Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT YAT berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa AM sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik tersebut.

"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief.

Menurut penyidik, sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan oleh pihak terkait bersama tersangka.

Selain itu, AM diduga telah menerima pembayaran penuh 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang dimanipulasi.

Saat ini, AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/674591/terkuak-kejagung-ungkap-cara-tersangka-am-mark-up-harga-motor-listrik-sppg
Transkrip
00:00Terima kasih teman-teman semua
00:01Jadi pada hari ini Jumat tanggal 12 Juni 2026
00:08Kami tim penyidik pada Jambisus
00:11Telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi
00:14Atas nama Saudara AM
00:17Selaku Komisaris PT YAT
00:21Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan
00:26Saudara AM sebagai saksi
00:28Dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup
00:31Maka tim penyidik meletapkan Saudara AM
00:34Selaku Komisaris PT YAT
00:36Sebagai tersangka
00:38Dalam perkara penyidikan
00:40Dugaan tindak beranda korupsi
00:41Tata kelola MBG
00:43Pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026
00:47Yang merupakan penyedia sepeda motor listrik
00:53Dengan kasus posisi sebagai berikut
00:55Bahwa pada awal tahun 2025
00:58Saudara AM selaku Komisaris dan Pengendali
01:02PT YAT
01:04Yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik
01:07Melakukan pertemuan dengan Saudara LP
01:10Yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN
01:14Dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan
01:18Dalam rangka mengerjakan proyek-proyek
01:20Pengadaan barang di BGN
01:23Selanjutnya setelah pertemuan tersebut
01:25Saudara AM mendapatkan informasi
01:27Mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN
01:33Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum
01:37Sejak bulan Februari 2025
01:39Melakukan komunikasi aktif
01:41Dengan PPK
01:42Untuk melindaklanjuti rencana pengadaan tersebut
01:46Padahal
01:47PT YAT belum memiliki dealer atau penggel aktif
01:50Serta tidak memenuhi persyaratan
01:54Dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai
01:59Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor
02:03Dalam pengadaan sepeda motor listrik
02:05Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik sebut
02:11Saudara AM bekerjasama dengan Saudara AA
02:14Dengan melakukan akuisisi PT ASE
02:18Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan
02:23Bahwa Saudara AM secara melawan hukum
02:24Melakukan penggelombongan harga atau markup
02:27Untuk setiap unit sepeda motor listrik
02:31Dengan tujuan mendekati paku yang tersedia dalam pengadaan tersebut
02:36Yang sebelumnya
02:39Harga perkiraan sendiri atau HPS
02:41Dan kerangka acuan kerja atau KAK
02:44Telah dilakukan pengkondisian
02:47Oleh pihak BGN dan persangka
02:50Bahwa Saudara AM secara melawan hukum
02:53Telah mendapatkan bayaran penuh 100%
02:58Atas pengadaan sepeda motor listrik
03:01Sesuai dalam berita acara serah terima
03:04Yang telah dimanipulasi
03:08Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai
03:11Dan sesuai spesifikasi
03:13Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut
03:16Tidak sesuai dengan standar kebarang dan kebutuhan BMM
03:21Tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 KUHP
03:25Dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari
03:29Kedepang di Rutan Salimba
03:31Jawa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
03:34Terima kasih
03:35Terima kasih
Komentar

Dianjurkan