Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan Joko Widodo siap mengikuti proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

Menurutnya, mantan Presiden itu juga akan membawa dokumen ijazah yang belum disita penyidik.

Ade kemudian mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum tanpa campur tangan pihak lain.

Ia juga menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang menurutnya ikut meramaikan perkara di luar ruang sidang.

Ade mengaku optimistis menghadapi persidangan dan bahkan melontarkan istilah "12-0" untuk menggambarkan keyakinannya.

Menurut Ade, keyakinan itu muncul karena kubu Roy Suryo dinilai tidak memiliki alat bukti pembanding maupun saksi kunci UGM yang mendukung tuduhan mereka.

Ade menegaskan pihaknya memilih tetap berada pada jalur hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan.



Bagaimana menurut Anda?


Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ



#jokowi #ijazah #roysuryo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/677439/jokowi-siap-hadir-di-sidang-ade-darmawan-yakin-menang-klaim-kubu-roy-suryo-skor-12-0-rosi
Transkrip
00:00Make sense gak tuh Bang?
00:01Gak make sense.
00:02Kenapa saya bilang begitu?
00:03Ini memang yang diinginkan Bapak, ini sejujurnya Jokowi dodok.
00:06Untuk hadir, bahkan Mbak Jokowi akan membawa sisa ijasa yang tidak disita.
00:13Yaitu jasa SD dan SMP.
00:16Karena ijasa SMA dan S1 kan sudah disita.
00:22Nah gini, saya ingin mengatakan begini Bang Tifa.
00:25Kalau memang ini fail, yang lain jangan ikut campur.
00:29Dalam urusan ini, kita serahkan kepada hukum.
00:32Saya rasa ini akan terbola-balik kok.
00:34Yang lain ini Anda kasih warning ke siapa?
00:35Ya siapa saja bagi penduduk mereka.
00:38Iya kan?
00:38Yang datang sebagai penjamin.
00:40Merame-ramekan kontestasi fight hukum kami bersama para rohisuryo CS.
00:49Iya kan?
00:50Artinya kalau memang ini mau diserahkan ke hukum, serahkan.
00:54Dan kami tahu kok, ini 12-0.
00:5712-0 ini.
00:59Bang Tifa.
01:0012-nya apa?
01:01Iya kan 12-0 karena kenapa?
01:03Tidak ada jalan mereka ini.
01:05Mereka tidak memiliki pembanding.
01:08Mereka tidak memiliki saksi kunci UGM.
01:12Yang mengatakan bahwa ini palsu.
01:15Mereka tidak memiliki saksi kunci yang menyatakan bahwa ini ijasa dibuat di ABC.
01:20Tidak ada.
01:21Nol.
01:21Sehingga kami meyakini ketika ini tidak ada penungguan-penungguan.
01:25Ini sudah lama masuk kok.
01:28Iya kan?
01:29Nah kami ini bermain normatif.
01:31Bang Tifa.
01:32Tidak ada kami ini apa namanya.
01:34cawe-cawe di dalam hal itu.
01:37Yang berlaku adalah permohonan-permohonan tanpa ada yang kita mau samperin untuk menjaga bagaikan bodyguard di rumah sakit.
01:45Ya kan mantan general yang dengan gagahnya berdiri situ.
01:49Ini nyindir lagi yang 50 itu tadi gitu?
01:51Iya dong.
01:52Kan ada jejak digital.
01:54Jadi gini Bang Tifa.
01:56Kami ini mau apa yang kami sampaikan ini dengan apa yang kami lihat mata kami gitu.
02:02Ada keyakinan bahwa nanti tetap dipandang bersalah nih Roy Surya.
02:06Jadi pasti dong.
02:07Kan disana selalu mengetahkan bahwa tidak bersalah.
02:08Dan polisi juga bilang bahwa hasil bukti-bukti itu sudah diuji.
02:11Iya.
02:11Sederhana begini.
02:13Gitu lho.
02:13Kalau penyidik jaksa punya keyakinan bahwa pelaku itu adalah penjahat.
02:20Pidara yang bisa dibuktikan.
02:22Maka gak akan ragu untuk melakukan penahanan.
02:24Contoh kasus korupsi BGN.
02:27Pagi dicopot, sore kemudian dijemput jaksa agung.
02:30Malamnya langsung ditahan.
02:31Kenapa?
02:32Ini yakin.
02:32Ini korupsi.
02:33Saya mau bertanya sama Bang Kosi.
02:35Tetapi dalam kasus ini.
02:36Ini bukan korupsi yang jelas kejahatan.
02:38Bang Kosi.
02:39Saya mau bertanya sama Bang Kosi sekarang.
02:40Apakah pada saat penanggapan penahanan itu ada surat pernyataan yang ditandatangani bahwa tidak mengulangi perbuatannya lagi?
02:50Sudah.
02:51Semua itu prosedur biasa.
02:52Nah, artinya ketika kita menandatangani sesuatu itu secara eksofisio, apa yang berarti tindak pidana?
02:59Berarti ada gak peristiwa itu?
03:01Ada.
03:01Saya menggunakan parameter lain.
03:03Bang Kosi.
03:03Jadi jangan kita mengatakan bahwa ini tidak bersalah.
03:08Bahwa orang itu diduga melakukan tidak pidana.
03:10Bersalah didakwa dengan hukuman dan lain-lain itu tentunya di pengadilan.
03:14Sejak awal ditahan.
03:15Iya dong.
03:15Di kasus BGN.
03:16Langsung ditahan.
03:17Ada peristiwa Bang.
03:18Karena persoalannya itu ada dua.
03:20Ada peristiwa Bang.
03:20Apakah benar ijazah itu asli?
03:22Ini belum yakin.
03:23Yang kedua, apakah benar orang yang menyatukan pendapat di pemerintah umum dan pendidikan itu adalah sebuah kejahatan?
03:29Sementara ada universitasnya yang mengatakan dia yang mengeluarkan.
03:32Dan di situs websitenya jelas.
03:34UGM menyatakan.
03:35Saya menggunakan parameter tidak ditahannya.
03:37Di antara itu adalah praktiknya.
03:39Berarti penyidik tidak yakin.
03:41Jatah tidak yakin.
03:42Kalau tidak yakin Bang Kosi.
03:44Ya selalu tidak mempengangkapan.
03:45Tidak ditahan.
03:47Iya kan?
03:47Itu ditanggungkan Bang Kosi.
03:49Bukan berarti.
03:49Dia terbebas dari itu.
03:51Berarti dilepaskan.
03:51Gitu loh.
03:52Kita lihat saja nanti prabitnya.
03:54Saya balik lagi.
03:54Prabitnya saudara.
03:55Apakah nanti dinyatakan tidak bersahabat?
03:57Kalau kejahatan itu benar-benar tidak ada tafsir lain.
03:59Kecuali kejahatan.
04:00Jaksa gak peduli omongan orang.
04:02Gak peduli omongan orang.
04:04Mau apapun saya menegakkan hukum.
04:06Karena saya yakin ini kejahatan dan bahaya sekali.
04:09Kalau ini saya tanggungkan.
04:10Tapi hari ini memang kasus ini kasus yang tidak bisa langsung dianggap kejahatan.
04:13Inilah yang direpetisi.
04:15Karena ini ada irisan antara kemerdekaan berdapat.
04:17Ini itu repetisi oleh teman-teman kosa hukum Roy.
04:20Meneliti, menyimpulkan palsu.
04:22Dengan apa yang dianggap itu sebagai fitnah dan peninggara.
04:24Sehingga keyakinan Anda bahwa ijazah itu nanti walaupun akan tetap ditunjukkan ke persidangan.
04:28Anda yakin bahwa itu palsu?
04:29Itu tetap palsu.
04:30Nah, gimana bang?
04:30Coba palsu.
04:32Coba bayangkan.
04:32Masih ada keyakinan itu?
04:34Nah, itu diyakini Rasul Yoh.
04:35Tinggal bahwa keyakinan ini yang sebelumnya.
04:38Selalu diyakini bahwa itu.
04:39Hanya di ruang publik.
04:40Kita mau mendelivari keyakinan ini mengalami keputusan pengadilan.
04:44Bang Tifal.
04:46Dia bukan Universitas Gajah Mada.
04:48Dia hanya alumni.
04:50Alumni yang sesat pikir.
04:52Ya kan?
04:53Alumni sesat pikir yang selalu mempunyai lens isu.
04:59Redaksinya berubah-ubah ini.
05:00Sekarang ada sesat pikir.
05:01Memang sesat pikir kan apa saya bilang.
05:03Karena apakah kita yakin.
05:05Kalau kami ditanya punya keyakinan.
05:06Itu keyakinannya adalah 99,6% palsu.
05:10Dan keyakinan itu akan di leveri.
05:11Tidak alih perusahaan sama dia.
05:13Sehingga yang dibutuhkan adalah koron pengadilan untuk memutuskan.
05:16Menimbang bahwa ijasa kesempatan adalah palsu.
05:18Maka demi hukum proses yang dibebaskan dari segala kedua.
05:22Dan karena apa yang sudah dilakukan.
05:24Anda membela orang yang salah.
05:26Kenapa karena dia membutuhkan.
05:28Memang penggunaan ijasa palsu untuk presiden 22 ini bermasalah.
05:31Kebalan, kertas, dan lain sebagainya.
05:33Tetapi dia tidak lakukan.
05:35Ini baru pemanasan.
05:37Kenapa saya bilang pemanasan?
05:38Karena proses sidang belum berjalan.
05:40Baru akan berjalan nanti.
05:41Kita tunggu di pengadilan.
05:41Saat jadwalnya keluar di pengadilan negeri Jakarta tidur.
05:45Jaksa, lakukan yang terbaik.
05:47Jaksa, abaikan dia.
Komentar

Dianjurkan