00:00Nah kalau Pak Amin bagaimana melihat kegelisahan publik juga salah satunya dengan pintu masuknya di senting opinion.
00:05Satu hakim yang menganggap bahwa tidak ada menstrua, tidak terbukti niat jahat dalam kasus tadi.
00:13Baik, jadi kalau melihat putusan yang sudah ditetapkan itu, ini persis di masyarakat.
00:20Ada pro ada kontra, ini empat pro katakan satu kontra gitu kan.
00:24Ya ini oke, ini bagus. Tapi begini, itu kan tercantum di putusan itu, di diktum putusan.
00:33Sebelum putusan itu ada pertimbangan hakim yang macam-macam tadi, antara lain seperti yang diurahkan Prof. Sutarji tadi kan.
00:41Tapi sebelum itu kan ada fakta-fakta hukum.
00:46Nah buat saya untuk melihat apakah diktum putusan ini tepat atau enggak,
00:51Saya perlu melihat fakta hukumnya.
00:55Yang tertulis di dalam putusan itu fakta hukumnya seperti apa.
01:00Kebetulan sampai tadi berangkat ke sini, putusannya kan belum di upload nih.
01:04Jadi saya belum melihat nih.
01:07Nah nanti setelah melihat, itu kan fakta hukum yang di-capture oleh majelis hakim,
01:13terus dituliskan di dalam putusan.
01:16Yang perlu dilihat lagi begini, apakah fakta hukum yang ditulis di dalam putusan,
01:23itu sudah meng-capture semua fakta hukum yang muncul di persidangan,
01:28yang relevan dan penting.
01:30Tidak semuanya harus di-capture,
01:33tapi yang relevan dan penting kan harus di-capture.
01:36Baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
01:39Nah sayangnya dugaan saya nih, dugaan saya, saya pernah pelajari di banyak putusan.
01:47Di bagian fakta hukum ini, ini tidak lengkap.
01:51Dalam hal apa bisa kita melihat fakta hukum itu lengkap ataupun tidak?
01:55Jadi begini, ada saksi menjelaskan HBCDE.
01:59Ini kalau dilihat substansinya, ini relevan dan penting.
02:03Ada ahli menjelaskan, ini, ini, ini.
02:07Ini relevan dan penting.
02:10Tapi penjelasan tadi, keterangan-keterangan saksi maupun ahli,
02:14kalau dicari di dalam putusan, tidak ada.
02:17Nah ini reportnya begini, kalau itu tidak ada,
02:21berarti yang dipakai untuk pertimbangan kurang lengkap kan?
02:24Nah kalau pertimbangannya kurang lengkap,
02:27dikutum putusannya tidak reliable.
02:29Nah jadi, untuk menilai putusan yang pro seperti apa, kontra seperti apa,
02:36perlu melihat fakta hukum yang muncul di persidangan,
02:40yang tertulis di dalam putusan.
02:43Nah sayangnya putusannya belum keluar, jadi susah untuk menilainya.
02:47Kalau Prof. Parjim menikah sejauh ini,
02:50apakah fakta hukumnya sudah dianggap lengkap,
02:52yang ada di dikutum putusan sejauh ini?
02:54Ya, pertama bahwa proses persidangan itu kan sebuah rekonstruksi fakta
03:00berdasarkan alat bukti yang didukung dengan barang bukti.
03:04Yang kemudian, bagaimana alat bukti-alat bukti yang digunakan
03:09itu bisa merekonstruksi fakta pada peristiwa terjadinya dugaan pidana tadi itu.
03:16Bahwa bagaimana saksi yang dipanggil bisa menerangkan apa yang dilihat,
03:21apa yang dialami, apa yang didengar secara langsung.
03:23Demikian pula bagaimana surat-surat yang terkait,
03:26bagaimana ahli bisa membantu menerangkan supaya menjadi tenang-penerang.
03:29Nah dalam konteks apakah, ya, apakah rekonstruksi fakta tadi itu
03:34sudah mampu membangun sebuah kebenaran materiel,
03:38maka dengan melihat komposisi 4.1 Hakim tadi itu dapat dinilai.
03:42Wah sebetulnya Hakim telah mendasarkan pada satu putusan
03:46yang berdasarkan fakta persidangan.
03:48Kalau kita ikuti, memang ada puzzle yang agak belum lengkap.
03:53Yang masih belur.
03:54Karena apa? Karena ada satu saksi, satu tersangka yang belum bisa dihadirkan.
04:00Tetapi bukan berarti menghalangi untuk membangun sebuah kebenaran materiel.
04:04Bahwa yang terjadi adalah ada banyak pihak yang benar dihadirkan menjadi saksi.
04:09Dan kalau kita dengar dalam konteks pembuktian dari jaksa penuntut umum,
04:14yang paling dominan adalah alat bukti elektronik.
04:18Alat bukti elektronik itu percakapan dalam WhatsApp group atau komunikasi melalui WhatsApp itu
04:24memberikan gambaran, bukti-bukti yang bisa memberikan refleksi tentang apa yang terjadi pada masa lalu.
04:33Jadi dalam hal apakah yang diungkapkan di dalam fakta persidangan
04:38telah kemudian diambil, ditransformasi menjadi bagian dari putusan Hakim,
04:43saya kira memang itu yang haruskan.
04:45Karena apa? Karena tidak bisa Hakim mengambil fakta di luar persidangan.
04:49Hakim tidak bisa menggunakan alat bukti yang tidak terungkap di dalam persidangan.
04:54Teman persoalannya adalah apakah kemudian berjalan secara berimbang atau tidak.
04:59Kalau kita cermati, saya kira Hakim cukup berimbang, sangat berimbang.
05:03Dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan,
05:08ahli meringankan, atau alat bukti-alat bukti yang lain.
05:12Artinya bahwa dalam hal ini sudah ada satu proses pembuktian yang berjalan secara seimbang
05:18dan kemudian terjadilah sebuah putusan tadi itu.
05:21Meskipun kita belum secara komprehensif mencermati dokumen tentang putusan Hakim tersebut.
05:27Tetapi bahwa caksa hari ini sudah mengajukan banding yang artinya sudah ada petikan putusan,
05:33itu kan menandakan bahwa sebetulnya sudah bisa dipelajari tentang keberadaan putusan tadi itu.
05:37Dan kalau kita melihat sampai ke titik ini, ya kita hormati putusan Hakim.
05:43Tapi kan Pak Amin juga pernah mengajukan amikus kuriai.
05:47Amikus kuriai atau sahabat pengadilan ini juga dimasuk di putusan meskipun diapresiasi,
05:53bukan masuk ke pertimbangan, tapi diapresiasi adanya amikus kuriai.
05:56Pada saat Pak Amin menyampaikan amikus kuriai, apa yang jadi kekhawatiran dalam kasus ini Pak?
06:02Jadi yang jadi kekhawatiran utama bukan hanya di kasus ini sebenarnya.
06:08Jadi praktek penegak hukum kita itu beda dengan praktek dari negara-negara yang maju.
06:17Artinya begini, kalau di negara maju itu selama investigation penegak hukum itu tidak banyak bicara ke media.
06:28Kecuali untuk hal penting.
06:31Jadi misalnya ada yang ditangkap, ada yang digledah, itu ngomong secukupnya.
06:37Terus setelah perkara itu didaftarkan ke pengadilan, baru mereka bicara banyak.
06:43Dan yang bicara itu prosekutor.
06:44Di kasus ini apa yang Pak Amin lihat?
06:48Jadi belum diserahkan ke pengadilan sudah banyak cerita macem-macem yang akhirnya merugikan si orang-orang yang disebut.
07:00Tidak cuma tersangka.
07:02Jadi ada yang disebut-sebut, gitu kan.
07:06Nah terus jadi saya melihat gini, jangan-jangan prosesnya nanti juga banyak, tidak peresnya nih.
07:11Misalnya gini, jangan-jangan nanti antara prosekutor, penuntut umum dan advokat diberi kesempatan mengajukan saksi ataupun ahli tidak berimbang.
07:25Jangan-jangan seperti itu.
07:27Jadi ada kekhawatiran seperti itu.
07:29Padahal mestinya kalau semuanya dilakukan, tidak usah ngarang.
07:34Kita ikut saja international best practice.
07:37Itu pengadilan kita akan lebih bagus.
07:40Perkara nanti dihukum atau tidak dihukum, itu tergantung fakta persidangan kan.
07:46Nah fakta persidangan seperti yang disampaikan Prof. Farsi tadi.
07:50Jadi putusan itu tergantung fakta persidangan.
07:54Kan begitu Prof. Farsi.
07:55Tapi bagaimana kita menguji bahwa fakta persidangan yang dicatat oleh hakim di dalam putusan,
08:01ini cocok dengan yang betul-betul muncul di sidang.
08:05Di Indonesia enggak ada toolsnya untuk ngecek ini.
08:09Kalau misalnya dikatakan, yang saya pernah tahu di sidang di Amerika ya,
08:17itu prosedingnya itu lengkap.
08:20Dulu pakai stenografis, sekarang pakai mesin steno kan.
08:24Jadi semua prosedingnya lengkap.
08:26Jadi kalau putusan itu bisa dicek dengan yang muncul di sidang dulu apa.
08:30Kalau ini tidak bisa dicek setap persa.
08:32Enggak bisa dicek.
08:33Ada kekhawatiran soal kualitasnya putusan juga?
08:36Prosesnya.
08:37Kalau prosesnya enggak veres, karena di beberapa perkara yang pernah saya pelajari,
08:42itu keterangan saksi ini, ahli ini, enggak muncul.
08:46di dalam putusan hakim.
08:49Kalau enggak muncul di dalam putusan kan susah kan.
08:53Kalau tahun nanti banding, hakim pengadilan tinggi enggak tahu juga.
08:57Ini enggak muncul.
08:58Kasasi, hakim kasasi enggak tahu juga.
09:00Karena faktanya tidak muncul di persidangan itu tadi.
09:02Fakta persidangannya enggak muncul di dalam putusan.
09:05Pak Suparji, singkat saja.
09:06Ya, bahwa memang apa yang terungkap di fakta persidangan,
09:11misalnya keterangan ahli, tidak secara keseluruhan,
09:14misalnya diambil sebagai satu bertimbangan hakim.
09:18Tapi pada sisi yang lain, upaya untuk tetap kemudian menguji kualitas putusan tadi kan ada mekanisme banding misalnya.
09:26Yudek vaksinya.
09:26Maka untuk itu, bahwa tentunya hakim juga akan hati-hati.
09:31Hakim akan secara cermat gitu ya.
09:33Bagaimana mengambil fakta-fakta persidangan tadi itu.
09:37Bahwa fakta persidangan yang diambil tentunya adalah bagaimana membangun sebuah pasal yang utuh tadi itu.
09:42Kalau ternyata bahwa alat bukti yang dihadirkan tidak berkualitas,
09:46maka tentunya tidak bisa diambil sebagai suatu fakta persidangan.
09:50Bagaimana menilai kualitas putusan tadi, kualitas alat bukti tadi bersesuaian antara saktu dengan yang lain.
09:57Kesesuaian antara saksi-saktu dengan saksi yang lain.
10:01Kesesuaian antara surat, misalnya saksi, dan kemudian petunjuk.
10:06Itulah yang kemudian menjadi dasar untuk menilai, mengambil alih fakta persidangan menjadi alat bukti.
10:13Buat tidak semuanya kemudian bersesuaian, bertentangan antara satu dan yang lain,
10:17dan bukan sebagai suatu kebenaran, maka dalam hal ini tidak bisa dikategorikan misalnya
10:22suatu fakta yang bisa diambil alih menjadi alat bukti.
10:25Karena kualitas dan kuantitas alat bukti harus terpenuhi dalam konteks memberikan sebuah keyakinan kepada Majelis Hakim.
Komentar