Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 14 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan alasan kliennya tetap melanjutkan gugatan praperadilan meski dr Tifa memilih menarik permohonan yang diajukan sebelumnya.

Menurut Gafur, perbedaan langkah hukum tersebut bukan berarti keduanya tidak sejalan, melainkan karena objek dan kepentingan hukum masing-masing berbeda.

"Memang tidak harus kompak itu jalan bersama, karena dakwaannya juga pasti berbeda. Peristiwa pidana yang diduga sebagai kejahatan juga berbeda," kata Gafur di Kompas Petang, Minggu (28/6/2026).

Ia mengatakan tim kuasa hukum Roy Suryo memiliki pertimbangan tersendiri untuk tetap mengajukan praperadilan.

Salah satu yang dianggap mendesak adalah menguji keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta hakim menguji status pencekalan terhadap Roy Suryo sebagai bagian dari objek praperadilan.

"Objek praperadilan tidak hanya terbatas pada penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Ada juga status pencekalan Mas Roy yang kami minta dicabut melalui pengadilan," ujarnya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/677680/pengacara-jelaskan-mengapa-roy-suryo-tetap-praperadilan-meski-dr-tifa-mundur
Transkrip
00:00Apakah langkah Roy Suryo mengajukan pra-peradilan di menit-menit terakhir ini sebenarnya hanya taktik untuk mengulur waktu
00:06karena takut menghadapi pembuktian di sidang pokok perkara
00:09atau justru bentuk perlawanan terhadap kesemena-menaan saat penangkapan dilakukan?
00:14Kita bahas bersama pengacara Roy Suryo Abdul Ghafur Sanghaji
00:18dia nanti juga akan bergabung bersama kami Ade Darmawan Waketum Brigada Rakyat Nusantara
00:22Selamat petang Bang Ghafur
00:27Bang Ghafur selamat sore bisa dengar suara Sindi?
00:32Ya selamat sore Mbak
00:33Bang Ghafur besok nih sidang pra-peradilan perdana jam 9 pagi persiapannya udah apa aja?
00:41Ya tentu kami sudah persiapkan untuk mengajukan pra-peradilan ya Mbak
00:47dan besok itu agendanya adalah sidang perdana ya Mbak
00:52Sidang perdana kami sebenarnya berharap supaya besok ini supaya persidangan kita bisa cepat
00:59maka kami berharap Polda Metro Jaya harus juga datang untuk memberikan jawaban terhadap permohonan kami
01:05karena kalau Polda Metro Jaya tidak hadir ya tentu akan memperlambat lagi proses pra-peradilan gitu Mbak
01:11Sampai sekarang masih belum dengar juga konfirmasi kehadiran Polda?
01:15Belum, kami belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya apakah besok mereka hadir atau tidak
01:20tetapi yang pasti adalah besok sidang pra-peradilan adalah sidang perdana
01:25dimana kami akan menyampaikan apa yang menjadi dasar daripada permohonan besok
01:30di hadapan Hakim Tunggal ya karena pra-peradilan kan tidak menggunakan majelis Hakim hanya satu Hakim Tunggal
01:36dan itu akan dilakukan di pengadilan negeri Jakarta Selatan
01:44Dengan Sindy Bang Gafur, sorry
01:45Mbak Sindy, oke
01:47Kenapa kan biasanya Bang Rauh Suryo kan dengan Dr. Tifa kan selalu berjalan bersama-sama
01:51tapi kenapa ketika soal pra-peradilan yang satu memutuskan untuk ditarik gugatannya
01:55yang satu kok jalan terus kok gak kompak nih?
01:59Iya, memang tidak harus kompak itu jalan bersama ya
02:02karena juga dakwaannya kan juga pasti berbeda Mbak
02:05peristiwa pidana yang diduga adalah kejahatan itu kan juga berbeda
02:10sehingga kami dari tim kuasa hukum tentu memikirkan untuk mengambil langkah dan cara hukum yang tentu akan berbeda
02:19ada hal yang mendesak bagi kami
02:21yaitu kenapa kami mengajukan pra-peradilan ini
02:24karena kami melihat bahwa penangkapan dan penahanan kemarin yang diglorifikasikan oleh para pendukung Pak Jokowi
02:30termasuk juga seluruh relawan Pak Jokowi
02:35itu kami melihat bahwa banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum
02:38sehingga ini yang perlu diluruskan gitu
02:40dan satu lagi terkait dengan objek pra-peradilan itu
02:44tidak hanya berhubungan atau terbatas pada penangkapan, penahanan, penggeledahan
02:49tetapi ada satu objek pra-peradilan yang kami juga akan uji besok
02:53sebagai bagian dari upaya paksa
02:55yaitu status pencekalan Mas Roy yang harus dicabut oleh pengadilan
02:59jadi itu sangat urgent, sangat penting bagi kami
03:02sebelum kita masuk kepada persidangan pokok perkara
03:06tapi kalau ada kesan juga kemudian pra-peradilannya baru diajukan last minute
03:11kemudian kan ya wajar ketika ada juga pertanyaan
03:13jangan-jangan ini taktik mengulur waktu
03:15Anda tanggapan gimana?
03:17kami tidak mengulur waktu ya mbak
03:18karena pra-peradilan itu berdasarkan ketentuan UHAP
03:21itu satu lembaga pra-peradilan yang ketentuan dari sisi waktu juga cepat ya
03:28jadi tidak ada kami mengulur-ngulur waktu gitu mbak
03:30jadi itu saya kira satu persepsi yang salah
03:34memang berdasarkan pasal 163 UHAP yang baru
03:38terhadap permohonan pra-peradilan
03:40karena ini adalah ketentuan hukum acara pidana yang baru
03:43bahwa pokok perkara itu memang harus ditunda dulu sementara waktu gitu
03:46jadi kami dianggap mengulur waktu itu bukan menghindari persidangan tidak
03:51tetapi memang karena berdasarkan pasal 163 UHAP yang baru
03:56ketika tersangka yang nantinya akan menjadi terdakwa itu
04:00mengajukan permohonan pra-peradilan
04:03maka terhadap pokok perkara yang nantinya disedangkan oleh jaksa penentuan umum itu
04:07harus ditunda untuk sementara waktu
04:09dan penundaan ini kan sifatnya hanya sementara waktu gitu
04:11kita tidak tahu apakah satu minggu atau dua minggu
04:14tergantung dari kecepatan Polda Metro Jaya
04:17segera memberikan jawaban
04:20atau kemudian juga nantinya hadir dalam persidangan
04:22kalau belum hadir nah ini yang kemudian akan memperlambat proses pra-peradilan gitu
04:26jadi kami juga ingin cepat gitu ya
04:28karena berdasarkan ketentuan hukum acara pidana
04:31kan cuma 7 hari batas waktunya gitu
04:34ya sejak apa namanya sidang pra-peradilan gitu
04:39tapi kalau misalnya mereka nggak hadir nah itu tentu yang akan memperlambat proses pra-peradilan
04:42jadi kalau dianggap ini mengelur waktu ya tidak
04:45tidak tepat lah mengelur waktu
04:47orang juga ketentuan waktu untuk digelar pra-peradilan itu juga sangat limitatif gitu ya
04:53dan yang terjadikan adalah hanya penundaan sementara waktu gitu
04:57berarti juga sebenarnya dari kubu Bung Roy Suryo
05:00pengen cepat-cepat sidang juga
05:02buru-buru pengen pembuktian juga sebenarnya
05:05oh kami tentu akan mengikuti semua ketentuan hukum acara pidana ya
05:09dan tahapan-tahapan persidangan itu kan sudah diatur secara limitatif dan ketat
05:14di dalam ketentuan hukum acara pidana
05:16kalau kita menggunakan KUHAP yang lama
05:18yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
05:22yang diatur dalam ketentuan pasal 77 KUHAP terkait dengan objek pra-peradilan
05:27pra-peradilan itu akan gugur secara hukum ketika pokok perkara itu sudah naik persidangan
05:32tetapi kami menggunakan ketentuan hukum acara pidana yang baru
05:36yaitu ketentuan pasal 163
05:41ayat 163 lah
05:42163 bahwa permohonan pra-peradilan itu
05:44harus dihentikan untuk sementara waktu
05:47ketika belum ada putusan final dari pra-peradilan
05:52dan pra-peradilan itu kan putusannya final
05:54tidak bisa dilakukan upaya banding maupun kayak kasasi gitu
05:56jadi ya kita bersabar aja dulu sampai nunggu putusan dari pra-peradilan
06:00dan ini ketentuan hukum acara pidana kita yang baru kan
06:02lembaga pra-peradilan kemudian pengadilan negeri
06:05yang nantinya mengadili pokok perkara
06:07ini kan juga sedang melakukan penyesuaian-penyesuaian hukum gitu
06:10jadi tidak ada masalah
06:11jangan ada tuduhan bahwa ini kami mengulur waktu
06:13tidak ada kami mengulur waktu gitu
Komentar

Dianjurkan