00:00Apakah langkah Roy Suryo mengajukan pra-peradilan di menit-menit terakhir ini sebenarnya hanya taktik untuk mengulur waktu
00:06karena takut menghadapi pembuktian di sidang pokok perkara
00:09atau justru bentuk perlawanan terhadap kesemena-menaan saat penangkapan dilakukan?
00:14Kita bahas bersama pengacara Roy Suryo Abdul Ghafur Sanghaji
00:18dia nanti juga akan bergabung bersama kami Ade Darmawan Waketum Brigada Rakyat Nusantara
00:22Selamat petang Bang Ghafur
00:27Bang Ghafur selamat sore bisa dengar suara Sindi?
00:32Ya selamat sore Mbak
00:33Bang Ghafur besok nih sidang pra-peradilan perdana jam 9 pagi persiapannya udah apa aja?
00:41Ya tentu kami sudah persiapkan untuk mengajukan pra-peradilan ya Mbak
00:47dan besok itu agendanya adalah sidang perdana ya Mbak
00:52Sidang perdana kami sebenarnya berharap supaya besok ini supaya persidangan kita bisa cepat
00:59maka kami berharap Polda Metro Jaya harus juga datang untuk memberikan jawaban terhadap permohonan kami
01:05karena kalau Polda Metro Jaya tidak hadir ya tentu akan memperlambat lagi proses pra-peradilan gitu Mbak
01:11Sampai sekarang masih belum dengar juga konfirmasi kehadiran Polda?
01:15Belum, kami belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya apakah besok mereka hadir atau tidak
01:20tetapi yang pasti adalah besok sidang pra-peradilan adalah sidang perdana
01:25dimana kami akan menyampaikan apa yang menjadi dasar daripada permohonan besok
01:30di hadapan Hakim Tunggal ya karena pra-peradilan kan tidak menggunakan majelis Hakim hanya satu Hakim Tunggal
01:36dan itu akan dilakukan di pengadilan negeri Jakarta Selatan
01:44Dengan Sindy Bang Gafur, sorry
01:45Mbak Sindy, oke
01:47Kenapa kan biasanya Bang Rauh Suryo kan dengan Dr. Tifa kan selalu berjalan bersama-sama
01:51tapi kenapa ketika soal pra-peradilan yang satu memutuskan untuk ditarik gugatannya
01:55yang satu kok jalan terus kok gak kompak nih?
01:59Iya, memang tidak harus kompak itu jalan bersama ya
02:02karena juga dakwaannya kan juga pasti berbeda Mbak
02:05peristiwa pidana yang diduga adalah kejahatan itu kan juga berbeda
02:10sehingga kami dari tim kuasa hukum tentu memikirkan untuk mengambil langkah dan cara hukum yang tentu akan berbeda
02:19ada hal yang mendesak bagi kami
02:21yaitu kenapa kami mengajukan pra-peradilan ini
02:24karena kami melihat bahwa penangkapan dan penahanan kemarin yang diglorifikasikan oleh para pendukung Pak Jokowi
02:30termasuk juga seluruh relawan Pak Jokowi
02:35itu kami melihat bahwa banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum
02:38sehingga ini yang perlu diluruskan gitu
02:40dan satu lagi terkait dengan objek pra-peradilan itu
02:44tidak hanya berhubungan atau terbatas pada penangkapan, penahanan, penggeledahan
02:49tetapi ada satu objek pra-peradilan yang kami juga akan uji besok
02:53sebagai bagian dari upaya paksa
02:55yaitu status pencekalan Mas Roy yang harus dicabut oleh pengadilan
02:59jadi itu sangat urgent, sangat penting bagi kami
03:02sebelum kita masuk kepada persidangan pokok perkara
03:06tapi kalau ada kesan juga kemudian pra-peradilannya baru diajukan last minute
03:11kemudian kan ya wajar ketika ada juga pertanyaan
03:13jangan-jangan ini taktik mengulur waktu
03:15Anda tanggapan gimana?
03:17kami tidak mengulur waktu ya mbak
03:18karena pra-peradilan itu berdasarkan ketentuan UHAP
03:21itu satu lembaga pra-peradilan yang ketentuan dari sisi waktu juga cepat ya
03:28jadi tidak ada kami mengulur-ngulur waktu gitu mbak
03:30jadi itu saya kira satu persepsi yang salah
03:34memang berdasarkan pasal 163 UHAP yang baru
03:38terhadap permohonan pra-peradilan
03:40karena ini adalah ketentuan hukum acara pidana yang baru
03:43bahwa pokok perkara itu memang harus ditunda dulu sementara waktu gitu
03:46jadi kami dianggap mengulur waktu itu bukan menghindari persidangan tidak
03:51tetapi memang karena berdasarkan pasal 163 UHAP yang baru
03:56ketika tersangka yang nantinya akan menjadi terdakwa itu
04:00mengajukan permohonan pra-peradilan
04:03maka terhadap pokok perkara yang nantinya disedangkan oleh jaksa penentuan umum itu
04:07harus ditunda untuk sementara waktu
04:09dan penundaan ini kan sifatnya hanya sementara waktu gitu
04:11kita tidak tahu apakah satu minggu atau dua minggu
04:14tergantung dari kecepatan Polda Metro Jaya
04:17segera memberikan jawaban
04:20atau kemudian juga nantinya hadir dalam persidangan
04:22kalau belum hadir nah ini yang kemudian akan memperlambat proses pra-peradilan gitu
04:26jadi kami juga ingin cepat gitu ya
04:28karena berdasarkan ketentuan hukum acara pidana
04:31kan cuma 7 hari batas waktunya gitu
04:34ya sejak apa namanya sidang pra-peradilan gitu
04:39tapi kalau misalnya mereka nggak hadir nah itu tentu yang akan memperlambat proses pra-peradilan
04:42jadi kalau dianggap ini mengelur waktu ya tidak
04:45tidak tepat lah mengelur waktu
04:47orang juga ketentuan waktu untuk digelar pra-peradilan itu juga sangat limitatif gitu ya
04:53dan yang terjadikan adalah hanya penundaan sementara waktu gitu
04:57berarti juga sebenarnya dari kubu Bung Roy Suryo
05:00pengen cepat-cepat sidang juga
05:02buru-buru pengen pembuktian juga sebenarnya
05:05oh kami tentu akan mengikuti semua ketentuan hukum acara pidana ya
05:09dan tahapan-tahapan persidangan itu kan sudah diatur secara limitatif dan ketat
05:14di dalam ketentuan hukum acara pidana
05:16kalau kita menggunakan KUHAP yang lama
05:18yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
05:22yang diatur dalam ketentuan pasal 77 KUHAP terkait dengan objek pra-peradilan
05:27pra-peradilan itu akan gugur secara hukum ketika pokok perkara itu sudah naik persidangan
05:32tetapi kami menggunakan ketentuan hukum acara pidana yang baru
05:36yaitu ketentuan pasal 163
05:41ayat 163 lah
05:42163 bahwa permohonan pra-peradilan itu
05:44harus dihentikan untuk sementara waktu
05:47ketika belum ada putusan final dari pra-peradilan
05:52dan pra-peradilan itu kan putusannya final
05:54tidak bisa dilakukan upaya banding maupun kayak kasasi gitu
05:56jadi ya kita bersabar aja dulu sampai nunggu putusan dari pra-peradilan
06:00dan ini ketentuan hukum acara pidana kita yang baru kan
06:02lembaga pra-peradilan kemudian pengadilan negeri
06:05yang nantinya mengadili pokok perkara
06:07ini kan juga sedang melakukan penyesuaian-penyesuaian hukum gitu
06:10jadi tidak ada masalah
06:11jangan ada tuduhan bahwa ini kami mengulur waktu
06:13tidak ada kami mengulur waktu gitu
Komentar