00:00Juni 2026 dan satu lagi adalah kami ingin ada kepastian hukum terkait status pencekalan
00:06terhadap Mas Roy yang selama ini diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi.
00:14Empat hal inilah yang kemudian kami ingin mohonkan supaya kita buka-bukaan.
00:21Kita buka-bukaan apakah upaya paksa terutama penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu
00:28sesuai enggak dengan ketentuan hukum acara pidana.
00:30Dan penangkapan dan penahanan yang dilakukan kemarin itu memang diglorifikasikan.
00:36Secara luar biasa oleh tim pendukung Pak Jokowi, oleh relawan Pak Jokowi.
00:41Padahal kalau dilihat dari urgensi hukum, ini sangat tidak ada urgensi hukumnya.
00:48Ketentuan pasal 97 KUHAP yang baru Mas Roy dan pasal 100, junto pasal 100 mengatur bahwa
00:54penangkapan itu bisa dilakukan kepada tersangka manakala.
00:58Terpenuhi syaratnya.
00:59Syaratnya apa?
01:00Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik maksimal dua kali.
01:05Berturut-turut dengan alasan yang sah.
01:08Jadi, mangkir dua kali, tetapi alasan mangkirnya juga harus alasan yang sah.
01:14Misalnya kalau seseorang itu sakit, maka itu dianggap sebagai alasan yang sah.
01:18Dianggap tidak mangkir.
01:19Kemudian juga berdasarkan perpol nomor 6 2019 tentang penyidikan tindak pidana
01:26atau peraturan kepolisian, diatur bahwa penangkapan yang dilakukan dalam rangka
01:33menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tahap kedua,
01:36itu harus bisa dibuktikan dengan alasan yang objektif dan alasan yang subjektif.
01:42Yaitu apa?
01:43Harus terbukti bahwa orang tersebut tidak kooperatif.
01:46Melarikan diri misalnya, menghalang-halangi proses penyidikan.
01:50Selama Mas Roy menghadapi proses perkara pidana ini,
01:54dari mulai tanggal 30 April 2025 dilaporkan oleh Pak Jokowi Dodo,
01:58sampai kemudian dilakukan penangkapan,
02:01itu tidak ada sama sekali catatan kami mangkir
02:04terhadap panggilan Polda Metro Jaya.
02:08Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami,
02:10dan ini akan menjadi salah satu materi di dalam permohonan para peradilan adalah,
02:14apa urgensi hukumnya penyidik melakukan penangkapan pada tanggal 19 Juni tersebut,
02:20pagi hari lagi, ya,
02:22tanpa ada pemanggilan terlebih dahulu.
02:25Ada lagi satu hal Mas Roy,
02:27berdasarkan perpol terkait dengan implementasi prinsip HAM
02:31di dalam penegakan hukum pidana.
02:34Jadi ada aturan di dalam internal kepolisian bahwa,
02:37prinsip HAM itu juga harus tetap dihargai,
02:40yaitu apa?
02:40Pada saat melakukan penangkapan,
02:42maka harus menghargai hak privasi seseorang.
02:46Tidak boleh hak privasi seseorang dilanggar.
02:50Itu diatur di dalam peraturan kepolisian
02:53berkaitan dengan implementasi prinsip HAM
02:56di dalam penegakan hukum pidana.
02:58Yang terjadi pada tanggal 19 Juni 2026 tersebut adalah,
03:03ada peristiwa di mana Polda Metro Jaya melanggar prinsip privasi seseorang.
03:11Sehingga ini yang kemudian kami lihat juga pelanggaran hukum.
03:14Dan yang terakhir, yang ingin saya katakan adalah,
03:17kami ingin meluruskan berita-berita yang beredar di luar,
03:21berita-berita hoax yang beredar di luar,
03:23bahwa yang menjadi termohon dalam perkara permohonan pra-peradilan
03:28berdasarkan ketentuan pasal 158 KUHAP yang baru,
03:31yaitu yang pertama,
03:32ke Polda Metro Jaya.
03:33Yang kedua,
03:36dirikrimum Polda Metro Jaya.
03:37Dan yang ketiga adalah penyidik pada subdit keamanan negara
03:41atau KAMNET Polda Metro Jaya.
03:43Jadi itu yang kami tarik sebagai termohon,
03:47karena merekalah pihak yang punya otoritas
03:50dan melaksanakan otoritas itu berdasarkan undang-undang.
03:53Dan kami duga,
03:54pelaksanaan otoritas itu adalah abuse of power
03:57atau menyalahgunakan kekuasaan.
03:59Kemudian yang kedua,
04:00ada juga turut termohon.
04:02Turut termohon adalah kejaksaan tinggi DKI Jakarta,
04:06kejaksaan negeri Jakarta Selatan,
04:08dan kemudian jaksa penuntut umum.
04:09Pertanyaannya,
04:10kenapa kami menarik pihak termohon dari pihak kejaksaan?
04:14Padahal dikatakan bahwa,
04:16ini kan sudah penyerahan tersangka,
04:19dan barang bukti.
04:20Gini,
04:21ini untuk memenuhi aspek formil.
04:23Dalam pembuatan suatu surat permohonan pra-peradilan.
04:26Jangan sampai kemudian kurang pihak.
04:28Jadi kalau turut termohon itu,
04:30boleh hadir,
04:30boleh tidak.
04:31Tetapi termohon,
04:33kami mengharapkan hari ini,
04:35pada sidang perdana hari ini,
04:37harus hadir.
04:38Supaya,
04:39proses pra-peradilan ini bisa berjalan dengan baik.
04:42Dan satu lagi,
04:43Mas Roy,
04:43terakhir nanti ditambahkan oleh Mas Roy,
04:45yaitu adalah,
04:46kami tidak mengulur-ngulur waktu untuk,
04:49proses pemeriksa,
04:51atau proses persidangan,
04:52pokok perkara ijazah palsu,
04:54Presiden Joko Widodo,
04:54di pengadilan negeri Jakarta Timur.
04:56Kami tidak mengulur waktu,
04:58karena memang ketentuan hukum acara pidana,
05:00berdasarkan pasal 163,
05:02huruf E,
05:03Kuhab yang baru,
05:04terhadap permohonan pra-peradilan,
05:06maka harus menunggu putusan pra-peradilan.
05:09Jadi,
05:10memang ketentuan hukum acara pidana,
05:11hanya begitu.
05:12Ini hukum negara yang saat ini berlaku.
05:14Dan ini adalah,
05:15hukum acara pidana terbaru,
05:17sehingga saya kira,
05:18semua orang harus menghormati.
05:20Mungkin itu dari saya Mas Roy,
05:22silahkan ditambahkan Mas Roy.
05:23Baik,
05:23Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:25Waalaikumsalam.
05:26Nah,
05:26jadi,
05:27saya baru saja datang ke sini,
05:29karena memang pada jam 8.
05:31Tadi,
05:32saya berlaku-laku,
05:33saya berlaku-laku,
05:33saya berlaku-laku di Jakarta Selatan,
05:37sekitar,
05:37ada sekitar 3-4 kilo dari sini.
05:40Jadi,
05:40maaf kalau sedikit agak kelambat.
05:42Tapi,
05:42Alhamdulillah,
05:43ini menanggap pada jadwal.
Komentar