Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan praperadilan menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penangkapan terhadap Roy Suryo diduga tidak memenuhi ketentuan KUHAP yang baru maupun Peraturan Kepolisian terkait penyidikan tindak pidana.

Ia mempertanyakan urgensi penangkapan yang disebut dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu, serta menyinggung dugaan pelanggaran prinsip hak privasi dalam proses penegakan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Gafur Sangaji juga menjelaskan pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon dan turut termohon dalam permohonan praperadilan, termasuk Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, penyidik Subdit Kamneg, serta pihak kejaksaan untuk melengkapi aspek formil permohonan.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan dirinya baru selesai menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menghadiri sidang perdana praperadilan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/677715/tiba-roy-suryo-gugat-praperadilan-perdana-kuasa-hukum-singgung-penyalahgunaan-kekuasaan
Transkrip
00:00Juni 2026 dan satu lagi adalah kami ingin ada kepastian hukum terkait status pencekalan
00:06terhadap Mas Roy yang selama ini diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi.
00:14Empat hal inilah yang kemudian kami ingin mohonkan supaya kita buka-bukaan.
00:21Kita buka-bukaan apakah upaya paksa terutama penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu
00:28sesuai enggak dengan ketentuan hukum acara pidana.
00:30Dan penangkapan dan penahanan yang dilakukan kemarin itu memang diglorifikasikan.
00:36Secara luar biasa oleh tim pendukung Pak Jokowi, oleh relawan Pak Jokowi.
00:41Padahal kalau dilihat dari urgensi hukum, ini sangat tidak ada urgensi hukumnya.
00:48Ketentuan pasal 97 KUHAP yang baru Mas Roy dan pasal 100, junto pasal 100 mengatur bahwa
00:54penangkapan itu bisa dilakukan kepada tersangka manakala.
00:58Terpenuhi syaratnya.
00:59Syaratnya apa?
01:00Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik maksimal dua kali.
01:05Berturut-turut dengan alasan yang sah.
01:08Jadi, mangkir dua kali, tetapi alasan mangkirnya juga harus alasan yang sah.
01:14Misalnya kalau seseorang itu sakit, maka itu dianggap sebagai alasan yang sah.
01:18Dianggap tidak mangkir.
01:19Kemudian juga berdasarkan perpol nomor 6 2019 tentang penyidikan tindak pidana
01:26atau peraturan kepolisian, diatur bahwa penangkapan yang dilakukan dalam rangka
01:33menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tahap kedua,
01:36itu harus bisa dibuktikan dengan alasan yang objektif dan alasan yang subjektif.
01:42Yaitu apa?
01:43Harus terbukti bahwa orang tersebut tidak kooperatif.
01:46Melarikan diri misalnya, menghalang-halangi proses penyidikan.
01:50Selama Mas Roy menghadapi proses perkara pidana ini,
01:54dari mulai tanggal 30 April 2025 dilaporkan oleh Pak Jokowi Dodo,
01:58sampai kemudian dilakukan penangkapan,
02:01itu tidak ada sama sekali catatan kami mangkir
02:04terhadap panggilan Polda Metro Jaya.
02:08Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami,
02:10dan ini akan menjadi salah satu materi di dalam permohonan para peradilan adalah,
02:14apa urgensi hukumnya penyidik melakukan penangkapan pada tanggal 19 Juni tersebut,
02:20pagi hari lagi, ya,
02:22tanpa ada pemanggilan terlebih dahulu.
02:25Ada lagi satu hal Mas Roy,
02:27berdasarkan perpol terkait dengan implementasi prinsip HAM
02:31di dalam penegakan hukum pidana.
02:34Jadi ada aturan di dalam internal kepolisian bahwa,
02:37prinsip HAM itu juga harus tetap dihargai,
02:40yaitu apa?
02:40Pada saat melakukan penangkapan,
02:42maka harus menghargai hak privasi seseorang.
02:46Tidak boleh hak privasi seseorang dilanggar.
02:50Itu diatur di dalam peraturan kepolisian
02:53berkaitan dengan implementasi prinsip HAM
02:56di dalam penegakan hukum pidana.
02:58Yang terjadi pada tanggal 19 Juni 2026 tersebut adalah,
03:03ada peristiwa di mana Polda Metro Jaya melanggar prinsip privasi seseorang.
03:11Sehingga ini yang kemudian kami lihat juga pelanggaran hukum.
03:14Dan yang terakhir, yang ingin saya katakan adalah,
03:17kami ingin meluruskan berita-berita yang beredar di luar,
03:21berita-berita hoax yang beredar di luar,
03:23bahwa yang menjadi termohon dalam perkara permohonan pra-peradilan
03:28berdasarkan ketentuan pasal 158 KUHAP yang baru,
03:31yaitu yang pertama,
03:32ke Polda Metro Jaya.
03:33Yang kedua,
03:36dirikrimum Polda Metro Jaya.
03:37Dan yang ketiga adalah penyidik pada subdit keamanan negara
03:41atau KAMNET Polda Metro Jaya.
03:43Jadi itu yang kami tarik sebagai termohon,
03:47karena merekalah pihak yang punya otoritas
03:50dan melaksanakan otoritas itu berdasarkan undang-undang.
03:53Dan kami duga,
03:54pelaksanaan otoritas itu adalah abuse of power
03:57atau menyalahgunakan kekuasaan.
03:59Kemudian yang kedua,
04:00ada juga turut termohon.
04:02Turut termohon adalah kejaksaan tinggi DKI Jakarta,
04:06kejaksaan negeri Jakarta Selatan,
04:08dan kemudian jaksa penuntut umum.
04:09Pertanyaannya,
04:10kenapa kami menarik pihak termohon dari pihak kejaksaan?
04:14Padahal dikatakan bahwa,
04:16ini kan sudah penyerahan tersangka,
04:19dan barang bukti.
04:20Gini,
04:21ini untuk memenuhi aspek formil.
04:23Dalam pembuatan suatu surat permohonan pra-peradilan.
04:26Jangan sampai kemudian kurang pihak.
04:28Jadi kalau turut termohon itu,
04:30boleh hadir,
04:30boleh tidak.
04:31Tetapi termohon,
04:33kami mengharapkan hari ini,
04:35pada sidang perdana hari ini,
04:37harus hadir.
04:38Supaya,
04:39proses pra-peradilan ini bisa berjalan dengan baik.
04:42Dan satu lagi,
04:43Mas Roy,
04:43terakhir nanti ditambahkan oleh Mas Roy,
04:45yaitu adalah,
04:46kami tidak mengulur-ngulur waktu untuk,
04:49proses pemeriksa,
04:51atau proses persidangan,
04:52pokok perkara ijazah palsu,
04:54Presiden Joko Widodo,
04:54di pengadilan negeri Jakarta Timur.
04:56Kami tidak mengulur waktu,
04:58karena memang ketentuan hukum acara pidana,
05:00berdasarkan pasal 163,
05:02huruf E,
05:03Kuhab yang baru,
05:04terhadap permohonan pra-peradilan,
05:06maka harus menunggu putusan pra-peradilan.
05:09Jadi,
05:10memang ketentuan hukum acara pidana,
05:11hanya begitu.
05:12Ini hukum negara yang saat ini berlaku.
05:14Dan ini adalah,
05:15hukum acara pidana terbaru,
05:17sehingga saya kira,
05:18semua orang harus menghormati.
05:20Mungkin itu dari saya Mas Roy,
05:22silahkan ditambahkan Mas Roy.
05:23Baik,
05:23Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:25Waalaikumsalam.
05:26Nah,
05:26jadi,
05:27saya baru saja datang ke sini,
05:29karena memang pada jam 8.
05:31Tadi,
05:32saya berlaku-laku,
05:33saya berlaku-laku,
05:33saya berlaku-laku di Jakarta Selatan,
05:37sekitar,
05:37ada sekitar 3-4 kilo dari sini.
05:40Jadi,
05:40maaf kalau sedikit agak kelambat.
05:42Tapi,
05:42Alhamdulillah,
05:43ini menanggap pada jadwal.
Komentar

Dianjurkan