Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
TANGERANG, KOMPASTV - Seorang pria berinisial FA ditangkap Tim Unit Jatanras Polres Metro Tangerang Kota setelah diduga menganiaya kekasihnya sendiri berinisial RA di kawasan Golf, Kota Tangerang.

Pelaku diringkus di kediamannya di Bandar Lampung dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam aksinya, FA menyeret korban hingga tersungkur di jalan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian wajah dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Herisetiawan, membenarkan penangkapan terhadap FA.

Ia mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban dan saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga menganalisis rekaman CCTV.

"Menerima laporan polisi, memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan penyelidikan, menyita barang bukti, serta mendalami rekaman CCTV. Korban berinisial RA masih menjalani perawatan medis, sementara terduga pelaku berinisial FA masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," ujar AKP Iwan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Lintang

#caddy #tangerang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/677426/semula-dikira-pelaku-pejabat-penganiaya-caddy-golf-ditangkap-polisi-ungkap-statusnya
Transkrip
00:11Pemirsaan sementara tersangka bukan merupakan pejabat publik.
00:40Terima kasih telah menonton!
01:10Terima kasih telah menonton!
01:31Tersangka berhasil ditangkap di daerah Bandar Lampung.
01:35Saat ini tersangka telah dibawa di Pores Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
01:42Nasi Pemirsaan sementara tersangka bukan merupakan pejabat publik seperti yang beredar di media sosial, laikan seorang ira swasta.
01:51Untuk motif, peristiwa tersebut dipici oleh persoalan emosional.
01:55Korban diduga merasa cemburu kepada seorang masal lapangan golop yang sebelumnya diminta membelikan pinuman.
02:03Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga terjadi tindak pidana pengenian.
02:10Maka dijerat dengan hukuman pidana pengenian sebagaimana dimaksud pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
02:27Pemirsaan sementara tersebut kemudian berkembang kemudian berkembang kemudian berkembang kemudian berkembang kemudian berkembang.
02:58Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan