksi fakta
03:00berdasarkan alat bukti yang didukung dengan barang bukti.
03:04Yang kemudian, bagaimana alat bukti-alat bukti yang digunakan
03:09itu bisa merekonstruksi fakta pada peristiwa terjadinya dugaan pidana tadi itu.
03:16Bahwa bagaimana saksi yang dipanggil bisa menerangkan apa yang dilihat,
03:21apa yang dialami, apa yang didengar secara langsung.
03:23Demikian pula bagaimana surat-surat yang terkait,
03:26bagaimana ahli bisa membantu menerangkan supaya menjadi tenang-penerang.
03:29Nah dalam konteks apakah, ya, apakah rekonstruksi fakta tadi itu
03:34sudah mampu membangun sebuah kebenaran materiel,
03:38maka dengan melihat komposisi 4.1 Hakim tadi itu dapat dinilai.
03:42Wah sebetulnya Hakim telah mendasarkan pada satu putusan
03:46yang berdasarkan fakta persidangan.
03:48Kalau kita ikuti, memang ada puzzle yang agak belum lengkap.
03:53Yang masih belur.
03:54Karena apa? Karena ada satu saksi, satu tersangka yang belum bisa dihadirkan.
04:00Tetapi bukan berarti menghalangi untuk membangun sebuah kebenaran materiel.
04:04Bahwa yang terjadi adalah ada banyak pihak yang benar dihadirkan menjadi saksi.
04:09Dan kalau kita dengar dalam konteks pembuktian dari jaksa penuntut umum,
04:14yang paling dominan adalah alat bukti elektronik.
04:18Alat bukti elektronik itu percakapan dalam WhatsApp group atau komunikasi melalui WhatsApp itu
04:24memberikan gambaran, bukti-bukti yang bisa memberikan refleksi tentang apa yang terjadi pada masa lalu.
04:33Jadi dalam hal apakah yang diungkapkan di dalam fakta persidangan
04:38telah kemudian diambil, ditransformasi menjadi bagian dari putusan Hakim,
04:43saya kira memang itu yang haruskan.
04:45Karena apa? Karena tidak bisa Hakim mengambil fakta di luar persidangan.
04:49Hakim tidak bisa menggunakan alat bukti yang tidak terungkap di dalam persidangan.
04:54Teman persoalannya adalah apakah kemudian berjalan secara berimbang atau tidak.
04:59Kalau kita cermati, saya kira Hakim cukup berimbang, sangat berimbang.
05:03Dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan,
05:08ahli meringankan, atau alat bukti-alat bukti yang lain.
05:12Artinya bahwa dalam hal ini sudah ada satu proses pembuktian yang berjalan secara seimbang
05:18dan kemudian terjadilah sebuah putusan tadi itu.
05:21Meskipun kita belum secara komprehensif mencermati dokumen tentang putusan Hakim tersebut.
05:27Tetapi bahwa caksa hari ini sudah mengajukan banding yang artinya sudah ada petikan putusan,
05:33itu kan menandakan bahwa sebetulnya sudah bisa dipelajari tentang keberadaan putusan tadi itu.
05:37Dan kalau kita melihat sampai ke titik ini, ya kita hormati putusan Hakim.
05:43Tapi kan Pak Amin juga pernah mengajukan amikus kuriai.
05:47Amikus kuriai atau sahabat pengadilan ini juga dimasuk di putusan meskipun diapresiasi,
05:53bukan masuk ke pertimbangan, tapi diapresiasi adanya amikus kuriai.
05:56Pada saat Pak Amin menyampaikan amikus kuriai, apa yang jadi kekhawatiran dalam kasus ini Pak?
06:02Jadi yang jadi kekhawatiran utama bukan hanya di kasus ini sebenarnya.
06:08Jadi praktek penegak hukum kita itu beda dengan praktek dari negara-negara yang maju.
06:17Artinya begini, kalau di negara maju itu selama investigation penegak hukum itu tidak banyak bicara ke media.
06:28Kecuali untuk hal penting.
06:31Jadi misalnya ada yang ditangkap, ada yang digledah, itu ngomong secukupnya.
06:37Terus setelah perkara itu didaftarkan ke pengadilan, baru mereka bicara banyak.
06:43Dan yang bicara itu prosekutor.
06:44Di kasus ini apa yang Pak Amin lihat?
06:48Jadi belum diserahkan ke pengadilan sudah banyak cerita macem-macem yang akhirnya merugikan si orang-orang yang disebut.
07:00Tidak cuma tersangka.
07:02Jadi ada yang disebut-sebut, gitu kan.
07:06Nah terus jadi saya melihat gini, jangan-jangan prosesnya nanti juga banyak, tidak peresnya nih.
07:11Misalnya gini, jangan-jangan nanti antara prosekutor, penuntut umum dan advokat diberi kesempatan mengajukan saksi ataupun ahli tidak berimbang.
07:25Jangan-jangan seperti itu.
07:27Jadi ada kekhawatiran seperti itu.
07:29Padahal mestinya kalau semuanya dilakukan, tidak usah ngarang.
07:34Kita ikut saja international best practice.
07:37Itu pengadilan kita akan lebih bagus.
07:40Perkara nanti dihukum atau tidak dihukum, itu tergantung fakta persidangan kan.
07:46Nah fakta persidangan seperti yang disampaikan Prof. Farsi tadi.
07:50Jadi putusan itu tergantung fakta persidangan.
07:54Kan begitu Prof. Farsi.
07:55Tapi bagaimana kita menguji bahwa fakta persidangan yang dicatat oleh hakim di dalam putusan,
08:01ini cocok dengan yang betul-betul muncul di sidang.
08:05Di Indonesia enggak ada toolsnya untuk ngecek ini.
08:09Kalau misalnya dikatakan, yang saya pernah tahu di sidang di Amerika ya,
08:17itu prosedingnya itu lengkap.
08:20Dulu pakai stenografis, sekarang pakai mesin steno kan.
08:24Jadi semua prosedingnya lengkap.
08:26Jadi kalau putusan itu bisa dicek dengan yang muncul di sidang dulu apa.
08:30Kalau ini tidak bisa dicek setap persa.
08:32Enggak bisa dicek.
08:33Ada kekhawatiran soal kualitasnya putusan juga?
08:36Prosesnya.
08:37Kalau prosesnya enggak veres, karena di beberapa perkara yang pernah saya pelajari,
08:42itu keterangan saksi ini, ahli ini, enggak muncul.
08:46di dalam putusan hakim.
08:49Kalau enggak muncul di dalam putusan kan susah kan.
08:53Kalau tahun nanti banding, hakim pengadilan tinggi enggak tahu juga.
08:57Ini enggak muncul.
08:58Kasasi, hakim kasasi enggak tahu juga.
09:00Karena faktanya tidak muncul di persidangan itu tadi.
09:02Fakta persidangannya enggak muncul di dalam putusan.
09:05Pak Suparji, singkat saja.
09:06Ya, bahwa memang apa yang terungkap di fakta persidangan,
09:11misalnya keterangan ahli, tidak secara keseluruhan,
09:14misalnya diambil sebagai satu bertimbangan hakim.
09:18Tapi pada sisi yang lain, upaya untuk tetap kemudian menguji kualitas putusan tadi kan ada mekanisme banding misalnya.
09:26Yudek vaksinya.
09:26Maka untuk itu, bahwa tentunya hakim juga akan hati-hati.
09:31Hakim akan secara cermat gitu ya.
09:33Bagaimana mengambil fakta-fakta persidangan tadi itu.
09:37Bahwa fakta persidangan yang diambil tentunya adalah bagaimana membangun sebuah pasal yang utuh tadi itu.
09:42Kalau ternyata bahwa alat bukti yang dihadirkan tidak berkualitas,
09:46maka tentunya tidak bisa diambil sebagai suatu fakta persidangan.
09:50Bagaimana menilai kualitas putusan tadi, kualitas alat bukti tadi bersesuaian antara saktu dengan yang lain.
09:57Kesesuaian antara saksi-saktu dengan saksi yang lain.
10:01Kesesuaian antara surat, misalnya saksi, dan kemudian petunjuk.
10:06Itulah yang kemudian menjadi dasar untuk menilai, mengambil alih fakta persidangan menjadi alat bukti.
10:13Buat tidak semuanya kemudian bersesuaian, bertentangan antara satu dan yang lain,
10:17dan bukan sebagai suatu kebenaran, maka dalam hal ini tidak bisa dikategorikan misalnya
10:22suatu fakta yang bisa diambil alih menjadi alat bukti.
10:25Karena kualitas dan kuantitas alat bukti harus terpenuhi dalam konteks memberikan sebuah keyakinan kepada Majelis Hakim.
Komentar

Dianjurkan