00:00Terima kasih teman-teman semua
00:01Jadi pada hari ini Jumat tanggal 12 Juni 2026
00:08Kami tim penyidik pada Jambisus
00:11Telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi
00:14Atas nama Saudara AM
00:17Selaku Komisaris PT YAT
00:21Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan
00:26Saudara AM sebagai saksi
00:28Dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup
00:31Maka tim penyidik meletapkan Saudara AM
00:34Selaku Komisaris PT YAT
00:36Sebagai tersangka
00:38Dalam perkara penyidikan
00:40Dugaan tindak beranda korupsi
00:41Tata kelola MBG
00:43Pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026
00:47Yang merupakan penyedia sepeda motor listrik
00:53Dengan kasus posisi sebagai berikut
00:55Bahwa pada awal tahun 2025
00:58Saudara AM selaku Komisaris dan Pengendali
01:02PT YAT
01:04Yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik
01:07Melakukan pertemuan dengan Saudara LP
01:10Yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN
01:14Dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan
01:18Dalam rangka mengerjakan proyek-proyek
01:20Pengadaan barang di BGN
01:23Selanjutnya setelah pertemuan tersebut
01:25Saudara AM mendapatkan informasi
01:27Mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN
01:33Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum
01:37Sejak bulan Februari 2025
01:39Melakukan komunikasi aktif
01:41Dengan PPK
01:42Untuk melindaklanjuti rencana pengadaan tersebut
01:46Padahal
01:47PT YAT belum memiliki dealer atau penggel aktif
01:50Serta tidak memenuhi persyaratan
01:54Dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai
01:59Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor
02:03Dalam pengadaan sepeda motor listrik
02:05Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik sebut
02:11Saudara AM bekerjasama dengan Saudara AA
02:14Dengan melakukan akuisisi PT ASE
02:18Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan
02:23Bahwa Saudara AM secara melawan hukum
02:24Melakukan penggelombongan harga atau markup
02:27Untuk setiap unit sepeda motor listrik
02:31Dengan tujuan mendekati paku yang tersedia dalam pengadaan tersebut
02:36Yang sebelumnya
02:39Harga perkiraan sendiri atau HPS
02:41Dan kerangka acuan kerja atau KAK
02:44Telah dilakukan pengkondisian
02:47Oleh pihak BGN dan persangka
02:50Bahwa Saudara AM secara melawan hukum
02:53Telah mendapatkan bayaran penuh 100%
02:58Atas pengadaan sepeda motor listrik
03:01Sesuai dalam berita acara serah terima
03:04Yang telah dimanipulasi
03:08Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai
03:11Dan sesuai spesifikasi
03:13Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut
03:16Tidak sesuai dengan standar kebarang dan kebutuhan BMM
03:21Tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 KUHP
03:25Dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari
03:29Kedepang di Rutan Salimba
03:31Jawa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
03:34Terima kasih
03:35Terima kasih
Komentar