Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk menggelar aksi demonstrasi.

Pernyataan tersebut merespons keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi, yang menyatakan bahwa BEM UI belum mengirimkan surat pemberitahuan aksi.

"Padahal faktanya, di sini saya telah memegang buktinya bahwa BEM UI telah mengirimkan surat kepada Wakasat Polres PMJ terkait aksi," ujar Athof.

BEM UI juga mengatakan bahwa surat dikirimkan tiga hari sebelum kegiatan dan sudah sesuai dengan undang-undang terkait penyampaian pendapat di muka umum.

Video Editor: Lintang Amiluhur

#bemui #poldametrojaya #demo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/674705/bem-ui-bantah-polda-metro-jaya-soal-belum-kirim-surat-pemberitahuan-aksi-di-bundaran-hi
Transkrip
00:00di sini tertera ada yang menakutkan wakasa pada setiap bus saat kita sebenarnya menandakan aksi
00:06dan kami langsung menjadikan bukti menandakan aksinya, begitu
00:10Sore Pemirsa Tempol, saya atau TBI, mohon maaf agak sedikit serah
00:17dikarenakan pemerintah tidak pernah mendengar rakyatnya
00:21dan rakyat juga sudah muak untuk selalu bertanya
00:24di sini saya ingin keindikasi dan juga kembali menegaskan
00:29bahwa lagi-lagi pemerintah melalui Polri terus mengomongi rakyatnya
00:35bagaimana bisa polisi mengklaim bahwa aksi menuju Indonesia Bangku
00:40yang diadakan di Benderitaan HI tidak mengirimkan surat pemerintahan aksi
00:43apalagi bahkan mereka menyampaikan juga secara tidak langsung tidak mengizinkan aksi
00:50sejak kapan aksi itu harus diizinkan oleh Polri
00:54sejak kapan aksi tidak boleh dilaksanakan di Benderitaan HI
00:58secara konstitusi dasar Benderitaan 1945
01:01berikut buktinya bahwa Polri kembali mempunyai rakyat
01:06di sini tertera ada yang mengaku kawak asap oleh siapus
01:10saat kita sebenarnya menandakan aksi
01:12dan kami langsung mengirimkan bukti mengirimkan aksinya
01:16begitu
01:18sekian terima kasih
01:49yang selanjutnya kami menerima dari patroli media sosial
01:56salah satu dari BEMUI menyampaikan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian
02:05menyatakan bahwa tempatnya di Bundaran HI
02:09sampai dengan pukul 17.34 hari ini
02:13kami sudah melakukan pengecekan di Polres Depok
02:17jajaran Direkturat Intelijen
02:20Intelkam Polda Metro Jaya
02:22dan Polres Metro Jakarta Pusat
02:24belum ada surat
02:27yang dikirim dari BEMUI
02:31dalam pemberitahuan penyampaian aspirasi di hari ini
02:35ya kami tekankan belum ada atau sampai dengan detik ini
02:39tidak ada surat pemberitahuan
02:42perlu kami ingatkan kepada adik-adik mahasiswa
02:45di dalam ketentuan pasal 10
02:47undang-undang nomor 9 tahun 1998
02:52ada pemberitahuan secara tertulis
02:55kepada kepolisian minimal 3x24 jam
02:59kenapa?
03:00itu sudah diamanatkan oleh undang-undang
03:02dalam kurun waktu 3x24 jam
03:05kepolisian pasti akan berkoronasi dengan korlap
03:09untuk mempersiapkan berapa jumlah masa
03:12di mana titik masa yang akan digunakan
03:16dalam ruang-ruang publik penyampaian aspirasi di muka umum
03:19sehingga dari kepolisian nanti akan mempersiapkan
03:23perkiraan intelijen termasuk mempersiapkan
03:26rencana pelayanan pengamanan penyampaian aspirasi
03:30nah ini kami mengingatkan
03:32adik-adik mahasiswa merupakan keluarga besar kita semua
03:36merupakan saudara-saudara kita semua
03:38kita harus bisa memberikan edukasi literasi
03:42kepada adik-adik
03:44kembali lagi
03:45tadi disampaikan
03:47kami dalam patroli media sosial
03:49salah satu dari mahasiswa BMUI
03:53menyampaikan sudah
03:54melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya
03:57dan itu kami bantah
03:59sejauh ini kami belum menerima
04:01ataupun tidak menerima surat pemberitahuan
04:05kami mengingatkan
04:06ada ketentuan pasal 10
04:08dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998
04:16melihat fakta secara utuh
04:18menelusuri yang tak terlihat
04:19satu langkah lebih dekat
04:21satu langkah lebih mendalam
04:23saksikan di poinvestigasi di Kompas TV
04:25channel 11 di televisi anda
04:27terima kasih telah menonton
Komentar

Dianjurkan