00:00Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana kasus fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi terkait tudingan ijazah palsu
00:08dengan tersangka Tifolus Yatia Suma atau Dr. Tifa.
00:12Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pembacaan dakwaan.
00:17Sidang dimulai sekitar pukul 9 pagi. Tifa tiba di pengadilan didampingi para kuasa hukum dan sejumlah pendukung.
00:25Dalam sidang perdana disiarkan secara langsung, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menekankan wartawan diperkenankan meliput secara live kecuali pada tahap
00:37pembuktian atau pemeriksaan saksi.
00:42Tentu saja dengan ilmu kami sudah melakukan sebuah pemetaan terhadap situasi yang akan terjadi akan dihadapi sidang perdana dan sidang
00:54-sidang selanjutnya.
00:55Bahkan Pak Al-Katir disini saya sampaikan, kalau melihat dari jumlahnya saksi, jumlah ahli dan jumlahnya 709 dokumen, sidang ini
01:04akan makan waktu bertahun-tahun sebagai pengalaman beliau.
01:07Jadi ya kita siapkan stamina ya, kita siapkan stamina, makan yang bagus, vitamin yang cukup, suplemen dan tentu saja olahraga.
01:14Gitu kan Mbak Yan?
01:16Lebih lengkap soal jalannya sidang, kita langsung terhubung dengan Jurnalus Kompas TV Jihan Jufri dan Juru Kamera Gahni Arfebrian di
01:23Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
01:25Selamat siang Jihan, apakah dakwaan bagi Dr. Tifa sudah dibacakan?
01:33Ya Lintang dan juga Saudara, baru saja dibacakan dakwaan untuk Dr. Tifa, yakni sidang pembacaan dakwaan untuk Tifa Uziah Tiasuma
01:45atau yang biasa dikenal dengan Dr. Tifa ini masih berlangsung sampai dengan sekarang.
01:49Kasusnya masih terkait dengan dugaan fitnah dari kasus ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi Dodo.
01:59Dimulai tadi di sekitar pukul 9 lewat 10 waktu Indonesia Barat sampai dengan sekarang masih berlangsung.
02:05Agenda utamanya adalah pembacaan dokumen dakwaan oleh jaksa penuntut umum dilakukan di ruang sidang utama, tepatnya di ruang sidang Profesor
02:14Kusuma Atmaja.
02:15Nah melalui sidang, jaksa ini menguraikan dakwaan-dakwaan terhadap Tifa Uziah Tiasuma, lalu juga dakwaan materi pokok perkara atas tuduhan
02:26kepada Dr. Tifa sejak penetapan tersangkanya di November 2025 lalu.
02:33Tadi sebelum dakwaan dibacakan memang diawali dengan pembacaan fakta-fakta oleh jaksa penuntut umum begitu ya.
02:42Yang mana untuk dakwaan ini yang bisa kami bacakan, yang sempat kami rangkum sampai dengan saat ini adalah bahwa memutus
02:52perkara pidana atas nama terdakwa,
02:56baik itu Dr. Tifa ini dengan lisan menyerang kehormatan ataupun nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
03:10maksud upaya hal tersebut diketahui umum yang dilakukan dengan sarana teknologi.
03:17Sebentar lagi informasinya ini akan dilakukan wawancara doorstop, ini memang kami masih menunggu informasinya karena awak media sudah berkumpul tepat
03:27di tempat saya berada saat ini
03:29untuk mewawancara informasinya ini adalah Dr. Tifa terkait dengan dakwaan yang dijatuhkan kepada dirinya.
03:40Nah memang kami masih menunggu kapan nantinya Dr. Tifa akan segera keluar untuk memberikan statementnya begitu ya kepada awak media.
03:50Namun yang saat ini bisa kami sampaikan memang tadi sidang berlangsung cukup alat karena kuasa hukum berkali-kali ini menyampaikan
03:59bahwa
03:59pihaknya ini belum menerima BAP. Nah karena persidangan sudah dimulai begitu ya, jadi dari tim kuasa hukum ini berkali-kali
04:10menegaskan untuk dikirimkan BAP-nya begitu ya
04:14dikarenakan pihaknya ini ingin mengajukan eksepsi.
04:19Kami masih menantikan kapan dari pihak Dr. Tifa ini akan keluar untuk melakukan wawancara dengan awak media.
04:28Tadi kami juga sempat melihat ada sejumlah tim dari Dr. Tifa, ada sekitar 25 tim kuasa hukum yang turut mendampingi.
04:39Lalu juga tadi kami melihat ada Roy Suryo yang tiba di sini untuk menyaksikan sidang sebelum menghadiri sidangnya di pukul
04:4613.00 waktu Indonesia Barat di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
04:50Baik kita akan nantikan statement terkini dari Dr. Tifa Pasca Sidang Perdana yang berlangsung hari ini dan perkembangan kasus dari
05:01Ijazah Jokowi.
05:02Terima kasih Jihan Jufri dan Ghanier Febrian melaporkan langsung dari pengadilan negeri Jakarta Timur.
Komentar